Baskara kala sore hari, Senin, 2 November 2026, perlahan merunduk menuju peraduan. Bersamaan dengan itu, warga berdatangan membawa bahan-bahan untuk mendirikan tenda. Malam mulai merintis safarnya, tenda pun tegak berdiri, siap menjadi posko sekaligus ruang konsolidasi. Ya, sebuah tenda perlawanan di halaman Masjid Agung Syekh Abdul Gani.
Orang-orang Bissampole telah mendirikan tenda perlawanan. Saya pun merenung, sembari membayangkan tenda-tenda serupa jauh di masa silam, tatkala orang-orang Bissampole menggali fondasi masjid dan mengerjakan aneka kegiatan pendukung lainnya. Tenda adalah koentji.
Peristiwa ini serupa reinkarnasi dari laku orang-orang terdahulu. Mereka mendirikan tenda untuk menggali lapik masjid, berupa fondasi. Sementara itu, di kekinian, generasi berikutnya mendirikan tenda agar muruah masjid tetap agung, seagung nama yang dipahatkan pada masjid. Dahulu mereka mendirikan tenda guna membangun fondasi masjid. Kini, mereka mendirikannya buat menjaga fondasi moral masjid.
Kadangkala tiba saatnya sebuah pertanyaan tidak lagi cukup disampaikan melalui kata-kata. Ia membutuhkan sikap, kehadiran, bahkan pengorbanan. Barangkali, itulah yang sedang berlangsung di halaman Masjid Agung Syekh Abdul Gani Bantaeng.
Orang-orang Bissampole yang sebelumnya bertanya tentang sejarah, kepemilikan moral, dan tata kelola masjid, kini mendirikan tenda perlawanan. Sebuah tenda berdiri di halaman rumah ibadah, menjadi penanda bahwa kegelisahan mereka belum menemukan jawaban yang dianggap patut.
Tenda itu tentu bukan bangunan yang hendak menandingi kemegahan masjid. Ia hanya bangunan sementara, terbuat dari bahan yang jauh lebih sederhana. Waima, kehadirannya menyimpan pesan yang tidak sederhana. Ada sesuatu yang sedang dipertaruhkan di sana: kepercayaan, kehormatan, ingatan sejarah, dan rasa memiliki terhadap sebuah rumah ibadah yang tumbuh dari keterlibatan masyarakat.
Dalam tulisan saya sebelumnya di Paraminda.com, berjudul “Orang-orang Bissampole pun Bertanya Ihwal Masjid Agung Syekh Abdul Gani Bantaeng”, saya menyajikan penelusuran jejak keterlibatan warga dalam proses pendirian masjid.
Sejarah itu memperlihatkan, masjid tidak lahir semata-mata dari keputusan seorang pejabat atau kerja sebuah kepanitiaan. Ada gagasan, pengorbanan, pembebasan lahan, sumbangan, tenaga, dan gotong royong warga yang menjadi fondasi keberadaannya.
Dus, pertanyaan tentang bagaimana masjid dikelola sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari sejarah kelahirannya. Ketika sebuah bangunan tumbuh dari pengorbanan bersama, rasa memiliki masyarakat terhadapnya tidak serta-merta selesai setelah bangunan itu berdiri. Justru di situlah tanggung jawab bersama mulai menemukan bentuknya.
Kiwari, kegelisahan tersebut memperoleh saluran melalui sebuah petisi moral, mengatasnamakan Forum Jamaah Masjid Agung Syekh Abdul Gani dan Warga Bissampole. Petisi itu memuat dua tuntutan utama.
Pertama, meminta Bupati Bantaeng menindaklanjuti surat rekomendasi DPRD Kabupaten Bantaeng dengan membatalkan SK kepengurusan masjid yang baru. Kedua, meminta Ketua Umum Masjid Agung Syekh Abdul Gani segera menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa (MLB) dengan melibatkan seluruh pengurus lama.
Dua tuntutan tersebut memperlihatkan arah kegelisahan warga. Mereka menghendaki pemulihan kepercayaan, penyelesaian polemik secara berkeadilan, dan pengembalian musyawarah sebagai jalan menentukan kepengurusan.
Dengan kata lain, yang sedang dipersoalkan bukan sekadar pergantian orang-orang dalam struktur organisasi, melainkan juga proses, legitimasi, dan penghormatan terhadap aspirasi jamaah.
Di sinilah persoalan itu perlu dieja lebih jernih. Masjid bukan ruang yang sepatutnya dikelola berdasarkan kehendak sepihak. Kepengurusan memang membutuhkan struktur, kewenangan, dan keputusan administratif.
Kendati demikian, semua itu semestinya berjalan dalam koridor tata kelola yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jabatan dalam kepengurusan masjid bukan hak milik seseorang, apalagi sumber kuasa yang kebal terhadap pertanyaan.
Musyawarah menjadi penting bukan karena ia sekadar prosedur organisasi, melainkan karena di dalamnya terkandung penghormatan terhadap sesama. Orang yang berbeda pandangan memperoleh kesempatan menyampaikan pendapat.
Keputusan tidak hanya mengandalkan kewenangan, tetapi juga mempertimbangkan kepercayaan. Dengan demikian, musyawarah bukan tanda kelemahan kepemimpinan. Ia justru menjadi ukuran kedewasaan dalam mengelola amanah.
Tenda perlawanan di halaman Masjid Agung Syekh Abdul Gani, dalam konteks ini, menyimpan ironi sekaligus peringatan. Rumah ibadah yang semestinya menjadi tempat orang merapatkan barisan justru menjadi ruang yang memperlihatkan adanya kerenggangan.
Hanya saja, jangan buru-buru memandang kehadiran tenda itu sebagai ancaman terhadap kehormatan masjid. Bisa jadi, ia merupakan cara warga mengingatkan bahwa kehormatan rumah ibadah tidak hanya terletak pada kemegahan bangunannya, tetapi juga pada keadilan dalam mengelolanya.
Tentu, setiap gerakan masyarakat tetap membutuhkan kejernihan sikap. Tuntutan moral tidak boleh kehilangan pijakan pada fakta dan ketentuan yang berlaku. Aspirasi harus disampaikan secara bertanggung jawab.
Pihak-pihak yang berbeda pandangan perlu memperoleh ruang untuk menjelaskan posisi masing-masing. Tidak semestinya polemik kepengurusan berkembang menjadi permusuhan antarsesama jamaah atau warga. Sebab, apabila perselisihan itu justru merusak persatuan, sesuatu yang hendak diselamatkan malah berisiko kehilangan maknanya.
Pemerintah daerah pun memiliki tanggung jawab untuk mencermati persoalan ini secara saksama. Rekomendasi DPRD, aspirasi jamaah, ketentuan hukum, dan riwayat pengelolaan masjid perlu ditempatkan dalam pertimbangan yang utuh. Penyelesaian yang adil tidak cukup dengan mengeluarkan keputusan administratif baru. Ia membutuhkan proses yang terbuka dan dapat diterima oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Orang-orang Bissampole, tampaknya, sedang mengingatkan sesuatu yang mendasar: masjid bukan sekadar bangunan yang dapat diwariskan melalui dokumen kepengurusan. Ia juga menyimpan warisan pengorbanan, hubungan sosial, dan ingatan kolektif masyarakat. Karena itu, siapa pun yang mengemban amanah pengelolaannya perlu menyadari bahwa kewenangan selalu berhadapan dengan tanggung jawab.
Mungkin, suatu ketika tenda itu akan dibongkar. Halaman masjid kembali lapang. Orang-orang datang untuk salat, mengaji, berzikir, dan merapatkan saf. Namun, persoalan yang melatarbelakangi berdirinya tenda itu tidak boleh ikut dibongkar begitu saja. Ia perlu diselesaikan melalui jalan yang bermartabat, bukan dibiarkan mengendap menjadi luka sosial.
Sebab, yang sedang diperjuangkan orang-orang Bissampole semestinya tidak berhenti pada siapa yang menjadi pengurus. Lebih jauh dari itu, mereka sedang mengingatkan bahwa sebuah rumah ibadah memerlukan lebih dari sekadar pengelola. Ia membutuhkan kepercayaan, keterbukaan, dan kesediaan untuk mendengar suara jamaahnya.
Masjid Agung Syekh Abdul Gani adalah rumah umat. Sejarah pendiriannya mengajarkan arti pengorbanan bersama. Masa depannya semestinya dirawat dengan semangat yang sama.
Jangan sampai bangunan masjid semakin megah, sementara kelapangan hati orang-orang yang berada di dalamnya justru semakin menyempit. Tak elok begitu sibuk memperebutkan hak mengelola rumah ibadah, hingga lupa merawat persaudaraan yang seharusnya tumbuh di dalamnya.
Orang-orang Bissampole yang bernaung di bawah tenda perlawanan di halaman Masjid Agung Syekh Abdul Gani itu sedang merawat sebentuk keberjamaahan. Mereka memang tidak sedang mendirikan salat, tetapi sedang merapatkan barisan, guna menyampaikan aspirasi: menyatukan suara, menjaga ingatan, dan memperjuangkan sesuatu yang mereka anggap sebagai kehormatan bersama.

Pegiat Literasi. Telah menulis buku: Air Mata Darah (2015), Tutur Jiwa (2017), Pesona Sari Diri (2019), Maksim Daeng Litere (2021), dan Gemuruh Literasi (2023), serta editor puluhan buku. Pendiri Paradigma Institute Makassar dan mantan Pemimpin Redaksi Kalaliterasi.com. Kini, selaku CEO Boetta Ilmoe-Rumah Pengetahuan Bantaeng, sekaligus Pemimpin Redaksi Paraminda.com.


Leave a Reply