Orang-orang Bissampole pun Bertanya Ihwal Masjid Agung Syekh Abdul Gani

Sore amat lembut di pucuk Oktober 2026. Saya terkesima dengan satu rilis urita di media online, fajartimur.id, berjudul “Soal Kepengurusan Masjid Agung Syekh Abdul Gani, Warga Ancam Aksi Damai”, Sabtu, 31 Oktober 2026. Apa perkara sehingga muncul ancaman itu? Dan, ingin bertanya kembali lewat aksi damai?

Terkadang, muncul dinamika satu masyarakat merasa perlu berhenti sejenak, menoleh ke belakang, lalu bertanya tentang sesuatu yang sedang berlangsung di hadapannya. Pertanyaan itu mungkin sederhana, tetapi tidak selalu lahir dari perkara sederhana.

Pertanyaan bisa tumbuh dari ingatan, kegelisahan, bahkan perasaan bahwa sesuatu yang semestinya berjalan dengan kepatutan, justru bergerak menjauh dari harapan.

Orang-orang Bissampole sedang dihidu suasana semacam itu. Pasalnya, persoalan kepengurusan Masjid Agung Syekh Abdul Gani Bantaeng, belakangan ini mengundang perhatian masyarakat.

Sejumlah warga dan jamaah mempersoalkan perubahan surat keputusan kepengurusan periode 2025–2030. Mereka menilai perubahan tersebut berlangsung sepihak karena tidak melibatkan seluruh unsur pengurus dalam pembahasan.

Persoalan itu kemudian dibawa ke DPRD Kabupaten Bantaeng melalui Rapat Dengar Pendapat. Bahkan, ketika upaya persuasif belum menemukan penyelesaian sebagaimana diharapkan, warga mulai menyuarakan kemungkinan menggelar aksi damai.

Peristiwa ini, tentu tidak cukup dibaca sebagai ketidakpuasan terhadap pergantian sejumlah nama dalam struktur kepengurusan. Ada persoalan lebih mendasar, yakni bagaimana masyarakat memahami kedudukan dan keterlibatannya dalam sejarah serta kehidupan sebuah institusi keagamaan.

Masjid Agung Syekh Abdul Gani bukanlah bangunan yang tiba-tiba hadir melalui keputusan administratif pemerintah. Memang, prakarsa pembangunannya tumbuh dari pemerintah. Namun, perjalanan pendiriannya juga menyimpan cerita tentang keterlibatan orang-orang Bissampole.

Ada tanah yang dihibahkan, rumah yang direlakan untuk kepentingan pembangunan, tenaga yang disumbangkan, serta gotong royong menggali pondasi. Semua itu merupakan bagian dari sejarah kelahiran masjid tersebut.

Ratusan orang Bissampole dengan berbagai perannya, tercatat dalam ingatan tentang proses pembangunan itu. Mereka bukan sekadar pelengkap cerita. Ada prakarsa sosial, pengorbanan, dan semangat kebersamaan yang menyertai kehadiran rumah ibadah tersebut.

Sejarah semacam ini penting diingat, bukan untuk membangun klaim kepemilikan berdasarkan jasa masa lalu, melainkan untuk memahami, sebuah institusi keagamaan tumbuh melalui hubungan yang saling bertaut antara prakarsa pemerintah, masyarakat, dan umat.

Masjid memiliki bangunan fisik, struktur organisasi, serta kewenangan administratif. Namun, di balik semuanya terdapat sejarah sosial dan ingatan kolektif, turut membentuk keberadaannya.

Karena itu, ketika muncul persoalan mengenai kepengurusan, pertanyaan yang patut diajukan tidak semata-mata siapa yang berhak menduduki jabatan. Lebih jauh, bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung? Sejauh mana prinsip musyawarah dihormati? Bagaimana masyarakat dan jamaah ditempatkan dalam kehidupan kelembagaan masjid?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk pembangkangan terhadap pemerintah. Ia justru bagian dari kesadaran warga dalam kehidupan bermasyarakat.

Pemerintah memiliki kewenangan dan tanggung jawab administratif, tetapi kewenangan itu tetap memerlukan kepatutan, keterbukaan, serta pertimbangan terhadap kepentingan masyarakat.

Keputusan yang menyangkut kepentingan publik semestinya tidak hanya dipertimbangkan dari sisi kewenangan formal, tetapi juga dari proses dan penerimaan sosialnya.

Dalam pergulatan minda, saya melihat sesuatu yang menarik dari orang-orang Bissampole. Mereka tidak membiarkan kegelisahan berhenti, sebagai percakapan di antara sesama warga.

Mereka mengorganisasi pertemuan, membawa persoalan ke DPRD, meminta tindak lanjut rekomendasi, dan menyiapkan langkah berikutnya apabila jalan persuasif tidak memperoleh penyelesaian. Menyata pergeseran dari kegelisahan individual,  menuju artikulasi kepentingan bersama.

Merujuk pemikiran Antonio Gramsci, keadaan semacam ini dapat didekati melalui konsep intelektual organik. Intelektual organik tidak selalu merujuk kepada mereka yang bergelar akademis, menguasai teori, atau bekerja di lingkungan perguruan tinggi.

Ia dapat tumbuh dari tengah-tengah masyarakat, memahami persoalan komunitasnya, kemudian membantu mengartikulasikan kepentingan bersama, menjadi kesadaran dan tindakan sosial.

Tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tampil menyuarakan aspirasi warga, dapat menjalankan fungsi tersebut. Otoritas keagamaan dan sosial yang mereka miliki, tidak berhenti pada urusan ritual maupun hubungan antarmanusia dalam lingkup komunitas. Ia dapat menjelma tanggung jawab moral, guna  mengingatkan kekuasaan, ketika sebuah keputusan dipandang perlu dipertanyakan.

Dalam konteks ini, aksi damai bukan semata-mata cara mendatangkan perhatian pemerintah. Ia dapat menjadi ruang pendidikan sosial, tempat masyarakat belajar menyampaikan pendapat, memahami prosedur, menguji kebijakan, dan memperjuangkan kepentingan bersama melalui saluran demokrasi.

Intelektual organik tidak hanya berbicara atas nama masyarakat, tetapi juga membantu masyarakat menemukan dan mengartikulasikan suaranya sendiri.

Tentu, kesadaran kritis juga menuntut kejernihan. Sejarah pengorbanan masyarakat tidak serta-merta memberikan hak istimewa, buat menguasai sebuah lembaga. Begitu pula jabatan dan kewenangan administratif, tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan suara jamaah.

Keduanya perlu ditempatkan dalam hubungan yang saling menghormati. Masjid bukan panggung perebutan pengaruh, melainkan ruang pengabdian yang semestinya mempertemukan kepentingan umat.

Barangkali, orang-orang Bissampole sedang mengingatkan kita, tentang sesuatu yang kerap luput dalam pengelolaan institusi publik: keputusan yang sah secara administratif, belum tentu dengan sendirinya memperoleh penerimaan sosial. Terdapat dimensi kepatutan, partisipasi, dan keadilan yang perlu menyertainya.

Sebuah keputusan tidak cukup dipertanggungjawabkan melalui dokumen, tetapi juga melalui proses yang menghargai pihak-pihak berkepentingan.

Saya tidak melihat pertanyaan orang-orang Bissampole, sebagai perkara yang semata-mata berhenti di sekitar Masjid Agung Syekh Abdul Gani. Ada pelajaran lebih luas, mengenai hubungan masyarakat dengan kekuasaan.

Masyarakat tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai penerima keputusan. Mereka juga memiliki ruang untuk bertanya, mengingatkan, dan mengoreksi, ketika menemukan sesuatu yang dianggap tidak patut.

Sejarah Bissampole menyimpan ingatan, tentang orang-orang yang pernah menyumbangkan tanah, tenaga, dan pikiran untuk menghadirkan sebuah rumah ibadah. Kiwari, generasi yang hidup di sekitarnya menghadapi persoalan berbeda. Mereka mungkin tidak lagi menggali fondasi bangunan, tetapi sedang berusaha menjaga fondasi sosial yang menopang kehidupan bersama.

Mungkin, di situlah makna pertanyaan mereka. Bukan sekadar mempersoalkan siapa yang menjadi pengurus, tetapi menyangkut tata kelola amanah, penghargaan terhadap sejarah, serta hadirnya keadilan dalam setiap pengambilan keputusan.

Orang-orang Bissampole pun bertanya. Pertanyaan itu tidak selayaknya dianggap sebagai gangguan terhadap kewenangan, apalagi ancaman bagi kehidupan keagamaan. Ia justru dapat menjadi jalan untuk menguji kepatutan, membuka ruang musyawarah, dan memperbaiki tata kelola kelembagaan.

Masyarakat yang masih berani bertanya, sesungguhnya sedang merawat kesadaran. Sebab, ketika pertanyaan kehilangan tempatnya, keputusan mudah berubah menjadi titah, kewenangan menjauh dari tanggung jawab, dan masyarakat perlahan terbiasa menerima segala sesuatu, tanpa sempat mengujinya.

Sebuah masjid semestinya mengajarkan lebih dari sekadar kepatuhan. Ia juga menghidupkan musyawarah, amanah, dan keadilan. Ketiganya tidak cukup terpampang dalam nasihat di mimbar. Ia perlu menjelma laku dalam kehidupan orang-orang yang diberi kepercayaan mengelolanya.

Barangkali, orang-orang Bissampole sedang mengingatkan kita, bahwa menjaga masjid tidak hanya berarti merawat bangunannya, tetapi juga merawat nilai-nilai yang membuatnya layak menjadi rumah bersama.

Ah, pucuk waktu di pekan terakhir bulan Oktober 2026, memberikan ibrah paling lantip bagi saya. Orang-orang Bissampole pun bertanya, mengorganisir diri, saling menguatkan buat menuntut keadilan. Tampaknya, ayat-ayat tentang tumbuhnya kesadaran kolektif yang berkelindan dengan gerak intelektual mulai berkecambah.


Comments

One response to “Orang-orang Bissampole pun Bertanya Ihwal Masjid Agung Syekh Abdul Gani”

  1. Arifuddin Avatar

    Lanjutkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *