Pemilih Berdaulat dan Masa Depan Bantaeng

Siapa pun bisa dipastikan ingin terus bergerak menuju masa depan. Masa depan yang proses pencapaiannya terpancar dari ruang psikologis harapan, tidak berhenti pada penanda waktu semata. Mereka dan kita semua pada umumnya menginginkan pencapaian masa depan itu mengandung atau menampakkan indikator-indikator kebahagiaan dan kesuksesan.

Masa depan Kabupaten Bantaeng pun yang terpancar dari ruang psikologis harapan setiap orang dan/atau masyarakatnya, bisa dipastikan yang terbayangkan adalah kesejahteraan, ketentraman, kedamaian, kemajuan, kegemilangan, keadilan dan kebebasan. Masyarakat tidak hanya mengharapkan pencapaian masa depan yang terakumulasi dalam bentuk material dan/atau infrastruktur semata, tetapi termasuk pula sesuatu yang bersifat immaterial.

Rhenald Kasali dalam buku karyanya, Change (2005), menegaskan bahwa salah satu penyebab kegagalan dalam perubahan adalah failure to see (gagal dalam melihat) dan salah satu modal perubahan—bagi saya termasuk masa depan—adalah to see (melihat secara mental). Namun, perubahan dan menuju masa depan Kabupaten Bantaeng yang terbayangkan di atas, tidak cukup dengan modal tersebut.

Senada dengan penegasan lain Rhenald dalam bukunya, Disruption (2017)—yang saya parafrasekan dan kontekstualisasikan sesuai substansi tulisan ini—mewujudkan Masa Depan Kabupaten Bantaeng yang terbayangkan di atas, tidak cukup hanya dengan motivasi atau kita memberikan motivasi ke masyarakat.

Dibutuhkan pula kemampuan membaca dua hal “Where we are” (kita ada di mana) dan “Where we are going to” (Kita mau ke mana). Setelah memiliki kemampuan membaca kedua hal ini, tentunya termasuk kemampuan untuk menjawabnya.

Where we are, bukan hanya kemampuan menemukan substansi pembacaan dan jawabannya dalam bentuk geografis atau letak geografis. Bukan pula menunjukkan suatu ruangan tertentu, seperti ruang Podcast KPU Kabupaen Bantaeng, di mana pada Senin malam, saya diundang menjadi narasumber dengan tema persis atau sama dengan judul tulisan ini, “Pemilih Berdaulat dan Masa Depan Bantaeng”.

Kemampuan membaca dan menjawab “Where we are” akan memberikan pula pemahaman dan kesadaran, bahwa untuk mencapai masa depan Kabupaten Bantaeng yang terbayangkan di atas, pendekatannya bukan hanya dengan modal psikologis murni, bukan hanya dengan pendekatan optimalisasi pendidikan keluarga semata, bukan hanya dengan pencapaian ekonomi personal. Namun, ada hal strategis yang bisa ditemukan dari bangunan konstitusi negara kita, Indonesia.

Where we are dalam konteks tulisan ini dan relasinya dengan agenda pelaksanaan pemilihan atau yang lazim dikenal dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada), maka jawabannya, kita harus mampu memahami secara filosofis, psikologis, sosiologis, dan ideologis, bahkan teologis dari konstitusi negara kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam UUD NRI Tahun 1945, pada bagian pembukaan, Pasal 1, Pasal 18 hasil amandemen, saya menemukan—jika menggunakan perspektif hulu-hilir—ada korelasi positif antara “Masa depan Kabupaten Bantaeng” dan (konsepsi) “Pemilih Berdaulat”.  Jadi tema yang kami bahas dalam Podcast KPU Bantaeng—telah tayang melalui channel Youtube “KPU Bantaeng Tv”—sangat tepat, keren, dan strategis.

Dalam pandangan saya, pemilih (baca: masyarakat yang bersyarat dan memiliki hak pilih) memiliki peran strategis dan menjadi pemegang kunci kemajuan Masa Depan Kabupaten Bantaeng. Hal ini bukan tanpa alasan, selain dengan pemahaman yang mendalam terkait konstitusi negara yang letak detailnya saya sebutkan di atas, meskipun ada lagi pasal lain yang harus dipahami meskipun konteksnya di luar Pilkada, pemahaman klasifikasi atau kategori stakeholder pemilu dan/atau pemilihan, juga menjadi basis pemahaman dan kesadaran.

Berdasarkan stakeholder pemilu dan/atau pemilihan, diklasifikasikan atau memiliki tiga kategori: stakeholder kunci, utama, dan pendukung. Stakeholder utama dari pemilihan atau yang lazim dikenal dengan Pilkada adalah pemilih, peserta Pilkada, dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).

Pada saat kita menggunakan mekanisme dan/atau manajemen proses dalam Pilkada, maka kita bisa mengenali empat tahapan: input, process, output, dan outcome. Dari empat tahapan ini, saya mendapatkan inspirasi bahwa ketika kualitas pelaksanaan itu hanya mampu dijamin pada input, process, dan output, maka kesuksesan ini bisa dimaknai sebagai wujud daripada demokrasi prosedural semata. Jika, kita mampu menjaga kualitas dari keempat tahapan di atas, input sampai outcome, maka itulah sesungguhnya yang bisa dimaknai pencapaian demokrasi substansial, dan ini adalah harapan utama.

Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) yang dikategorikan sebagai stakeholder utama, berdasarkan pemahaman mendalam saya dengan merujuk dari berbagai regulasi yang mengikatnya, hanya mampu memaksimalkan pencapaian kualitas pada input, process, dan output. Itu pun, jika personalitasnya melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya berdasarkan asas, prinsip, kode etik, sumpah/janji jabatan, dan aturan yang mengikatnya. Dalam istilah sederhana saya, mereka menggunakan dua sayap: integritas dan profesionalitas.

Sedangkan untuk dimensi outcome, penyelenggara pemilu (perlu ditegaskan bahwa ini termasuk pemilihan) tidak bisa memaksimalkan kualitasnya kecuali hanya bisa melakukannya secara tidak langsung melalui proses optimalisasi pelaksanaan sosialisasi, dan pendidikan pemilih. Atas dasar itulah pula, sehingga salah satu apresiasi yang saya sampaikan ketika diundang sebagai narasumber pada kegiatan Podcast KPU Bantaeng, bahwa “Kegiatan ini sangat keren, strategis, dan dipastikan memiliki relenvasi dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran (konsepsi) Pemilih Berdaulat.”

Alasannya, penyelenggara pemilu tidak bisa, bahkan tidak boleh mengajak atau mengarahkan langsung oranglain untuk memilih seseorang atau calon tertentu meskipun dirinya mengetahui kualitas calon tersebut. Penyelenggara pemilu, hanya mampu menjamin kualitas pada proses paling akhir ketika menyodorkan nama pasangan calon terpilih yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan untuk dilantik. Lebih daripada itu, apakah calon terpilih itu amanah, menjalankan kekuasaan sesuai harapan rakyat, kesannya, penyelenggara pemilu tidak punya lagi peran langsung.

Yang mampu menjamin kualitas sampai pada dimensi outcome secara langsung dan optimal adalah peserta dan pemilih. Hanya saja, untuk peserta seringkali spirit berkompetisi dan menghalalkan berbagai cara, mendominasi dirinya, sehingga hasrat destruktif sebagaimana perspektif Thomas Hobbes, seringkali mewarnai instrumen demokrasi, bahkan merusak demokrasi itu sendiri.

Ketika peserta tidak bisa lagi ditempati menggantungkan harapan untuk kualitas Pilkada sampai pada dimensi outcome-nya untuk terwujudnya apa yang dimaknai sebagai demokrasi substansial—yang indikator utamanya lahirnya pemimpin (Bupati danWakil Bupati) yang mampu menjalankan amanah rakyat selama lima tahun sesuai dengan prinsip demokrasi yang diulas secara detail oleh Abraham Lincoln—maka satu-satunya tempat menggantungkan harapan terakhir adalah pemilih.

Untuk dipahami bersama, bahwa penegasan Lincoln terkait demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Penjelasan lanjutan Lincoln secara sederahana bisa dipahami bahwa pemerintahan dan kekuasaan legalitasnya berdasarkan dukungan masyarakat melalui instrument demokrasi, dalam konteks tulisan ini Pilkada. Kekuasaan dan pemerintahan dijalankan atas nama rakyat, dan rakyat punya hak untuk memberikan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Berikutnya, segala kebijakan harus berorientasi pada kepentingan rakyat.

Kita pun harus memahami bahwa pemilih yang dimaksudkan di sini adalah pemilih yang berdaulat. Pemilih berdaulat jika itu dipandang sebagai konsepsi, maka itu adalah derivasi atau turunan dari konsepsi kedaulatan rakyat yang terbangun secara kukuh dalam konstitusi negara Indonesia.

Beberapa poin pemahaman pemilih berdaulat yang saya rumuskan sendiri, mereka akan memahami dan menyadari bahwa ibarat kapal, Kabupaten Bantaeng ini adalah miliknya dan dirinya hidup dan menjalani kehidupan di dalam kapal tersebut. Pilkada adalah sesungguhnya memilih nakhoda yang akan mengendalikan kapal yang bernama Kabupaten Bantaeng tersebut untuk berlayar menuju pulau harapan, menuju masa depan sebagaimana yang terbayangkan di atas.

Keliru memilih nakhoda, maka masyarakat secara umum dan pemilih secara khusus akan mengalami dua kerugian sekaligus. Pertama, rugi karena kapal miliknya diserahkan kepada orang yang tidak tepat, dan berpotensi kapal tersebut berlayar ke pulau harapan lain, harapan dirinya nakhoda, keluarga, dan golongannya. Bukan harapan masyarakat. Kerugian kedua, jika kapal tersebut oleng, bocor, dan/atau tenggelam maka dirinya (baca: pemilih dan/atau masyarakat) akan ikut merasakan semua dampaknya.

Pemilih berdaulat bisa dipastikan akan memiliki nalar kebangsaan yang matang. Di mana konstitusi negara, termasuk Pancasila akan menjadi ideologi yang akan senantiasa menuntun atau mengarahkan, bahkan mampu menjadi alat baca untuk memahami realitas yang sebenarnya. Karena seringkali realitas yang ada hanya pencitraan, dan meninabobokan masyarakat seakan-akan itu adalah kemajuan dan itu adalah kebutuhan utama masyarakat. Padahal masyarakat telah terinjeksi dengan kesadaran palsu efek dari pencitraan.

Pemilih berdaulat akan senantiasa cerdas dalam memilih. Selain itu dirinya pun akan proaktif mengikuti tahapan, memberikan pengawasan partisipatif, dan terus memperjuangkan hak konstitusionalnya dalam memilih. Pemilih berdaulat dipastikan pula akan memiliki selera yang tinggi dalam memilih calon pemimpin (baca: calon Bupati dan Wakil Bupati). Pada tulisan saya yang pernah terbit sebelumnya di media lain, saya menegaskan selera makan dan pakaian saya rendah, tetapi untuk memilih calon pemimpin, selera saya sangat tinggi.

Pemilih berdaulat pun akan menolak politik uang. Dirinya dan/atau mereka akan menyadari bahwa politik uang adalah “bom waktu” yang cepat atau lambat akan meledak dan segala dampaknya—terutama berdasarkan teori sistem sosial—akan dirasakannya pula. Apatah lagi hari ini, jika merujuk pada pandangan Montesquieu, ada banyak orang-orang yang bisa dipandang melakukan “Prinsip demokrasi dikorupsi”.

Montesquieu sebagaimana pernah dikutip oleh Yudi Latif ke dalam bukunya, Makrifat Pagi: Percik Embun Spiritualitas di Terik Republik (2018), “Prinsip demokrasi dikorup bukan saja ketika spirit kesetaraan hilang, melainkan juga ketika spirit kesetaraan yang ekstreem berlangsung—manakala setiap orang merasa pantas menjadi pemimpin.”

Hari ini, sejak Pemilu 2024 yang baru saja berlalu, kita menemukan banyak orang yang merasa pantas jadi pemimpin, padahal modalnya hanya isi tas, isi otak dan hatinya minim, untuk tidak mengatakan kosong. Dan strategi utama mereka dan diandalkannya adalah “Politik uang”. Padahal, sekali lagi saya tegaskan, politik uang adalah “Bom waktu kehancuran bangsa dan termasuk daerah.”   

Jadi sesungguhnya masa depan Kabupaten Bantaeng ada di tangan pemilih yang berdaulat. Sebagaimana sering tertulis di spanduk-spanduk kegiatan KPU, “Pemilih Berdaulat Negara Kuat”, idealnya ini tidak hanya dipahami sebagai tagline semata. Ini adalah prinsip, spirit, dan driver kesadaran dalam kehidupan demokrasi. Senada dengan itu maka “Pemilih Berdaulat Kabupaten Bantaeng Kuat”.

Kredit gambar: http://unimalnews.ac.id/


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *