Filosofi Relasi Suami-Istri

Di era melenial ini, relasi suami-istri dalam kehidupan rumah tangga, sangat mudah rusak. Bisa berujung pada perceraian. Lalu, apa yang menjadi penyebab utamanya? Mengapa relasi suami-istri, kurang mampu bertahan dan langgeng dalam hubungan cinta kasih? Sederet pertanyaan patut direnungkan.

Menurut hemat penulis, faktor pertama dan utama mudahnya perceraian dan broken home terjadi, karena agama Allah, tidak dijadikan sebagai landasan dalam relasi kehidupan rumah tangga. Kenyataan yang demikian, sesungguhnya juga mengisyaratkan, bahwa relasi suami-istri dibangun tidak dalam rangka penegakan agama dan ibadah kepada Allah. Akan tetapi lebih cenderung karena sekadar pemenuhan kebutuhan seksual-reproduksi secara halal.

Padahal, pernikahan dalam rangka membangun relasi suami-istri dan rumah tangga, merupakan perintah agama. Hukum asalnya adalah sunnah Rasulullah Muhammad saw. Seperti ditegaskan dalam sabdanya, “… an-nikahu sunnatiy wa man raghiba an sunnatiy falaisa minniy.” Artinya, pernikahan itu sunnahku dan barangsiapa yang membenci sunnahku maka ia bukan bagian dari diriku. Lebih tegas lagi, al-Quran juga memerintahkan demikian, seperti dalam QS. 4:1 dan 30:21.

Berdasarkan al-Quran dan hadis Rasulullah saw., maka dapat penulis tegaskan bahwa pernikahan dan bangunan rumah tangga adalah perintah agama, perintah Allah dan sunnah Rasulullah Saw. Jika sekiranya ada yang bertanya, lalu mengapa agama memerintahkan demikian? Apa jawabannya?

Menurut penulis, karena pernikahan merupakan kebutuhan biologis-reproduksi manusia. Namun, bukan itu alasan yang paling dan lebih utama, pertama dan terdepan mengapa pernikahan disyariatkan. Akan tetapi karena pernikahan, merupakan tangga menuju ketinggian dan kemuliaan di sisi Allah.

Itulah makna istilah rumah tangga. Artinya, gunakan rumah tanggamu sebagai jalan naik menuju ketinggian di sisi Allah. Dengan perkataan lain, pernikahanserupa jalan atau sarana menuju keridaan ilahi. Pernikahan adalah suluk ila Allah dan mikraj kepada Allah (meminjam istilah tasawuf dan irfan).

Berdasarkan makna istilah dan konsepsi  “rumah tangga” tersebut, maka sejatinya seorang laki sebelum berstatus sebagai suami, sudah memiliki tekad yang kuat dalam kalbunya, bahwa dirinya akan menjadi tangga bagi istrinya menuju keridaan Allah.

Selanjutnya, dia mempersiapkan seluruh perangkat dan alat bantu yang mendukung perjalanan suluk naik dan mikraj ilahi tersebut. Demikian pula seorang perempuan, sebelum ia berstatus sebagai istri, dalam kalbunya sudah hadir tekad dan kesadaran yang kuat, menjadikan dirinya sebagai tangga naik bagi suaminya, menuju ketinggian dan kemuliaan di sisi Allah.

Konsepsi makna dari istilah rumah tangga tersebut dikuatkan dengan makna istilah pasangan suami-istri. Dalam istilah al-Quran zaujun atau azwaaj, seperti digunakan QS. 4:1 dan 30:21. Menurut penulis, pasangan laki-laki sebagai suami dengan perempuan sebagai istri, bagaikan baut dengan murnya. Laki-laki atau suami adalah bautnya. Sementara perempuan atau istri adalah murnya.

Baut mengalami disfungsi dan tidak berguna jika tidak ada murnya. Demikian pula sebaliknya. Keduanya tidak dapat digunakan, jika hanya salah satunya yang ada. Maka baut tanpa mur, sia-sia dan dibuang. Mur tanpa baut pun demikian.

Perumpamaan yang penulis kemukakan di atas, mengisyaratkan makna penyatuan antara laki-laki sebagai suami, dengan perempuan sebagai istri merupakan kesempurnaan dalam kehidupan, menuju ketinggian dan kemuliaan ilahi serta kebahagian abadi di akhirat.

Sebaliknya, pemisahan keduanya adalah kekurangan dan ketidaksempurnaan bahkan kesia-siaan. Adapun penyatuan laki-laki dan perempuan dengan sejenisnya, merupakan kebinasaan dan kehancuran hidup di dunia dan kesengsaraan abadi di akhirat.

Filosofi makna dan konsepsi dari istilah “rumah tangga” dan istilah “pasangan suami-istri” diisyaratkan secara kuat oleh QS. ar-Ruum/30: 21. Klausa awal ayat ini, mengemukakan secara tegas bahwa Allah menciptakan pasangan suami-istri dari satu jiwa. Pada keduanya terdapat tanda-tanda kebesaran Allah.

Menurut penulis, kandungan klausa ini mengisyaratkan makna, hendaknya suami ketika melihat istrinya, tidak hanya melihat sosok perempuan, tetapi sejatinya seorang suami melihat tajali, penampakan kehadiran Allah pada perempuan yang telah menjadi istrinya.

Demikian pula, seorang istri ketika melihat suaminya, tidak hanya melihat sosok laki-laki sebagai suaminya, tetapi hendaknya ia lebih fokus menyadari kehadiran Allah sebagai Rabb bagi suaminya. Bila demikian, seorang suami menjadi instrumen zikir bagi istrinya dan seorang istri menjadi instrumen zikir bagi suaminya.

Demikianlah sejatinya kualitas bangunan relasi suami-istri. Apabila kualitas hubungan suami-istri yang demikian mewujud secara nyata, maka bangunan rumah tangga keduanya, benar-benar menjadi tangga menuju ketinggian dan kemuliaan ilahi. Keduanya benar-benar menjadi pasangan fungsional, menuju kesempurnaan suluk dan mikraj kepada keridaan Allah.

Setelah kedua pasangan suami-istri menyadari dan menyakini filosofi makna dan konsepsi relasi pasangan suami-istri dalam rumah tangga, maka baik suami maupun istri, secara praktis menjadikan dirinya sebagai penegak dan penggerak ibadah zikir hingga menjadi ahli zikir. Keduanya sepatutnya dalam hidup dan kehidupan mereka, senantiasa berzikir kepada Allah. Meskipun keduanya memulai zikir-zikir dengan zikir lisan tanpa kehadiran hati (zikir gaflah).

Dengan terus berzikir secara lisan meskipun tanpa kehadiran hati, dengan istiqamah, maka pada saatnya nanti, Allah akan memindahkan keduanya kepada kualitas zikir yang lebih tinggi dari kualitas zikir ghaflah, yakni kwalitas zikir yagzha.

Zikir yagzha, sejenis zikir yang telah menghadirkan hati mengingat Allah, bersamaan dengan lisan keduanya menyebut nama Allah. Bahkan, sangat mungkin jika suami-istri terus berzikir secara istiqamah, maka Allah akan mengangkat dan menempatkan keduanya pada kualitas zikir khuduur.

Zikir khuduur, sebentuk kualitas zikir, di mana Allah senantiasa hadir dalam kesadaran kalbunya, sehingga lisan dan seluruh indranya tunduk, mengikuti hatinya yang telah dicahayai dengan kehadiran cahaya ilahi.

Puncak kualitas zikir yang sangat diharapkan untuk dapat diraih oleh ahli zikir adalah kwalitas zikir ghaib. Di mana seorang ahli zikir telah fana dalam kebaqaan ilahi. Dirinya telah hilang tenggelam dalam kebaqaan ilahi, maka tinggal Allah semata.

Menurut penulis, apabila suami-istri telah menjadi ahli zikir dengan kualitas zikir di atas zikir ghaflah, yakni zikir yagzah, apalagi dengan kualitas zikir khuduur dan ghaib, maka keduanya telah menjadi pasangan sejati dalam menaiki tangga, menuju ketinggian dan kemuliaan ilahi. Bagaimana tidak, sang suami jika dilihat oleh istrinya, maka sang suami telah mampu menjadi obyek kontak hadirnya kesadaran ilahi pada diri istri. Demikian pula sebaliknya.

Kedua pasangan suami istri tersebut, sungguh telah menjadi istrumen ketuhanan sejati. Dari kedua pasangan itu, senantisa hadir kedamaian, ketenangan, ketentraman dan kebahagian rahmani-rahimi.

Dengan kata lain, baik sang suami maupun sang istri telah saling memberikan sakinah kepada pasangannya. Bagaimana tidak, ucapan keduanya senantiasa menambah makrifat ilahi sebagai landasan penguatan agama keduanya. Yakni perkataan suami secara pasti akan menambah makrifat ilahi bagi sang istri. Demikian pula, perkataan sang istri menjadi makrifat ilahi bagi sang suami.

Kualitas pasangan sejati dan terbaik  yang demikian diisyaratkan dalam sabda Rasulullah saw.,”Teman yang paling baik adalah apabila kamu melihat wajahnya, kamu teringat akan Allah, mendengar kata-katanya menambahkan ilmu agama, melihat gerak-gerinya teringat mati. Sebaik-baik sahabat di sisi Allah ialah orang yang terbaik terhadap temannya dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah ialah orang yang terbaik terhadap tetangganya.” (HR. Hakim).

Kualitas spiritual-religius suami-istri seperti yang dikemukakan di atas, sudah mampu memberikan sakinah bagi keduanya. Suami akan menjadi tenang, damai, tentram, bahagia dan diam bersama istrinya. Demikian pula istri merasa damai, tenang, tentram, bahagia dan diam bersama istrinya.

Dengan kemampuan keduanya menghadirkan sakinah kepada satu sama lainnya, membuat keduanya terpelihara dan terbebas dari gejolak nafsu, ketika melihat laki-laki yang bukan istrinya dan atau ketika melihat perempuan lain yang bukan istrinya. Begitulah makna dan fungsi sakinah pada relasi suami-istri sebagai pasangan sejati dalam rumah tangga.

Konsep sakinah yang berlandaskan makrifatullah, seperti diuraikan di atas, selanjutnya akan melahirkan waddah wa rahmah. Yakni cinta kasih. Seperti diisyaratkan dalam klausa, “Wa ja’ala bainakum mawaddatan wa rahmatan“, yang terdapat dalam ayat 21 surah ke 30.  Mencermati struktur klausa ayat itu, dapat ditegaskan bahwa Allahlah pelaku yang menanamkan  mawaddah, cinta kasih dan rahmah atau kebajikan dan kelapanan dada.

Apabila klausa ini diperpautkan dengan dua klausa sebelumnya, yakni klausa yang menjelaskan tentang tanda-tanda kebesaran Allah terdapat pada laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri. Dan klausa kedua adalah tentang sakinah, sebagaimana telah diuraikan di muka. Maka penulis pahami, bahwa cinta kasih atau mawaddah dan rahmah atau kelapangan dada dan kebajikan, merupakan buah dari kesadaran makrifatullah, yang senantiasa hidup dan mencahayai hati.

Kualitas hati yang demikian, membuahkan sakina. Juga membuahkan mawaddah dan rahmah dari Allah. Demikianlah makna dari doa kelanggengan cinta kasih dan kebajikan dalam rumah tangga, “Ya waduud wuddaka ista’tsranaa wa alhimnaa mawaddatan wa rahmatan.” Artinya, wahai yang Mahakasih, bekaskanlah kasih-Mu kepada kami (berdua) dan ilhamkan kepada kami (berdua) cinta kasih dan kebajikan. Wa Allah a’lam.

Kredit gambar: Liputan6.com


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *