Author: Saharuddin Lakkasang
-
Tradisi Mengantar Jemaah Haji di Bantaeng Tetap Unik
Masjid Agung Syekh Abdul Gani Bantaeng diserbu masyarakat, ratusan atau mungkin ribuan orang. Ratusan mobil berjejer di pinggir jalan sekitar masjid yang menimbulkan kemacetan, puluhan polisi, satpol, ASN Kemenag, ASN Pemda yang berpakaian seragam berjaga-jaga. Ada apa di dini hari pada Senin, 5 Mei 2025 ini? Apakah ada tablig akbar? Bukan! Ternyata, mereka adalah pengantar…
-
Bulan Cipi, Bulan Sial?
“Janganki kasi nikah anakta di bulan ini,” karena ini bulan cipi, bulan tidak baik. Ungkapan ini kadang didengar, apabila bulan Syawal sudah berakhir dan masuk ke bulan Zulkaidah. Istilah bulan cipi yang dilekatkan masyarakat Bugis-Makassar pada bulan Zulkaidah dikarenakan Zulkaidah diapit dua lebaran, yaitu Idul Fitri pada bulan Syawal dan Idul Adha di bulan Zulhijjah,…
-
Puang Kareng: Dikuburkan Berdiri(?)
Masyarakat Desa Pattaneteang, khususnya yang mendiami Dusun Bungeng, sangat mengenal adanya kuburan yang dikeramatkan, terletak di Kampung Batu Massong. Jaraknya, 5 kilometer dari kantor Desa Pattaneteang, Kabupaten Bantaeng. Kuburan itu sering ramai dikunjungi untuk diziarahi oleh orang dari berbagai asal daerah, yang merasa memiliki keterkaitan dengan penghuni kuburan itu. Baik karena ada hubungan keturunan maupun…
-
Ammuntuli Bulang Ramalang
Salah satu tradisi di kampung saya dibesarkan, yaitu Bungeng Desa Pattaneteang, adalah tradisi ammuntuli bulang Ramalang (menyambut bulan Ramadan). Tradisi ini tidak lekang dalam kenangan, karena kakek saya, H. Puang Tulung adalah seorang guru syara’ (imam kampung), salah satu tugasnya, ammaca (berdoa) di setiap kegiatan keagamaan, termasuk saat ammuntuli bulang. Aktivitasnya dari rumah ke rumah,…
-
Uang Panai’: Antara Tuntutan dan Tuntunan
“Berapa uang panai’-nya?” Pertanyaan itu biasa diajukan bila ada kabar ada anggota keluarga yang dilamar atau melamar, demikian pula kalimat, “Banyaknya uang panai’-nya.” Atau, “Kenapa sedikit sekali uang panai’-nya? Bahkan kadang terjadi, “Tidak jadi menikah karena tidak mampu uang panai’-nya.” Lalu apa itu uang panai’? Uang panai’ dimaknai sebagai pemberian sejumlah uang dan materi lainnya…