Dunia yang telah kehilangan batas, bergerak dengan ekstasi kecepatan, dan diri yang dikitari galaksi informasi, maka besar pula potensinya nalar kita pun dipenuhi dengan kepentingan yang tumpang-tindih, tanpa kecuali yang didominasi dengan kepentingan-kepentingan pragmatis. Salah satu poin penegasan yang saya tangkap dari Prof Haedar Nashir dalam buku karyanya Khittah Muhammadiyah tentang Politik, “…tarikan politik kekuasaan sarat kepentingan-kepentingan pragmatis” (2008:48). Politik kekuasaan sama dengan politik praktis.
Dalam sudut pandang konstitusi, Indonesia memberikan ruang strategis bagi politik praktis untuk menentukan arah perjalanan bangsa dan negara, beserta masa depannya. Dari pandangan konstitusional ini, ada yang berpikir sempit sehingga jatuh pada nalar bahwa politik dalam hal ini politik praktis jauh lebih penting ketimbang bidang kehidupan lainnya seperti kehidupan sosial, pendidikan, dan termasuk gerakan dakwah.
Wujud dari pandangan dan gambaran dari situasi di atas, kita tidak kesulitan untuk menemukan presedennya dalam realitas kehidupan sosial dan politik. Banyak yang tergiur dan memiliki hasrat besar untuk terjun dalam dunia politik praktis.
Terjun ke dalam dunia politik praktis tentunya tidak keliru dan sama sekali tidak salah. Yang keliru dan salah jika ada institusi atau lembaga tertentu yang telah memiliki DNA dan penegasannya, oleh oknum kadernya dipaksa, dipengaruhi, atau minimal diupayakan untuk diseret atau terseret ke dalam dunia politik praktis. Selain itu jika politik praktis membuat dirinya lupa akan nilai-nilai kekaderan, moralitas, intelektualitas, dan religiusitas yang selama ini ditanamkan oleh organisasi yang menjadi episentrum penanaman nilai-nilai kebaikan dan mulia yang telah dilewatinya.
Muhammadiyah sebagai salah satu institusi atau lembaga yang telah menegaskan DNA-nya seperti apa, meskipun tentunya tetap pernah melewati proses mekanisme on/off DNA sebagaimana DNA dalam arti harfiah yang berada—salah satunya—dalam diri manusia, seringkali menghadapi karakter kader yang paradoks dan menjadi antitesa dari DNA-nya tersebut. Dan tidak sedikit berdasarakan pengamatan saya secara lokal, regional, dan nasional, akhirnya menimbulkan riak dan kisruh internal meskipun skala dan tensinya berbeda-beda.
Haedar Nashir pun dalam bukunya yang saya sebutkan judulnya di atas (2008: 1-12), mengungkapkan, banyak dan bahkan dari internal Muhammadiyah, yang terkesan menggugat, mengkritisi penegasan—apa yang saya istilahkan—DNA Muhammadiyah ini. Bahkan Haedar menjelaskan lima poin yang menjadi dasar pemikiran dan fakta atas sikap mereka. Dan yang pasti, mereka ingin mewujudkan harapannya agar Muhammadiyah terlibat dalam dunia politik praktis.
Banyak situasi, kondisi, dan dinamika yang telah mengiringi perjalanan sejarah Muhammadiyah mulai lahir sampai sekarang. Belajar dari proses perjalanan sejarah ini, akhirnya Muhammadiyah sampai pada rumusan, kesimpulan dan ketetapan untuk menegaskan diri bahwa Muhammadiyah tidak berpolitik praktis. Penegasannya ini bisa ditemukan dalam Khittah Ujung Pandang 1971, dan terus disempurnakan melalui Muktamar tahun 1978 di Surabaya. Khittah inilah yang salah satunya yang saya maksudkan sebagai DNA Muhammadiyah.
Ibarat DNA dalam diri manusia, pengaruh pikiran dan lingkungan memengaruhi mekanisme on/off dalam dirinya, sehingga ada susunan huruf kimiawi tertentu yang di-on-kan, dan ada yang di-off-kan. Seperti inilah yang dialami dan dilakukan Muhammadiyah, sejarah panjang perjalanannya telah semakin meneguhkan diri—sejenis susunan huruf kimiawi DNA yang teraktivasi atau on—bahwa DNA Muhammadiyah adalah dakwah dan tajdid, bukan politik praktis. Meskipun secara potensial DNA politik praktis itu bisa dikatakan ada, tetapi proses sejarah panjang telah meng-off-kan susunan huruf kimiawinya.
Haedar menegaskan “Pengalaman yang pahit tersebut sesungguhnya memberikan pelajaran berharga bahwa sejatinya Muhammadiyah memang tidak bisa bergandengan dengan dunia partai politik atau kehidupan politik praktis. Pengalaman menjadi anggota Istimewa Masyumi dan membidani Parmusi merupakan contoh paling faktual, betapa urusan politik dan partai politik memang bukan lahan garapan Muhammadiyah” (2008:28). Saya yakin para kader Muhammadiyah yang masih aktif hari ini, bisa menambahkan gambaran situasi yang memperkuat perasaan dan pengalaman pahit sejarah ini.
Masih meminjam istilah, proses, mekanisme, prinsip, dan hukum kerja DNA secara harfiah yang berada dalam tubuh manusia, bahwa jenis huruf kimiawi DNA yang tersusun, yang on atau teraktivasi itu akan memengaruhi secara keseluruhan sikap, perilaku, dan kondisi tubuhnya. Muhammadiyah yang sejak kelahirannya sudah menegaskan DNA-nya atau susunan huruf kimiawi DNA-nya sebagai gerakan Islam yang berkiprah di ranah dakwah dan tajdid, maka dipastikan kesulitan atau akan selalu gagal jika ingin dipaksakan bergerak ke ranah politik praktis.
Kemudian, bagaimana peran kebangsaan Muhammadiyah untuk ikut serta menentukan, mengendalikan, dan mengontrol perjalanan bangsa dan negara menuju masa depannya? Apa lagi di antara yang tidak sedikit warga yang di alam bawah sadarnya dipenuhi dengan kepentingan pragmatis sehingga mengharapkan Muhammadiyah terjun ke dalam dunia politik praktis, ada pula warga yang alam kebatinannya tetap berorientasi mulia yakni demi masa depan bangsa dan negara yang lebih baik atau Indonesia yang berkemajuan.
Kita jangan salah, keliru, dan sempit memaknai sehingga jatuh pada kesimpulan keliru dan sempit meskipun sangat konstitusional, memandang (seakan-akan) hanya politik praktis yang memiliki posisi yang sangat strategis. Dakwah dan tajdid yang menjadi DNA Muhammadiyah, itu pun sangat strategis dan secara tidak langsung bisa dimaknai sangat konstitusional.
Mungkin kita lupa, bahwa konstitusi negara kita pun menegaskan tentang konsep “kedaulatan rakyat”, di mana pemegang kedaulatan tertinggi di negeri ini adalah rakyat, bukan presiden, DPR, gubernur, bupati/ wali kota, apa lagi camat. Kita pun harus mampu memahami dan memberikan makna terdalam dari proses pemilu sebagai instrumen penting sistem demokrasi yang telah dipilih dan ditetapkan oleh negeri kita, rakyatlah yang menentukan siapa yang akan menjadi presiden, DPR, gubernur dan bupati/wali kota.
Dari konsepsi dan berbasis atau sangat konstitusional ini, maka idealnya gerakan dakwah dan tajdid Muhammadiyah, tidak berhenti hanya sebatas pencerahan dan pencerdasan warga atau masyarakat agar bisa masuk surga dalam makna di akhirat kelak. Bukan pula dengan lahirnya gedung-gedung mewah perguruan tinggi Muhammadiyah, dan beberapa gedung lainnya seperti rumah sakit. Meskipun ini sangat bermanfaat dan tentunya memiliki kontribusi positif, konstruktif secara langsung maupun tidak langsung.
Gerakan dakwah Muhammadiyah, dan sepertinya ini yang masih perlu dipandang sebagai pekerjaan rumah (PR) besar dan utama adalah bagaimana mencerdaskan dan memperbaiki nalar kebangsaan rakyat, warga, dan masyarakat agar tidak lagi terjerumus dalam praktik perebutan, mempertahankan kekuasaan yang salah dan tidak benar dari para elit bangsa dan negara. Sederhananya dakwah Muhammadiyah harus mampu mengurangi atau memberantas praktik politik uang yang sangat merusak dan membuat para oligarki menari, tertawa, bersorak riang gembira di atas penderitaan rakyat, dengan cara mencerdaskan, mencerahkan, dan menyadarkan rakyat melalui penguatan nalar teologis dan nalar kebangsaannya.
Masyarakat atau warga meskipun tidak semuanya, harus diselamatkan dari orientasi kehidupan pragmatis semata, melalui kualitas dakwah yang diperankan, salah satunya, oleh Muhammadiyah. Melalui gerakan tajdid Muhammadiyah harus pula sampai pada ultimate goal agar masyarakat atau warga mampu mengendalikan kebutuhan perutnya yang seringkali melumpuhkan nalar untuk mampu membedakan benar-salah, baik-buruk, dan untuk memilih jalan kebenaran dan kebaikan. Jangan biarkan rakyat, warga, dan masyarakat menggadaikan suaranya dan masa depan bangsa dan negaranya hanya melalui “bingkisan” bansos (bantuan sosial).
Dakwah Muhammadiyah sebagaimana hasil rumusan resmi Muktamar ke-47 di Makassar, ada istilahnya dakwah komunitas. Rumusan resmi ini bahkan mengamanahkan, salah satunya, agar dakwah Muhammadiyah mampu pula menembus ruang elit. Dakwah Muhammadiyah harus pula diupayakan untuk menyadarkan para elit agar mereka tidak mempraktikkan model berkuasa yang tidak benar.
Jika kita membaca Khittah Denpasar 2002, kita akan menemukan seperti apa peran yang harus dilakukan oleh Muhammadiyah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan secara tidak langsung itu relevan dengan yang telah saya jelaskan di atas, meskipun narasi langkah operasionalnya berbeda. Pada poin tiga dari Khittah Denpasar tersebut, ada penegasan yang menarik.
“Muhamadiyah memilih perjuangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui usaha-usaha pembinaan atau pemberdayaan masyarakat guna terwujudnya masyarakat madani (civil society) yang kuat sebagaimana tujuan Muhammadiyah ntuk mewujudkan masyarakat Islam Islam yang sebenar-benarnya…”. Inilah sebagian dari poin tiga yang ditegaskan dalam Khittah Denpasar yang termasuk pula masih bagian dari penguatan dari Khittah Ujung Pandang sebelumnya.
Menurut Haedar Nashir, “Dari Khittah Denpasar jelas posisi umum Muhammadiyah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang menempatkan Muhammadiyah sebagai “moral force” (kekuatan moral) dan “interes groups” (kelompok kepentingan). Salah satu langkah strategis dan operasional yang sering dilakukan oleh Muhammadiyah, yaitu apa yang dikenal dengan “Jihad Konstitusi”, melakukan dan telah memenangkan beberapa proses judicial review atas sejumlah undang-undang yang dipandang bertentangan dengan konstitusi negara, dalam hal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sederhananya untuk mempersingkat pula tulisan ini, jika kualitas dakwah Muhammadiyah mampu memperbaiki nalar teologis dan nalar kebangsaan, bukan hanya mewujudkan tujuan Muhammadiyah agar lahir masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, tetapi mampu juga melahirkan masyarakat yang cerdas dalam politik dan demokrasi, sehingga, salah satunya, proses pemilu tidak lagi berjalan brutal, penuh dengan politik uang yang menjadi bom waktu kehancuran bangsa.
Dari kesadaran ini, PR besar berikutnya berdasarkan DNA Muhammadiyah tersebut, bagaimana merumuskan dakwah yang mampu memperkuat nalar teologis dan nalar kebangsaan masyarakat agar cerdas dalam memilih, dan termasuk para elit bangsa atau penguasa tidak lagi mempraktikkan model “berkuasa yang tidak benar”. Jika ini terwujud maka di sinilah titik temu alam kebatinan kita terkait harapan mulia untuk mewujudkan bangsa dan negara Indonesia yang lebih baik bisa dirasakan bersama.
Kredit gambar: Pwmu.co

Pemilik Pustaka “Cahaya Inspirasi”, dan Wakil Ketua MPI PD. Muhammadiyah Bantaeng. Pegiat Literasi Digital dan Kebangsaan. Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2025-2030.


Leave a Reply