Warga Pascakolonial

Setelah orang-orang terjajah itu merdeka, misalnya orang India dari Inggris, orang Indonesia dari Belanda, orang Filipina dari Spanyol, atau orang Aljazair dari Prancis, apakah mereka betul-betul merdeka? (merdeka dalam arti sesungguhnya).

Pertanyaan itu meski terdengar sederhana, tapi bagi saya sangat penting kita ajukan. Karena hanya dengan pertanyaan itulah kita bisa menemu-kenali, lalu membongkar tabir-tabir Kolonial yang masih tersisa dan terwariskan.

Begini. Selama ini kita memahami dan memosisikan kemerdekaan politik sebagai akhir dari kolonialisme, titik. Seolah-olah setelah proklamasi, kolonial benar-benar hilang tergulung dan tergusur. Pemahaman itu meski tidak salah sepenuhnya, tapi pandangan itu tidak cukup, dan tidak memadai lagi. Dalam kajian pascakolonial, pandangan tersebut dipersoalkan.

Kenapa? Karena kenyataannya kolonialisme tidak saja beroperasi melalui pendudukan wilayah dan kekerasan fisik, tetapi juga melalui produksi pengetahuan, pembentukan identitas, dan internalisasi relasi kuasa, dan lain sebagainya, dan lain seterusnya (Said, 1978). Sehingga meski ia telah pergi dan berakhir secara fisik, tapi secara mental dan pikiran belum tentu.

Dalam konteks inilah, konsep warga pascakolonial menjadi penting. Warga pascakolonial adalah subjek yang secara formal telah merdeka dan diakui sebagai warga negara, tetapi secara mental, kultural, dan struktural masih bergulat dengan sistem kolonial yang “menyamar”. Mereka ini boleh dibilang hidup dalam situasi ambivalen, yaitu antara emansipasi dan subordinasi, antara pengakuan dan pengekangan.

Indonesia sebagai negara bekas koloni juga mengalami situasi ini. Meski bangsa kita telah merdeka delapan dekade lalu, tetapi praktik kewargaan kita rasanya masih diwarnai, dibentuk, dipengaruhi oleh mentalitas kolonial.

Warisan Kolonial

Disini Frantz Fanon perlu disebutkan. Fanon merupakan salah satu pemikir paling tajam dalam mengurai-membongkar problem kolonialisme dan pascakolonial. Dalam Black Skin, White Masks, Fanon (1952/2008) menjelaskan bagaimana kolonialisme menciptakan subjek terjajah yang mengalami keterbelahan identitas dan inferioritas internal. Kata Fanon kolonialisme tidak hanya menindas tubuh, tetapi juga menaklukkan kesadaran.

Konsep itu ia namakan mental inferior, atau dalam konteks Hindia Belanda disebut mental inlander. Subjek kolonial dididik untuk memandang dirinya lebih rendah, tidak rasional, dan membutuhkan bimbingan penjajah. Akibatnya, setelah kemerdekaan, inferioritas ini tidak serta-merta hilang, tetapi bertransformasi menjadi ketergantungan pada otoritas negara, Barat, atau elit penguasa.

Dalam konteks kewargaan, mental inlander ini termanifestasi dalam sikap pasif, takut berpendapat, atau kecenderungan memaklumi ketidakadilan. Warga pascakolonial lebih memilih mencari “aman” daripada kritis. Disitu negara diposisikan sebagai figur paternal yang tidak boleh digugat.

Lalu ada Edward Said (1978) melalui Orientalism. Said menunjukkan bahwa kolonialisme bekerja melalui wacana, misalnya melalui cara Timur direpresentasikan sebagai eksotis, irasional, tidak beradab, dan primitif, dll. Representasi ini kata Said adalah instrumen kekuasaan yang memberi legitimasi atas dominasi Barat.

Dalam konteks kewargaan pascakolonial, orientalisme ini tidak mesti datang dari luar, bisa saja malah direproduksi dari dalam. Misalnya negara atau elit lokal yang mengadopsi logika orientalis dalam memandang rakyatnya sendiri, dimana warga dianggap belum dewasa secara politik, belum siap berdemokrasi, dan harus dikontrol.

Akibatnya, partisipasi warga dibonsai, kritik dicurigai, termasuk stabilitas dipandang sebagai yang paling utama daripada keadilan. Dalam situasi itu warga hanya menjadi objek kebijakan, bukan subjek politik.

Sebagai respons terhadap dominasi wacana Barat, Hasan Hanafi (1991) mengajukan konsep oksidentalisme. Berbeda dari orientalisme yang memandang Timur sebagai objek, oksidentalisme justru bertujuan membangun pemahaman yang seimbang dan tidak inferior, serta untuk merekonstruksi identitas Timur dalam menghadapi dominasi dan hegemoni Barat.

Dalam kerangka kewargaan pascakolonial, oksidentalisme ini penting, sebab membantu dengan membuka jalan untuk membebaskan diri dari ketergantungan epistemik. Warga pascakolonial tidak lagi sekadar menjadi konsumen nilai-nilai atau ilmu-ilmu Barat, melainkan menjadi subjek yang mampu menafsirkan, mengkritik, dan mengontekstualisasikannya.

Tapi perlu disadari disini kalau oksidentalisme itu bukan berarti menolak Barat secara apriori. Hanafi menekankan perlunya dialog kritis dan emansipatoris. Dalam konteks bangsa kita, Indonesia, ini berarti membangun kewargaan yang berakar pada pengalaman historis sendiri, tanpa terjebak pada imitasi buta terhadap model Barat.

Kemudian, untuk memperdalam pembacaan pascakolonial, penting merujuk pemikiran Homi K. Bhabha (1994), intelektual asal India yang memperkenalkan konsep mimikri (mimicry). Bhabha menjelaskan bahwa warga pascakolonial banyak meniru penjajah dalam posisi yang ambigu, yaitu “almost the same, but not quite”.

Peniruan itu tidak hanya perkara yang teknis-teknis, tetapi juga praktik kultural yang separuh-serupa dan separuh-berbeda, yang di satu sisi menunjukkan hasrat untuk diakui sama dengan Barat yang “modern”, “maju”, “rasional”, dll., tetapi di sisi lain justru mengungkap ketidaktuntasan emansipasi pascakolonial. Misalnya saja dalam adopsi institusi demokrasi, hukum, dan birokrasi modern yang secara formal menyerupai model Barat, tetapi secara substantif tidak sepenuhnya bekerja dengan semangat yang sama.

Demokrasi, misalnya, diadopsi  tetapi sekadar prosedurnya, sehingga dijalankan sebagai rutinitas elektoral, tetapi nilai-nilai dasarnya seperti partisipasi bermakna, akuntabilitas, dan kesejahteraan tetap diabaikan.

Dekolonisasi Kewargaan

Berdasarkan pembacaan Fanon, Said, Hanafi, dan Bhabha, dapat dipahami bahwa kewargaan pascakolonial bukan lah kondisi netral dan final, tetapi semacam medan kontestasi dan perjuangan.

Warga pascakolonial hidup dalam ketegangan antara kemerdekaan dan keterjajahan yang tersisa. Mental inlander, representasi orientalis, mimikri institusional, dan ketergantungan epistemik menjadi tantangan serius.

Oleh karena itu, dekolonialisasi kewargaan harus dipahami sebagai proyek emansipasi yang belum selesai, sebuah proses dekolonisasi berkelanjutan, dan itu berarti diperlukan keberanian intelektual dan kejujuran politik. Tanpa itu, kemerdekaan akan tetap terhenti hanya sebagai peristiwa sejarah, bukan sebagai pengalaman kewargaan yang hidup.

Pertama, dekolonisasi kewargaan menuntut pembongkaran mental inferior melalui pendidikan kritis. Pendidikan tidak boleh sekadar berfungsi sebagai instrumen reproduksi pengetahuan dominan, tetapi mesti menjadi ruang pembentukan kesadaran kritis atas relasi kuasa, ketimpangan struktural, dan sejarah penindasan.

Dalam kerangka itu, proses pendidikan perlu mengajak warga, terutama warga muda agar sejak dini membaca realitas sosial secara reflektif, memahami asal-usul ketidakadilan, serta menumbuhkan kepercayaan diri epistemik terhadap pengetahuan dan pengalaman lokal. Pendidikan yang tidak kritis justru berpotensi memperpanjang kolonialisme dalam wajah-wajah baru.

Kedua, negara perlu menghentikan praktik memproduksi warga semata sebagai objek administratif. Kewargaan tidak boleh direduksi atau dibonsai menjadi status hukum yang tercantum dalam dokumen kependudukan atau hak memilih dalam pemilu lima tahunan.

Sebaliknya, kewargaan harus diaktifkan sebagai praktik partisipatif-emansipatif yang hidup dan bermakna, di mana warga diposisikan sebagai subjek politik yang mampu berinisiatif, mengawasi kekuasaan, dan turut menentukan arah kehidupan bersama. Dekolonisasi kewargaan, dalam arti ini, berarti mensyaratkan adanya transformasi relasi antara negara dan warga dari yang hierarkis dan paternalistik menuju relasi yang dialogis dan setara.

Ketiga, diperlukan pembangunan dialog reflektif antara nilai-nilai global dan konteks lokal. Dekolonisasi bukan berarti menolak modernitas atau menutup diri dari dunia global, tetapi menegosiasikannya secara kritis. Nilai-nilai seperti demokrasi, modernitas, keilmiahan, hak asasi manusia, hukum, termasuk standar kecantikan perlu dibaca ulang melalui pengalaman historis dan kebudayaan lokal, agar tidak berhenti sebagai tiruan prosedural belaka.

Di sinilah dekolonialisasi kewargaan menemukan tantangannya sekaligus peluangnya, yaitu menciptakan bentuk kewargaan yang tidak sekadar “hampir sama” dengan Barat, tetapi benar-benar berakar, relevan, dan bermakna bagi realitas sosialnya sendiri.

Catatan: Esai ini saya susun sebagai pengantar diskusi dalam Intermediate Training atau Latihan Kepemimpinan Tingkat 2 (LK-2) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP)  Universitas Negeri Makassar (UNM).


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *