Anak, Medsos, dan Hak Bermain

Pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 dan menyasar sejumlah platform digital yang dianggap berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Tujuannya yakni melindungi anak dari paparan konten negatif, pornografi, perundungan siber, penipuan online, ancaman adiksi digital, dan lainnya yang dipandang kian mengkhawatirkan. Platform digital diwajibkan melakukan verifikasi umur secara ketat. Jika tidak, mereka dapat dikenai sanksi. Begitu ketentuannya.

Larangan Saja tidak Cukup

Pada tingkat tertentu, kebijakan ini patut diapresiasi. Negara akhirnya mengakui bahwa ruang digital bukanlah ruang yang benar-benar ramah bagi segala usia. Ia adalah arena yang dalam kadar tertentu berbahaya bagi tumbuh kembang anak.

Tapi pertanyaannya, apakah larangan memiliki akun otomatis membuat anak bebas dari paparan media sosial? Jawabannya hampir pasti tidak.

Realitas kehidupan digital menunjukkan bahwa anak-anak tidak selalu membutuhkan akun untuk mengakses media sosial. Banyak dari mereka mengonsumsi konten melalui akun milik orang tua, saudara, atau teman. Ada pula yang sekadar menonton melalui perangkat orang lain tanpa perlu membuat akun pribadi.

Dengan kata lain, larangan kepemilikan akun tidak otomatis berarti larangan akses atau bebas paparan digital. Anak-anak tetap bisa berada di ruang digital tanpa identitas formal.

Karena itu, jika tujuan kebijakan ini adalah perlindungan anak, maka fokus tidak cukup hanya pada kepemilikan akun. Negara perlu memikirkan regulasi yang lebih komprehensif terkait akses anak terhadap platform digital, termasuk sistem pengawasan, literasi digital keluarga, dan tanggung jawab platform dalam mengelola algoritma yang ramah anak.

Tanpa itu, kebijakan ini boleh dibilang hanya menjadi sekadar regulasi administratif, yang mengatur identitas akun, tetapi tidak benar-benar mengubah pola konsumsi digital anak.

Anak dan Hak untuk Bermain

Namun persoalan anak tidak berhenti pada dunia digital. Ada masalah lain, yaitu ketiadaan ruang bermain yang layak di ruang publik.
Di banyak negara maju, taman kota dan playground menjadi bagian penting dari infrastruktur sosial. Di Copenhagen misalnya, hampir setiap kawasan permukiman memiliki taman bermain gratis yang dapat diakses anak-anak setiap hari.

Di Tokyo, taman lingkungan juga menjadi ruang perjumpaan sosial sekaligus tempat bermain anak yang aman. Begitu pula di Melbourne, pemerintah kota secara serius merancang taman bermain tematik yang mendorong kreativitas, interaksi sosial, dan aktivitas fisik anak.

Ruang-ruang semacam ini bukan sekadar fasilitas rekreasi. Tapi menjadi bagian dari kebijakan kesejahteraan anak. Negara hadir menyediakan alternatif yang sehat bagi anak untuk tumbuh, bermain, dan bersosialisasi di dunia nyata.

Sebaliknya, di banyak kota di Indonesia, ruang bermain anak justru semakin menyempit. Permukiman padat, minimnya taman kota, serta pembangunan yang berorientasi komersial membuat anak-anak kehilangan ruang publik untuk bermain. Akibatnya, dunia digital menjadi satu-satunya ruang pelarian.

Problemnya, ketika ruang bermain muncul, ia justru berada di pusat perbelanjaan. Meski playground modern yang ada di mal memang menarik, bersih, dan aman. Tetapi ia sangat komersil.

Bermain di playground mal bukanlah aktivitas gratis. Orang tua harus membayar tiket masuk yang tidak murah. Bahkan orang tua yang hanya mendampingi anak tanpa ikut bermain pun tetap harus membayar penuh.

Bagi keluarga kelas menengah ke bawah, ini jelas bukan pilihan yang mudah. Banyak keluarga yang secara ekonomi sangat terbatas. Bagi mereka, bermain di playground mal adalah kemewahan.
Padahal bermain bukanlah kemewahan bagi anak. Ia adalah kebutuhan mendasar untuk tumbuh kembang anak.

Negara Harus Hadir

Jika negara sungguh serius ingin mengurangi ketergantungan anak pada media sosial, maka kebijakan melarang anak memiliki akun saja tidaklah cukup. Larangan itu memang penting sebagai langkah awal perlindungan, tetapi ia hanya menyentuh permukaan persoalan. Negara perlu menghadirkan alternatif nyata di dunia fisik, yakni ruang yang membuat anak-anak memiliki pilihan aktivitas lain selain tenggelam dalam layar gawai.

Alternatif itu bukan sesuatu yang abstrak. Ia bisa diwujudkan melalui penyediaan taman kota, playground gratis, ruang terbuka hijau, serta berbagai fasilitas bermain yang aman dan ramah anak. Infrastruktur sosial semacam ini seharusnya menjadi bagian dari perencanaan kota yang serius, bukan sekadar proyek pelengkap atau dekorasi urban.

Kehadiran ruang bermain publik juga memiliki dimensi keadilan sosial. Tidak semua keluarga memiliki kemampuan finansial untuk membawa anak-anak mereka bermain di wahana komersial yang ada di pusat-pusat perbelanjaan. Bagi banyak keluarga kelas menengah ke bawah, biaya bermain di playground mal bukanlah pengeluaran kecil, melainkan kemewahan yang hanya bisa dinikmati sesekali.

Karena itu, anak-anak tidak boleh dipaksa memilih antara dua ruang yang sama-sama bermasalah, yaknu dunia digital yang penuh risiko di satu sisi, dan ruang bermain komersial yang mahal di sisi lain. Jika pilihan yang tersedia hanya dua itu, maka anak-anak dari keluarga dengan sumber daya terbatas hampir pasti akan kembali ke ruang digital yang lebih mudah diakses.

Di sinilah negara harus membuka ruang ketiga, yaitu ruang publik yang aman, inklusif, dan dapat diakses semua anak tanpa memandang latar belakang ekonomi. Taman kota, lapangan bermain, dan ruang terbuka hijau bukan semata fasilitas rekreasi, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak anak untuk bermain, bersosialisasi dengam teman sebaya, dan tumbuh secara sehat di dunia nyata.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *