Ritus perencanaan pembagunan desa pada umumnya dimulai pada awal bulan Juni hingga puncaknya di bulan Desember. Dengan waktu yang cukup lama itu desa berkesempatan menyusun perencanaan secara baik, sistematis dan terukur.
Tentu, perencanaan baik akan menghasilkan dampak baik pula. Sejatinya, dana desa yang diamanahkan oleh negara untuk warga desa akan membawa dampak kesejahteraan bagi warga desa. Dampaknya bukan saja di bidang infrastruktur, termaksud bidang suprastruktur pula.
Dana desa yang sewindu lamanya, telah banyak dirasakan oleh warga desa. Menurut data IDM Kementerian Desa sejak dana desa digelontorkan beberapa desa sudah berada posisi mandiri, sebesar 4,47%, angka tersebut setara dengan 3.272 desa.
Desa dengan status maju berjumlah 15.329 desa atau setara dengan 20,90%. Desa dengan status berkembang ada sebanyak 38.054 desa (51,96%), desa dengan status tertinggal ada 12.068 desa (16,48%) dan desa dengan status sangat tertinggal ada 4.515 (6,16%).
Selaku aktor yang ikut membersamai pedampingan desa, khususnya di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, tercatat data IDM tahun 2021 terdapat 15 desa mandiri, 27 desa maju, dan 4 desa berkembang.
Secara umum tren kemajuan desa di Kabupaten Bantaeng setiap tahun makin naik. Data ini berdasarkan survei internal pada tahun 2021. Dilakukan di 46 desa se-Kabupaten Bantaeng.
Tujuannya, dalam rangka mengukur capaian kinerja pemerintah desa selama satu tahun anggaran berjalan. Adapun model survei mengunakan indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yakni, indeks ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi atau lingkungan.
Berdasarkan data IDM ini, kemudian dikenal dengan istilah desa sembada, prasembada, madya, pramadya, dan pratama. Masing-masing klasifikasi tersebut mempuyai besaran anggaran dana desa berbeda-beda.
Pada akhirnya, data IDM akan disandingkan dengan data-data desa lainya sebagai dasar merumuskan dan menyusun dokumen perencanaan pembagunan desa.
Bantaeng, salah satu kabupaten terletak sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan, dengan jarak tempuh 120 Km dari Kota Makassar. Meski memangsa waktu kurang lebih tiga jam perjalanan darat untuk sampai di kota berjuluk “Butta Toa”. Seperti daerah-daerah lain di Sulawesi Selatan, Bantaeng memiliki keindahan pesona alam kaya raya.
Sebelah utara Bantaeng, menjulang Gunung Lompobattang dengan segala kekayaan hutan, air terjun, sungai yang mengaliri hamparan sawah petani nan hijau di musim tanam.
Sebelah selatan terbentang laut dengan pesona pesisir Pantai Seruni, disulap menjadi pusat wisata kuliner, taman bermain, dll. Sebelah timur terdapat Pantai Marina dibuat sebagai pusat wisata bahari dan resto.
Sedang di sebelah barat, para pegunjung bisa menikmati kesejukan alam pengunungan, aneka buah-buahan dan taman-taman bunga-bunga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai kecil.
Berdasarkan kalender perencanaan pembagunan desa di Kabupaten Bantaeng, serentak dilakukan bulan Juli 2022. Menarik untuk diamati, selain merujuk pada peraturan menteri desa.
Model perencanaannya mereplikasi model perencanaan inklusi sosial dan akuntabilitas sosial, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bantaeng tentang pedoman penyusunan RKPDesa dan daftar usulan RKPDesa.
Peraturan Bupati ini gagas oleh beberapa aktor, melibatkan pemerintah desa, pemerintah daerah, NGO, pegiat desa dan tentunya pula TAPM Kabupaten Bantaeng.
Model perencanaan inklusi dan akuntabilitas sosial memberikan ruang partisipasi warga desa khsusus dari kalangan terpinggir dan terbelakang untuk ikut melibatkan diri dalam proses pembagunan desa. Kebanyakan kalangan tersebut dari kaum perempuan, lansia, disabilitas, dan anak.
Pada teknis pelaksanaanya, BPD selaku lembaga legislatif di desa mempuyai peran strategis membangkitkan kesadaran kalangan marginal untuk tampil bersuara nyaring terhadap nasib kaumnya.
Dalam pandangan agama, boleh dikata tugas-tugas BPD hampir sama dengan cara Rasulullah membebaskan kaum tertindas, yaitu membangkitkan harga diri kaum fuqura dan masakin, sebab mereka adalah kelompok masyarakat yang paling sering direndahkan, dicaci, dan dimaki.
Untuk menumbuhkan kesadaran kolektif warga desa, BPD dituntut hidup di tengah-tengah masyarakat. Mendengarkan, menyerap, menelaah masalah dan harapan warga desa terhadap program dana desa.
Secara teknis, BPD akan melakukan yang disebut pekan aspirasi. Pagelaran ini semacam perayaan menyalurkan aspirasi bagi sekotah warga desa. Kegiatannya dalam bentuk pertemuan formal maupun nonformal, lisan maupun tulisan.
Sedangkan untuk kaum perempuan, lansia dan disibilitas akan dibuatkan musyawarah khusus. Begitu pula bagi kalangan anak-anak dan remaja. Muara dari semua kegaiatan ini akan diperkarakan dalam rapat musyawarah desa.
Pertemuan ide, gagasan, dan harapan akan diadu di forum musyawarah desa. Setiap delegasi warga telah hadir mengawal aspirasinya. Di tengah-tengah peserta musyawarah hadir tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Sebagian besar dari mereka sudah bersusia lanjut. Kehadiran mereka akan memberikan pencerahan, jika saja perdebatan memuncak dan menemui jalan buntu.
Agar musyawarah desa berlangsung mulus, pemerintah desa telah membuat ekosistem perencanaan desa berbasis data. Data base yang dimiliki desa menjadi alat ukur menentukan kegiatan skala prioritas. Difinitnya, algoritma data telah memberi petunjuk arah pembangunan desa, sehingga layak dipedomani.
Keberhasilan menentukan kegiatan skala prioritas bergantung sejauh mana tim perumus meramu data, manakala data tersebut disandingkan dengan kagiatan usulan warga desa.
Kumpulan data desa berasal dari berbagai sumber, antara lain data SDGs, IDM, EHDW, SID, dll. Perencanaan desa berbasis data akan dimaksimalkan di Kabupaten Bantaeng. Hal ini menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, sekaligus menepis anggapan warga desa, bahwa saban tahun mereka selalu didata, namun tak kunjung ada hasil.
Pada pergelaran musyawarah desa, tak jarang ditemukan, masih ada sebagian warga lebih mengutamakan keinginan personal ketimbang kebutuhan kolektif. Untuk mereduksi fenomena tersebut data desa adalah jawabannya.
Hasil musyawarah desa akan dielaborasi lebih lanjut bersandarkan dengan data-data desa, sedang output-nya menghasilkan kegiatan prioritas, selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan sebagai rencana kerja pembagunan desa yang dibiaya oleh program dana desa.
Rangkain penyusunan rencana pembagunan desa berbasis data, dapat pula mengidentifikasi terjadinya anomali data. Sebab, setiap data akan diuji kevalidannya saat disandingkan dengan data lainnya. Jika data terlihat saling melengkapi, maka dapat dipastikan layak untuk digunakan, begitupun sebaliknya.
Menentukan kegiatan skala prioritas pembagunan desa bukanlah hal sulit, kalau saja tahapan perencanaan desa dilakukan dengan sistematis dan konsisten.
Tahapan akan berakhir manakala ditetapkan dokumen perencanaan desa (RKPDesa, APBDesa) secara legal melalui peraturan desa atas persetujuan BPD dan pemerintah daerah, dalam sidang musyawarah pembagunan desa (Musrenbang Desa).
Perencanaan yang baik akan menampakkan hasil yang baik pula, begitulah semesta bekerja. Setiap peristiwa tidak terlepas dari prinsip sunnatullah. Tak dapat dimungkiri, dengan melakukan maksimalisasi model pembangunan partisipatif (buttom up), sebagian warga terpanggil memperbaiki nasibnya.
Mereka menangkap aspirasi, merumuskannya dalam bahasa yang dapat dipahami setiap orang, serta menawarkan strategi dan alternatif pemecahan masalah. Semoga ini menjadi penanda kebangkitan desa menentukan nasibnya sendiri.

Lahir di Kolaka, 16 April 1984. Aktif sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa. Sekarang bertugas di Kabupaten Bantaeng. Pernah mengikuti kelas menulis yang diselenggarakan oleh Rumah Baca Panrita Nurung dan Boetta Ilmoe-Rumah Pengetahuan Bantaeng.


Leave a Reply