Transisi Energi: Perampasan Ruang Hidup Rakyat dan Eksploitasi Tenaga Kerja

Transisi energi sering dipromosikan sebagai solusi untuk mengatasi krisis iklim dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Namun, di balik narasi tersebut, implementasi transisi energi di berbagai wilayah juga menuai kritik karena dinilai melahirkan bentuk-bentuk baru perampasan ruang hidup rakyat dan eksploitasi tenaga kerja.

Dalam perspektif ini, persaingan antara Amerika Serikat dan Tiongkok dalam menguasai rantai pasok mineral kritis dipandang sebagai bagian dari perebutan kepentingan ekonomi global. Meningkatnya permintaan terhadap mineral strategis seperti nikel, kobalt, dan litium sebagai bahan baku kendaraan listrik serta teknologi energi terbarukan dinilai lebih banyak menguntungkan negara-negara industri dan korporasi multinasional dibandingkan masyarakat yang hidup di wilayah penghasil mineral.

Di Pulau Sulawesi, ekspansi industri pertambangan berlangsung secara masif. Luas konsesi pertambangan mineral diperkirakan telah mencapai sekitar satu juta hektare yang mencakup ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, terutama di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Besarnya ekspansi tersebut menunjukkan bagaimana Pulau Sulawesi menjadi salah satu penopang utama rantai pasok mineral kritis dunia. Dalam pandangan para pengkritiknya, sebagian besar konsesi tersebut dikuasai atau terhubung dengan perusahaan-perusahaan besar yang didukung modal internasional.

Seiring meningkatnya kebutuhan mineral kritis, aktivitas pertambangan terus meluas ke kawasan hutan, lahan pertanian, wilayah pesisir, dan ruang hidup masyarakat. Proses ini dinilai mempercepat perampasan tanah, mempersempit ruang hidup rakyat, serta mengonsolidasikan penguasaan sumber daya alam di tangan korporasi besar. Sementara keuntungan ekonomi lebih banyak mengalir kepada perusahaan, investor, dan pemilik modal, masyarakat di sekitar wilayah tambang justru menanggung dampak sosial, ekonomi, dan ekologinya.

Ekspansi industri mineral kritis juga dinilai mempercepat kerusakan lingkungan melalui pembukaan hutan, pencemaran air, hilangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya tekanan terhadap ekosistem akibat aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa transisi energi tidak serta-merta identik dengan keberlanjutan lingkungan apabila tetap bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam dalam skala besar.

Di sisi lain, rantai pasok global transisi energi juga masih bergantung pada tenaga kerja murah, jam kerja yang panjang, serta lemahnya perlindungan terhadap hak-hak buruh. Dalam situasi demikian, keuntungan ekonomi lebih banyak dinikmati oleh perusahaan-perusahaan besar, sedangkan beban produksi ditanggung oleh para pekerja melalui upah yang rendah, kondisi kerja yang berat, lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta terbatasnya pemenuhan hak-hak normatif.

Untuk menjamin keberlanjutan rantai pasok mineral kritis, negara dinilai menyediakan berbagai infrastruktur dan kebijakan yang mendukung percepatan investasi, termasuk melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam perspektif ini, kebijakan tersebut dipandang lebih mengutamakan kepentingan investasi dibandingkan perlindungan hak-hak rakyat. Monopoli dan perampasan tanah di pedesaan akan memperparah tingkat pengangguran dan menjadi ancaman bagi buruh yang bekerja di pabrik-pabrik. Sebab, ketersediaan tenaga kerja murah yang melimpah akan mempermudah pemilik perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Kondisi tersebut tercermin di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA). Rencana pengembangan kawasan industri seluas sekitar 3.000 hektare untuk pembangunan smelter dan industri pengolahan mineral dalam kerangka PSN dipandang berpotensi memperluas konflik agraria dan mempersempit ruang hidup masyarakat. Percepatan investasi dinilai belum diimbangi dengan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

Kecamatan Pa’jukukang bukanlah tanah kosong yang dapat diperlakukan sebagai ruang bebas investasi. Wilayah ini merupakan kawasan permukiman yang dihuni sekitar 25.000 jiwa yang menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian, perikanan, dan berbagai kegiatan ekonomi lokal. Oleh karena itu, setiap perluasan kawasan industri berpotensi memengaruhi sumber penghidupan, ruang hidup, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat.

Selain itu, di kawasan industri tersebut juga bekerja sekitar 3.500 buruh. Para buruh menghadapi sistem kerja yang dinilai tidak manusiawi, antara lain dugaan jam kerja yang panjang, persoalan pengupahan, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang belum berjalan optimal. Apabila kondisi tersebut terus berlangsung, maka transisi energi dikhawatirkan hanya menghasilkan “mineral hijau” yang diproduksi melalui praktik eksploitasi tenaga kerja dan pengorbanan hak-hak buruh.

Selain itu, sekitar 1.962 buruh di Kawasan Industri Bantaeng mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi perusahaan. Serikat buruh berpendapat bahwa alasan kerugian yang dikemukakan perusahaan tidak pernah dijelaskan secara objektif dalam proses perundingan sehingga memunculkan perselisihan mengenai dasar hukum PHK tersebut. Serikat buruh juga menyatakan bahwa sebagian pekerja yang terkena PHK belum memperoleh hak-haknya secara penuh, termasuk pembayaran uang pesangon dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Belum lagi buruh yang bermukim di kawasan industri Bantaeng. Selain kehilangan pekerjaan akibat PHK massal, mereka juga menjadi warga yang terdampak oleh aktivitas industri smelter dan kehilangan ruang hidupnya. Artinya, mereka mengalami penderitaan yang berlipat ganda akibat keberadaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA-PSN).

Dalam perspektif ini, transisi energi dipandang bukan sebagai jalan keluar atas persoalan pokok yang dihadapi rakyat, melainkan sebagai mekanisme yang berpotensi memperdalam ketimpangan apabila dijalankan tanpa perlindungan terhadap hak-hak buruh, penghormatan atas hak masyarakat terhadap tanah dan ruang hidupnya, penyelesaian konflik agraria, pemulihan lingkungan, serta distribusi manfaat ekonomi yang adil. Dalam kondisi demikian, yang berubah hanyalah sumber energinya, sementara pola penguasaan sumber daya, eksploitasi tenaga kerja, dan ketimpangan sosial tetap dipertahankan.

Atas situasi tersebut, diperlukan persatuan dan solidaritas antara buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, dan seluruh rakyat yang terdampak untuk memperjuangkan perlindungan hak atas tanah, menolak monopoli tanah dan perampasan tanah, melawan eksploitasi tenaga kerja, dan mewujudkan keadilan sejati.



Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *