Indonesia: Nama yang Diperebutkan

Esai Adam Kurniawan berjudul “Indonesia sebuah Nama” di Paraminda.com, 20 Januari 2026, kembali mengundang percakapan. Rasanya perlu memberi respon, semacam apresiasi atas kerja intelektual yang dilakukannya.

Dalam tradisi kajian kebangsaan, nama kadang dipandang dan diperlakukan sebatas hal yang telah selesai, diterima begitu saja sebagai fakta historis yang baku. Adam malah berbeda, ia memproblematisir nama “Indonesia”, siapa yang mula-mula mengucapkannya, dari mana datangnya? Dan dalam konteks apa ia diproduksi.

Adam mengawali dengan mengajak kita untuk menyusuri Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia (JIAEA), memperkenalkan kembali peran George Windsor Earl, James Richardson Logan, dan Adolf Bastian dalam sejarah nama “Indonesia”. Ia menunjukkan bahwa Indonesia, sebelum menjadi identitas nasional, terlebih dahulu lahir sebagai produk pengetahuan kolonial, sebagai istilah geografis dan etnologis.

Di titik itu, esai Adam sangat membantu kita untuk terhindar dari ilusi ahistoris, seolah nama Indonesia jatuh dari langit bersama proklamasi. Sebagaimana yang diyakini oleh banyak orang, tanpa sadar. Padahal tidak demikian, malah sebaliknya, nama itu lahir dari mesin produksi pengetahuan kolonial, dari hasrat Eropa untuk mengklasifikasi, menertibkan, dan membaca wilayah jajahan.

Adam membawa kita untuk keluar dari pemahaman itu, pemahaman yang mengglorifikasi asal-usul, lalu membuat kita, para pembaca mampu melihat adanya ironi sejarah bahwa nama yang kini kita agungkan sebagai simbol kemerdekaan, pada mulanya adalah produk klasifikasi kolonial. Dan bagi saya ini penting sebab sejarah memang mesti dituliskan secara jujur, semanis atau sepahit apapun itu.

Oleh karena kejujuran itu, menjadi menarik untuk direspon, dilanjutkan, dan dalam beberapa titik diperluas. Sebab sejarah nama tidak boleh terhenti hanya pada siapa yang mengucapkannya pertama kali, tapi juga perlu masuk ke ruang kontestasi dan perebutan makna. Dan di situlah, tokoh-tokoh pergerakan Indonesia perlu diberi tempat yang sama pentingnya dengan para sarjana Eropa yang disebut Adam.

Saya menerima argumen Adam soal Indonesia yang pada mulanya diposisikan sebagai istilah geografis yang “murni” dan “netral”. Sebagaimana yang ditunjukkan oleh Logan, bahwa istilah ini dihadirkan untuk menghindari muatan politik kolonial tertentu, agar dapat dipakai lintas imperium dan disiplin ilmu.

Saya juga sepenuhnya sepakat dengan tesis implisit Adam bahwa penamaan adalah prasyarat bagi imajinasi politik. Tanpa nama, sebuah wilayah sulit dibayangkan sebagai kesatuan. Dalam hal ini, Adam sejalan dengan Benedict Anderson yang melihat bangsa sebagai imagined community, dan imajinasi itu membutuhkan simbol, bahasa, dan tentu saja nama.

Namun, perlu ditegaskan lebih jauh, meskipun Indonesia lahir sebagai istilah akademik kolonial, ia menyediakan “wadah kosong” (empty signifier) yang kelak dapat diisi oleh makna politik baru. Di sinilah kekuatan sebuah nama bekerja. Ia tidak memagari masa depan secara mutlak, tetapi membuka kemungkinan-kemungkinan baru.

Dalam pengertian ini, Indonesia mirip dengan banyak konsep modern lain, seperti demokrasi, kebebasan, hak asasi, dan lainnya, yang lahir dari konteks tertentu, tetapi kemudian direbut, ditafsirkan ulang, dan dipakai untuk melawan kekuasaan yang melahirkannya.

Esai Adam juga dengan tepat mengonfirmasi satu hal penting bahwa kolonialisme sering menghasilkan efek yang tidak ia kehendaki sendiri. Pengetahuan yang diproduksi untuk mengelola dan menertibkan, justru menyediakan bahasa bersama bagi perlawanan. Hal yang sama juga terjadi dalam konteks politik etis (edukasi, irigasi dan transmigrasi), khususnya edukasi yang memungkinkan lahirnya pribumi terpelajar yang kelak justru menentang kolonialisme.

Kembali ke nama. Nama Indonesia memungkinkan kaum terpelajar pribumi awal abad ke-20 membayangkan dirinya sebagai bagian dari satu kesatuan yang melampaui etnis, kerajaan, dan daerah. Tanpa istilah ini, pergerakan mungkin akan terfragmentasi dalam identitas lokal, Jawa, Minangkabau, Bugis, Ambon, dan seterusnya.

Di sinilah letak apa yang disebut dengan “arus balik”, dimana melalui obsesi kolonial untuk mengklasifikasi, tanpa sadar menyediakan infrastruktur simbolik bagi nasionalisme.

Namun, esai Adam berhenti tepat ketika cerita menjadi paling politis, saat istilah Indonesia direbut oleh kaum pergerakan. Atau barangkali ruang itu memang sengaja disisakan oleh Adam untuk ditanggapi dan dilanjutkan.

Sejarah mencatat bahwa Tan Malaka adalah salah satu tokoh nasional paling awal yang secara sadar dan konsisten menggunakan Indonesia sebagai identitas politik radikal. Dalam Naar de Republiek Indonesia (1925), Tan Malaka tidak hanya menyebut Indonesia sebagai wilayah, tetapi sebagai subjek sejarah yang berhak menentukan nasibnya sendiri. Baginya, Indonesia tidak boleh sekadar nama, harus menjadi proyek emansipasi.

Ki Hajar Dewantara juga penting disebut disini. Melalui tulisan-tulisannya di De Express dan aktivitasnya di Indische Partij bersama Douwes Dekker dan Tjipto Mangunkusumo, Ki Hajar membantu mengaktifkan nama Indonesia menjadi istilah perlawanan terhadap kolonialisme. Pendidikan melalui Taman Siswa yang ia rintis kemudian menjadi sarana internalisasi nama itu ke dalam kesadaran kolektif.

Dua nama ini menyuntikkan energi dan visi ke dalam istilah Indonesia. Keduanya menjadikan Indonesia bukan hanya nama bangsa, melainkan nama penderitaan bersama, nama perlawanan, dan nama harapan. Tanpa menyertakan peran para tokoh ini, sejarah nama Indonesia berisiko terjebak dalam determinisme kolonial.

Momentum penting lain terjadi ketika istilah Indonesia diadopsi secara sadar oleh organisasi-organisasi pemuda. Misalnya Perhimpunan Indonesia di Belanda, yang sebelumnya bernama Indische Vereeniging, secara resmi mengganti namanya pada 1925. Melalui perhimpunan ini, nama Indonesia menjadi bahasa diplomasi, manifesto politik, sekaligus alat perlawanan.

Kongres Pemuda II tahun 1928 yang menghasilkan Sumpah Pemuda juga menandai momen penting lain dalam sejarah perebutan nama Indonesia. Frasa “tanah air Indonesia”, “bangsa Indonesia”, dan “bahasa Indonesia” menandai perubahan istilah ini dari nama geografis menjadi identitas politik bersama.

Dari perspektif historiografi, menarik dicatat bahwa perdebatan tentang nama Indonesia juga menggambarkan pergeseran dari nasionalisme kultural ke nasionalisme politik. Jika pada awalnya Indonesia berfungsi sebagai alat untuk membayangkan kesatuan kultural-geografis, maka dalam fase berikutnya ia menjadi perangkat artikulasi tuntutan politik yang konkret, seperti kemerdekaan, pemerintahan sendiri, dan pengakuan internasional.

Dengan demikian, esai Adam Kurniawan telah membuka pintu penting dalam diskursus kebangsaan kita, bahwa “Indonesia” adalah hasil dari proses panjang dan berlapis. Dari situ kita belajar bahwa nama Indonesia sebetulnya lahir dari epistemologi kolonial, dilegitimasi oleh institusi ilmiah Eropa, direbut oleh kaum pergerakan, dan terus diperebutkan hingga hari ini. Ia bukan kata benda yang telah selesai. Ia adalah arena.

Arkian. Indonesia adalah contoh paling jelas bagaimana sebuah istilah kolonial dapat diubah menjadi simbol pembebasan. Dan mungkin, pelajaran penting dari sejarah ini adalah bahwa bangsa tidak ditentukan oleh dari mana namanya berasal, tetapi oleh bagaimana ia memaknainya, mengisinya, dan memperjuangkannya.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *