Perbudakan Modern di Balik Industrialisasi Nikel Bantaeng

Serial KIBA #1: 16 Hari Perlawanan Buruh Huadi

Memperingati pendudukan gerbang PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, 14–29 Juli 2025.

Bagian 3

Kawasan Industri Bantaeng dibangun sebagai bagian dari agenda industrialisasi nasional. Investasi masuk, smelter berdiri, dan hilirisasi nikel dipromosikan sebagai jalan menuju pertumbuhan ekonomi. Di atas kertas, pembangunan itu tampak berhasil. Namun, dari pengalaman kami mendampingi para buruh, terdapat kenyataan lain yang tidak pernah masuk ke dalam statistik investasi maupun angka pertumbuhan ekonomi.

Di balik pembangunan kawasan industri, para pekerja justru menghadapi persoalan yang berlangsung bertahun-tahun: dugaan pelanggaran hak-hak normatif, jam kerja yang dipersoalkan, persoalan upah lembur, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, hingga lemahnya perlindungan negara terhadap buruh.

Bagi kami, rangkaian peristiwa tersebut bukan lagi sekadar perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Persoalan itu telah memperlihatkan bagaimana pembangunan industri dapat berjalan berdampingan dengan pengabaian hak-hak dasar pekerja.

Karena itu, kami menggunakan istilah modern slavery atau perbudakan modern sebagai peringatan terhadap pola hubungan kerja yang kami saksikan selama mendampingi buruh di Kawasan Industri Bantaeng.

Sebagian orang masih memahami perbudakan sebagai praktik yang identik dengan penyekapan atau perdagangan manusia. Padahal, perkembangan hukum internasional menunjukkan bahwa eksploitasi tenaga kerja juga dapat hadir dalam bentuk yang lebih kompleks.

Anti-Slavery International menjelaskan bahwa perbudakan modern mencakup berbagai praktik yang menempatkan pekerja dalam kondisi eksploitatif, seperti kerja paksa, eksploitasi upah, pembatasan kebebasan pekerja, serta kondisi kerja yang menghilangkan martabat manusia. Prinsip tersebut juga menjadi semangat Konvensi ILO Nomor 29 Tahun 1930 dan Konvensi Nomor 105 Tahun 1957 yang melarang segala bentuk kerja paksa.

Kami tidak sedang menyimpulkan bahwa seluruh unsur hukum perbudakan modern telah terpenuhi dalam kasus PT Huadi Nickel Alloy Indonesia. Penilaian tersebut tentu merupakan kewenangan lembaga yang berwenang. Namun, berbagai fakta yang kami temukan menunjukkan adanya pola yang patut dipersoalkan secara serius.

Hak-Hak Buruh Dipersoalkan Sejak Sebelum PHK

Gelombang PHK yang kemudian terjadi pada 2025 sering dipandang sebagai awal konflik di Kawasan Industri Bantaeng. Padahal, bagi kami, PHK hanyalah puncak dari persoalan yang telah berlangsung jauh sebelumnya.

Selama bertahun-tahun, para pekerja mengeluhkan berbagai dugaan pelanggaran hak normatif. Mereka bekerja dalam sistem shift hingga dua belas jam, tetapi pembayaran upah lembur dipersoalkan. Transparansi pengupahan sulit diperoleh. Bahkan ketika pekerja dan serikat buruh berupaya memverifikasi dugaan kekurangan pembayaran upah melalui slip gaji, perusahaan tidak memberikan akses yang memadai.

Sebagai organisasi yang mendampingi pekerja, kami melihat bahwa persoalan tersebut bukan hanya mengenai besaran upah. Yang lebih mendasar adalah hilangnya kepastian hukum bagi buruh untuk mengetahui apakah hak-hak mereka benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketika alat pembuktian pun sulit diakses, posisi pekerja menjadi semakin lemah dalam memperjuangkan hak-haknya.
PHK Dilakukan Tanpa Dialog yang Setara
Situasi mencapai puncaknya pada pertengahan 2025.

Perusahaan mulai melakukan pemutusan hubungan kerja secara bertahap dan kemudian mengambil kebijakan merumahkan ratusan pekerja. Keputusan tersebut disampaikan melalui forum yang tidak melibatkan serikat buruh sebagai pihak yang secara sah mewakili pekerja.
Bagi kami, proses tersebut menunjukkan persoalan yang serius.

Keputusan yang berdampak terhadap kehidupan ratusan keluarga justru diambil tanpa mekanisme dialog sosial yang setara sebagaimana menjadi prinsip hubungan industrial di Indonesia.

Karena itu, sejak awal SBIPE menyampaikan sedikitnya enam keberatan mendasar terhadap kebijakan perusahaan.

Pertama, forum yang digunakan perusahaan tidak memiliki representasi yang sah dari seluruh pekerja.

Kedua, skema pembayaran bagi pekerja yang dirumahkan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketiga, perusahaan tidak memberikan kepastian mengenai jangka waktu pekerja dirumahkan.
Keempat, proses pengambilan keputusan berlangsung tanpa ruang partisipasi yang memadai.

Kelima, setiap kesepakatan yang lahir dari forum tersebut tidak dapat dipandang sebagai representasi sah para pekerja karena tidak melibatkan serikat buruh.

Keenam, penggunaan istilah break, off, maupun dirumahkan kami nilai sebagai upaya mengaburkan status hubungan kerja dan menghindari kewajiban hukum perusahaan terhadap para pekerja.

Negara Tidak Boleh Sekadar Menjadi Mediator

Yang paling kami sesalkan bukan hanya tindakan perusahaan. Negara memiliki perangkat hukum, pengawas ketenagakerjaan, mediator hubungan industrial, serta berbagai instrumen yang seharusnya mampu memastikan setiap perusahaan mematuhi hukum ketenagakerjaan.

Namun, ketika berbagai dugaan pelanggaran berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang memadai, negara justru lebih sering hadir sebagai mediator setelah konflik membesar daripada sebagai pengawas yang mencegah pelanggaran sejak awal.

Padahal, fungsi negara bukan sekadar mempertemukan perusahaan dan pekerja di meja perundingan. Negara memiliki kewajiban memastikan bahwa hak-hak normatif pekerja dipenuhi sebelum konflik berkembang menjadi perselisihan yang lebih besar.

Ketika pengawasan gagal dijalankan, ruang bagi eksploitasi tenaga kerja menjadi semakin terbuka.

Industrialisasi Harus Menghormati Martabat Manusia

Kami tidak menolak investasi. Kami juga tidak menolak industrialisasi. Yang kami tolak adalah pembangunan industri yang mengorbankan hak-hak pekerja.

Keberhasilan industrialisasi tidak boleh diukur hanya dari jumlah investasi, kapasitas produksi, atau nilai ekspor. Keberhasilan itu juga harus diukur dari kemampuan negara menjamin bahwa setiap pekerja memperoleh perlindungan hukum, upah yang layak, jam kerja yang sesuai ketentuan, serta kebebasan untuk memperjuangkan hak-haknya.

Apabila investasi terus tumbuh sementara hak-hak buruh terus diabaikan, maka yang sedang dibangun bukanlah industrialisasi yang berkeadilan, melainkan pembangunan yang menempatkan manusia sebagai biaya produksi.

Perjuangan buruh di Kawasan Industri Bantaeng karena itu bukan semata-mata perjuangan mempertahankan pekerjaan. Perjuangan tersebut adalah perjuangan mempertahankan martabat manusia dan mengingatkan negara bahwa tujuan pembangunan bukan hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan bagi setiap warga negara.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *