Rutinitas tahapan perencanaan pembangunan desa terhenti sementara. Pasalnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sedang mengalami masa hiatus. Sebanyak 81 BPD se-Kabupaten Jeneponto masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati hasil pemilihan BPD pada 27 April 2026 lalu.
Sang kepala daerah masih menimbang dan mengingatkan seluruh anggota BPD terpilih—melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)—agar dipastikan bebas dari masalah hukum sebelum diberi mandat.
BPD merupakan bagian dari pemerintah desa, atau lebih tepatnya mitra pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, dusun, hingga RT. Mengingat peran strategis tersebut, sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk selektif dalam memilih sekaligus memberikan mandat kepada pengurus dan anggota BPD.
Namun, jika dihitung sejak hari pemilihan dan penetapan anggota BPD, sudah lima bulan BPD belum mendapatkan mandat dari Bupati. Dampak dari masa hiatus ini adalah terhentinya tahapan perencanaan pembangunan desa yang seyogianya difasilitasi oleh BPD.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, tahapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) harus disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir September tahun berjalan.
Sesuai dengan alur tahapan peraturan tersebut, tugas dan fungsi BPD adalah menyelenggarakan serta memfasilitasi musyawarah desa (musdes) dan musrenbang desa.
Tahapannya dimulai dari pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan serta pembiayaan pembangunan desa, pencermatan ulang RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, pembahasan musrenbang desa, hingga pembahasan dan pengesahan RKP Desa melalui musyawarah desa (Pasal 34, Permendesa 21/2020).
Sebagaimana telah diatur pula, salah satu kewenangan BPD adalah mengadakan musyawarah bersama warga desa untuk mengusulkan kegiatan RKP Desa pada setiap tahun berjalan. Dengan demikian, BPD memiliki peran strategis dalam menyalurkan aspirasi warga yang membutuhkan keabsahan hukum atau legalitas dari pemerintah daerah.
Peran strategis BPD kini sangat dituntut oleh warga desa untuk segera menggelar musyawarah desa, mengingat batas pelaksanaannya paling lambat akhir September. Hiatusnya BPD se-Kabupaten Jeneponto sedikit banyak memengaruhi kualitas perencanaan pembangunan desa. Jika hal ini tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin kita sedang merencanakan sebuah kegagalan.
Sekecil apa pun pengambilan keputusan, pasti membawa dampak sosial maupun individu. Jürgen Habermas, filsuf dan sosiolog Barat kontemporer, pernah menyatakan bahwa kecerdasan tidak hanya dilihat dari teori-teori akademis, melainkan juga dari keputusan dan sikap intelektualnya dalam merespons berbagai peristiwa.
Setiap individu memiliki tanggung jawab sosial masing-masing, terlebih seorang pejabat daerah yang setiap keputusannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, keputusan hendaknya diambil melalui pertimbangan yang matang dan bijaksana.
Selain sebagai mitra, BPD juga menjalankan fungsi pemerintahan di desa, layaknya kepala desa yang memiliki kewenangan tersendiri. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang dipilih secara langsung maupun melalui musyawarah perwakilan. BPD dan kepala desa sama-sama dipilih oleh warga serta sama-sama membutuhkan persetujuan dan pengesahan dari kepala daerah.
Atas kedudukan tersebut, pemerintah desa dan BPD selayaknya diisi oleh orang-orang yang cakap berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Tugas pemerintah daerah adalah memastikan seluruh perangkat desa dan BPD mampu menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk bebas dari konflik kepentingan.
Atas dasar itu pula, Sekretariat Jenderal Kemendagri melayangkan Surat Nomor 100.3.3.7/5510/SJ tertanggal 28 Juli 2026 yang menerangkan posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK yang telah atau akan menjadi anggota BPD. Menurut Kemendagri, belum ada larangan khusus bagi ASN maupun PPPK untuk menduduki posisi ketua atau anggota BPD. ASN yang sudah terpilih sebagai anggota BPD tetap dapat menjalankan masa jabatannya hingga berakhir. Hal yang perlu diperhatikan adalah tidak boleh ada konflik kepentingan dan pelaksanaan tugas utama sebagai ASN harus tetap diprioritaskan.
Meskipun demikian, Kemendagri mendorong agar rangkap jabatan dihindari sejauh mungkin. Pertimbangannya, ASN memiliki kewajiban memenuhi jam kerja, target kinerja, dan tugas kedinasan. Kondisi ini perlu menjadi perhatian agar tidak mengganggu fungsi kedinasan maupun fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bagi ASN maupun PPPK yang mencalonkan diri sebagai ketua atau anggota BPD, wajib terlebih dahulu meminta persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap, secara tegas menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan rangkap (Pasal 2 Ayat 1). Ayat berikutnya menjelaskan pengecualian bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan jaksa, peneliti, dan perancang, yang mana ketiganya dapat merangkap jabatan di instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang masing-masing.
Dua pandangan di atas setidaknya dapat menjadi bahan referensi dalam memutus peristiwa hiatusnya BPD se-Kabupaten Jeneponto. Kiwari, Surat Keputusan Kepala Daerah sangat diperlukan sebagai upaya memastikan warga desa dapat terlibat aktif menentukan arah pembangunan desa, sekaligus mendorong masyarakat Jeneponto mewujudkan visi besar Jeneponto Bahagia 2030.

Lahir di Kolaka, 16 April 1984. Aktif sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa. Sekarang bertugas di Kabupaten Bantaeng. Pernah mengikuti kelas menulis yang diselenggarakan oleh Rumah Baca Panrita Nurung dan Boetta Ilmoe-Rumah Pengetahuan Bantaeng.


Leave a Reply