Hiruk pikuk pemilu 2024 baru saja usai. Para calon pengurus negara tingkat provinsi, kabupaten, kota telah diputuskan sebagai pemenang. Di waktu yang sama, suka cita menyeruak, duka cita menghidu pada masing-masing pendukung. Di balik peristiwa politik lima tahunan itu, apa hikmah bisa dipetik dari fenomena pemilihan langsung kali ini.
Tumbuh kembang demokrasi di tanah air, bisa dibilang masih seumur jagung. Peristiwa politik yang sudah kita lalui selama ini, bisa dibilang, masih jauh dari cita-cita demokrasi yang diharapkan. Bagaimana tidak, proses pemilihan langsung dari awal hingga akhir pesta demokrasi, jauh dari esensi demokrasi, yaitu keadilan, kesetaraan dan keterlibatan rakyat, dst.
Menjadi rahasia umum, pemilu yang kerap disebut pesta demokrasi lima tahunan, sungguh menguras energi. Bisa dibayangkan mulai awal pencalonan, para kontestan pemilu mesti berjibaku mendapatkan tiket menjadi calon peserta pemilu, yang notabene dikeluarkan oleh partai dalam bentuk surat rekomendasi. Banyak kontestan gugur atau gagal mendapatkan surat tersebut, pasalnya, untuk mendapatkan surat rekomendasi partai, konon mesti mengeluarkan mahar politik yang amat banyak.
Awal proses pencalonan para calon pengurus negara itu, sudah menyita energi. Adapun proses selanjutnya, lebih banyak lagi menyita energi. Mulai sosialisasi, membangun tim sukses, menyiapkan agenda kampanye, membentuk saksi, dst. Seluruh proses tersebut, menguras tenaga, pikiran, terlebih lagi menguras anggaran, tentu tidak sedikit.
Kita telah melewati seluruh tahapan pemilu. Tinggal menghitung hari, puncak perhelatan pesta demokrasi akan berakhir. Menghitung bulan lagi, bakal berlangsung penyematan tanda resmi bagi pemanang pemilu, selaku pemimpin suatu daerah dalam prosesi pelantikan jabatan.
Setelah resmi didapuk selaku pengurus negeri, apakah kehidupan demokrasi di negeri ini makin membaik? Bertrand Russel, filsuf terkemuka abad 20, menukas, demokrasi adalah proses di mana orang-orang memilih seseorang yang kelak akan mereka salahkan. Bahkan, sekelas Plato dan Aristoleles sepakat, menganggap demokrasi tidak cocok sebagai sistem pemerintahan.
Suara terbanyak sebagai ciri demokrasi, justru menjadi titik kritik Aristoteles. Menurutnya, suara terbanyak menjadikan kebenaran menjadi absurd. Definitnya, jika kebenaran beralaskan suara terbanyak, maka, akan menjadi ketidak-benaran. Pasalnya, suara terbanyak dapat disalahgunakan untuk memanipulasi kebenaran untuk melakukan permufakatan jahat.
Bercermin dari peristiwa politik yang telah berlangsung, menjadi rahasia umum fenomena, money politic, mahar politik, oligarki politik, seakan menjadi jalan alternatif memperoleh kekuasaan. Ironisnya, sebagian masyarakat pun ikut serta merayakan. Menurut Saifuddin, Direktur Eksekutif LKIS, dalam tulisannya di media cetak, fenomena tersebut akan melahirkan pemimpin demagog dan narsisme.
Lebih lanjut, demagog yang dimaksud Saifuddin, ialah pemimpin yang pandai menghasud rakyat dan membangkitkan semangat demi mendapatkan kekuasaan. Sedangkan narsisme merupakan perasaan cinta terhadap diri sendiri secara berlebihan. Pada konteks politik, para narsisme merasa dirinya paling berhasil, padahal keberhasilannya semata-mata untuk kepentingan pribadi, jauh dari kepedulian terhadap rakyat.
Demokrasi yang sejatinya berisi nilai-nilai kesetaraan, keterbukaan, keadilan, kesejahteraan, kerakyataan, dst. justru tergeser oleh hal-hal yang sensasional, seperti politik pencitraan, iklan politik, baliho kampaye, dll. Pendeknya, sejak masa reformasi, hingga saat ini, bangsa ini belum menemukan nilai demokrasi yang sesungguhnya.
Rasa-rasanya, acapkali pemilu berlangsung, mulai zaman reformasi hingga saat ini, seiring waktu, model pemilu silih berganti berganti. Mulai sistem pemilihan terbatas, hingga pemilihan langsung. Kenyataan, belum juga sebanding dengan kualitas demokrasi yang dirindukan. Bisa dibilang, ketimpangan terlihat, antara proses dan hasil yang diharapkan. Para pengurus negeri yang terpilih pada pemilu, tidak berbanding lurus dengan perubahan demokrasi yang cita-citakan.
Berangkat dari persoalan tersebut, wacana merubah sistem pemilihan serentak menguar tatkala sang presiden menggaungkan di atas podium rencana perubahan itu. Bukan tanpa alasan. Pemilihan seretak dianggap membuang begitu banyak energi dan hasilnya pun tidak sebanding yang diharapkan. Kata sang presiden, sekali milih anggoata DPR dan DPRD, ya sudah, merekalah yang memilih gebernur dan bupati. Mereka yang bertarung di pilkada serentak kali ini, sama-sama merasa lesuh, baik pemenang, apalagi yang kalah. Pendeknya, presiden menginginkan pemilhan kedepan lebih efisien, seperti halnya negara tetangga.
Bak gayung bersambut, wacana itu disambut baik oleh sebagian kalangan. Realitasnya, pemilu langsung sangat mahal, mulai biaya penyelenggaraan, biaya ke partai, biaya sosialisasi, dan money politic (jika dilakukan). Hal ini dianggap pemborosan anggaran, sebab, biaya penyelenggaraan pemilihan langsung tahun ini, negara mesti menggelontorkan 38 triliun. Sementara, hasil dari pemilihan tersebut, tidak berdampak pada kehidupan demokrasi yang lebih baik.
Bagi kalangan lain, beda menanggapai rencana tersebut. Sejumput alasan, mengapa pemilihan langsung mesti diubah menjadi pemilihan tidak langsung. Bukankah itu sama saja mengembalikan sistem lama, jauh dari semangat demokrasi, pasalnya, pemilihan tak langsung oleh legislatif menghilangkan partisipasi rakyat. Di sisi lain, hal tersebut rentan dengan praktik korupsi manakala mandat diserahkan kepada anggota legislatif. Bukankah praktik seperti itu terjadi di masa lalu. Artinya, mengembalikan pemilihan tak langsung, sama saja mengulang kemundurun demokrasi.
Mereka yang menentang pemilihan tak langsung bersasumsi, mahalnya pemilihan langsung tidak lahir dari sistem itu sendiri, namun itu terjadi karena makanisme pemilihan dan edukasi politik jauh dari nilai demokratis. Dalam catatan mereka, terdapat dua elemen paling banyak menyodot anggaran, yakni penyelenggara politik dan aktor politik. Selama ini, kedua elemen itu, dianggap tidak memberikan kesadaran politik terhadap publik, alih-alih mereka malah terlibat praktik politik kotor.
Menyerahkan kewenangan kepada lembaga legislatif untuk memutuskan nasib rakyat pada pemilihan umum, sama halnya mengebiri hak rakyat. Publik sudah mafhum, lembaga legislatif dan aktor politik, paling disoroti belakangan ini. Tingkat kepuasaan masyarakat rendah, untuk tidak mengatakan kecewa, atas keberadaan mereka. Lantas, mengapa kita mesti menyerahkan nasib kita, kepada mereka yang kerap mengecewakan rakyat? Atau, jangan-jangan ada motif di balik rencana ini, seiring makin mengguritanya oligarki di belahan negeri.
Kredit gambar: psikindonesia.org

Lahir di Kolaka, 16 April 1984. Aktif sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa. Sekarang bertugas di Kabupaten Bantaeng. Pernah mengikuti kelas menulis yang diselenggarakan oleh Rumah Baca Panrita Nurung dan Boetta Ilmoe-Rumah Pengetahuan Bantaeng.


Leave a Reply to AGUS MUMAR,ST Cancel reply