Mengimajinasikan masa depan satu negeri, apatah lagi mengkuantifikasi patokan masa, bukanlah pekerjaan sulit. Namun, tiada gampang merumuskan langkah konkritnya. Apatah lagi, bila melibatkan sekotah komponen anak negeri, bakal membutuhkan tindakan lantip, buat menjaring segenap minda yang mengemuka.
Salah satu negeri di Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Bantaeng, termasuk negeri yang sementara merumuskan masa depan, paling tidak 20 tahun, rentang 2025-2045. Asumsinya, tatkala tiba di pucuk siklus 20 tahunan itu, terwujud Bantaeng Emas.
Sekaum anak negeri Bantaeng, menabalkan diri sebagai warga alumni hijau-hitam, terlembagakan dalam Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Bantaeng, ikut memikirkan nasib negerinya di masa datang.
Setidaknya, tercermin dalam tindakan Halal Bilhalal dan Dialog Akbar, pada 2 Mei 2024 M/23 Syawal 1445 H, siang-sore, bertempat di Hotel Kirei Bantaeng. Lebih 50 orang penghadir. Baik dari unsur KAHMI, maupun organisasi keagamaan, kepemudaan, keperempuanan, dan kemahasiswaan. Plus anggota DPR, pemerintah desa, awak media, LSM, Parpol, dan elemen anak negeri lainnya.
Temanya cukup provokatif, “Pilkada 2024: Menyongsong Bantaeng Emas 2045”. Menurut Muhammad Nur Fajri, lebih akrab disapa Juju, selaku Kooordinator Presidium KAHMI Bantaeng, hajatan ini hadir dilatari oleh keinginan agar ada pelibatan publik dalam perumusan masa depan Bantaeng.
Juju menegaskan, KAHMI perlu memberikan warning kepada setiap calon kepala daerah, pasangan calon bupati-wakil bupati, agar menimbang pembangunan yang berkesinambungan, dengan merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Bantaeng. Sebab, tidak menutup kemungkinan para calon menjanjikan program, berupa janji politik melenceng dari haluan RPJPD Bantaeng.
Publik pun diharapkan, menghadapi Pilkada Bantaeng, bukan sekadar terjebak dalam dukung mendukung, tapi merujuk pada visi dan misi para calon, yang searah dengan RPJPD Bantaeng. Sekadar penegasan kembali, pentingnya RPJPD dijadikan koridor, karena merupakan rumusan arah pembangunan negeri yang telah melibatkan sekotah komponen masyarakat Bantaeng.
Berlapik pikiran tersebut, maka hajatan dialog dipantik oleh dua orang narasumber. Hamzar Hamna (Ketua KPU Bantaeng, periode 2018-2023) dan Mahyuddin (Sekretaris Bappeda Bantaeng), dipandu salah seorang anggota presidium KAHMI Bantaeng, Nurdin Halim. Hamzar mengedepankan pokok gagasan Pilkada berkualitas, sedangkan Mahyuddin memaparkan tema-tema RPJPD Bantaeng.
Sebagai salah seorang penghadir, saya menangkap alur percakapan secara seksama dalam tempo sesingkat durasi percakapan. Meskipun didahului pantikan Hamzar tentang kualitas Pilkada, tapi saya lebih mengedepankan terlebih dahulu paparan Mahyuddin, tentang bentangan RPJPD Bantaeng 2025-2045.
Tahun 2045 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) genap berusia 100 tahun. Oleh karena itu RPJPN 2045 merumuskan visi, “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”. Lalu, Pemprov Sulawesi Selatan mengadaptasi menjadi RPJPD Provinsi dengan rumusan visi, “Sulawesi Selatan Mandiri, Maju dan Berkelanjutan dalam Ekosistem Ekonomi Biru”.
Adapun Pemkab Bantaeng mengajukan rancangan, berupa melakukan adaptasi RPJPN dan RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan dengan mempertimbangkan kebutuhan lokalitas Kabutan Bantaeng, merumuskan RPJPD Kabupaten Bantaeng 2045 dengan visi, “Mewujudkan Bantaeng 2045 yang Maju, Sejahtera, Berkelanjutan, Inovatif, dan Berdaya Saing”, disingkat, Bantaeng 2045 Emas.
Maksud dari visi Bantaeng Maju: meningkatnya pendapatan perkapita, Sejahtera: Berkurangnya kemiskinan dan ketimpangan, Berkelanjutan: Berkurangnya intensitas emisi gas rumah kaca (GRK), Inovatif: Meningkatnya daya saing daerah, dan Berdaya Saing: Meningkatnya daya saing sumber daya manusia.
Dari visi tersebut, dikedepankan 8 misi. Pertama, mewujudkan transformasi sosial menuju masyarakat Bantaeng yang unggul dan berdaya saing. Kedua, mewujudkan transformasi ekonomi yang tumbuh dan berkualitas. Ketiga, mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang baik dan melayani berbasis digital. Keempat, mewujudkan kondusivitas pembangunan berbasis supremasi hukum, demokratis, dan stabilitas ekonomi makro menuju daerah berdaya saing.
Kelima, mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi. Keenam, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan. Ketujuh, mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan. Kedelapan, mewujudkan kesinambungan pembangunan.
Kerangka visi dan misi tersebut di atas, telah tiba pada tahapan Musrenbang RPJPD Kabupaten Bantaeng tahun 2024. Pasca-Musrenbang, Pemkab Bantaeng masih membutuhkan tanggapan dan masukan dari segenap elemen masyarakat Bantaeng.
Sekadar menegaskan kembali, rumusan final RPJPD Kabupaten 2025-2045 akan menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan setiap lima tahunan. Artinya, akan memakan empat periode jabatan bupati. Setiap periode, akan dirumuskan RPJMD berlapik RPJPD.
Tahun 2024 Kabupaten Bantaeng akan menyelenggarakan pemilihan bupati atau kepala daerah. Maka menjadi penting menyinergikan RPJPD ini dengan penyelenggaraan Pilkada 2024. Khususnya, 5 tahun pertama masa pemerintahan. Sebab, menjadi keharusan bagi para pasangan calon bupati dan wakilnya, merujukkan visi dan misi serta programnya dengan RPJPD Bantaeng 2025-2045.
Nah, urgensi Pilkada berkualitas menjadi harga mati yang harus ditawarkan. Hamzar mengedepankan perlagaan memilih kepala daerah, lewat kompetisi menjadi suatu keniscayaan. Sebab, kompetisi Pilkada merupakan urusan kekuasaan, maka langkah mempertahankan, melanjutkan, dan mengubah kekuasaan, wajar adanya.
Pilkada berkualitas mensyaratkan hadirnya, pertama, regulasi yang jelas dan tegas. Kedua, peserta Pilkada yang diajukan oleh partai politik dan calon perseorangan. Ketiga, pemilih cerdas dan partisipatif. Keempat, penyelenggaraan oleh pemerintah dan menjaga netralitas. Dan, kelima, penyelenggara yang profesional.
Para calon kepala daerah atau bupati berkualitas, selain lahir dari mekanisme Pilkada berkualitas, tak kalah pentingnya, ada pada sang calon itu sendiri. Sebab, pemasok calon adalah partai politik, maka dapurnya ada di partai politik. Bila ada calon persorangan, penggodokannya oleh masyarakat.
Masalahnya kemudian, sodoran rumusan RPJPD Bantaeng plus kaidah Pilkada berkualitas itu berbasis rasio. Sementara, para calon dan pemilihnya, besar kemungkinan lebih mengedepankan rasa. Tarik menarik antara rasionalitas konsep pembangunan dengan perasaan pemilih, mestilah dikelola dengan lantip, agar ada titik temu.
Artinya, dibutuhkan upaya keras, agar rasionalitas RPJPD Bantaeng yang Emas itu, tersosialisasi ke sekotah anak negeri, sebagai cara mengimbangi perasaan masyarakat yang cenderung memilih calon berdasarkan kedekatan-kedekatan primordial.
Hajatan KAHMI kali ini, saya anggap bagian dari upaya menubuhkan antara rasionalitas rumusan masa depan negeri dengan keliaran perasaan anak negeri. Dan, semestinya hajatan KAHMI ini ditindaklanjuti oleh organ-organ lainnya.
Memperbanyak percakapan, lewat pelibatan sekotah anak negeri, serupa jalan edukasi massal dalam melakukan pendidikan politik, guna menyongsong Bantaeng Emas 2045. Pintunya, lewat pilkada 2024. Dan, koentji-nya ada di tangan segenap anak negeri Bantaeng.

Pegiat Literasi. Telah menulis buku: Air Mata Darah (2015), Tutur Jiwa (2017), Pesona Sari Diri (2019), Maksim Daeng Litere (2021), dan Gemuruh Literasi (2023), serta editor puluhan buku. Pendiri Paradigma Institute Makassar dan mantan Pemimpin Redaksi Kalaliterasi.com. Kini, selaku CEO Boetta Ilmoe-Rumah Pengetahuan Bantaeng, sekaligus Pemimpin Redaksi Paraminda.com.


Leave a Reply