Mendudukkan Kedudukan Masjid Agung Syekh Abdul Gani Bantaeng

Ada yang perlu diluruskan dari cara memandang Masjid Agung Syekh Abdul Gani Bantaeng. Bukan bangunannya, bukan pula namanya, melainkan kedudukannya di tengah kehidupan masyarakat.

Masjid ini kerap dipersepsikan sebagai masjid milik pemerintah, karena pembangunannya diprakarsai oleh pemerintah daerah dan kepengurusannya ditetapkan melalui surat keputusan bupati.

Persepsi tersebut dapat dimengerti, tetapi perlu ditelaah lebih jauh, agar prakarsa pemerintah tidak serta-merta dipahami, sebagai kepemilikan tunggal atas masjid, beserta seluruh kehidupan yang tumbuh di dalamnya.

Sejarah pendirian Masjid Agung Syekh Abdul Gani, tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah daerah pada masa kepemimpinan Bupati Azikin Solthan.

Prakarsa tersebut menjadi bagian penting dari proses pembangunan masjid. Pengadaan lahan dilakukan, tetapi perjalanan pembangunannya juga melibatkan masyarakat melalui wakaf, sumbangan, dan gotong royong.

Sejak awal, dengan demikian, terdapat keterlibatan berbagai pihak dalam mewujudkan masjid yang kemudian menjadi salah satu pusat kegiatan keagamaan di Bantaeng.

Dalam keterangannya, Azikin Solthan pernah menyampaikan, dana pembangunan masjid tidak seluruhnya bersumber dari APBD. Sumbangan masyarakat bahkan disebut lebih besar daripada dana pemerintah. Keterangan ini penting, untuk menempatkan sejarah pembangunan secara lebih utuh.

Pemerintah memang mengambil prakarsa, tetapi masyarakat turut memberikan dukungan nyata. Pembangunan masjid bukan sekadar pekerjaan yang diselesaikan oleh pemerintah, melainkan ikhtiar bersama yang memperoleh tenaga dan sumber daya dari berbagai kalangan.

Gambaran mengenai perjalanan tersebut dapat ditelusuri dalam buku, Profil Masjid Agung Syekh Abdul Gani Bantaeng. Buku ini menjadi salah satu pijakan untuk membaca sejarah pendirian masjid, keterlibatan berbagai pihak, serta perkembangan kepengurusannya hingga laporan tahun 2025.

Pembacaan ini sekaligus menyambung dua esai, telah saya tulis sebelumnya di Paraminda.com, berjudul “Dwi Tunggal Masjid Ruhul Amin–Syekh Abdul Gani: Dua Sayap Keberagamaan Masyarakat Bissampole” dan “Orang Bissampole: Fondasi Masjid Agung Syekh Abdul Gani”.

Esai pertama menelusuri hubungan dua masjid dalam kehidupan keagamaan masyarakat Bissampole, sedangkan esai kedua merekam peran orang Bissampole dalam meletakkan fondasi bagi berdirinya Masjid Agung. Melalui ketiganya, perhatian bergerak dari hubungan historis dan sumbangan masyarakat menuju pertanyaan tentang kedudukan serta tata kelola masjid.

Keterlibatan masyarakat juga tidak berhenti setelah pembangunan selesai. Hingga kini, sumbangan jamaah terus mengalir untuk mendukung kebutuhan operasional masjid. Kotak amal yang tersedia menjadi salah satu saluran partisipasi tersebut. Di samping dukungan anggaran pemerintah, terdapat kontribusi masyarakat yang berlangsung melalui kebiasaan memberi dan merawat tempat ibadah. Kenyataan ini memperlihatkan hubungan yang terus hidup antara masjid dan jamaahnya.

Sumbangan masyarakat tentu tidak dengan sendirinya memberikan hak kepada setiap penyumbang, untuk menentukan seluruh kebijakan masjid. Demikian pula, prakarsa pemerintah tidak serta-merta menjadikan masjid sebagai milik eksklusif pemerintah.

Hal-hal tersebut perlu dibedakan secara cermat. Status kepemilikan aset, kedudukan kelembagaan, mekanisme pengangkatan pengurus, dan tanggung jawab pelayanan umat, merupakan persoalan yang saling berkaitan, tetapi tidak sepenuhnya sama.

Hubungan Masjid Agung Syekh Abdul Gani dengan kehidupan masyarakat Bissampole, memperlihatkan dimensi lain yang patut diperhatikan. Dalam proses pendiriannya, terdapat pemahaman bersama, agar kebiasaan ibadah masyarakat tetap memperoleh tempat dengan merujuk pada tradisi yang telah hidup di Masjid Ruhul Amin.

Ungkapan lette balla ji inne—kurang lebih berarti hanya berpindah rumah—menjadi penanda, kehadiran masjid baru tidak dimaksudka, untuk memutus hubungan masyarakat dengan kehidupan keagamaan yang telah lebih dahulu tumbuh.

Ungkapan itu menyimpan makna, lebih dalam daripada sekadar perpindahan tempat beribadah. Sebuah bangunan dapat berubah, kapasitas jamaah dapat bertambah, dan kegiatan keagamaan dapat berkembang. Namun, perubahan tersebut tidak harus menghapus ingatan dan kebiasaan yang telah membentuk kehidupan masyarakat.

Masjid Agung hadir dalam sejarah yang telah berlangsung sebelumnya. Karena itu, kedudukannya akan lebih kuat, apabila pertumbuhan kelembagaan berjalan seiring dengan penghormatan terhadap pengalaman keagamaan masyarakat setempat.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan kepengurusan. Pengurus Masjid Agung Syekh Abdul Gani, ditetapkan melalui surat keputusan pemerintah daerah. Dalam proses penyusunannya, unsur organisasi kemasyarakatan dan masyarakat turut dilibatkan.

Mekanisme ini dapat dipahami, serupa cara pemerintah membentuk kepengurusan bagi masjid yang memiliki kedudukan penting di tingkat kabupaten. Namun, pelibatan berbagai unsur akan kehilangan makna, bilamana hanya menjadi prosedur formal, sementara keputusan sesungguhnya telah ditentukan sebelumnya oleh kepentingan pihak tertentu.

Masjid bukan organisasi perangkat daerah yang menjalankan program pemerintahan. Keduanya memiliki ruang kerja, orientasi, dan pertanggungjawaban berbeda. Pemerintah dapat berperan dalam mendukung pembangunan, menyediakan anggaran sesuai ketentuan, memfasilitasi kegiatan, serta memastikan tata kelola berjalan tertib.

Akan tetapi, dukungan itu semestinya tidak menggeser orientasi utama masjid, sebagai tempat ibadah dan pusat pelayanan keagamaan masyarakat.

Pertimbangan tersebut dapat ditautkan dengan buku, Pedoman Pengelolaan Masjid terbitan Dewan Masjid Indonesia. Buku ini menjadi rujukan, buat menimbang pengelolaan masjid dalam kerangka tanggung jawab dan kemakmuran umat. Kepengurusan, dalam pengertian ini, bukan sekadar susunan nama yang tercantum dalam surat keputusan.

Di dalamnya terkandung amanah, untuk menjaga kepercayaan jamaah, mengelola sumber daya secara bertanggung jawab, serta memastikan kegiatan masjid, tetap berorientasi pada kepentingan keagamaan dan kemasyarakatan.

Pergantian kepemimpinan daerah dapat membawa perubahan dalam banyak hal, termasuk dalam cara pemerintah memberikan perhatian kepada masjid. Perubahan semacam itu tentu tidak dengan sendirinya keliru. Yang patut dicermati, ketika pergantian kekuasaan turut memengaruhi keberlangsungan kepengurusan, dukungan anggaran, dan arah pengelolaan masjid.

Dalam keadaan demikian, penting untuk memastikan, agar kepentingan pelayanan umat tetap menjadi pertimbangan utama, terlepas dari siapa yang sedang memimpin pemerintahan daerah.

Di sinilah persoalan legasi memperoleh maknanya. Masjid Agung Syekh Abdul Gani, memang lahir melalui prakarsa pemerintah pada suatu masa kepemimpinan. Namun, perjalanan masjid tidak berhenti pada masa itu.

Sumbangan masyarakat, wakaf, gotong royong, serta dukungan jamaah yang terus mengalir, telah menjadikannya bagian dari kehidupan keagamaan masyarakat Bantaeng. Sejarah pendiriannya patut dihormati, tetapi pengelolaannya perlu dijaga, biar tidak terikat pada kepentingan politik dari masa ke masa.

Legasi pembangunan memang dapat melekat pada seorang pemimpin. Nama dan perannya layak dicatat sebagai bagian dari sejarah. Namun, penghargaan terhadap jasa pendiri, tidak harus diwujudkan melalui anggapan, masjid merupakan perpanjangan tangan dari kepemimpinan yang melahirkannya.

Sebaliknya, penghargaan yang lebih berarti, memastikan agar hasil pembangunan tersebut, terus memberikan manfaat kepada masyarakat, termasuk ketika pemimpin yang memprakarsainya telah meninggalkan jabatan.

Masjid Agung Syekh Abdul Gani Bantaeng, telah tumbuh melalui pertemuan prakarsa pemerintah, partisipasi masyarakat, dan kehidupan jamaah yang terus berlangsung. Kedudukannya karena itu perlu dipahami secara proporsional.

Pemerintah memiliki peran penting, tetapi masjid tidak semestinya disempitkan menjadi simbol kepemimpinan atau milik suatu kelompok. Masyarakat memiliki andil besar, tetapi sumbangan itu pun perlu dirawat dalam tata kelola yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pucuknya, ukuran utama pengelolaan masjid, bukan terletak pada siapa yang memilih pengurus atau dari kepemimpinan mana masjid itu bermula. Ukurannya terletak pada sejauh mana masjid mampu menjalankan fungsi keagamaan, menjaga kepercayaan jamaah, dan membuka ruang pengabdian bagi masyarakat luas.

Kepengurusan boleh berganti, sesuai mekanisme yang berlaku, tetapi amanah pelayanan tidak boleh ikut berganti arah mengikuti perubahan kekuasaan.

Masjid Agung Syekh Abdul Gani telah melewati berbagai pergantian kepemimpinan. Ia semestinya tetap berdiri melampaui masa jabatan bupati, pergantian pengurus, dan perubahan konfigurasi politik daerah. Sebab, masjid bukan legasi yang dapat diwariskan dari satu kubu kepada kubu lain.

Masjid Agung Syekh Abdul Gani Bantaeng merupakan amanah keagamaan. Keberlangsungannya bertumpu pada tata kelola yang bertanggung jawab, pengabdian, kepercayaan, dan kehidupan masyarakat yang terus menyertainya. Inilah makna agung dari sebuah masjid berlabel agung.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *