Tidak Ada Kepastian Pekerjaan yang Layak
Status hubungan kerja yang tidak pasti telah menjadi salah satu sumber ketakutan bagi banyak buruh di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).
Ketidakpastian tersebut tidak hanya menyangkut keberlanjutan pekerjaan, tetapi juga memengaruhi keberanian buruh untuk menyampaikan pendapat, menuntut hak, dan memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik.
Dalam situasi demikian, buruh sering kali hidup di bawah tekanan karena kehilangan pekerjaan berarti kehilangan sumber penghidupan bagi diri sendiri dan keluarganya.
Pekerjaan yang layak semestinya memberikan kepastian, rasa aman, dan perlindungan bagi pekerja. Namun, ketidakpastian status kerja membuat banyak buruh berada dalam kondisi rentan.
Kekhawatiran kontrak tidak diperpanjang, dirumahkan, atau mengalami pemutusan hubungan kerja menyebabkan sebagian buruh memilih diam meskipun menghadapi dugaan pelanggaran hak-haknya.
Upah yang Tidak Layak dan Politik Upah Murah
Upah merupakan hak dasar pekerja sekaligus sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Akan tetapi, ketika tingkat upah tidak sebanding dengan kebutuhan hidup dan beban kerja, buruh dipaksa bertahan dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi ini sering dikaitkan dengan politik upah murah, yaitu kecenderungan menekan biaya tenaga kerja serendah mungkin untuk meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing investasi.
Akibatnya, buruh tetap bekerja keras, tetapi masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.
Jaminan Perlindungan yang Minim
Minimnya perlindungan ketenagakerjaan semakin memperbesar kerentanan buruh. Perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, kebebasan berserikat, serta mekanisme pengaduan yang efektif merupakan bagian penting dari pekerjaan yang layak.
Ketika perlindungan tersebut tidak berjalan dengan baik, buruh akan semakin takut untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau memperjuangkan hak-haknya karena khawatir kehilangan pekerjaan.
Buruh Hidup di Bawah Tekanan
Ketidakpastian kerja, upah yang tidak layak, dan minimnya perlindungan menciptakan tekanan yang terus-menerus dalam kehidupan buruh. Tekanan tersebut tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga psikologis dan sosial.
Rasa takut kehilangan pekerjaan dapat membuat buruh menerima kondisi kerja yang tidak adil, enggan menyampaikan pendapat, bahkan mengabaikan hak-haknya demi mempertahankan penghasilan yang menjadi tumpuan hidup keluarga.
Pekerjaan yang layak tidak hanya berarti tersedianya lapangan kerja, tetapi juga adanya kepastian status hubungan kerja, pengupahan yang layak, perlindungan ketenagakerjaan yang efektif, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Tanpa kepastian kerja dan perlindungan yang memadai, pertumbuhan industri berisiko dibangun di atas kerentanan buruh, sehingga manfaat pembangunan ekonomi tidak dirasakan secara adil oleh para pekerja yang menjadi penggerak utama proses produksi.
Penyalahgunaan Status Kontrak (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan bentuk hubungan kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Pasal 56 Undang-Undang Ketenagakerjaan membedakan hubungan kerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sementara itu, Pasal 5 dan Pasal 8 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa PKWT hanya dapat digunakan untuk jenis pekerjaan tertentu sesuai sifat, jenis, dan kegiatan pekerjaannya, termasuk pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu atau pekerjaan yang bersifat tidak tetap.
Dengan demikian, PKWT pada prinsipnya tidak dimaksudkan untuk digunakan secara terus-menerus terhadap pekerjaan yang bersifat tetap dan menjadi kegiatan utama perusahaan.
Apabila pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan yang berlangsung secara terus-menerus dan menjadi kebutuhan permanen perusahaan, tetapi pekerja tetap dipekerjakan dengan status PKWT secara berulang atau berkepanjangan, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum sekaligus mengurangi kepastian kerja bagi buruh.
Praktik seperti ini juga dapat menciptakan hubungan kerja yang tidak seimbang karena buruh terus berada dalam posisi menunggu perpanjangan kontrak tanpa kepastian mengenai masa depan pekerjaannya.
Sanksi atas Penyalahgunaan PKWT
Penyalahgunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan wajib memenuhi seluruh persyaratan penggunaan PKWT, baik mengenai jenis pekerjaan, bentuk perjanjian, jangka waktu, maupun hak-hak pekerja.
Tentunya, penting juga dipahami bahwa rezim undang-undang ketenagakerjaan belum memberikan perlindungan dan penguatan bagi buruh secara fundamental dalam pemenuhan hak-hak normatif, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia di dunia kerja.
Atas situasi tersebut, mengajak seluruh buruh untuk membangun solidaritas dan kolektif organisasi yang kuat untuk melawan semua kebijakan yang merugikan kaum buruh di semua sektor.
Mendorong semua pihak untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum norma kerja dan K3 terhadap perusahaan atau industri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Hentikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang merugikan kaum buruh karena tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan dan tidak manusiawi.
Berikan pekerjaan yang layak, upah layak, dan jam kerja yang manusiawi.
Buruh, bersatulah bersama rakyat tertindas dan terisap. Lawan segala bentuk penindasan dan pengisapan.

Ketua Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng


Leave a Reply