Bantaeng di Bawah Penguasa yang Berwatak Feodal dan Anti-Demokrasi

Demokrasi pada hakikatnya adalah sistem yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Di dalamnya terdapat jaminan atas kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, serta partisipasi warga negara dalam menentukan arah kehidupan politik dan pembangunan. Karena itu, ketika hak-hak tersebut dibatasi atau dibungkam, maka yang terancam bukan hanya kebebasan individu, melainkan juga kehidupan demokrasi itu sendiri.

Pemerintahan yang anti-demokrasi merupakan sistem atau rezim yang menolak prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, kebebasan sipil, dan supremasi hukum. Istilah ini menggambarkan penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berpartisipasi dalam politik diabaikan atau bahkan dibungkam. Dalam situasi seperti ini, kritik tidak lagi dipandang sebagai bagian dari proses demokrasi, melainkan dianggap sebagai ancaman yang harus dihadapi.

Ciri-ciri pemerintahan anti-demokrasi dapat dilihat dari berbagai tindakan yang membatasi kebebasan sipil. Hak warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan berekspresi sering kali mengalami hambatan. Tidak jarang pula tindakan represif dilakukan dengan mengatasnamakan keamanan dan stabilitas. Premanisme digunakan untuk membungkam demonstran atau aktivis yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan kepentingan rakyat.

Pembungkaman demokrasi rakyat pada dasarnya adalah tindakan sistematis atau intimidatif yang bertujuan membatasi, menindas, atau menghilangkan hak-hak warga negara dalam menyuarakan pendapat, kritik, serta berpartisipasi dalam politik. Tindakan semacam ini mencederai amanat Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Kebebasan berpendapat sendiri dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Bahkan, tata cara penyampaian pendapat di muka umum telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Dalam konteks Bantaeng, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap massa demonstran kerap menjadi sorotan. Praktik ini tidak hanya terjadi satu atau dua kali. Setiap kali pemuda, mahasiswa, buruh, petani, nelayan, maupun kelompok masyarakat lainnya menyampaikan tuntutan dan aspirasi, mereka kerap diperhadapkan pada tindakan intimidasi dan kekerasan yang terstruktur. Padahal, tuntutan yang mereka suarakan selama ini berkaitan dengan persoalan yang dihadapi rakyat sendiri, mulai dari upah, input pertanian, pendidikan, infrastruktur, desil yang tidak sesuai dengan situasi objektif rakyat, hingga berbagai persoalan sosial lainnya.

Persoalan tersebut semakin memprihatinkan apabila disertai dengan pelemahan institusi pengawas. Independensi lembaga-lembaga penegak hukum berpotensi tergerus demi melanggengkan kekuasaan. Pada saat yang sama, dominasi eksekutif semakin kuat dengan mengabaikan rule of law dan memaksakan kebijakan tanpa dialog maupun transparansi publik yang memadai.

Praktik pembungkaman yang terjadi merupakan cerminan dari sistem yang terbelakang dan feodalistik. Sistem seperti ini tidak hanya menghambat kemajuan politik, tetapi juga menghambat perkembangan kebudayaan rakyat. Di dalamnya terdapat cara pandang yang antiilmiah terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Penghambaan terhadap keterbelakangan menjadi ciri pemerintahan yang menindas dan tidak memberi ruang yang sehat bagi aspirasi rakyat yang demokratis.

Watak feodalisme sendiri bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Demokrasi menuntut persamaan hak di mata hukum, sedangkan feodalisme membagi masyarakat ke dalam kelompok penguasa dan kelompok yang dikuasai. Dalam sistem yang feodal, kritik sering kali dianggap sebagai bentuk pembangkangan karena kekuasaan dipandang sebagai sesuatu yang tidak boleh dipersoalkan. Hubungan antara pemimpin dan rakyat pun berubah menjadi relasi patron-klien, di mana rakyat dianggap bergantung pada kebaikan penguasa, bukan sebagai warga negara yang memiliki hak-hak yang dijamin oleh konstitusi.

Selama watak feodalisme masih menjadi wajah pemerintahan, maka demokrasi sejati akan sulit terwujud. Yang tersisa hanyalah pembungkaman terhadap demokrasi rakyat dan praktik politik yang anti terhadap partisipasi publik. Kritik dan aspirasi rakyat tidak lagi dipandang sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan bersama, melainkan dianggap sebagai ancaman terhadap kekuasaan.

Karena itu, situasi ini seharusnya membangkitkan kesadaran bahwa nasib rakyat tidak dapat terus-menerus disandarkan pada penguasa yang berwatak feodal. Harapan untuk mewujudkan demokrasi sejati hanya dapat bertumpu pada kesadaran dan kekuatan rakyat itu sendiri. Rakyat harus tetap menjaga ruang partisipasi, mempertahankan hak-hak demokratisnya, serta terus memperjuangkan kedaulatan rakyat sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bersatulah seluruh rakyat tertindas. Lawan segala bentuk anti-demokrasi dan tegakkan kedaulatan rakyat. Lawan politik pecah belah yang hanya melemahkan persatuan rakyat dalam memperjuangkan hak-haknya.



Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *