Yang Kita Lupakan dari Peristiwa G30S

Setiap akhir September, kita kembali ke peristiwa1965. Kita mengingat para jenderal yang dibunuh, Lubang Buaya, Gerakan 30 September, dan narasi tentang pengkhianatan. Kita mengingatnya sebagai sebuah tragedi nasional yang seolah-olah sudah memiliki jawaban final dan tunggal, mengenai siapa pelakunya, dalangnya, atau siapa yang harus disalahkan. Problemnya ada sesuatu yang malah kita lupakan, bahwa sejarah tidak sesederhana versi rezim menceritakannya.

Pertanyaan tentang siapa sesungguhnya berada di balik peristiwa G30S masih menjadi perdebatan dalam historiografi. Sejarawan Asvi Warman Adam, misalnya, memetakan sedikitnya lima versi yang berkembang dalam berbagai kajian, yakni versi PKI, konflik internal Angkatan Darat, Soekarno, Soeharto, dan keterlibatan unsur asing terutama CIA. Tentu saja, menyebut lima versi ini tidak berarti mengatakan semuanya benar. Tetapi keberadaan berbagai penjelasan itu menunjukkan bahwa melekatkan PKI dalam peristiwa itu adalah ketidakadilan sejarah.

Dalang dalam Lima Versi

Versi pertama adalah PKI. Inilah versi yang paling lama menjadi narasi resmi Orde Baru. Menurut versi ini, G30S merupakan bagian dari rencana PKI untuk merebut kekuasaan, dan narasi tersebut kemudian dipertahankan melalui karya Nugroho Notosusanto dan Ismael Saleh, buku sejarah resmi, pendidikan, serta film Pengkhianatan G30S/PKI. Selama berpuluh-puluh tahun, versi ini menjadi begitu hegemonik sehingga istilah “G30S/PKI” melekat kuat dalam ingatan publik.

Bahwa bolehjadi ada tokoh PKI yang terlibat, mungkin saja. Tapi pertanyaan historis yang belum dijawab secara memadai adalah apakah keterlibatan sejumlah orang otomatis membuktikan bahwa PKI sebagai organisasi adalah dalang tunggal G30S? Dan apakah dengan itu, lalu anggota organisasi tersebut bisa dikebiri hak-haknya, termasuk hak hidupnya? Karenanya penting membedakan keterlibatan personal, dan pertanggungjawaban sebuah organisasi secara keseluruhan.

Versi kedua adalah konflik internal Angkatan Darat. Ada satu fakta yang semestinya membuat kita berpikir lebih dalam, bahwa dalam peristiwa itu yang diculik dan yang menculik sama-sama berasal dari lingkungan militer. Para jenderal yang menjadi korban adalah perwira Angkatan Darat, sementara pelaku lapangannya, yaitu Letkol Untung, juga merupakan perwira Angkatan Darat dan sejumlah pasukan yang terlibat berasal dari satuan militer. Benedict Anderson dan Ruth McVey dalam Cornell Paper membaca G30S dalam konteks konflik internal Angkatan Darat, sementara Harold Crouch mengembangkan analisis mengenai pertentangan dalam tubuh elite militer menjelang 1965.

Versi ketiga menempatkan Soekarno sebagai dalangnya. Sejumlah penulis mengembangkan teori yang melihat Soekarno memiliki kepentingan politik dalam konflik antara dirinya, PKI, dan kelompok perwira Angkatan Darat. Dalam versi ini, G30S dibaca dalam konteks perebutan pengaruh dan pertarungan politik di sekitar Soekarno, dan karenanya Soekarno berkepentingan menyingkirkan salahsatu kelompok, karena dipandang mengancam ketidakstabilan posisinya. Namun teori tersebut kontroversial dan tidak merupakan kesimpulan yang diterima secara universal oleh para sejarawan, sehingga lebih tepat ditempatkan sebagai salah satu hipotesis historiografis.

Versi keempat adalah Soeharto atau apa yang kemudian dikenal sebagai teori “kudeta merangkak”. Teori ini membaca rangkaian peristiwa setelah 1 Oktober 1965 sebagai proses bertahap yang mengubah keseimbangan kekuasaan. Dalam pembacaan ini, G30S menjadi momentum yang kemudian diikuti penghancuran PKI, pelemahan posisi Soekarno, dan berpindahnya pusat kekuasaan kepada Soeharto. Namun kita perlu membedakan antara siapa yang memperoleh keuntungan politik dari suatu peristiwa dan siapa yang merancang peristiwa tersebut; keduanya tidak otomatis sama.

Versi kelima melihat adanya unsur asing, terutama Amerika Serikat dan CIA. Teori ini menempatkan G30S dalam konteks Perang Dingin, ketika Indonesia merupakan arena penting pertarungan geopolitik. Berbagai penelitian melihat kepentingan Amerika untuk membendung komunisme serta dukungan terhadap perkembangan politik anti-PKI setelah G30S. Namun adanya kepentingan Amerika Serikat untuk melemahkan PKI tidak otomatis membuktikan bahwa CIA merancang G30S, kepentingan geopolitik, dukungan, pengetahuan, dan perancangan langsung adalah klaim yang berbeda.

Lima versi tersebut bahkan belum menghabiskan seluruh perdebatan. Ada penjelasan yang melihat G30S sebagai hasil interaksi sejumlah aktor, konflik, kesalahan perhitungan, dan improvisasi, tanpa satu dalang tunggal. John D. Legge, misalnya, dikenal dengan pendekatan yang kemudian disebut teori chaos. Karena itu, sejarah G30S semestinya ditempatkan secara adil dengan tidak menunggalkan dan memfinalkan versi tertentu tanpa bukti-bukti memadai.

Tanpa Pengadilan

Lalu muncul pertanyaan, pernahkah pengadilan memutuskan bahwa PKI sebagai organisasi adalah dalang G30S? Memang terdapat persidangan terhadap sejumlah orang yang dituduh terlibat G30S, antara lain melalui Mahkamah Militer Luar Biasa. Tetapi persidangan terhadap individu tidak sama dengan sebuah putusan pengadilan yang menyatakan PKI sebagai organisasi secara keseluruhan sebagai dalang tunggal G30S.

Ini bukan berarti membela PKI. Ini persoalan membedakan vonis terhadap personal, kesimpulan sejarah, dan vonis politik sebuah rezim. Dalam negara hukum, tuduhan bukan putusan dan stigma bukan pembuktian. Seseorang yang dituduh melakukan kejahatan semestinya diperiksa, diberi kesempatan membela diri, dan diputus berdasarkan pembuktian yang sah.

Karena itu, kita perlu berhati-hati ketika sebuah kesimpulan politik diwariskan seolah-olah merupakan putusan yudisial. Apalagi jika kesimpulan tersebut kemudian digunakan untuk membenarkan perlakuan terhadap orang-orang yang bahkan tidak pernah diperiksa di pengadilan.

Pertanyaan ini juga penting untuk membedakan antara orang yang terbukti melakukan kejahatan dan orang yang hanya dianggap mempunyai hubungan dengan orang yang dituduh melakukan kejahatan. Yang pertama dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum berdasarkan pembuktian. Yang kedua tidak boleh otomatis menerima hukuman hanya karena hubungan, identitas, keluarga, atau stigma politik.

Maka persoalannya bukan apakah kita harus percaya kepada PKI atau tidak. Persoalannya adalah apakah sebuah negara yang menyebut dirinya negara hukum bersedia menerapkan prinsip hukum bahkan kepada mereka yang dianggap sebagai musuh politik. Jika seseorang bersalah, bawa ke pengadilan, jika terbukti, hukum. Tetapi jika tidak pernah ada pembuktian, atas dasar apa seseorang kehilangan hidup, kebebasan, pekerjaan, dan hak kewarganegaraannya?

Kekerasan Pasca 1965

Di sinilah bagian sejarah yang jauh lebih gelap dari 1965. Setelah peristiwa G30S, terjadi kekerasan dalam skala sangat besar terhadap orang-orang yang dituduh atau dianggap memiliki hubungan dengan PKI. Angka korban jiwa memang masih diperdebatkan dalam penelitian sejarah, sehingga lebih tepat mengakui adanya rentang estimasi daripada menyebut satu angka seolah-olah sudah disepakati. Diperkirakan terdapat 500 ribu hingga lebih dari 3 juta jiwa yang dibantai dalam peristiwa tersebut.

Komnas HAM menyimpulkan bahwa peristiwa 1965–1966 melingkupi berbagai bentuk pelanggaran HAM berat, antara lain pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, penyiksaan, kekerasan seksual, perampasan property, persekusi, dan penghilangan orang secara paksa. Artinya, tragedi 1965 tidak berhenti pada pembunuhan para jenderal. Ada rangkaian kekerasan yang lebih luas dan berlangsung setelah peristiwa 1 Oktober.

Pertanyaannya kemudian, berapa banyak dari mereka yang dibunuh itu pernah diadili? Jika seseorang memang melakukan kejahatan, bawa ke pengadilan, dakwa, periksa, dan buktikan, jika terbukti bersalah, hukum. Itupun haruskah dihukum mati? Kemudian mari bertanya, bagaimana jika seseorang dibunuh karena dianggap anggota PKI, simpatisan PKI, memiliki hubungan dengan PKI, atau sekadar dicurigai? Apakah itu adil? Beradabkah?

Pertanyaan itu tidak berarti kita menjadi pendukung komunisme. Ia hanya membutuhkan konsistensi terhadap prinsip kemanusiaan dan negara hukum. Pancasila menyebut “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, bukan kemanusiaan yang hanya berlaku bagi orang-orang yang kita setujui secara politik.

Kekerasan itu juga tidak berhenti pada mereka yang dibunuh. Banyak orang yang selamat menjalani bentuk hukuman yang panjang, mereka ditahan, diasingkan, diawasi, diberi stigma, kehilangan pekerjaan, dibatasi aktivitas politiknya, dirampas tanahnya, dan mengalami berbagai pembatasan dalam kehidupan sosial.

Komnas HAM mencatat bahwa penderitaan korban dan keluarga korban berlanjut dalam bentuk diskriminasi, termasuk dalam hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya. Ini berarti persoalan 1965 bukan semata-mata tentang hilangnya nyawa, tetapi juga tentang hilangnya kesempatan untuk hidup sebagai warga negara secara utuh.

Karena itu, G30S tidak cukup dipahami hanya sebagai cerita tentang tujuh orang yang tewas pada akhir 1965. Ia harus ditempatkan dalam rangkaian yang lebih panjang, dari G30S, kekerasan massal setelahnya, penghancuran PKI, perubahan kekuasaan dari Soekarno menuju Soeharto, dan puluhan tahun dampak sosial-politik terhadap korban serta keluarganya.

Sejarawan memang masih boleh berbeda tentang siapa dalangnya. Itulah kerja ilmu pengetahuan, karena arsip dapat dibuka, kesaksian dapat dibandingkan, dan penelitian baru dapat mengubah cara kita memahami masa lalu. Tetapi terhadap pembunuhan, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, penghilangan paksa, dan diskriminasi, kita tidak harus menunggu seluruh perdebatan historiografis selesai untuk memahami persoalan kemanusiaannya.

Bahkan jika suatu hari ditemukan bukti baru yang semakin kuat tentang siapa sesungguhnya dalang G30S, bukti itu tidak dapat menjadi pembenaran retroaktif untuk membunuh orang yang tidak pernah diadili atau merampas hak warga yang tidak terbukti melakukan kejahatan.

Kita dapat mengecam pembunuhan para jenderal sekaligus mengecam pembunuhan warga sipil setelahnya. Kita dapat mengakui keterlibatan orang-orang tertentu dalam G30S sekaligus menolak penghukuman terhadap orang yang tidak pernah terbukti terlibat. Kita dapat tidak setuju dengan paham komunisme sekaligus menolak pembunuhan dan diskriminasi atas nama antikomunisme. Keadilan tidak boleh bergantung pada ideologi korban.

Lebih dari enam dekade telah berlalu. Perdebatan tentang dalang mungkin belum selesai, arsip masih dapat dibuka, kesaksian masih dapat dibandingkan, dan penelitian baru masih mungkin mengubah cara kita memahami peristiwa tersebut. Itu bukan kelemahan sejarah, melainkan tanda bahwa sejarah masih hidup. Yang menjadi masalah adalah ketika sebuah kesimpulan politik diperlakukan sebagai kebenaran final, sementara korban tidak memperoleh ruang yang sama untuk menceritakan pengalaman mereka.

Mungkin inilah yang sesungguhnya kita lupakan dari G30S. Kita terlalu sibuk mengingat siapa yang mati pada dinihari 1 Oktober, tetapi terlalu sedikit mengingat mereka yang mati setelahnya.



Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *