Pemerintah: Jangan Tunggu Sawah Bantaeng Mengering

Kabupaten Bantaeng memiliki luas wilayah sekitar 39.583 hektare, dengan luas baku lahan sawah sekitar 6.050–6.103 hektare yang tersebar di delapan kecamatan. Lahan pertanian tersebut terdiri atas sawah beririgasi dan sawah tadah hujan.

Luas persawahan tersebut menunjukkan bahwa pertanian merupakan bagian penting dari kehidupan ekonomi masyarakat Bantaeng. Karena itu, ketersediaan air bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi merupakan persoalan produksi pangan, pendapatan petani, dan ketahanan pangan daerah. Namun, kemarau yang telah berlangsung selama tiga bulan kini menempatkan sektor pertanian Bantaeng dalam kondisi yang semakin mengkhawatirkan.

Sebagian besar wilayah mulai mengalami kekeringan. Debit sumber-sumber air menurun, sementara kebutuhan air untuk persawahan tetap tinggi. Akibatnya, tanaman padi di sejumlah wilayah mengalami kekurangan air. Puluhan hingga ratusan hektare lahan pertanian dilaporkan mengalami gagal panen atau berada dalam ancaman gagal panen.

Kondisi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Kekeringan memang merupakan fenomena alam. Namun, ketika kekeringan berlangsung berbulan-bulan, debit air menurun, tanaman terancam gagal panen, dan petani kesulitan memperoleh air, maka persoalannya tidak lagi semata-mata persoalan cuaca. Persoalannya adalah seberapa siap pemerintah melakukan mitigasi, mengelola sumber daya air, dan melindungi petani dari dampak kekeringan.

Luas lahan yang Terdampak Hingga Agustus 2026

Jika dibandingkan dengan luas sawah sekitar 6.500 hektare di Kabupaten Bantaeng, skala ancaman kekeringan menunjukkan angka yang tidak kecil. Data mencatat 338,74 hektare sawah telah terdampak kekeringan atau sekitar 5,21 persen dari total luas sawah. Yang lebih mengkhawatirkan, 261,68 hektare di antaranya masuk kategori terdampak berat. Sementara itu, 662,04 hektare atau sekitar 10,19 persen lainnya masih berada dalam kondisi terancam.

Dengan demikian, apabila luas terdampak dan luas terancam merupakan dua kelompok yang berbeda, terdapat sekitar 1.000,78 hektare atau 15,40 persen dari luas sawah yang telah masuk dalam zona dampak dan ancaman kekeringan.

Kondisi tersebut diperparah dengan telah terjadinya puso seluas 18,45 hektare. Angka ini menunjukkan bahwa kekeringan telah bergerak dari sekadar persoalan berkurangnya ketersediaan air menjadi ancaman nyata terhadap produksi pangan dan pendapatan petani. Pemerintah tidak semestinya menunggu kerusakan meluas.

Dengan lebih dari seribu hektare sawah berada dalam kondisi terdampak atau terancam, intervensi berupa penyediaan air, pompanisasi, optimalisasi sumber air, perlindungan petani, dan langkah mitigasi lainnya harus dilakukan secara cepat dan terukur.

Air Irigasi Mulai Memicu Konflik Antarpetani

Keterbatasan air kini berkembang menjadi krisis air irigasi. Ketika pasokan air semakin terbatas sementara kebutuhan sawah tetap tinggi, distribusi air menjadi persoalan serius. Petani di bagian hulu berusaha mempertahankan pasokan air untuk lahannya, sementara petani di bagian hilir menghadapi risiko tidak memperoleh air yang cukup.

Situasi ini berpotensi memicu konflik antarpetani apabila tidak terdapat sistem pembagian air yang adil, transparan, terukur, dan dilakukan secara berkala. Air yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru dapat menjadi sumber konflik ketika distribusinya tidak mampu memenuhi kebutuhan seluruh petani. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya melakukan pendataan wilayah yang mengalami kekeringan.

Pemerintah harus hadir sebagai pengatur distribusi air, mediator konflik, sekaligus pelindung kepentingan petani. Pembagian air harus dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kondisi lahan, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat mengakses sumber air.

Irigasi Belum Mampu Menjawab Krisis Kekeringan

Sebagian wilayah masih mengandalkan sumber air dari jaringan sungai dan daerah aliran sungai, termasuk DAS Tangnga dan DAS Biangloe. Namun, dalam kondisi kemarau panjang, kapasitas sumber air dan jaringan irigasi tersebut belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan persawahan.

Kondisi ini sangat terasa di Kecamatan Bissappu, Eremerasa, Kecamatan Bantaeng, dan sebagian wilayah Kecamatan Pa’jukukang, yang sebagian persawahannya tidak memperoleh pasokan air secara memadai. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi petani bukan hanya tidak adanya hujan, tetapi juga keterbatasan kapasitas sistem pengelolaan, penyediaan, dan distribusi air untuk menghadapi kekeringan berkepanjangan.

Kerentanan pertanian Bantaeng terhadap kekeringan sebenarnya bukan persoalan baru. Sebagian lahan sawah merupakan sawah tadah hujan yang sangat bergantung pada curah hujan. Pemerintah pusat juga telah mengalokasikan 81 unit pompa untuk Bantaeng pada 2024 sebagai bagian dari upaya membantu pengairan pertanian.

Namun, pompa bukanlah solusi tunggal terhadap persoalan kekeringan. Pompa hanya dapat bekerja apabila tersedia sumber air yang dapat dipompa. Ketika debit sungai, sumur, embung, damparit, long storage, maupun sumber air lainnya terus menurun akibat kemarau berkepanjangan, maka keberadaan pompa saja tidak cukup untuk menjamin tersedianya air bagi persawahan.

Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata berapa banyak pompa yang tersedia, tetapi apakah terdapat air yang cukup untuk dipompa dan apakah air tersebut dapat didistribusikan kepada lahan yang membutuhkan. Karena itu, bantuan 81 unit pompa harus dilihat sebagai bagian dari penanganan darurat, bukan sebagai bukti bahwa persoalan kekeringan telah tertangani. Maka pertanyaan publik yang patut diajukan adalah: Apakah seluruh sarana mitigasi tersebut benar-benar telah menjangkau wilayah dan petani yang paling membutuhkan?

Sebab ukuran keberhasilan mitigasi bukan sekadar berapa banyak pompa yang dialokasikan, tetapi: berapa banyak lahan yang berhasil diselamatkan, berapa banyak petani yang terlindungi, dan berapa besar produksi pangan yang mampu dipertahankan.

Petani Menghadapi Kekurangan Air dan Kehilangan Pendapatan

Petani tidak hanya menghadapi kekurangan air. Mereka juga menghadapi risiko kehilangan seluruh biaya produksi: benih, pupuk, tenaga kerja, pengolahan lahan, hingga biaya pemeliharaan tanaman. Ketika tanaman gagal panen, petani kehilangan sumber pendapatan. Pada saat yang sama, kebutuhan rumah tangga tetap berjalan dan petani harus kembali memikirkan modal untuk musim tanam berikutnya. Kekeringan akhirnya menciptakan rantai kerugian ekonomi:
kekurangan air → produksi menurun → gagal panen → pendapatan petani hilang → daya beli menurun → tekanan ekonomi rumah tangga meningkat.

Sebagian petani bahkan mulai pasrah menghadapi kekeringan karena tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menyediakan sumber air secara mandiri. Dengan demikian, petani sedang menghadapi dua tekanan sekaligus: kekurangan air dan ancaman kehilangan pendapatan.

Dari Krisis Air Menuju Ancaman Krisis Pangan

Kegagalan mengantisipasi kekeringan pada akhirnya bukan hanya menjadi persoalan petani. Jika produksi padi terus menurun, maka pasokan pangan daerah juga berpotensi terganggu. Dalam kondisi produksi menurun sementara kebutuhan masyarakat tetap tinggi, tekanan terhadap harga beras dan kebutuhan pokok dapat meningkat.

Beban tersebut akan lebih berat dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, kekeringan yang telah berlangsung selama tiga bulan harus dipandang sebagai peringatan dini terhadap ancaman krisis pangan lokal.

Pemerintah harus memastikan bahwa persoalan kekeringan tidak berkembang menjadi persoalan baru berupa:
penurunan produksi pangan → kehilangan pendapatan petani → berkurangnya pasokan → kenaikan harga pangan → meningkatnya beban masyarakat.

Jika rantai ini tidak segera diputus, maka dampak kekeringan akan meluas dari sawah ke pasar dan dari petani ke seluruh masyarakat.

Pemerintah Harus Bertindak Sekarang

Pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus segera melakukan langkah konkret:

Pertama, memetakan seluruh wilayah terdampak kekeringan dan luas lahan yang terancam gagal panen.

Kedua, membuka data distribusi air irigasi secara transparan, sehingga petani mengetahui jadwal dan mekanisme pembagian air.

Ketiga, membuat sistem pembagian air secara adil dan berkala untuk mencegah konflik antarpetani.

Keempat, memprioritaskan air untuk lahan yang masih dapat diselamatkan, agar kerusakan tanaman tidak semakin luas.

Kelima, menambah pompa dan sarana distribusi air ke wilayah pertanian yang mengalami kekurangan air.

Keenam, memastikan seluruh pompa yang telah dialokasikan benar-benar berfungsi dan ditempatkan di wilayah yang membutuhkan.

Ketujuh, menyediakan sumber air alternatif bagi persawahan yang tidak terjangkau jaringan irigasi.

Kedelapan, mlakukan evaluasi kapasitas DAS Tangnga dan DAS Biangloe dalam memenuhi kebutuhan pertanian selama musim kemarau panjang.

Kesembilan, mendata secara terbuka petani dan luas lahan yang mengalami gagal panen, sebagai dasar pemberian bantuan.

Kesepuluh, memberikan perlindungan kepada petani yang mengalami gagal panen, termasuk bantuan benih dan sarana produksi untuk musim tanam berikutnya.

Kesebelas, menyiapkan cadangan pangan daerah untuk mengantisipasi penurunan produksi beras.

Keduabelas, mengantisipasi kenaikan harga pangan, agar masyarakat tidak menjadi korban lanjutan dari krisis kekeringan.

Ketigabelas, menyusun sistem mitigasi kekeringan jangka panjang, termasuk penguatan infrastruktur irigasi, sumber air alternatif, embung, pompanisasi, dan tata kelola distribusi air.

Jangan Menunggu Sawah Mengering untuk Bertindak

Kekeringan tidak selalu dapat dicegah. Tetapi dampak kekeringan dapat dikurangi melalui mitigasi yang cepat, tepat, adil, dan terencana. Ketika sumber air mulai menurun, pemerintah harus sudah bergerak.

Ketika debit sungai berkurang, distribusi air harus segera diatur. petani mulai kekurangan air, pompa dan sumber air alternatif harus segera disediakan. Apalagi konflik perebutan air mulai muncul, pemerintah harus hadir sebagai mediator. Dan tanaman mulai terancam gagal panen, perlindungan terhadap petani harus sudah berjalan.

Jangan menunggu sawah mengering, petani gagal panen, dan harga pangan meningkat baru pemerintah menyatakan bahwa kekeringan adalah persoalan serius.

Bantaeng membutuhkan mitigasi sebelum kerugian menjadi lebih besar, bukan sekadar pendataan setelah petani kehilangan hasil produksinya. Pemerintah harus mampu menjawab situasi yang dihadapi oleh patani akibat.

Kekeringan yang sedang melanda.

Di mana negara ketika petani membutuhkan air?

Di mana sistem mitigasi ketika debit air mulai menurun?

Di mana perlindungan ketika petani mulai kehilangan hasil panennya?

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya hasil panen satu musim.

Yang dipertaruhkan adalah keberlangsungan hidup petani, pendapatan rumah tangga petani, stabilitas harga pangan, dan ketahanan pangan masyarakat Bantaeng.

Jangan biarkan kekeringan berubah menjadi krisis pangan.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *