Membaca Ulang Ide Keislaman dan Keindonesiaan Cak Nur

Refleksi 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Menjelang perayaan hari kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, masyarakat kita dihebohkan oleh kebijakan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang memberlakukan aturan pelepasan jilbab/kerudung, terhadap pasukan PASKIBRAKA putri, pada saat dikukuhkan dan bertugas di hari pelaksanaan upacara kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut kepala BPIP, Yudian Wahyudi, alasan dari pemberlakuan aturan tersebut, untuk menjaga nilai “keseragaman”, bagi para pasukan PASKIBRAKA saat bertugas. Hal demikian dianggap bagian dari implementasi Bhinneka Tunggal Ika, yang merupakan semboyan dari masyarakat Indonesia.

Kebijakan tersebut tentunya memicu polemik di kalangan masyarakat. Terlepas dari telah direvisinya kebijakan itu, menurut hemat penulis, kebijakan itu memang problematik, apalagi jika ditinjau dari diskursus relasi agama dan negara.

Kebijakan BPIP tersebut, dapat mengingatkan kita kembali pada sebuah pertanyaan “aneh” dalam sesi wawancara yang dinamai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), pada seleksi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu: Pilih Al-Qur’an atau Pancasila?

Pertanyaan tersebut dan juga kebijakan BPIP ihwal aturan pelepasan jilbab bagi pasukan PASKIBRAKA puteri, menggambarkan bahwa masih terdapat beberapa pemangku kebijakan pada instansi kenegaraan di Republik ini, yang gagap dalam memahami bagaimana relasi agama dan negara. Olehnya penting untuk menengok kembali gagasan-gagasan para cendekiawan kita, perihal relasi agama dan negara, salah satunya adalah gagasan Nurcholish Madjid (Cak Nur).

Gagasan Cak Nur (integrasi Islam dan Keindonesiaan)

Cak Nur merupakan salah satu pemikir Islam di Indonesia yang gagasan-gagasannya sangat mewarnai perkembangan diskursus pemikiran Islam di Indonesia. Salah satu yang unik dari pemikiran Cak Nur adalah kemampuannya untuk mensintesiskan/memadukan pemikiran Islam dengan aspek-aspek lain.

Kemampun berpikir sintesis Cak Nur tersebut disebut, oleh Wahyuni Nafis (murid Cak Nur) sebagai strategi “integrasi” pemikiran Cak Nur. Menurut Wahyuni Nafis dalam buku yang beliau tuliskan untuk mendiang gurunya, Cak Nur Sang Guru Bangsa, bahwa ada 4 strategi pemikiran Islam Cak Nur, (1) integrasi Islam dan kemanusiaan (2) integrasi Islam dan kemodernan (3) integrasi Islam dan politik dan (4) integrasi Islam dan keindonesiaan.

Membaca gagasan Cak Nur tentang integrasi Islam dan keindonesiaan, tidak dapat dipisahkan dari model integrasi pemikiran Islam lainnya. Integrasi Islam dan kemanusiaan merupakan dasar dari strategi pemikiran integrasi Cak Nur.

Menurutnya, kehadiran Islam di dunia membawa sebuah visi kemanusiaan. Ajaran Tauhid yang merupakan jangkar dari ajaran Islam ditafsirkan oleh Cak Nur sebagai semangat pembebasan kemanusiaan. Sehingga salah satu implementasi dari ajaran Tauhid menurut Cak Nur adalah membebaskan manusia dari kerangkeng thagut atau tiran yang mendominasi kehidupan manusia dalam bentuk yang beragam.

Secara simplistik, dapat dipahami bahwa dalam pandangan Cak Nur, manusia belum bisa disebut benar-benar bertauhid, jika dirinya masih didominasi oleh manusia dan/ciptaan Tuhan lainnya. Posisi manusia dengan makhluk Tuhan lainnya adalah setara.

Olehnya, tidak dibenarkan untuk satu pihak mendominasi pihak lainnya, itulah mengapa salah satu langkah radikal yang ditempuh oleh Nabi Muhammad saat pertama kali mengajarkan ajaran tauhid di Mekkah adalah membebaskan para budak.

Manusia yang menjadi budak, tidak akan bisa berTuhan dengan benar, sebab yang akan dipertuhankan oleh seorang budak adalah majikannya (yang sebenarnya merupakan manusia yang sama dengan budak tersebut).

Sebagai ajaran yang membawa visi kemanusiaan, Islam sangat menekankan untuk menjaga martabat kemanusiaan, dan salah satu langkah yang harus ditempuh untuk dapat menjaga martabat kemanusiaan adalah dengan melindungi hak-hak dasar manusia.

Dalam ajaran Islam, dapat kita jumpai salah satu topik bahasan yang berhubungan dengan perlindungan hak-hak dasar manusia. Topik tersebut adalah maqashid al-syari’ah (tujuan-tujuan utama diturunkan syariat Islam).

Adapun tujuan pokok dari diturunkannya syariat Islam, dapat disimpulkan dengan satu kata, yaitu “kemaslahatan”. Dalam sebuah kaidah disebutkan, jalb al manafi’ wa dar’ul mafasid (mengambil yang bermanfaat/membawa maslahat dan menghindari yang merusak). Kemaslahatan yang dimaksud di sini tentunya adalah kemaslahatan bagi manusia, sebab syariat diturunkan kepada umat manusia.

Salah satu ulama klasik yang mencoba merumuskan secara diskursif ihwal topik maqashid al-syari’ah, Abu Ishaq al-Shatibi, dalam karyanya Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syar’iah (beberapa konsensus dalam dasar-dasar syariat).

Al-Shatibi membagi tiga jenis kebutuhan manusia, yaitu: kebutuhan dasar/al-dharuriyat, kebutuhan sekunder/al-hajiyat, dan kebutuhan suplementer/tahsiniyat, (tulisan ini hanya akan menguraikan sepintas tentang kebutuhan dharuriyat dengan pertimbangan efisiensi).

Menurut Shatibi, yang menjadi kebutuhan dasar dari manusia ada lima, yaitu hifdz al-aql (perlindungan terhadap akal/kebebasan berpikir dan berpendapat), hifdz al-nafs (perlindungan terhadap jiwa/hak hidup), hifdz al-maal (perlindungan terhadap kepemilikan harta), hifdz al-nasb (perlindungan terhadap keturunan/hak reproduksi), dan hifdz al-diin (perlindungan terhadap kebebasan beragama).

Shatibi menegaskan, kebutuhan-kebutuhan dasar manusia inilah yang menjadi hak-hak dasar yang dilindungi secara mutlak dalam ajaran Islam dan juga seluruh ajaran agama.

Selain melindungi hak-hak dasar manusia, ajaran Islam juga sangat memperhatikan dimensi perkembangan manusia. Olehnya salah satu ciri dari ajaran Islam adalah “fleksibilitas”. Fleksibiltas inilah yang juga menjadi kata kuci untuk memahami ide Cak Nur tentang integrasi Islam dan kemodernan.

Fleksibiltitas dari ajaran Islam tentunya ditopang oleh spirit keterbukaan atau inklusivitas dari ajaran Islam itu sendiri. Menurut Cak Nur, spirit inklusivitas ajaran Islam telah diterjemahkan oleh para ulama/pemikir Islam klasik, dengan sikap terbuka terhadap keragaman masyarakat, termasuk keragaman peradaban ilmu pengetahuan, meskipun datang dari luar peradaban/kebudayaan Islam.

Dalam hal etos keterbukaan pengetahuan tersebut, Cak Nur kerap mengambil contoh, para pemikir Islam klasik yang berhasil menjadikan peradaban Islam, sebagai kiblat peradaban dunia adalah mereka yang tidak anti terhadap sumber-sumber pengetahuan, yang datang dari dunia Hellenis (Yunani), tanpa mengalami helenisasi. Dalam konteks saat ini, umat Islam seharusnya tidak anti terhadap sumber-sumber pengetahuan yang datang dari peradaban “barat” tanpa harus mengalami westernisasi.

Salah satu pikiran Cak Nur yang cukup terkenal dalam hal ini adalah “modernisasi ialah rasionalisasi bukan westernisasi”. Fleksibilitas dan inklusivitas dari ajaran Islam itulah yang membuat ajaran Islam mampu survive selama 14 abad lamanya.

Ajaran Islam mampu bertahan dalam perkembangan kehidupan manusia, sehingga dapat diterapkan dalam konteks ruang di mana saja dan waktu kapan saja (shahih lii kulli zaman wa al-makan), termasuk di Indonesia dengan segala ciri khas tersendiri.

 Sebelum masuk pada muara dari strategi pemikiran integrasi Islam Cak Nur, yaitu integrasi Islam dan keindonesiaan, perlu juga untuk dipahami bagaimana ide Cak Nur tentang integrasi Islam dan politik. Pikiran mengenai integrasi Islam dan politik inilah yang berkaitan dengan relasi agama dan negara.

Menurut Cak Nur, dalam ajaran Islam tidak mengenal persatuan antara agama dan negara sebagaimana Imperium Romawi Suci (Holy Roman Empire), tetapi juga tidak mengenal pemisahan antara agama dan Negara, sebagaimana Amerika Serikat. Singkatnya, bagi Cak Nur agama dan negara dapat dibedakan (tidak identik) namun tetap tidak dapat dipisahkan.

Berpijak dari gagasan demikian, Cak Nur menolak dengan tegas, ide untuk mendirikan negara dengan haluan agama tertentu, termasuk negara Islam (secara formal), namun tetap menekankan agar nilai-nilai etis yang diajarkan oleh masing-masing agama (termasuk Islam) seperti keadilan, kesetaraan manusia dan juga perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia (seperti yang diuraikan sebelumnya), tetap menjadi kompas moral dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lalu bagaimana dengan negara Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus memahami pokok pikiran Cak Nur yang menjadi muara dari strategi integrasi pemikiran Islam, yaitu integrasi Islam dan keindonesiaan.

Cak Nur menyatakan, salah satu ciri/keunikan yang menandai karakter dari masyarakat Indonesia adalah keberagaman pada banyak aspek yaitu suku, etnis, budaya, tradisi, adat-istiadat, dan juga agama. Keberagaman itulah yang menjadi watak antropologis masyarakat Indonesia, sekaligus menjadi kata kunci, untuk memahami inti sari dari ide Cak Nur, ihwal integrasi Islam dan keindonesiaan.

Berangkat dari pandangan demikianlah, setiap upaya untuk menerjemahkan ajaran agama (termasuk Islam) di Indonesia, harus senantiasa memperhatikan watak keberagaman tersebut. Cak Nur juga menjelaskan bahwa para pendiri bangsa (founding parents), tidak menjadikan Indonesia sebagai negara agama (sebagaimana dalam sejarah bangsa kita, pernah muncul pergolakan terkait pikiran/cita-cita menjadikan Indonesia sebagai negara Islam), karena jika Indonesia dijadikan sebagai negara dengan haluan agama tertentu, maka hal demikian berarti mengabaikan bahkan menghianati watak antropologis bangsa Indonesia.

Lantas, bagaimana posisi agama di negara Indonesia yang bhinneka? Sebagaimana pandangan Cak Nur, ihwal integrasi agama dan politik, agama di Indonesia tidak mesti dijadikan sebagai identitas formal Negara. Agama di Indonesia harus mengambil peran yang lebih substansial, yaitu menjadi kompas moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Olehnya, meskipun Indonesia bukan negara agama, negara Indonesia juga tidak anti terhadap agama.

Di Indonesia, negara hanya diperkenankan untuk melindungi warganya dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. Negara tidak berhak untuk memaksa dan sekaligus melarang warganya, untuk menganut dan/menjalankan ajaran agama tertentu (bahkan jika ada warga negara yang tidak mengidentifikasi dirinya pada komunitas agama formal tertentu, negara tetap tidak berhak untuk mengintervensi).

Dengan demikian, di negara Indonesia, sudah berlaku satu prinsip mendasar dari maqashid al-syari’ah pada ajaran Islam yang sekaligus dapat menjadi kompas moral, yaitu melindungi salah satu hak dasar manusia, kebebasan dalam menjalankan ajaran agama.

Salah satu dampak positif dengan adanya strategi integrasi pemikiran Islam dari Cak Nur, khususnya integrasi Islam dan keindonesiaan, adalah sirnanya perasaan split personality bagi umat Islam di Indoensia.

Split Personality yang dimaksud Cak Nur, serupa keadaan psikologis yang memandang diri sendiri mengalami keterbelahan kepribadian, dalam hal ini keterbelahan antara pribadi sebagai “warga Indonesia” dan pribadi sebagai “warga muslim”.

Pandangan Cak Nur mengedepankan, menjadi seorang muslim yang taat, tidak harus mengorbankan kepribadian sebagai bangsa Indonesia yang memiliki ragam kebudayaan, begitupun sebaliknya. Hal demikian karena ajaran Islam, dengan karakter fleksibilitasnya, akan mampu diterjemahkan dalam konteks ruang di mana saja, termasuk di Indonesia.

Jika pikiran Cak Nur di atas, coba untuk kita “bumikan” dalam konteks kehidupan yang lebih konkrit, maka bentuk implementasi yang dapat kita lakukan, antara lain: pelaksanaan ritual/aktivitas agama Islam, seperti shalat dan dakwah, dapat kita laksanakan dengan menggunakan atribut/pakaian kebudayaan tertentu di Indonesia yang kita senangi. Misalnya menggunakan baju batik, blangkon (penutup kepala dari jawa), songkok recca (Bone, Sulawesi Selatan), songkok guru (Takalar, Sulawesi Selatan), dan lain sebagainya.

Tentunya, hal demikian berstatus mubah (boleh) tanpa harus mengganggu esensi dari ritual/aktvitas agama tersebut. Begitupun contoh lain yang dapat kita rujuk adalah pelaksanaan tugas kenegaraan di Indonesia, misalnya menjadi aparat kepolisian dan/aparat militer tidak harus mengorbankan ajaran agama yang diyakini, misalnya penggunaan jilbab bagi perempuan muslimah. Faktanya, banyak kita jumpai polwan/kowad yang tetap mengenakan jilbab saat menjalankan tugas kenegaraannya.

Kembali pada pengantar tulisan di atas, keputusan BPIP terkait pelarangan penggunaan Jibab bagi pasukan PASKIBRAKA perempuan, saat dikukuhkan dan saat bertugas pada upacara kemerdekaan (sebelum direvisi), memang patut untuk dikritisi.

Kebijakan tersebut seolah-olah menempatkan 18 orang pasukan PASKIBRAKA perempuan, yang merupakan seorang muslimah, harus mengalami split personality, yaitu keadaan dilema untuk memilih antara tetap menjalankan ajaran agamanya atau mengikuti persyaratan “kurang bijak” dari BPIP, agar tetap dapat menjalankan tugas besar dalam momen peringatan kemerdekaan negara Indonesia.

18 orang puteri yang “terlanjur” melepas jilbab saat acara pengukuhan, tentunya tidak dapat kita salahkan, karena mereka sebenarnya adalah korban dari kurang bijaksananya BPIP dalam menetapkan sebuah kebijakan.

Pada momentum kemerdekaan bangsa Indonesia yang ke-79 tahun ini, harusnya bangsa Indonesia, khususnya para elite negeri ini, lebih memaknai esensi dari kemerdekaan yang sejati. Jangan sampai momen kemerdekaan hanya menjadi momen seremonial belaka, apalagi dengan menghabiskan anggaran besar sekadar untuk menyewa kendaraan-kendaraan mewah untuk para pejabat. 

Kemerdekaan sejati bangsa ini adalah kemerdekaan dari ancaman kebodohan, kemerdekaan dari ancaman kemiskinan, kemerdekaan dari cengkraman oligarki kekuasaan, dan juga kemerdekaan untuk menjalankan ajaran agama tanpa diskriminasi. Kemerdekaan itulah yang 79 tahun lalu, mewarnai hati dan pikiran para pendiri bangsa ini. Merdeka!

Kredit gambar: https://nuun.id/


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *