Mengembalikan Marwah Desa

Catatan Pendamping Desa untuk Hari Desa Nasional 2026

Sejarah panjang mewarnai anatomi sosial pedesaan sejak zaman kerajaan Hindu, kerajaan Islam, era kolonial, hingga masa pascakemerdekaan. Sebagai contoh, eksistensi Bate Salapang (Sembilan Bendera) setara dengan konsep desa pada masa Kerajaan Gowa; wanua di Kerajaan Bugis; atau sebutan lembang di Tana Toraja yang bahkan hingga saat ini masih diakui sebagai sebutan lain desa di Indonesia. Saat itu tidak ada model desa yang seragam. Di Kerajaan Bugis Wajo, misalnya, dikenal tradisi musyawarah dan kontrak sosial antara elite dan rakyat, alih-alih model kerajaan yang sentralistik. Singkatnya, desa masyhur sebagai basis komunal, tulang punggung ekonomi pangan dan maritim, jejaring mobilitas perdagangan, sumber upeti, pekerja dan pasukan, serta simpul pemerintahan lokal yang terhubung dengan kerajaan. Desa juga merupakan penjaga adat, penjaga identitas, serta ruang transformasi religius maupun moral-spiritual.

Setelah kemerdekaan, dari masa Orde Lama, Orde Baru, hingga Orde Reformasi, perubahan pandangan negara terhadap desa terus berlangsung dan ditandai dengan penyesuaian regulasi. Selama lebih dari satu dekade pascamomentum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan besar telah diberikan kepada desa, antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa (Pasal 19 UU No. 6 Tahun 2014). Dengan kewenangan tersebut, negara mengakui penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa secara partisipatif, atau dikenal dengan istilah self-governing community.

Pemerintahan sebelumnya telah berupaya memberikan kapasitas keuangan desa, khususnya melalui transfer Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan nilai yang terus meningkat. Seiring dengan itu, desa diharapkan meningkatkan kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Menajamkan Arah Pembangunan Desa

Dalam satu dekade terakhir, sebagai pendamping pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Provinsi Sulawesi Selatan, kami mengawal dan menyaksikan langsung bahwa desa telah mengalami penguatan arah yang sangat jelas. Dana besar masuk ke desa, infrastruktur dasar membaik dengan cepat, layanan publik semakin tertata. Desa merasa menjadi penting kembali; karenanya, lebih percaya diri menyusun perencanaan, mengelola anggaran, dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada warga. Bahkan, desa memperoleh ruang lebih besar dalam mengelola sumber dayanya.

Namun, karena keterbatasan, kami juga tidak dapat menafikan bahwa di balik itu desa kerap menjadi sibuk dengan administrasi keproyekan. Musyawarah tidak jarang hanya menjadi formalitas pengambilan keputusan; pemberdayaan terkesan “kalah” oleh bangunan fisik; desa seolah menjadi “kontraktor kecil negara”; ruang berpikir menyempit karena rutinitas usulan kegiatan yang sama, dan seterusnya. Sulit pula menolak realitas bahwa peredaran uang besar di desa menggoda barisan “vampir anggaran”, hingga berhasil mengisap desa tanpa daya. Sementara itu, pemerintah desa bukanlah birokrat yang matang sehingga menjadi sangat rentan, legitimasi rapuh, dan mudah salah langkah, meskipun niat awalnya baik.

Di sisi lain, lambat laun mental sebagian warga desa terkesan lelah, bukan karena kerja, melainkan karena tekanan berlapis dan kepatuhan terhadap realitas kepentingan yang sulit dihindari. Fakta menunjukkan bahwa sebagian mereka yang tidak memiliki tanggul keimanan kuat akhirnya terhanyut dalam arus perilaku kekuasaan yang korup, hingga terdampar dalam proses dan putusan hukum. Begitulah cerita yang lalu.

Namun, dalam dua tahun terakhir, tampaknya kemampuan fiskal negara mulai berbicara dalam bentuk kebijakan efisiensi yang memaksa desa melakukan kaji ulang arah dan pendekatan pembangunan, sekaligus memaknai kembali tujuan kemandirian desa.

Dalam Asta Cita keenam Presiden Prabowo—membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan—kita dapat memaknai bahwa belanja anggaran pembangunan harus berdampak pada aktivitas ekonomi dan penghapusan kemiskinan di perdesaan. Berkurangnya besaran transfer langsung Dana Desa ke kas desa secara drastis—dengan besaran mendekati tahun-tahun awal implementasi Undang-Undang Desa—seolah menjadi pause atau jeda bagi pola lama desa.

Dalam masa ini, setidaknya terdapat dua agenda prioritas pemerintah yang secara sungguh-sungguh dimandatkan sebagai prioritas belanja pembangunan desa, yaitu program ketahanan pangan dan upaya swasembada pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Terdapat pula prioritas lain yang secara tidak langsung berkaitan dengan diversifikasi peningkatan ekonomi masyarakat, yakni Desa Berketahanan Iklim (peduli lingkungan dan tangguh bencana) dalam bentuk kegiatan ekonomi sirkular.

Kebijakan ini—selain kebijakan prioritas lainnya—dapat dimaknai berpijak pada teori degrowth dan open localism degrowth. Ini bukan sekadar teori ekonomi antikapitalisme, melainkan menekankan pentingnya keseimbangan produksi dan konsumsi lokal desa tanpa isolasi. Harapannya, di masa mendatang semangat monopoli usaha untuk memperkaya diri sendiri tergantikan oleh semangat usaha bersama melalui KDMP, sehingga nilai-nilai kehidupan tidak lagi didikte oleh capaian ekonomi atau materi semata. Konsep ini mendukung pluralitas kearifan lokal dalam sistem produksi dan konsumsi desa. Ketahanan masyarakat desa pun terbangun, demikian pula hubungan kolaboratif dengan supra-desa.

Dalam menentukan arah pembangunan, desa sesungguhnya telah dibekali kompas perencanaan berupa SDGs Desa dan Indeks Desa (dahulu IDM) yang menyatukan visi pembangunan pada enam dimensi: layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan. Dengan berbasis data tabular yang dimutakhirkan setiap tahun, instrumen ini menjadi kerangka yang cukup jelas tentang arah pembangunan menuju status desa mandiri.

Namun demikian, di balik capaian tersebut muncul pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan bahwa arah yang benar ini tetap memberi ruang bagi proses belajar dan tumbuhnya kemandirian desa? Akankah suatu saat desa kembali masyhur seperti pada masa kerajaan—mampu membangun tanpa sepenuhnya bergantung pada transfer anggaran negara?

Antara Target dan Proses Kehidupan Desa

SDGs Desa dan Indeks Desa sejatinya dirancang sebagai alat bantu—peta agregasi untuk membaca kondisi dan kemajuan desa. Namun, dalam praktiknya, keduanya kerap dipersepsikan sebagai tujuan akhir yang harus dicapai melalui pemenuhan indikator. Akibatnya, desa terkadang lebih sibuk mengejar skor daripada memperdalam makna perubahan.

Bagi pendamping, ini bukan soal benar atau salah, melainkan soal keseimbangan. Desa membutuhkan target agar tidak kehilangan arah, tetapi juga memerlukan ruang proses agar tidak kehilangan makna. Pembangunan desa tidak selalu bergerak lurus; ia sering berbelok, berhenti sejenak, bahkan mundur untuk belajar.

Jika pemerintah desa adalah jantung, maka musyawarah desa adalah nadi kehidupan yang mengalirkan oksigen dan nutrisi ke seluruh tubuh desa. Musyawarah desa sebagai forum kekuasaan tertinggi di desa bukan sekadar forum legalitas program, melainkan ruang berpikir kolektif. Di sanalah warga semestinya belajar memahami persoalan sendiri, menimbang risiko, dan menyepakati jalan terbaik sesuai konteks lokal. Ketika musyawarah kehilangan fungsi reflektifnya, pembangunan memang tetap berjalan, tetapi pemberdayaan akan mandek; hasilnya berupa ketergantungan, klaim kepemilikan, konflik, dan marginalisasi kelompok rentan.

Pemberdayaan: Dari Niat Baik ke Sistem yang Melindungi

Tidak semua persoalan desa lahir dari niat buruk; sebagian muncul dari keterbatasan kapasitas, tekanan sosial-politik lokal, serta kompleksitas pengelolaan dana. Masih adanya kasus hukum dan persoalan tata kelola di tingkat desa merupakan kenyataan yang perlu disikapi dengan kepala dingin dan hati terbuka.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (Pasal 131) dan Peraturan Menteri Desa, PDT Nomor 3 Tahun 2025 menyebutkan bahwa pelaksana pendampingan desa adalah Menteri (melalui Tenaga Pendamping Profesional), pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota (melalui peran pembina teknis pemerintahan desa di kecamatan). Peran ini perlu diperkuat. Pendampingan yang hanya berfokus pada pembinaan dan penyadaran moral terbukti belum cukup. Yang dibutuhkan adalah pendekatan pencegahan yang bersifat sistemik, membangun tata kelola yang mendorong pengambilan keputusan secara kolektif, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Dalam sistem seperti ini, etika tidak hanya bergantung pada individu, tetapi dijaga oleh mekanisme bersama.

Sebagai pendamping profesional, posisi kami kerap berada di ruang antara—bukan pengambil keputusan, bukan pula penegak hukum. Peran kami adalah menjaga proses, membantu desa berpikir jernih sebelum keputusan diambil, dan memastikan setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan secara sosial maupun administratif. Fungsi pendampingan oleh pemerintah daerah melalui camat, Dinas PMD, dan Inspektorat Daerah memiliki peran kuat dalam pembinaan dan pengawasan, seperti asistensi penganggaran dan audit pelaksanaan kegiatan. Sinergi dan peran kolaboratif keduanya sangat penting untuk memastikan keberhasilan pembangunan dan kemandirian desa.

Desa yang Benar-Benar Tumbuh, Bukan Sekadar Tertib

Secara makro, fenomena asimetris ekonomi dunia saat ini ditandai oleh konsentrasi kekuatan ekonomi dan keuangan, serta kerentanan global antara negara maju dan negara berkembang yang memicu inflasi dan ketegangan geopolitik. Pemberitaan nasional pun sarat dengan gambaran kondisi ekonomi negara yang berhadapan dengan berbagai problematika dalam negeri. Semua itu saling terhubung dan menimbulkan imbas yang tak terelakkan.

Dalam situasi demikian, desa perlu berhenti sejenak, menarik napas panjang, dan menoleh ke dalam: mengumpulkan kembali memori tentang kekuatan kewilayahan dan kemasyarakatan yang dimilikinya—bagaimana entitas desa dahulu menjadi nadi kehidupan kerajaan. Semua itu relevan dan dibutuhkan negara dalam menghadapi tantangan hari ini.

Sebagai pendamping pembangunan dan pemberdayaan desa di Sulawesi Selatan, kami percaya bahwa desa saat ini berada di persimpangan penting. Arah mandat pembangunan semakin jelas, sumber daya tersedia, dan setiap rupiah belanja harus terukur serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan harapan negara. Tantangannya adalah memastikan semua itu menumbuhkan kemandirian, bukan sekadar keteraturan.

Desa tidak hanya perlu dibangun dan diarahkan, tetapi juga dipercaya dan ditemani. Desa yang kuat bukan desa yang sempurna secara teknokratis, melainkan desa yang mampu belajar, menjaga nilai, dan merawat kehidupan warganya secara berkelanjutan. Semoga semua pihak dapat menjaga desa dan merawat kedaulatannya agar tumbuh dengan akarnya sendiri dan benar-benar mandiri di masa mendatang—sebagaimana kemandirian Bate Salapang, wanua, dan lembang yang bertaut dengan puncak kejayaan kerajaan pada masanya.

Selamat Hari Desa Nasional 2026

Hari Desa Nusantara hendaknya bukan sekadar momentum seremonial, melainkan ruang refleksi kolektif untuk meninjau kembali perjalanan desa—bukan hanya sejauh mana desa dibangun, tetapi sejauh mana desa tumbuh sebagai subjek yang berdaya. Dari sudut pandang pendamping pembangunan dan pemberdayaan desa, refleksi ini penting, karena di sanalah kami berdiri: di antara kebijakan dan kenyataan, di antara regulasi dan kehidupan sehari-hari warga.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *