Bagaimana Kualitas Puasa Ramadhan Kita?

Setiap umat Islam telah berkali-kali dipertemukan dan bertemu dengan bulan Ramadhan. Sekiranya setiap umat Islam ditanya, apakah bulan Ramadhan yang telah dilewatinya berkali-kali hingga Ramadhan tahun 1445 H tahun ini, telah mengantarkannya menuju puncak tertinggi spiritual? Maka penulis yakin bahwa jawaban umat Islam akan berbeda-beda. Sangat mungkin, ada di antara umat Islam menjawab dengan kembali bertanya, apa itu puncak spiritual? Kami tidak mengetahuinya. Kami juga tidak mengetahui bagaimana cara menggunakan bulan Ramadhan untuk naik menuju puncak spiritual yang dimaksud.

Kalaupun sekiranya ada di antara umat Islam yang mengetahui puncak spiritual ilahi dan bagaimana cara mencapainya di bulan Ramadhan, patut diduga tidak banyak atau hanya sedikit jumlahnya.

Pertanyaan sekarang adalah apa yang mesti dilakukan dan dari mana mesti mulai untuk dapat naik ke puncak spiritual Ilahi?

Menegakkan ibadah puasa yang diwajibkan atau difardukan di bulan Ramadhan merupakan salah satu sarana untuk naik menuju ketinggian spiritual Ilahi. Pertanyaan lanjutannya yang mesti dijawab adalah jenis puasa yang bagaimana yang mesti dilakukan oleh umat Islam hingga dapat mencapai derajat spiritual ilahiah tertinggi, puncak, istimewa dan sempurna tersebut? Apakah semua umat yang berpuasa, secara otomatis puasanya dapat mengantarkannya naik menuju ketinggian spiritual ilahiah? Berikut uraiannya.

Kata yang digunakan dalam al-Quran untuk menunjuk ibadah puasa adalah kata الصوم. Kata ini menunjuk makna pokok menahan diri dari melakukan sesuatu. Misalnya menahan diri dari makan, menahan diri dari minum, menahan diri dari berbicara dan lain-lainnya. Dari makna pokok ini, kuda yang menolak makan dan tidak mau berjalan disebut kuda yang berpuasa atau ash-shaaim (الصائم). Adapun pengertian puasa dari sudut syariat adalah menahan diri yang disertai dengan niat dari makan, minum dan hubungan seks, termasuk dari istimna’ (onani atau mastrubasi), muntah dengan sengaja, mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Di dalam al-Quran, kata yang berakar pada ketiga huruf di atas, dalam bentuk masdar ditemukan sebanyak 2 bentuk, yakni; pertama kata الصيام ditemukan penggunaannya sebanyak 9 kali dalam 7 ayat, di antara QS. al-Baqarah/ 2: 183, 187 dan 196. Kedua adalah kata الصوم, kata ini ditemukan penggunaannya hanya sekali yakni dalam QS. Maryam/ 19: 26.

Dari penelitian penulis, penggunaan kata الصوم konotasi makna lebih luas dibanding dengan penggunaan kata الصيام. Kata yang disebut terakhir ini, hanya sebatas puasa dalam makna menahan diri dari makan, minum dan hubungan seksual serta muntah dengan sengaja, onani atau mastrubasi yang disertai dengan niat, mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Dengan perkataan lain kata الصيام menunjuk makna puasa secara syariat.

Adapun kata الصوم dalam ayat 26 surah Maryam, konotasi maknanya adalah puasa bicara, yakni Maryam as. menahan diri untuk berbicara dengan manusia. Dari sini, maka dapat dipahami bahwa konotasi puasa dari kata الصوم adalah puasanya anggota tubuh atau panca indera. Puasa indra adalah gerakan menahan seluruh indra tubuh dari perbuatan yang tidak diridai Allah dan atau dimurkai Allah. Misalnya menahan mata dari melihat yang tidak diridai Allah; menahan telinga dari mendengarkan yang dimurkai Allah; menahan kaki dari melangkah menuju sesuatu yang tidak diridai Allah; menahan tangan dari perbuatan yang menghadirkan kemurkaan Allah. Tegasnya menahan seluruh tubuh dan indranya dari hal-hal yang dimurkai Allah atau tidak diridai Allah Swt.

Jenis puasa dalam makna الصوم tergambar dalam munajat Imam Ali Zainal Abidin as-Sajjad ketika memasuki bulan Ramadhan, yaitu:

… واعنّا علي صيامه بكفِّ الجوارح عن معاصيك واستعمالها فيه بما يرضيك حتي لا نصغي باسماعنا الي لغو ولا نسرع بابصارنا الي لهو وحتى لا نبسط ايدينا الي مخطور ولا نخطُو باقدامنا الي محجور وحتى لا تعي بطوننا الاّ ما احللت ولا تنْطِقَ السنتُنا الاّ بما مثّلت ولا نتكلف الا ما يدني من ثوابك ولا نتعاطى الا الذي يقى من عقابك….

Artinya: Ya Allah…Bantulah kami untuk menjalankan puasanya (di bulan Ramadhan) dengan menahan anggota badan dari maksiat kepada-Mu dan menggunakannya untuk apa yang Engkau ridai, sehingga telinga atau pendengaran kami tidak kami arahkan kepada kesia-siaan dan mata-mata kami tidak kami pusatkan pada kealpaan. Tangan-tangan kami tidak kami ulurkan pada larangan dan kaki-kaki kami tidak kami langkahkan pada keburukan. Perut-perut kami tidak kami isi kecuali yang Engkau halalkan. Dan lidah-lidah kami tidak berbicara kecuali yang Engkau contohkan. Kami tidak melakukan (sesuatu) kecuali yang mendekatkan pahala-Mu, Kami tidak mengerjakan (sesuatu) kecuali yang memelihara kami dari siksa-Mu….”

Kandungan doa di atas, sesungguhnya menjelaskan dengan tegas jenis dan kualitas puasa pada level tarekat. Puasa tarekat ini tidak hanya menahan dan mengendalikan anggota tubuh lahir dari perbuatan yang tidak diridai Allah, seperti dijelaskan dalam doa di atas, akan tetapi juga mengendalikan dan menahan indra-indra yang bersifat batin atau maknawi, yaitu: Pertama, mengendalikan kekuatan berpikir (al-quwwah al-mufakkirah) dari memikirkan hal-hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat. Kedua, mengendalikan kekuatan memelihara (al-quwwah al-khafizah) dari hal-hal yang tidak menjadi tujuan pemeliharaan, kecuali menegakkan gerakan pemeliharaan ilmu Ilahi dan ilmu al-akli.

Ketiga dan keempat adalah mengendalikan dan menahan al-quwwah khayali atau kekuatan imajinasi kecuali sesuai dengan tujuan peruntukan penciptaannya. Demikian pula mengendalikan dan menahan kekuatan angan-angan (al-quwwah al-wahmiyah), kecuali sesuai dengan tujuan penciptaannya. Tegasnya, baik kekuatan imajinasi maupun kekuatan angan-angan mesti dipimpin oleh zikr dan pikir, dengan demikian keduanya tidak jatuh dalam imajinasi dan atau angan-angan yang rusak, tetapi berada pada imajinasi dan angan-angan yang benar.

Bertolak dari uraian di atas, maka dapat ditegaskan, makna puasa dari kata الصوم selain mencakup makna puasa syariat, seperti dipahami dari kata الصيام, juga meliputi jenis puasa tarekat yakni menahan dan mengendalikan indra-indra lahir maupun indra-indra batin, seperti telah diuraikan sebelumnya. Jenis dan tingkatan puasa lainnya yang dapat dikategorikan dalam makna puasa dari kata الصوم adalah puasa hakekat. Ini adalah tahapan puasa yang tertinggi. Jenis puasa ini mencakup dua jenis puasa sebelumnya, yaitu puasa syariat dan puasa tarekat.

Puasa hakekat adalah puasanya hati, yakni menjaga hati dari menyaksikan sesuatu kecuali hanya Allah. Tidak ada yang mengisi hati dari selain Allah. Kualitas hati yang berpuasa ini, senantiasa dicahayai dan disinari dengan kesadaran Ilahi. Oleh karena, memang hati orang mukmin merupakan “tempat” yang mampu “menampung” Allah, seperti ditegaskan dalam hadis qudsi, yang berarti Allah berfirman: “Langit dan bumi tidak mampu menampung-Ku, yang mampu menampung-Ku adalah hati orang Mukmin.”

Oleh ahli irfan dan ahli tasawuf, ketiga jenis puasa di atas juga dinamai, yaitu: Pertama, jenis puasa orang umum (al-‘Am). Jenis puasa ini indentik dengan puasa syariat yang ditunjuk oleh kata الصيام. Kedua, puasa orang khusus (al-khawwash). Jenis atau tingkatan puasa ini sinonim dengan puasa tarekat. Ketiga, puasanya orang khususnya khusus (khawwasul khawwas). Jenis dan tingkatan puasa ini, semakna dengan puasa hakekat.

Bertolak dari uraian di atas, dapat ditegaskan, puasa yang ditunjuk oleh kata الصيام konotasi maknanya terbatas pada puasa syariat atau puasa orang umum (al-‘am). Sedangkan puasa yang ditunjuk oleh kata الصوم, konotasi maknanya lebih luas yakni mencakup puasa syariat, juga puasa tarekat atau khawwas dan puasa hakekat khawwasul khawwas.  Selain itu, puasa dalam makna kata الصوم bersifat trans waktu dan bersifat selamanya. Berbeda dengan puasa dalam makna kata الصيام terbatas waktunya.

Keterangan lain yang juga penulis patut kemukakan adalah puasa dalam makna kata الصيام, lebih ringan dibanding puasa dalam cakupan makna kata الصوم. Puasa dalam makna kata الصوم jauh lebih susah dan berat ditegakkan. Mungkin dalam konteks makna inilah, maka yang diwajibkan oleh Allah secara syariat seperti ditunjuk oleh QS. al-Baqarah/ 2: 183 adalah puasa dalam makna kata الصيام dan bukan puasa dalam makna kata الصوم.

Jadi seseorang yang berpuasa di bulan Ramadhan, selama dia telah menegakkan puasa syariat yakni tidak makan, tidak minum, tidak melakukan hubungan seks, tidak muntah dengan sengaja, tidak melakukan onani dan mastrubasi yang disertai dengan niat, mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, meskipun ia tidak puasakan panca indera dan anggota tubuhnya, maka puasanya tetap dianggap sah secara hukum syariat atau figh. Oleh karena itu, dia tidak perlu meng-qadha atau menggantinya di luar bulan Ramadhan. Namun demikian, penulis ingin tegaskan, orang beriman yang berpuasa Ramadhan, sejatinya tidak hanya berhenti dan puas dengan berpuasa syariat, mesti berusaha untuk naik ketingkatan puasa yang lebih tinggi yakni naik ke tahapan dan tingkat puasa tarekat dan bahkan hakekat, tentunya dengan memohon pertolongan Allah Swt. 

Ketiga jenis, tahapan dan tingkatan puasa yang telah diuraikan, menarik untuk dikolaborasikan dengan beberapa hadis tentang puasa, berikut uraiannya lebih lanjut. Beberapa hadis yang dimaksud adalah:

  1. Rasulullah Saw. bersabda:

رُبَّ صَاىِٔمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوْعُ وَالْعَطَشُ

Artinya: “Berapa banyak orang berpuasa yang tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan dahaga saja.” (HR. Ibnu Majah no.1690 dan Syaikh Albani berkata, ”Hasan Shahih.”)

  • Hadis Qudsi yaitu:

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِاىَٔةِ ضِعْفٍ قَالَ اللّٰهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّالصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّاىِٔمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَا ِٕ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فِيْهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللّٰهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

Artinya: “Semua amal anak Adam dilipatgandakan; satu kebaikan ditulis sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ’Kecuali puasa karena ia untuk-Ku, dan Aku akan membalasnya; ia meninggalkan syahwat dan makanannya karena-Ku’. Orang yang berpuasa mendapatkan dua kegembiraan, yaitu kegembiraan ketika berbuka puasa, dan kegembiraan ketika bertemu dengan Rabb-nya. Bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah Ta’ala dari minyak kesturi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dan ini adalah lafazh Muslim)

            Kandungan hadis pertama di atas menegaskan, ditemukan kelompok orang yang berpuasa, tapi puasanya tidak bernilai di sisi Allah. Kelompok orang berpuasa jenis ini hanya merasakan lapar dan haus. Jenis puasa yang demikian ini, dapat dikategorikan jenis puasa syariat atau puasa al-‘am. Mereka hanya berpuasa sekedar menahan diri dari makan, minum dan seks serta segala yang membatalkan puasa lainnya. Namun, indra-indra lahiriah tidak dipuasakan. Mereka tidak puasa bicara, tidak puasa mendengar, tidak puasa melihat, tidak mempuasakan tangan dan kakinya serta penciuman dan indra perasanya dari hal-hal yang diharamkan Allah. Demikian pula indra-indra batinnya tidak dipuasakan, apatah lagi hatinya.

            Jenis puasa yang hanya mendatangkan rasa lapar dan haus serta tidak bernilai pahala di sisi Allah, juga tergambar dan dijelaskan dengan tegas dalam sabda-sabda Rasulullah saw. berikut ini:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلّٰهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَه

Artinya: “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan selalu mengamalkannya, maka Allah Taala tidak butuh kepada puasanya.” (HR. Al-Bukhari no.1804).

Dan hadits:

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرْبِ إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالَّرَفَث

Artinya: “Bukanlah puasa itu sebatas menahan diri dari makanan dan minuman, tetapi puasa adalah menjauhi perkara yang sia-sia dan kata-kata kotor.” (HR. Ibnu Khuzaimah no.1996 dan tahqiq Syaikh Al-A’zami berkata, ”Shahih”).

            Berdasarkan kedua hadis yang disebutkan terakhir, maka tidak salah jika penulis tegaskan, puasa yang hanya sekadar tidak makan, tidak minum dan tidak seks, tapi tidak memuasakan seluruh anggota tubuhnya dan perkara yang tidak bermanfaat dan sia-sia serta tidak berpuasa bicara dari perkataan kotor dan kebohongan, maka puasa yang demikian ini, tidak diharapkan oleh Allah Swt. Menurut penulis kualitas puasa seperti ini merupakan jenis, tahapan atau tingkatan puasa basic atau elementary. Puasa jenis ini juga disebut puasa syariat dan atau puasa al-‘am.

Bagi penulis, puasa yang tidak mempuasakan indra-indra dan angota tubuh lainnya dari perkara-perkara yang diharamkan Allah adalah jenis puasa yang disfungsi membuka pintu-pintu surga. Demikian pula disfungsi menutup pintu-pintu neraka serta tidak mampu merantai dan membelenggu iblis dan setan, seperti ditegaskan dalam hadis Rasulullah saw. yaitu:


عن أبي هريرة رضي الله عنه : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ، فُتِحَتْ أبْوَاب الجَنَّةِ، وَغُلِّقَتْ أبْوَابُ النَّارِ، وَصفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ»

Artinya: Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika bulan Ramadhan datang pintu-pintu surga dibuka dan pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu.”

            Juga penulis ingin menegaskan bahwa jenis puasa syariat atau al-‘am yang merupakan tingkatan atau tahapan puasa paling rendah (basic atau elementary) disfungsi untuk membakar dosa-dosa dan disfungsi mendatangkan ampunan Allah sebagai salah satu bentuk pencapaian tertinggi di bulan Ramadhan. Bahkan menurut penulis, dapat diduga bahwa puasa jenis ini adalah puasa yang tidak dilandasi iman yang haqqan (yang sebenar-benarnya iman), tetapi boleh jadi hanya dilandasi dengan iman tetapi but not mukmin. Ataukah puasa yang sekadar menahan diri dari makan, minum dan hubungan seks, hanya baru dilandasi dengan pengakuan telah berislam namun tanpa iman.

Namun demikian, penulis juga ingin tegaskan lebih awal, umat Islam yang masih berada pada jenis dan tahapan puasa yang basic, elementary dan rendah ini, tidak boleh dan tidak pantas berpikir dan berkata, “Kalau begitu lebih baik tidak berpuasa karena tidak bernilai dan hanya merasakan lapar dan haus.” Logika, pernyataan dan perbuatan seperti ini sungguh telah nyata terjebak dalam tipuan bisikan iblis-setan yang sangat halus. Logika seperti ini, sangat keliru dan batil.

Sekiranya mindset seperti ini, terbesit, terlintas dalam benak dan pikiran seorang muslim, maka wajib ia menolaknya dengan berpikir serta berkata kepada dirinya sendiri: “Meskipun puasa saya di bulan Ramadhan ini masih berada dalam kerendahan atau basic dan elementary, namun saya sungguh telah menyahuti perintah Allah untuk menjalankan puasa Ramadhan yang Allah fardukan. Dengan demikian, saya telah terbebas dari satu dosa, yakni dosa karena mengabaikan, meninggalkan perintah Allah atau tidak berpuasa Ramadhan. Meskipun dalam puasa saya, anggota-anggota tubuh saya, lahir dan batin masih terjebak dalam dosa.”

Sejatinya dia juga menegaskan kepada dirinya, “Insya Allah, dengan saya tegakkan puasa Ramadhan yang wajib, meskipun saya masih tetap bermaksiat, saya berharap suatu saat Allah akan memindahkan saya dari puasa syariat naik menuju puasa tharekat (puasa orang khawwas) dan bahkan naik pada puasa hakekat (puasa khawwasul khawwas), sehingga tidak lagi bermaksiat padahla sedang berpuasa.”

Selanjutnya, kandungan hadis qudsi pada hadis nomor 2 di atas, juga menegaskan bahwa ada jenis puasa yang Allah sandarkan kepada diri-Nya dan menjadi milik-Nya, serta Allah sendiri yang akan membalasnya dengan pahala yang unlimited. Tidak satu pun dari makhluk yang mengetahui jumlah dan besaran balasan pahalanya, termasuk malaikat pencatat pahala manusia. Betapa mulia, istimewa dan tingginya kualitas dan derajat puasa yang demikian. Pertanyaannya sekarang adalah puasa jenis bagaimana yang tergolong dalam puasa yang demikian?

Menurut penulis, apabila ketiga jenis dan sekaligus tahapan atau tingkatan puasa yang telah diuraikan di atas diperpautkan dengan puasa yang menjadi milik Allah dan hanya Allah yang mengetahui besaran balasan pahalanya, seperti kandungan hadis qudsi pada poin no. 2 di atas, maka penulis, memahami bahwa jenis puasa yang dimaksud adalah jenis puasa tarekat atau puasa khawwas dan tentunya jenis puasa hakekat atau puasa khawwasul khawawas.

Penulis menegaskan, puasa jenis yang rendah, basic dan elementary yakni puasa al-‘am atau puasa syariat, yang hanya sebatas tidak makan, tidak minum dan tidak melakukan seks di siang hari, tapi tetap jatuh dalam dosa anggota tubuh yang lahir maupun batin, belum atau tidak termasuk dalam kategori jenis puasa yang disandarkan kepada Allah dan menjadi milik Allah yang akan dibalas dengan pahala unlimited.  

Kandungan lain dari hadis qudsi di atas ditunjuk oleh klausa “لِلصَّاىِٔمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَا ِٕ رَبِّهِ,” yang berarti ‘orang yang berpuasa mendapatkan dua kegembiraan, yaitu kegembiraan ketika fitrihi, dan kegembiraan ketika bertemu dengan Rabb-nya. Berdasarkan dari kandungan klausa ini, penulis ingin kemukakan dengan tegas, bahwa hanya pengamal jenis puasa tarekat atau puasa khawwas, demikian pula jenis puasa hakekat atau puasa khawwasul khawwas, yang akan merasakan dua jenis kebahagian tersebut.

Jenis kebahagian pertama adalah kebahagian ketika fitrihi. seperti ditunjuk oleh klausa فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ. Menurut penulis, yang dimaksud dengan kata fitrihi pada klausa tersebut adalah (ketika telah) meraih derajat kesempurnaan fitrah setelah menegakkan puasa di bulan Ramadhan. Penulis tidak memahami kata fitrihi dengan makna ketika berbuka.

Bagi penulis, sesungguhnya pemaknaan kata fitrihi dengan arti ketika telah berbuka, tidak salah, karena memang ketika orang yang berpuasa berbuka, dia bergembira dan merasa senang. Namun menurut penulis, kegembiraan dalam makna yang demikian, masih diselimuti oleh dorongan hawa nafsu. Padahal inti atau esensi puasa adalah mengendalikan hawa nafsu. Oleh karena itu, tidak salah, apabila penulis menegaskan, kegembiraan dalam makna yang demikian ini, merupakan kegembiraan bagi orang berpuasa pada level basic, elementary dan atau sekadar puasa tidak makan, tidak minum dan tidak melakukan hubungan seks di siang hari (puasa syariat). 

Berbeda apabila kata fitrihi dipahami dengan kegembiraan ketika telah meraih kesempurnaan fitrah kesucian sebagai kualitas spiritual tertinggi. Meraih kualitas spiritual istimewa seperti ini patut dirayakan sebagai wujud kesyukuran seorang peraih spiritual tertinggi. Oleh karena itu, pada akhir Ramadhan, yakni pada tanggal 1 Syawal dijadikan sebagai hari raya idul fitri. Yakni sebagai hari besar kebahagian bagi orang-orang yang berpuasa dan puasanya menjadikannya sebagai hamba yang bertakwa (QS. al-Baqarah/ 2: 183) dan hamba yang pandai bersyukur dan senantiasa berada dan berdiri kokoh di atas petunjuk atau irsyad Ilahi (QS. al-Baqarah/2: 185-186). Kelompok al-muttaqun (orang bertakwa), kelompok orang yang pandai bersyukur dan kelompok al-mursyidun (orang yang memperoleh petunjuk) adalah kelompok orang-orang yang telah meraih kesempurnaan fitrahnya.

Kebahagian pemilik kesempuraan fitrah ini, terus bertambah dan bertambah, oleh karena kesempurnaan fitrahnya telah mengantarnya meraih jenis kebahagian kedua, seperti dipahami dari kandungan kluasa “ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَا ِٕ رَبِّهِ.” Yakni kebahagian ketika bertemu dengan Allah. Inilah puncak paripurna dari kebahagian ilahi. Kebagiaan paripurna ini, tidak mampu diraih oleh pelaku puasa basic, elementary atau puasa syariat tanpa puasa tarekat dan atau puasa hakekat.

Menurut penulis, sesungguhnya pertemuan dengan Allah sebagai sebuah kebahagian yang dirasakan oleh orang muslim yang telah meraih derajat kesempurnaan fitrah, sebagai kebahagian pertama, telah terjadi di dunia. Dikatakan demikian, karena bagi orang yang telah sempurna fitrahnya, maka semua al-kaun atau makhluk dan peristiwa, keadaan, serta seluruh hal yang terkait dengan hidup dan kehidupannya tidak pernah lagi dilepaskan dari kesadaran keilahiaannya. Kalbunya senantiasa terpaut dengan Allah dalam keadaan apa pun dan di mana pun. Allah telah bersemayam dalam hati orang yang bertakwa, bersyukur dan orang yang telah menjadi al-mursyidun. Puncaknya kebahagian spiritual ilahiah ini diperoleh di akhirat nanti, insya Allah.

Selanjutnya, keterangan yang tidak kalah pentingnya untuk dicermati lebih dalam adalah kandungan klausa penutup hadis qudsi di atas, yaitu klausa وَلَخُلُوفُ فِيْهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللّٰهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ yang berarti “bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah Taala dari minyak kesturi.” Pertanyaan yang menarik diajukan terkait dengan kandungan klausa ini adalah, mengapa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum dan lebih wangi dari pada bau kesturi?

Jawaban atas pertanyaan ini adalah karena orang yang berpuasa dengan sebenar-benarnya puasa,  maka bau mulutnya pasti harum, karena mulut mereka tidak pernah berbohong dan berkata dengan perkataan dan pembicaraan yang sia-sia dan tidak bermanfaat. Mulut mereka senantiasa berpuasa dari kotoran-kotoran sahwat lisan yang dimurkai Allah. Mereka menegakkan puasa bicara. Apa-apa yang keluar dari mulut mereka, senantiasa terpaut dengan Allah Swt.

Berbeda dengan mulut yang sunyi dari dan terlepas dari kesadaran ilahiah. Mulut seperti ini, hanya mengeluarkan kotoran-kotoran sahwat, seperti kedustaan, ujaran kebencian, perkataan buruk dan sia-sia, ucapan-ucapan yang merendahkan dan menyakiti hati pendengarnya dan atau al-qaul al- al-zuur. Kualitas mulut seperti ini, sangatlah kotor dan baunya sangat busuk. Mulut seperti hanya dapat dibersihkan dan diharumkan dengan melaksanakan ibadah puasa tarekat khususnya puasa bicara dan puasa hakekat. Demikilah tafsiran maknawi dari klausa akhir hadis qudsi di atas. Wallahu a’lam.

Kredit gambar: floristicplanet.by


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *