Tata Kelola BAZNAS: Perspektif Eksistensi Manusia dan Pilar Islam

Menjadi bagian dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), tanpa kecuali dalam hal ini BAZNAS Kabupaten Bantaeng dan apapun posisinya, terutama sebagai pimpinan, itu adalah amanah mulia dan besar. Semua jajaran harus menjaga kemuliaan itu dari sesuatu yang menodainya dan menjauhkan diri dari segala sikap dan tindakan yang merendahkan dan meremehkan kebesarannya itu.

Seluruh jajaran BAZNAS wajib menjaga kemuliaan dan kebesaran tersebut karena posisi ini mendapat mandat langsung dari Allah sebagaimana tertuang dalam QS. At-Taubah ayat 60. Bahkan firman Allah melalui ayat ini, menempatkan posisi amilin (amil) prioritas ketiga. Sehingga, posisi prioritas ini harus ditunjukkan melalui kinerja terbaik dengan profesionalitas dan integritas.

Profesionalitas dan integritas seluruh jajaran BAZNAS, terutama dalam hal ini BAZNAS Kabupaten Bantaeng, harus dimuarakan pada tata kelola BAZNAS. Berbicara tentang “tata kelola” maka salah satu muaranya adalah berdampak atau memberikan dampak positif, produktif, dan konstruktif bagi kehidupan, mulai dari kehidupan sosial, sampai pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Tata kelola pun tidak hanya merujuk pada segala regulasi yang mengikat atau pun pada data valid semata. Ada aspek lain yang harus menguatkan hal ini.

Tata kelola BAZNAS yang berdampak, itu berarti bisa pula dibahasakan bahwa kehadiran BAZNAS memberikan perubahan positif dan konstruktif bagi berbagai dimensi kehidupan. Terkait ini, saya pun teringat salah satu penegasan Ali Syari’ati, sehingga saya pun memahami dan menyadari bahwa BAZNAS yang berdampak bagi kehidupan tidak akan pernah bisa terwujud sebelum pertanyaan tentang ‘siapa” dan “bagaimana” manusia itu terlebih dahulu dijawab.

Atas penegasan tentang pentingnya jawaban “siapa” dan “bagaimana” manusia, saya pun sampai pada kesimpulan, setelah meleweati pemikiran dan perenungan mendalam, bahwa salah satunya yang harus dipahami adalah eksistensi manusia. Dan, ini sangat relevan bahkan berimplikasi strategis dalam tata kelola BAZNAS. Ketika di atas ada penegasan terkait profesionalitas dan integritas, maka pemahaman dan kesadaran terkait eksistensi manusia menjadi pijakan utama, penting, dan strategis.

Lagi pula—dalam konteks Kabupaten Bantaeng dengan budaya atau kebiasaan masyarakatnya—ada ruang dalam distribusi dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah di BAZNAS yang berpotensi eksistensi manusia amilnya mengalami kepincangan. Maksudnya, ketika berurusan dengan persoalan kebutuhan makan dan/atau perut, maka sering kali hanya menggunakan satu bagian pada eksistensi manusia. Kita sering kali dalam urusan makan dan perut, kita cenderung mengendepankan istilah “nurani” secara berlebihan tanpa dipandu oleh logika dan rasionalitas yang puncaknya bisa diistilahkan profesionalitas.

Hal di atas—urusan makan dan perut—diperparah  lagi oleh kondisi sebagian warga yang lebih memosisikan dirinya sebagai tangan di bawah atau selalu ingin menerima. Bahkan, dalam konteks ini ada oknum yang melengkapi harapan dan keinginannya dengan dokumen yang tidak sesuai fakta sebenarnya. Jadi ini pun sangat paradoks karena logika tumpul dan rasionalitas mati, sehingga di dalamnya pun kata “nurani” tidak lagi menempati posisi yang sebenarnya.

Ada banyak argumentasi yang memiliki pijakan yang jelas yang bisa dikonstruksi untuk menegaskan bahwa benar eksistensi manusia penting menjadi ruang bahkan sebagai fondasi untuk meletakkan tata kelola BAZNAS di dalamnya. Apalagi, tiga eksistensi manusia ini memiliki relevansi dan garis relasi langsung dengan tiga pilar Islam.

Bagaimana meletakkan tata kelola BAZNAS dalam perspektif eksistensi manusia? Terkait pertanyaan ini, tentu saja harus menjawab terlebih dahulu tentang eksistensi manusia itu sendiri. Berbica tentang eksistensi manusia, terdapat tiga bagian utama, yaitu akal, kalbu, dan jasad.

Akal—bisa pula disebut pikiran—sebagai  anugerah terbesar Allah yang berwujud software dan terletak di dalam otak sebagai hardware dengan bantuan logika atau kemampuan berlogika yang terdapat di dalamnya, kita akan dibawa pada kemampuan untuk membedakan yang benar dan salah. Atau, yang mana benar dan yang mana salah.

Tentang akal ini, itu disejajarkan dengan Islam sebagai salah satu pilar dari Islam itu sendiri. Tentu saja, Islam pun dengan Al-Qur’an sebagai kitab sucinya mampu menjadi media akal setelah dibaca agar semakin terang antara yang benar dan salah.

Kalbu yang dalam istilah lain bisa disebut sebagai perasaan berwujud software yang menjadi anugerah terbaik dari Allah. Letaknya pun berada dalam jantung (yang bahasa al-Qur’annya menyebut hati). Dengan kalbu, yang ditopang oleh etika dan diperkuat oleh iman sebagai salah satu dari tiga pilar Islam, akan mampu memandu kita untuk memahami dan membedakan antara yang baik dan buruk. Kita akan memiliki kemampuan membedakan antara kebaikan dan keburukan, tentu saja kita akan memilih jalan kebaikan.

Berbeda dengan akal dan kalbu, jasad yang juga merupakan bagian terpenting dan tak terpisahkan dalam eksistensi manusia fokus pada kemampuan membedakan antara yang indah atau jelek, dan ini relevan pula dengan amal sebagai salah satu dari tiga pilar Islam. Jasad pun yang di dalamnya diletakkan dua anugerah terbesar dan terbaik dari Allah—akal dan kalbu—menjadi penentu utama implementasi dari spirit dan/atau spiritualitas ihsan. Ihsan itu adalah wujud terbaik dari amal.

Dari uraian tiga elemen atau unsur utama eksistensi manusia di atas, seperti apa konstruksi tata kelola BAZNAS yang dimaksud? Sebelum menjawab, saya kembali menegaskan bahwa uraian berikutnya semakin mempertegas bahwa tiga unsur eksistensi manusia, itu memang sangat penting, bukan hanya karena memiliki relevansi, melainkan mampu memandu diri agar tetap berada di atas rel kebenaran dan kebaikan.

Makna sederhana konstruksi tata kelola BAZNAS adalah berfokus pada sikap dan tindakan yang bukan hanya berorientasi pada sesuatu yang baik atau kebaikan, tetapi sekaligus berorientasi pada sesuatu yang benar dan kebenaran. Meskipun itu adalah kebaikan, tetapi jauh dari kebenaran, tata kelola BAZNAS tidak membenarkan hal tersebut. Sebaliknya, sesuatu yang sudah benar atau mengandung kebenaran, maka harus pula dilakukan dengan baik.

Pikiran dan perasaan atau akal dan kalbu harus mampu menjadi dua hal penting dan melekat yang selalu hadir mewarnai segala kebijakan, program, dan kegiatan yang dirumuskan, ditetapkan, dan dilakukan dalam tubuh BAZNAS. Dalam distribusi dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah, jajaran BAZNAS dalam menentukan sasaran sebagai penerima bantuan dan/atau manfaat, tidak didasarkan atas pertimbangan perasaan semata. Atau dalam istilah jajaran BAZNAS Kabupaten menyebutnya “nurani”. Apatah lagi, jika perasaan yang dimaksud bukan semata karena kondisi yang memprihatinkan, tetapi ada kedekatan psikologis tertentu, seperti kekerabatan.

Setiap distribusi dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah, jajaran BAZNAS—terutama pimpinan—wajib pula mengedepankan pertimbangan akal, logika, dan rasionalitas. Ini pun tentunya, bukan sekadar logika dan rasionalitas biasa, tetapi berpijak pada berbagai regulasi yang mengikat, SOP yang ditetapkan, dan tanpa kecuali RKAT yang telah disusun. Bahkan bukan hanya ini, dalam tata kelola BAZNAS tentu saja ada panduan syariat yang wajib diikuti, seperti delapan asnaf untuk distribusi zakat dan lima bidang untuk distribusi dan pendayagunaan infak/sedekah. Tidak berhenti sampai di sini, logika dan rasionalitas yang ada sebagai turunan dari akal, itu pun harus berpijak pada prinsip-prinsip tata kelola BAZNAS yang telah digariskan, yaitu pemerataan, kewilayahan, dan keadilan.

Hal di atas terungkap dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di dalam undang-undang ini ditegaskan pula tentang asas yang di antaranya ada berdimensi akal, selebihnya berdimensi kalbu. Tiga prinsip di atas dipertegaskan dalam pasal 26 untuk menguatkan pasal 25. Selanjutnya hal ini pun di dalam ketentuan pidana, salah satunya di pasal 39 mempertegaskan kewajiban amil terkait distribusi yang menjunjung tinggi tiga prinsip. Dari tata kelola inilah, kita tidak boleh hanya menggunakan perasaan atau nurani, tetapi juga akal dengan pertimbangan logika, rasionalitas berbasis regulasi.

Di hadapan para pimpinan BAZNAS Kabupaten Bantaeng, saya pernah menegaskan bahwa kita tidak boleh kota sentris. Mandat kita itu, memikirkan kepentingan satu kabupaten, sampai di pelosok desa, sehingga tiga prinsip di atas, wajib pula dijunjung tinggi. Aspek lainnya dan saya menilainya masih menjadi ranah akal jika ditilik dari perspektif eksistensi manusia adalah keseimbangan antara distribusi yang bersifat konsumtif dan produktif, yang dalam konteks tata kelola BAZNAS, yang kedua ini dikenal dengan istilah pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah.

Pertimbangan akal yang dalam bentuk nyatanya adalah logika dan rasionalitas tidak boleh dikalahkan oleh pertimbangan kalbu/perasaan yang penempatannya tidak tepat. Bahasa “nurani” tidak bisa menjadi alasan sehingga distribusi dan pendayagunaan zakat tidak tepat sasaran dan jauh dari prinsip pemerataan, kewilayahan, dan keadilan. Berbeda kalau dalam konteks zakat, infak, dan sedekah yang bersifat personal, bisa saja nurani menjadi panduan utama.

Sama halnya, untuk pribadi, saya tidak ingin memanfaatkan firman Allah dalam QS. At-Tahrim ayat 6 sebagai dalil untuk fokus mengutamakan kepentingan diri dan keluarga dalam tata kelola BAZNAS. Berbeda jika itu adalah harta atau aset pribadi atau konteks bersifat nonmaterial yang sepenuhnya dalam kendali pribadi, maka dalil tersebut bisa digunakan. Jangan pula dalil ini yang menjadi pijakan untuk melakukan nepotisme dan menciptakan ketidakadilan dalam tata kelola BAZNAS.

Kita ini hidup di Indonesia sebagai negara hukum. Di dalamnya diterapkan hukum positif. Sebagai negara hukum, tentu saja tata kelola BAZNAS, tanpa kecuali BAZNAS Kabupaten Bantaeng, tidak boleh dan/atau sangat keliru jika distribusi dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah hanya berorinetasi pada kalbu/perasaan atau yang diistilahkan “nurani” semata. Apalagi di atas telah mempertegaskan beberapa hal substansial dalam undang-undang zakat.

Saya pun menegaskan bahwa kalbu atau perasaan yang berdimensi iman bukan berarti tidak penting, tetapi harus ditempatkan secara tepat. Ketika akal, logika, dan rasionalitas di satu sisi memiliki pula kemampuan atau potensi untuk mengakali laporan keuangan dan memanipulasi nota-nota pembelian dalam transaksi, maka di sinilah kalbu atau perasaan yang berdimensi iman itu wajib hadir mencegah karena berjalan di atas rel kebaikan dan mendengar suara ilahiah itu bagian dari eksistensi manusia dan bagian dari pilar Islam itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, ini pun diperkuat dengan sila pertama Pancasila yang menegaskan fundamen moral harus menjadi fundamen atas segala dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, tanpa kecuali dalam tata kelola BAZNAS, termasuk BAZNAS Kabupaten Bantaeng.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *