Saya berterima kasih kepada Sulhan Yusuf atas tanggapannya berjudul, “Menakar Kebangsawanan Petta Tjalleng Daeng Magguliling” di Paraminda.com, 4 Januari 2026, yang seperti biasa selalu memikat. Setelah membacanya berulang-ulang, saya menyadari satu hal penting, bahwa tanggapan Sulhan Yusuf tidak berada dalam semangat membantah, melainkan menimbang. Rasanya (mudah-mudahan perasaan saya tidak keliru), Sulhan membaca argumen saya secara proporsional, lalu mengajukan beberapa penghalusan penting. Dan itu mengayakan sudut pandang.
Begini. Tampaknya perlu ada semacam disclaimer, bahwa argumen yang saya ajukan di dalam esai “Bangsa dan Bangsawan”, Paraminda .com, 28 Desember 2025, tidaklah dialamatkan pada figur personal, atau pada kebajikan orang-perorang, melainkan pada logika kebangsawanan sebagai struktur sosial-politik yang membangunnya. Itulah yang saya coba uji dengan argumen bahwa bangsa itu lahir sebagai proyek penyetaraan, dan karenanya berbeda dengan kebangsawanan. Ia menolak legitimasi sosial yang bersumber dari darah, silsilah, atau kelahiran.
Dengan kata lain, bangsa itu dibentuk dan didasari oleh kehendak hidup bersama serta imajinasi persaudaraan horizontal. Karena itu, secara konseptual, bangsa dan bangsawan memang tidak serasi.
Meski begitu, saya tetap bersetuju, bahwa sejarah tidak pernah sepenuhnya mengikuti alur norma dan teori secara konsisten, apalagi konsekuen. Karena itu memang diperlukan sesuatu yang disebut “pengecualian.” Siapa yang dikecualikan? Di antaranya yaitu figur-figur bangsawan atau orang-orang ningrat yang justru melucuti kebangsawanannya, baik itu secara simbolik, politis, maupun eksistensial, demi memasuki ruang kesetaraan yang menjadi inti ide kebangsaan.
Petta Tjalleng Daeng Magguliling misalnya, sebagaimana dibaca oleh Sulhan Yusuf, adalah salah satu pengecualian itu. Ia memang lahir dari rahim bangsawan, tentu bangsawan dalam arti yang sesungguhnya, tetapi tidak menjadikan kebangsawanannya sebagai hirarki, relasi kuasa, atau jarak sosial. Kalaupun ada, kuasa itu ia jalani sebagai tanggungjawab, bukan sebagai otoritas. Kebangsawanan dalam dirinya melunak menjadi laku etik. Ia tidak membongkar struktur feodal, tetapi ia menolak untuk mabuk keistimewaan. Untuk situasi saat ini mungkin ini terdengar biasa saja. Tetapi dalam dunia pra-bangsa, ini adalah sikap yang tidak kecil.
Namun, pengecualian semacam ini tidak membatalkan kritik terhadap feodalisme dalam kebangsawanan. Ia justru menegaskan bahwa kebajikan personal lahir dari keberanian menjaga jarak dari privilese, bukan dari feodalisme itu sendiri. Karena itu, untuk menjernihkan batas konseptual ini, barangkali ada baiknya saya mendedahkan juga beberapa kisah lain yang serupa, sebagai komparasi saja.
Di Indonesia awal abad ke-20, kita mengenal Raden Mas Soewardi Soerjaningrat, dari namanya saja sudah menunjukkan posisi sosialnya. Ia adalah seorang ningrat Pakualaman, yang kemudian dikenal sebagai Ki Hadjar Dewantara. Berbeda dengan Petta Tjalleng yang melunakkan struktur dari dalam, Ki Hadjar justru mengambil langkah simbolik dan politis sekaligus, ia secara sadar melepaskan gelar kebangsawanannya. Nama “Raden Mas” ia tanggalkan karena ia menyadari bahwa gelar itu potensial menciptakan jarak simbolik antara dirinya dan rakyat yang sedang ia ajak berjuang.
Meski debatebel, tapi bagi saya penanggalan gelar itu bukan sekadar gestur estetis, melainkan tindakan kebangsaan. Saya ulang lagi, tindakan kebangsaan. Dalam ruang yang sarat hierarki, baik feodal maupun kolonial, Ki Hadjar malah memilih berdiri sebagai warga bangsa, bukan sebagai ningrat. Ia memasuki bangsa sebagai ruang kesetaraan, sebagaimana dibayangkan oleh Renan sebagai “plebisit harian.” Otoritasnya tidak lagi bersumber dari darah, melainkan dari pengorbanan dan gagasannya.
Pilihan serupa, dalam skala dan konteks yang berbeda, dapat kita temukan pada Nelson Rolihlahla Mandela. Ia lahir dari keluarga bangsawan Thembu di Afrika Selatan, dengan akses dan legitimasi adat yang memungkinkannya untuk hidup nyaman dalam struktur aristokratik. Tetapi Mandela justru memilih meninggalkan privilese itu. Ia berdiri sebagai bangsa bersama rakyat lainnya yang tertindas untuk melawan apartheid, yang akhirnya membawanya ke penjara, dan menanggung penderitaan.
Mandela memindahkan sumber martabat, dari silsilah ke nasib bersama. Dalam bahasa Otto Bauer, ia memasuki bangsa sebagai “community of fate,” atau persekutuan pengalaman historis yang setara. Kepemimpinannya lahir bukan dari hak waris, melainkan dari kesediaan menanggung penderitaan dan perjuangan kolektif. Dalam konteks negara-bangsa modern, inilah bentuk penanggalan kebangsawanan dan mencelupkan dirinya ke dalam kebangsaan.
Sekarang, mari kita mundur ke kisah yang lebih lampau, yakni kisah Pangeran Siddhartha Gautama. Ia adalah putra raja, hidup dalam kemewahan istana, dikelilingi segala privilese aristokratik. Tetapi ketika ia menyadari bahwa penderitaan adalah pengalaman universal manusia, ia memilih keluar dari istana. Mahkota, silsilah, dan hak waris ia lepaskan semuanya.
Apakah tindakan Siddhartha sekadar asketisme personal? Bagi saya bukan. Ia adalah penolakan radikal terhadap logika hierarki. Dalam sangha yang ia bangun, tidak ada bangsawan, tidak ada kasta, tidak ada kelahiran mulia. Yang ada hanyalah manusia yang sama-sama setara dan sama-sama berusaha membebaskan diri dari derita. Dalam pengertian ini, Siddhartha menciptakan ruang kesetaraan etis, yaitu sebuah “bangsa”, sebelum saat ini kita mengenal bangsa dalam pengertian modern.
Kisah-kisah ini memperjelas bahwa meski ada pengecualian bagi orang-orang tertentu, tetapi pengecualian itu tidak dimaksudkan untuk membenarkan hirarki, melainkan untuk membuat keterbatasannya menjadi terang benderang.
Karenanya, laku etik kaum bangsawan, betapa pun luhur dan mulia, tidak cukup jika privilese turunan tetap diakui dan dipelihara. Bahwa sejarah memberi kita beberapa pengecualian, itu tidak berarti membenarkan anggapan bahwa kemuliaan, kekuasaan, dan keistimewaan ditentukan oleh darah, keturunan dan dan silsilah.

Lahir di Budong-budong Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Saat ini aktif sebagai dosen di Universitas Negeri Makassar. Belajar menulis dan bergiat di Kelas Literasi Paradigma Institute. Aktif berbagi perspektif melalui artikel opini di sejumlah media online, koran serta artikel ilmiah di jurnal penelitian-pemikiran dan pengabdian masyarakat. Telah menerbitkan sejumlah buku diantaranya “Kebebasan Berpendapat dan Berorganisasi: Persepsi Mahasiswa” (2020), “Metanarasi Pendidikan Nasional” (2024), “Digital Citizenship: Menjadi Warga di Ruang Maya” (2025), “Indonesia dalam Ragam Perspektif: Isu-Isu Kewargaan, Kebangsaan dan Kemanusiaan” (2025). Dapat berkorespondensi melalui yunasri.ridhoh@unm.ac.id atau akun instagram @ari_myunasri.


Leave a Reply