Gempa Bumi Hukum

Wajah peradilan Indonesia lagi-lagi tercoreng. Sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum di negeri yang kita cintai ini telah lama terkoyak oleh tindakan oknum pejabat, penguasa, maupun pengusaha. Ironisnya, oknum-oknum tersebut justru bernaung di bawah lembaga penegak hukum itu sendiri.

Untuk kesekian kalinya, masyarakat Indonesia dipertontonkan drama saling bajak antarlembaga peradilan. Bagi orang awam, fenomena ini terlihat ibarat anak TK yang sedang memperebutkan mainan. Jujur saja, masyarakat sudah terlalu sering melihat kelakuan oknum penegak hukum yang mencoreng institusi tempat mereka mengabdi.

Sering kali muncul pertanyaan: sebegitu bobrokikah moral para penegak hukum kita? Ataukah sistem peradilan yang korup sehingga mengubah orang-orang baik menjadi perusak keadilan? Faktanya, lembaga peradilan di seluruh tingkatan kini kian rapuh akibat ulah oknum tak bermoral tersebut.

Berkaca dari kasus yang sedang mencuat saat ini, sungguh miris melihat para elite peradilan saling adu perkara. Konflik ini berawal dari terbongkarnya kasus-kasus besar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, mulai dari dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kasus korupsi tata niaga komoditas timah, hingga mega korupsi asuransi Jiwasraya.

Konon, kasus besar yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung ini melibatkan petinggi Kepolisian, bahkan beberapa di antaranya dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari titik inilah kemelut antar-elite peradilan bermula. Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian segera bereaksi dengan membongkar kasus lain yang tidak kalah besar. Tak tanggung-tanggung, langkah ini ikut menyeret nama besar petinggi di Kejaksaan Agung, bahkan mencuatkan isu keterlibatan Kepala Kejaksaan itu sendiri.

Drama saling tangkap antara pihak kepolisian dan kejaksaan kini menjadi tontonan publik. Masyarakat hanya bisa geleng-geleng kepala. Berbagai argumentasi hukum diungkapkan oleh kedua lembaga untuk meyakinkan publik. Namun, secanggih apa pun argumentasi yang mereka lontarkan, masyarakat sudah terlanjur menaruh ketidakpercayaan yang mendalam terhadap institusi tersebut. Sayangnya, kedua lembaga ini tak kunjung berbenah.

Perseteruan kedua lembaga itu diduga kuat dipicu oleh perebutan pengaruh dan kekuasaan di dalam pemerintahan. Keberanian Kejaksaan Agung memberangus tindak pidana korupsi di berbagai proyek nasional dinilai sebagian pihak sebagai skenario untuk mengurangi peran elite kepolisian. Hal inilah yang kemudian memicu respons defensif dan serangan balik.

Kita menyaksikan bagaimana beberapa elite kepolisian akhirnya dijebloskan ke penjara oleh aparat kejaksaan. Namun, di balik penangkapan itu, secara diam-diam aparat kepolisian menyusun strategi untuk membongkar keterlibatan elite kejaksaan dalam kasus korupsi yang lebih besar. Dari situlah lingkaran setan drama saling tangkap ini tersaji, meninggalkan masyarakat yang hanya bisa menonton dengan rasa prihatin.

Menurut Prof. Mahfud MD, perseteruan antarlembaga hukum ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Drama saling bajak dan saling kunci perkara sudah sering terjadi demi memperebutkan kewenangan masing-masing. Jika dipandang melalui kacamata sosiologi hukum, kedua lembaga tersebut sedang mengalami krisis kepercayaan publik yang akut. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, masyarakat dikhawatirkan akan mengabaikan hukum formal dan menerapkan hukum menurut perspektif mereka sendiri (main hakim sendiri).

Prof. Mahfud menegaskan bahwa kehancuran sebuah negara tinggal menunggu waktu jika masyarakatnya sudah tidak percaya lagi pada hukum. Bencana hukum akan terjadi. Oleh karena itu, oknum aparat hukum yang terlibat korupsi harus dihukum seberat-beratnya, bahkan jika memungkinkan, layak mendapat hukuman mati.

Perseteruan yang terjadi saat ini menandakan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan belum sepenuhnya terwujud. Bukankah kemajuan suatu bangsa salah satunya diukur dari bagaimana hukum ditegakkan secara adil dan setara?

Seorang pengacara Hak Asasi Manusia dari Amerika Serikat, Bryan Stevenson, pernah menyatakan, “Lawan dari kemiskinan itu bukanlah kekayaan, melainkan keadilan.” Bisa jadi, kemiskinan struktural yang masih menjerat negeri kita ini akar masalah utamanya adalah buruknya penegakan hukum.

Wajah hukum di negeri ini masih disetir oleh kepentingan mereka yang sedang berkuasa. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, dengan lugas mengatakan bahwa perilaku korupsi selalu berawal dari “orang dalam” (ordal), pasalnya merekalah yang memiliki akses dan potensi besar untuk menyelewengkan kekuasaan. Faktanya, kita masih jauh dari ideal sebuah negara hukum; penguasa dan pengusaha justru lebih sering mendikte hukum.

Selama hukum terus dikuasai oleh segelintir elite, dampaknya akan sangat luas. Bukan saja mencederai keadilan, tetapi juga menghancurkan kesejahteraan masyarakat. Dengan menguasai hukum, kontrol ekonomi dapat dimonopoli, yang pada akhirnya melahirkan sistem oligarki.

Para penguasa korup melihat hukum tidak lebih dari sebuah komoditas industri. Keadilan, moralitas, dan etika tidak lagi menjadi ruh dari produk regulasi yang dibuat. Hukum diarahkan sekadar untuk melindungi kepentingan para taipan. Pada praktiknya, produk hukum telah “dibegal” di ruang-ruang privat sebelum akhirnya ditetapkan sebagai aturan resmi.

Jika hukum telah diindustrialisasi, kepada siapa lagi kita harus berharap? Tentu, negeri ini tidak kekurangan cendekiawan progresif. Mereka adalah anak-anak bangsa yang tetap nyaring menyuarakan keadilan. Meski suara mereka sering kali berada di pinggiran istana, setidaknya keberadaan mereka memberi optimisme bahwa generasi yang merindukan Indonesia berkeadilan itu masih ada.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *