Di Balik PHK Massal Huadi: Ketika Negara Gagal Melindungi Buruh

Serial KIBA #1: 16 Hari Perlawanan Buruh Huadi

Memperingati pendudukan gerbang PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, 14–29 Juli 2025.

Konflik di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) bukanlah persoalan yang lahir dalam satu malam. Sejak kawasan ini ditetapkan pada tahun 2012, berbagai laporan investigasi, kajian masyarakat sipil, dan pemberitaan media telah mencatat beragam persoalan yang menyertainya, mulai dari konflik ruang hidup masyarakat, dampak lingkungan, hingga relasi antara negara dan investasi.

Tulisan ini tidak bermaksud mengulang seluruh catatan tersebut. Saya memilih memulai dari satu peristiwa yang menurut saya menjadi titik kulminasi dari seluruh persoalan itu, yakni pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Huadi Group pada tahun 2024.

Mengapa saya memulainya dari PHK massal?

Karena saya berada di tengah peristiwa itu. Saya mengikuti berbagai proses yang berlangsung setelah PHK massal terjadi, mulai dari aksi buruh, perundingan dengan perusahaan, hingga berbagai forum yang dihadiri unsur pemerintah. Dari rangkaian peristiwa itulah saya melihat bagaimana negara merespons ketika hampir dua ribu buruh kehilangan pekerjaan dan mempertanyakan hak-hak normatif mereka. Di situlah, menurut saya, dapat dinilai sejauh mana negara benar-benar menjalankan kewajibannya untuk melindungi warga negara.

Tulisan pertama ini saya fokuskan pada fase tersebut. Persoalan masyarakat, dampak lingkungan, dinamika sosial-politik, hingga babak baru investasi di Kawasan Industri Bantaeng akan saya uraikan secara bertahap dalam serial berikutnya.

PHK Massal yang Memantik Ledakan Perlawanan

Tahun 2024 menjadi titik puncak konflik di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA). PT Huadi Group melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 1.962 pekerja. PHK massal tersebut bukan hanya menambah jumlah pengangguran di Kabupaten Bantaeng, tetapi juga memantik gelombang perlawanan buruh dalam skala yang belum pernah terjadi sejak kawasan industri tersebut mulai beroperasi.

Saya masih mengingat bagaimana kecemasan mulai menyelimuti buruh sejak akhir 2024. Satu per satu pekerja kehilangan pekerjaan. Ketika mulai menghimpun data dari para pekerja yang kehilangan pekerjaan, saya menemukan pola yang berulang. Ada pekerja yang kontraknya dinyatakan berakhir, ada yang disebut melakukan pelanggaran, ada yang mengundurkan diri, dan ada pula yang langsung diputus hubungan kerjanya. Namun, dalam banyak kasus yang saya telusuri, persoalan yang terus muncul bukan semata alasan berakhirnya hubungan kerja, melainkan apakah hak-hak pekerja telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

Alarm PHK mulai terdengar sejak Desember 2024. Pada awalnya jumlahnya tidak terlalu banyak sehingga sebagian buruh masih berharap situasi akan segera membaik. Namun harapan itu perlahan memudar. Memasuki April 2025, sedikitnya 73 pekerja kembali di-PHK. Pada 1 Juli 2025, sekitar 350 pekerja Tahap Dua dirumahkan tanpa kepastian upah. Tidak lama kemudian, perusahaan kembali menyampaikan rencana merumahkan sekitar 600 pekerja lainnya. Saat itu saya mulai menyadari bahwa ini bukan lagi gelombang PHK biasa, melainkan rangkaian kebijakan yang terus bergerak dari bulan ke bulan.

Situasi ini tentu mendapatkan respon, tetapi hanya dari buruh. Yang membuat saya gelisah adalah respons pemerintah pada saat itu. Dari seluruh proses yang saya ikuti, saya melihat negara lebih banyak hadir untuk mengelola proses PHK daripada menguji apakah PHK itu sendiri telah memenuhi ketentuan hukum. Padahal, sebelum memediasi penyelesaian hubungan kerja, pemerintah seharusnya memastikan terlebih dahulu bahwa alasan PHK sah, hak-hak normatif pekerja telah dipenuhi, dan tidak terdapat pelanggaran yang justru harus ditindak. Ketika fungsi itu tidak dijalankan, negara tidak lagi berdiri sebagai pelindung warga negara, melainkan sekadar menjadi fasilitator berakhirnya hubungan kerja.

Dari beberapa pertemuan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial. Hampir setiap pertemuan selalu digunakan untuk menyampaikan catatan. Mempertanyakan dasar hukum kebijakan perusahaan, meminta pemerintah melakukan pemeriksaan, dan mendorong agar posisi buruh tidak hanya diperlakukan sebagai pihak yang harus menerima keputusan PHK. Tidak semua perdebatan menghasilkan kesepakatan. Namun seiring memburuknya situasi, pemerintah mulai mengambil langkah yang berbeda dari sekadar menyelesaikan administrasi pemutusan hubungan kerja.

Sayangnya, kesadaran itu datang ketika keadaan telah berubah terlalu jauh. Buruh sudah berada pada posisi yang semakin terdesak, sementara perusahaan tampak telah menyiapkan berbagai langkah untuk mempertahankan kebijakan yang diambil. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi buruh bukan lagi sekadar sengketa hubungan industrial. Yang sedang berlangsung adalah perlombaan antara kemampuan buruh mempertahankan hak-haknya dan kemampuan perusahaan membangun legitimasi atas setiap keputusan yang telah diambil.

Kondisi ini memantik buruh melakukan perlawanan. Bertahun-tahun buruh memilih bertahan. Mereka bekerja, lembur, dan menerima berbagai keadaan karena berharap perusahaan tetap memberi ruang hidup bagi keluarga mereka. Namun ketika pekerjaan mulai dirampas dan hak-hak mereka tetap tidak dipenuhi, gerbang Huadi berubah menjadi ruang perlawanan. Di sanalah buruh tidak lagi hanya mempertahankan pekerjaan, tetapi juga mempertahankan harga diri mereka sebagai pekerja. Melawan perbudakan modern.

Selama enam belas hari, sejak 14 Juli 2025, ratusan buruh menduduki gerbang utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia. Gerbang tersebut merupakan akses utama menuju perusahaan-perusahaan smelter di dalam Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), termasuk jalur operasional PT Hengsheng New Energy.

Malam itu sebelum gerbang Huadi ditutup. Buruh yang masih bekerja dipaksa lembur untuk mempercepat ekspor feronikel. Batangan nikel yang baru keluar dari tungku harus segera dikemas. Pengawasan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok diperketat, sementara operator forklift bekerja jauh lebih intensif dibanding biasanya. Situasi itu menunjukkan ada sesuatu yang sedang dikejar perusahaan malam itu. Seluruh aktivitas dipacu untuk mengejar ekspor, seluruh produksi harus keluar sebelum fajar menyingsing. Namun, sebelum matahari terbit pada 14 Juli 2025, situasinya berubah. Buruh menutup gerbang. Truk-truk pengangkut dihentikan. Pengiriman feronikel gagal dilakukan.

Penutupan gerbang tersebut langsung berdampak pada aktivitas operasional kawasan industri. Distribusi material terganggu, mobilitas kendaraan pengangkut terhenti, dan aktivitas ekspor ikut tersendat. Tidak lama kemudian situasi berubah semakin tegang. Sejumlah organisasi kemasyarakatan, kelompok massa, dan pekerja dari PT Hengsheng New Energy mulai berdatangan ke sekitar lokasi. Di saat yang sama, sekitar 120 personel gabungan dari TNI, Polres Bantaeng, dan Brimob BKO Polda Sulawesi Selatan diterjunkan untuk mengamankan situasi.

Namun, dari apa yang saya lihat dan dengar selama mendampingi proses tersebut, aksi itu bukan sekadar penolakan terhadap PHK. Aksi tersebut merupakan akumulasi dari berbagai persoalan hubungan industrial yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Buruh menuntut pembayaran pesangon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemenuhan hak-hak normatif, serta pembayaran upah lembur yang menurut mereka tidak pernah diberikan sebagaimana mestinya.

Sehingga penting untuk memahami bahwa PHK bukanlah awal dari konflik di Kawasan Industri Bantaeng. PHK hanyalah pemantik yang membuka kembali berbagai persoalan yang selama ini tersembunyi di balik narasi keberhasilan investasi. Apa yang selama bertahun-tahun hanya menjadi keluhan di ruang-ruang kerja akhirnya berubah menjadi perlawanan terbuka di depan gerbang kawasan industri.

Huadi Berdalih Efisiensi, tetapi Tak Pernah Membuka Laporan Kerugian

PT Huadi Nickel Alloy Indonesia menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan alasan efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian. Namun, sepanjang proses perundingan antara perusahaan dan buruh, klaim tersebut tidak pernah disertai keterbukaan laporan keuangan yang dapat diverifikasi oleh pekerja maupun Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE). Sejak awal, alasan efisiensi inilah yang menjadi dasar perusahaan untuk membenarkan kebijakan pemutusan hubungan kerja. Namun, bagi buruh, alasan efisiensi tidak dapat dipisahkan dari rekam jejak perusahaan yang dinilai tidak patuh terhadap berbagai kewajiban dalam hukum ketenagakerjaan.

Sebelum alasan efisiensi dikemukakan, berbagai persoalan hubungan industrial sebenarnya telah berlangsung lebih dahulu. Untuk memahami mengapa alasan efisiensi dipersoalkan oleh buruh, saya harus kembali beberapa hari sebelum alasan itu resmi disampaikan perusahaan.
Pada 1 Juli 2025, sekitar 350 pekerja Tahap Dua (T2/PT Wuzhou) dirumahkan tanpa kepastian upah, tanpa dialog dengan serikat buruh, dan tanpa kejelasan mengenai status hubungan kerja mereka.

Bersama kawan-kawan di SBIPE kemudian mencoba menelaah dasar hukum kebijakan tersebut. Bersama tim advokasi dari LBH Makassar, kami memeriksa ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami menemukan bahwa istilah “dirumahkan” tidak dikenal sebagai bentuk hubungan kerja yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan justru mengatur bahwa pekerja yang tidak bekerja bukan karena kesalahannya tetap berhak memperoleh upah. Atas dasar itu, kami memandang penggunaan istilah tersebut sebagai cara perusahaan menghindari kewajiban pembayaran upah sekaligus mengaburkan praktik pemutusan hubungan kerja yang seharusnya tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku.

Semakin menelusuri berbagai peristiwa tersebut, semakin terlihat bahwa persoalannya bukan hanya soal PHK. Berdasarkan catatan SBIPE, sejak Desember 2024 hingga Mei 2025 PT Huadi telah beberapa kali melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja. Tidak satu pun proses tersebut berlangsung melalui dialog yang setara sebagaimana menjadi prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Selain persoalan pemutusan hubungan kerja, Huadi juga dinilai secara konsisten mengabaikan hak-hak normatif pekerja. Buruh bekerja hingga empat jam lembur setiap hari selama sekitar dua puluh hari kerja dalam sebulan, tetapi upah lembur tidak pernah dibayarkan sesuai ketentuan hukum. Di saat yang sama, persoalan upah lembur dan Upah Minimum Provinsi belum pernah benar-benar diselesaikan.

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan pola yang konsisten. Huadi terus menunda pemenuhan kewajiban hukumnya, menghindari penyelesaian atas berbagai pelanggaran, dan ketika tekanan dari pekerja semakin besar, justru mengambil kebijakan merumahkan pekerja.

Puncak persoalan kembali terjadi pada akhir Juni 2025. Pada 25 Juni 2025 manajemen PT Huadi menggelar pertemuan tertutup bersama para leader Tahap Satu dan Tahap Dua. Lima hari kemudian, tepatnya 30 Juni 2025, para leader diminta menyampaikan kepada pekerja bahwa mereka tidak diperbolehkan masuk kerja selama tiga bulan terhitung mulai 1 Juli 2025.
Kebijakan tersebut disampaikan tanpa surat resmi, tanpa kesepakatan dengan serikat buruh, serta tanpa kepastian mengenai pembayaran upah selama pekerja tidak diizinkan bekerja.

Situasi tersebut mendorong buruh melalui SBIPE mengajukan berbagai tuntutan kepada perusahaan. Tuntutan tersebut meliputi pembatalan kebijakan merumahkan 350 pekerja, pembayaran pesangon sesuai ketentuan, pembayaran upah lembur, penerapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025, pembayaran kekurangan UMP sejak Januari 2025, audit menyeluruh terhadap praktik ketenagakerjaan PT Huadi oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Bantaeng, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan oleh DPRD Kabupaten Bantaeng.

Namun, di tengah memuncaknya konflik, berbagai tuntutan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai, baik dari perusahaan maupun dari institusi pemerintah. Keadaan tersebut memperlihatkan lemahnya kehadiran negara dalam mengawal pemenuhan hak-hak normatif pekerja.

Saya mengikuti perkembangan tersebut hampir setiap hari. Ketika berbagai tuntutan tidak kunjung memperoleh tanggapan yang memadai, proses kemudian berlanjut ke meja perundingan. Di sanalah saya melihat secara langsung bagaimana alasan efisiensi dipertahankan oleh perusahaan.

Saat perundingan pada 26 dan 28 Juli 2025. Kami duduk saling berhadapan. Di satu sisi manajemen perusahaan. Di sisi lain para buruh bersama tim pendamping. Hampir setiap kali SBIPE meminta perusahaan menunjukkan laporan kerugian sebagai dasar alasan efisiensi, jawaban yang kami terima selalu sama. Laporan itu tidak pernah dibuka.

Saya juga masih mengingat sosok yang memimpin pembicaraan dari pihak perusahaan. Ia berkali-kali menyampaikan bahwa dirinya berasal dari Bantaeng. Dalam ruang perundingan itu saya tidak melihat upaya untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak. Yang saya lihat justru pembelaan penuh terhadap posisi perusahaan.

Berdasarkan Berita Acara Perundingan, SBIPE kembali menuntut agar seluruh pekerja yang dirumahkan tetap menerima upah sesuai Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp3.657.527,37 per bulan. SBIPE juga menuntut pembayaran kekurangan UMP sejak Januari 2025 serta pembayaran upah lembur yang selama ini menjadi salah satu pokok persoalan karena pekerja tetap menjalankan jam kerja hingga dua belas jam setiap hari.

Sebaliknya, Huadi melalui Andi Adriati Latippa menyampaikan bahwa mereka hanya mampu membayarkan upah sebesar Rp1.500.000 per bulan selama masa pekerja dirumahkan, disertai kesediaan menanggung premi BPJS yang menjadi tanggungan pekerja. Dalam pandangan SBIPE, tawaran tersebut tidak memenuhi standar perlindungan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang selama bertahun-tahun beroperasi dan menjadi bagian dari proyek hilirisasi nasional menyatakan mengalami kerugian, tetapi tidak pernah membuka dasar perhitungannya kepada para pekerja yang akan menanggung seluruh akibat keputusan tersebut?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena alasan efisiensi bukan hanya menjadi dasar pemutusan hubungan kerja, tetapi juga menentukan besaran pesangon yang diterima pekerja. Dalam kasus ini, pekerja hanya menerima pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan yang seharusnya berlaku.

Apakah Huadi sengaja merekayasa kerugian perusahaan?. Saya tidak memiliki akses terhadap laporan keuangan perusahaan untuk memastikan hal tersebut. Akan tetapi, sepanjang saya mengikuti proses perundingan, laporan kerugian yang dijadikan dasar alasan efisiensi tidak pernah dibuka kepada pekerja maupun serikat buruh. Dalam keadaan seperti itu, menurut saya, wajar apabila buruh mempertanyakan apakah alasan efisiensi benar-benar digunakan secara sah, proporsional, dan transparan sesuai prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Persoalan tersebut pada akhirnya tidak lagi berhenti pada hubungan antara perusahaan dan pekerja. Ketika dugaan pelanggaran tersebut telah diketahui oleh pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan berbagai institusi negara yang memiliki kewenangan untuk bertindak, pertanyaan yang muncul menjadi jauh lebih mendasar: sejauh mana negara menjalankan kewajibannya melindungi warga negara?

Sejak titik itulah kami mulai menyadari bahwa persoalan yang kami hadapi tidak lagi semata-mata hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Persoalan itu telah berubah menjadi pertanyaan tentang bagaimana negara menggunakan kewenangannya ketika berhadapan dengan kepentingan investasi.



Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *