Pendahuluan
Terdapat beberapa pandangan yang menganggap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung sebagai langkah mundur, pendekatan pragmatisme politik justru melihatnya sebagai bentuk efisiensi yang nyata. Alih-alih terpaku pada seremonial pemilihan massa, fokus utama dialihkan pada stabilitas ekonomi dan efektivitas birokrasi. Dalam konteks ini, kualitas demokrasi diukur dari hasil kerja pemerintah dan ketertiban sosial yang tercipta, bukan sekadar kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara.
Narasi bahwa Pilkada langsung adalah jalan lahirnya pemimpin hebat hanyalah isapan jempol belaka. Data dari berbagai lembaga riset menunjukkan bahwa korelasi antara kemenangan elektoral dan kompetensi teknokratis sangatlah lemah. Sebaliknya, biaya tinggi untuk kampanye—yang menurut penelitian KPK rata-rata mencapai Rp20 miliar hingga Rp100 miliar untuk kursi Bupati/Wali Kota—justru menjadi pintu masuk korupsi sistemik.
Efisiensi Fiskal dan Pengalihan Alokasi Sumber Daya
Beban finansial dalam sistem Pilkada langsung telah mencapai titik yang mengkhawatirkan bagi stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Daerah (APBD). Alokasi dana yang mencapai triliunan rupiah setiap siklusnya terserap habis untuk kebutuhan prosedural seperti logistik surat suara, distribusi fisik ke wilayah terpencil, honorarium jutaan petugas ad-hoc, hingga biaya pengamanan berlapis. Tingginya biaya ini menciptakan tantangan bagi negara dalam menjaga keseimbangan fiskal, di mana dana publik yang seharusnya bersifat investasi jangka panjang justru habis untuk membiayai rutinitas administratif demokrasi yang sangat mahal.
Sebagai contoh, penggunaan anggaran Pilkada Serentak pada tahun 2024 lalu, dinilai menjadi ajang pemborosan fiskal akibat inefisiensi koordinasi antara pusat dan daerah. Berdasarkan data KPU, anggaran Pilkada Serentak 2024 menembus angka fantastis sebesar Rp28,7 triliun. Angka ini bukan sekadar statistik, ini adalah biaya peluang (opportunity cost) yang hilang. Jika dana ini dialokasikan untuk sektor produktif, kita bisa membangun lebih dari 2.800 puskesmas baru atau membiayai beasiswa penuh bagi jutaan anak bangsa.
Meskipun Kemendagri telah menekan daerah untuk mencairkan hibah triliunan rupiah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), besarnya biaya logistik dan honorarium petugas yang mencapai puluhan triliun seringkali tidak sebanding dengan kualitas mitigasi konflik atau tingkat partisipasi publik di beberapa wilayah. Kemenkeu memang mencatat realisasi anggaran yang sangat tinggi, namun besarnya serapan tersebut justru mencerminkan beban berat bagi APBD yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur atau layanan dasar yang lebih mendesak.
Justru dengan dialihkan alokasi sumber daya dari pos politik ke sektor produktif merupakan langkah strategis untuk mengejar ketertinggalan indeks pembangunan manusia di berbagai daerah. Jika anggaran fantastis tersebut direalokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan fasilitas kesehatan primer, atau penyediaan beasiswa pendidikan, maka dampak kesejahteraan akan terasa jauh lebih nyata bagi masyarakat luas. Dalam hal ini, efisiensi bukan sekadar penghematan angka, melainkan bentuk keadilan distribusi sumber daya di mana hak-hak dasar warga negara didahulukan di atas kemewahan prosedural pemilihan langsung yang seringkali tidak berbanding lurus dengan kualitas kepemimpinan yang dihasilkan.
Secara konseptual, sistem Pilkada melalui DPRD menawarkan alternatif yang jauh lebih hemat biaya tanpa harus menegasikan esensi kedaulatan rakyat. Dengan memangkas rantai birokrasi pemungutan suara yang masif, negara dapat menjalankan fungsi kesejahteraannya secara lebih maksimal dan terukur. Transformasi ini memungkinkan pemerintah daerah untuk fokus pada program-program strategis nasional karena tidak lagi terbebani oleh ongkos demokrasi yang eksesif, sehingga stabilitas ekonomi makro di tingkat lokal dapat terjaga dari tekanan inflasi biaya politik yang tinggi.
Mitigasi Konflik Horizontal dan Polarisasi Sosial
Eksperimen demokrasi melalui Pilkada langsung selama dua dekade terakhir telah membawa Indonesia pada titik jenuh polarisasi yang ngeri-ngeri sedap. Alih-alih melahirkan kepemimpinan yang substansial, kontestasi terbuka di tingkat akar rumput sering kali menjadi pemicu keretakan sosial yang bersifat laten. Sentimen identitas dan fanatisme buta antar-pendukung tidak jarang bereskalasi menjadi konflik fisik, menyisakan trauma komunal yang sulit disembuhkan bahkan jauh setelah proses pelantikan usai. Realitas ini menunjukkan bahwa biaya sosial yang harus dibayar demi demokrasi langsung kerap kali lebih mahal daripada nilai manfaat yang dihasilkan bagi integrasi masyarakat lokal.
Mari kita melihat Pilkada Bantaeng 2024 lalu, proses elektorasi tersebut bertransformasi menjadi arena kontestasi identitas yang sangat kontras, di mana jargon “Gasspol” milik pasangan Uji-Sah dan “Setia” dari kubu Ilham Azikin-Nurkanita tidak lagi sekadar slogan kampanye, melainkan garis pemisah di tengah masyarakat. Persaingan yang kian memanas di kabupaten yang berjuluk Butta Toa sering kali memicu polarisasi tajam, di mana loyalitas buta terhadap figur idola menciptakan sekat-sekat sosial bahkan di level keluarga dan ketetanggaan. Gesekan di media sosial hingga konfrontasi fisik di lapangan bukan hanya menguras energi kolektif, tetapi juga berisiko menyisakan luka sosial yang sulit pulih meskipun pemenang telah ditetapkan.
Dalam kacamata sosiologi politik, mekanisme pemilihan kepala daerah yang terlalu terbuka di wilayah dengan basis kekeluargaan yang kuat seperti di Kabupaten Bantaeng, membutuhkan “peredam kejut” (shock absorber) untuk menghindari disintegrasi. Wacana pengembalian pemilihan melalui DPRD dapat dipandang sebagai langkah rasional untuk menarik residu konflik dari akar rumput ke ruang deliberasi perwakilan. Dengan menggeser tensi politik dari jalanan ke meja legislatif, energi masyarakat Bantaeng yang produktif tidak akan habis terjebak dalam dikotomi “Gasspol” versus “Setia”, sehingga kohesi sosial yang menjadi modal utama pembangunan daerah tetap terjaga secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, kedewasaan berdemokrasi di Kabupaten Bantaeng harus diukur dari sejauh mana stabilitas daerah mampu bertahan di tengah syahwat kekuasaan. Mengutamakan mitigasi konflik melalui penguatan sistem perwakilan bukan berarti mengebiri hak politik rakyat, melainkan menyelamatkan persaudaraan sesama warga Butta Toa dari ancaman perpecahan permanen. Restorasi mekanisme ini menjadi penting agar setiap momentum politik tidak lagi diwarnai ketakutan akan bentrokan, melainkan menjadi proses integrasi yang memastikan Kabupaten Bantaeng tetap kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan harmoni sosial di masa depan.
Peningkatan Kualitas Calon melalui Filtrasi Partai
Narasi bahwa Pilkada langsung merupakan jalan tol menuju lahirnya pemimpin berkualitas kian hari kian terbantahkan oleh realitas di lapangan. Fenomena “populisme kosong” dan pengukuhan politik dinasti yang disokong oleh kekuatan modal besar telah mereduksi esensi demokrasi menjadi sekadar kontes popularitas. Dalam sistem pemilihan langsung, kandidat dengan sokongan popularitas bayang-bayang nama besar sering kali memiliki daya jangkau yang lebih luas melalui kampanye digital dan mobilisasi massa dibandingkan kandidat yang memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni. Akibatnya, panggung politik lokal lebih banyak diisi oleh mereka yang pandai memoles citra dan memanfaatkan nama besar keluarga daripada mereka yang ahli dalam merumuskan kebijakan publik yang teknokratis.
Konteks ini terlihat nyata dalam dinamika Pilkada Kabupaten Bantaeng 2024, di mana kontestasi didominasi oleh figur yang memiliki keterkaitan kuat dengan jejaring kekuasaan mapan. Munculnya nama Muhammad Fathul Fauzi Nurdin, putra mantan Gubernur yang juga mantan Bupati Bantaeng dua periode Nurdin Abdullah, sebagai pemenang Pilkada menunjukkan betapa besarnya pengaruh “modal simbolik” dan nama besar keluarga dalam menarik simpati pemilih. Meskipun setiap warga negara berhak mencalonkan diri, dominasi latar belakang keluarga sering kali menutupi kader potensial dari akar rumput yang mungkin memiliki kompetensi namun kalah dalam penetrasi pasar politik. Di sinilah letak gemesnya sistem pemilihan langsung, kecenderungannya memberikan fasilitas melalui sentimen emosional publik, bukan melalui seleksi kualitas yang objektif.
Mengembalikan atau memperkuat mekanisme filtrasi melalui partai politik di tingkat DPRD dapat menjadi langkah strategis untuk memutus rantai politik yang bertumpu hanya dari popularitas. Dengan mekanisme filtrasi yang ketat, partai politik tidak lagi sekadar menjadi “perahu sewaan” bagi kandidat populer, melainkan berfungsi sebagai inkubator yang bertanggung jawab mencetak pemimpin berdasarkan rekam jejak dan integritas. Proses seleksi di tingkat legislatif akan memaksa terjadinya uji publik yang lebih substansial, di mana visi pembangunan Bantaeng dibedah secara kritis oleh perwakilan rakyat, bukan sekadar riuh di media sosial. Dengan demikian, kualitas demokrasi kita tidak lagi diukur dari populisme belaka, melainkan dari kedalaman kualitas pemimpin yang dihasilkan melalui penyaringan yang akuntabel.
Konstitusionalitas Demokrasi Perwakilan
Interpretasi terhadap Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 seringkali terjebak dalam arus utama demokrasi elektoral yang memutlakkan pemilihan langsung. Padahal, secara yuridis, frasa bahwa Kepala Daerah dipilih secara “demokratis” memberikan ruang penafsiran yang luas dan tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan oleh rakyat secara langsung. Pemilihan melalui DPRD merupakan opsi yang sepenuhnya konstitusional. Hal ini sejalan dengan prinsip otonomi daerah yang menempatkan DPRD bukan sekadar sebagai stempel pemerintah, melainkan sebagai representasi kedaulatan rakyat di tingkat lokal yang memiliki mandat untuk menentukan kepemimpinan daerah.
Langkah mengembalikan mekanisme pemilihan ke DPRD merupakan manifestasi konkret dari Sila Keempat Pancasila yang menekankan pada “hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dalam konteks keindonesiaan, demokrasi seharusnya tidak dipahami sebatas kompetisi angka atau pemungutan suara mayoritas yang cenderung liberal dan transaksional. Sebaliknya, musyawarah mufakat di lembaga perwakilan justru lebih mampu menyaring pemimpin berdasarkan kompetitas dan integritas, sekaligus meminimalisir polarisasi sosial yang tajam serta biaya politik tinggi yang sering kali menjadi pemicu utama praktik korupsi di daerah.
Oleh karena itu, restrukturisasi mekanisme pemilihan ini bukanlah sebuah langkah mundur, melainkan upaya serius untuk mengembalikan jati diri demokrasi Indonesia pada khittahnya. Dengan mengedepankan musyawarah daripada sekadar mobilisasi massa, kita sedang membangun pondasi politik yang lebih stabil dan bermartabat. Menggeser paradigma dari demokrasi berbasis kompetisi menjadi demokrasi berbasis hikmat kebijaksanaan akan memastikan bahwa arah pembangunan daerah tidak lagi tersandera oleh kepentingan pemodal politik, melainkan murni untuk kesejahteraan masyarakat melalui mufakat para wakilnya.
Kesimpulan
Pilkada langsung yang kita agung-agungkan selama ini ternyata telah gagal. Alih-alih melahirkan pemimpin ideal, kita malah terjebak dalam lingkaran setan inefisiensi fiskal dan polarisasi sosial yang makin berkarat. Bayangkan, berapa digit uang rakyat habis dalam pesta demokrasi yang sifatnya seremonial? Padahal, kalau anggaran segila itu dialihkan ke penguatan pelayanan hak dasar masyarakat, manfaatnya jauh lebih konkret daripada sekadar nyoblos foto di kertas suara.
Mengembalikan Pilkada ke DPRD bukan berarti membunuh demokrasi. Justru ini adalah langkah bedah medis untuk membuang kanker sosial—politik di masyarakat kita. Kebutuhan akan stabilitas dan orientasi pembangunan jangka panjang merupakan harapan yang diidam-idamkan, bukan sekadar kegaduhan lima tahunan yang justru membuat masyarakat menjadi terbelah.
Daftar Pustaka
1. Aspinall, E., & Mietzner, M. (2014). Problems of democratisation in Indonesia: Elections, institutions and society. Singapore: ISEAS Publishing.
2. Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
3. Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
4. Hadiz, V. R. (2010). Localising power in post-authoritarian Indonesia: A Southeast Asia perspective. California: Stanford University Press.
5. Hidayat, S. (2007). “Too much democracy, too little governance?”: Tantangan demokrasi lokal di Indonesia. Jakarta: LIPI Press.
6. Kementerian Dalam Negeri RI. (2024). Laporan analisis biaya politik dan dampak sosial ekonomi Pilkada serentak. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
7. KPU Kabupaten Bantaeng. (2024). Keputusan KPU Kabupaten Bantaeng Nomor 1295 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng. Diakses di https://kab-bantaeng.kpu.go.id/blog/read/keputusan-kpu-kabupaten-bantaeng-nomor-1295-tahun-2024.
8. Latif, Y. (2011). Negara paripurna: Historisitas, rasionalitas, dan aktualisasi Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
9. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). (2018). Polarisasi sosial dan politik dalam pilkada serentak: Studi kasus dampak konflik akar rumput. Jakarta: Pustaka Obor.
10. Mahfud MD, M. (2009). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
11. Mietzner, M. (2009). Indonesia’s democratic decentralization: Village and regional politics. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
12. Muhtadi, B. (2019). Kuasa uang: Politik uang dalam pemilu pasca-orde baru. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
13. Pramono, P. (2020). Demokrasi perwakilan dalam bingkai Pancasila: Evaluasi kritis Pilkada langsung. Jakarta: Pustaka Bangsa.
14. Putnam, R. D. (2000). Bowling alone: The collapse and revival of American community. New York: Simon & Schuster.
15. Sartori, G. (1987). The theory of democracy revisited. London: Chatham House Publishers.
16. Sekretariat Jenderal MPR RI. (2012). Empat pilar berbangsa dan bernegara. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
17. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lahir di Bantaeng, 13 Juni 1991. Pendidikan: SD Jastisari 1 Bekasi (2003), SMP Negeri 1 Bantaeng (2006), SMA Negeri 1 Bantaeng (2009), S1 Ilmu Politik Fisip Unhas (2016). Pengalaman Organisasi: Ketua OSIS SMA Negeri 1 Bantaeng (2007-2008), Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Fisip Unhas (2011-2012), Kabid PTKP HMI Kom. Isipol Unhas (2012-2013), Kepala Sekolah Pemuda DPD KNPI Bantaeng (2020-2023), Kabid Pendidikan & Olahraga DPD KNPI Bantaeng (2023-2026). Pengalaman Kerja: Manager Editor – SIGn Publisher (2019-2020), Redaktur – Humanities Genius Publisher (2020-2021), Kemensos RI – Pemberdayaan Fakir Miskin (2021-2022) & Perlindungan Jaminan Sosial (2022-sekarang). Dapat dihubungi via email: aliftawaqal2@gmail.com


Leave a Reply