Hanya ada 1 dari 5 anak laki-laki yang hadir pagi itu, menurut keterangan, yang lain ikut orangtuanya berkampanye. Di sana ada artis ibukota. Di kelas hanya ada guru, suka marah-marah pula. Di sekolah lain, menurut seorang kawan, anak-anaknya justru dijemput sendiri oleh bapaknya yang sudah siap dengan baju paslon andalannya, siap berkampanye hingga menang.
Di perjalanan pulang sekolah, saat panas sedang terik-teriknya, aspal dan debu jalanan, saya menyaksikan dua orang perempuan berboncengan, di tengahnya seorang balita tidur lelap menempel di dada ibunya. Dari pakaiannya, saya bisa memastikan bahwa mereka menuju pusat kota, berkampanye seolah akan menghadiri pesta keluarga.
Anak sekecil itu berkelahi dengan waktu, dengan kebisingan knalpot motor, polusi kendaraan yang membahana di udara, dan berdesak-desakan dengan orang-orang dewasa yang tubuhnya dua tiga kali lebih besar darinya.
Sebagai guru, saya tidak pernah habis pikir dengan isi kepala orangtua yang mengajak anaknya ikut berkampanye, bahkan hingga rela mengabaikan sekolah dan meninggalkan pelajaran mereka.
Padahal, di kelas, di antara bangku dan meja, anak-anaknya diajari nilai dan norma, mulai dari Pancasila hingga agama. Sedang di jalan yang sempit, di tempat kampanye yang penuh sesak, nilai-nilai itu mereka saksikan diinjak-injak, dilempar ke selokan, diabaikan begitu saja. Lalu, anak-anak pun mengendus nilai-nilai baru, bahwa menggeber-geber motor adalah aksi yang keren, berdiri di jok motor sembari memegang bendera adalah heroisme, dan memaki-maki adalah tanda keberanian. Anak-anak macam apa yang ingin kita besarkan dari iklim politik macam itu?
Malangnya, seperti yang sering dibilang orang-orang, bahwa mengajari anak hal baik butuh waktu lama, tapi untuk hal buruk, dalam sekejap mereka akan mampu melipatgandakannya. Permisalannya seperti, guru kencing berdiri, murid kencing berlari.
Padahal, anak-anak adalah kelompok rentan. Sangat rentan dalam politik. Itu sebabnya mereka dipayungi Pasal 280 ayat (2) huruf K UU Pemilu, yang menyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih. Ada pula Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Mereka harus dilindungi dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.
Menurut Unicef anak-anak yang menghadiri kampanye rentan terhadap penyerbuan, kekerasan, kecelakaan lalu lintas, dan bahasa serta perilaku yang tidak sehat. Itu sebabnya anak-anak harus dilindungi dari semua kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan keselamatan mereka. Jumat kemarin, seorang pelajar di Bima NTB, tewas ditusuk karena bergesekan saat menikmati hiburan di kampanye akbar Pilwalkot Bima.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah mengeluarkan 11 larangan terkait keterlibatan anak dalam agenda politik menjelang Pilkada. Dua di antaranya adalah larangan melibatkan anak dalam kegiatan kampanye atau kegiatan lain yang bertujuan untuk memperoleh dukungan. Dan larangan untuk memprovokasi anak agar memusuhi atau membenci calon peserta pemilu.
Sialnya, Undang-Undang tetaplah Undang-Undang. Larangan hanyalah larangan. Sesuatu tak lantas dijauhi begitu saja hanya karena dilarang. Fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Ideologi kebencian merasuki dada anak-anak kita. Di lingkungan mereka, di tempat-tempat kampanye, bahkan di rumahnya sendiri, mereka menyerap energi kebencian laiknya spons yang mengisap air sabun di dapur rumah kita.
Anak-anak meneriakkan angka-angka, tapi bukan belajar matematika. Mereka menaikkan tangan dengan simbol jari tertentu, sembari menyinisi kawannya yang berbeda pilihan. Suara mereka akbarkan, sahut menyahut, dan tetiba sekolah berubah seperti pasar yang bising. Permainan yang menyenangkan dan mendekatkan mereka tinggalkan, berganti kompetisi yang menegasi. Saya melihat mereka laiknya para peluncur yang dijanjikan “proyek”. Mungkin, anak-anak sudah semestinya dijauhkan dari politik, minimal dari orang-orang dewasa yang berpolitik seperti anak-anak.
Tak salah jika mantan Komisioner KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah menyatakan bahwa pelibatan anak dalam kampanye akan membawa dampak negatif. Salah satu sisi buruknya adalah ketidakmampuan anak dalam menyaring dan merespon perbedaan sikap. Bisa terjadi bullying, juga kekerasan sesama anak karena perbedaan pendapat. “Bukan tidak mungkin anak akan mereplikasi perilaku orang dewasa yang kadang anarkis ketika berbeda pendapat.” Katanya.
Di sana, di panggung megah, di antara ribuan orang, calon pemimpin kita sibuk berteriak-teriak, membakar semangat para pendukungnya yang sudah kadung disengat terik matahari. Sungguh malang, mereka lupa menyisihkan sedikit kata-kata, secuil ruang untuk meminta orangtua agar tidak mengajak anak-anak berkampanye, supaya berpolitik dengan santun agar anak-anak punya teladan. Sayangnya tidak. Dan mereka masih saja sibuk berorasi tentang masa depan. Kalau anak-anak tidak kita jaga, siapa pun yang menang pilkada, yang kalah tetap masa depan kita.
Sumber gambar: Bawaslu

Guru PJOK dan pegiat literasi di Bantaeng. Penulis buku kumpulan esai, Jika Kucing Bisa Bicara (2021) dan anggota redaksi di Paraminda.com.


Leave a Reply