Etape Dua: Operasionalisasi Koperasi Merah Putih

Keberlanjutan Koperasi Desa Merah Putih, disingkat KDMP memasuki etape dua. Sebelumya, atas perintah Presiden Prabowo, seluruh desa dan kelurahan telah membentuk koperasi di wilayah masing-masing.

Sudah lebih 80 ribu koperasi dibentuk di desa dan kelurahan. Tak hanya itu koperasi tersebut resmi berbadan hukum. Artinya, Koperasi Merah Putih sudah dapat melakukan aktivitas usaha ekonomi.

Berangkat dari semangat gotong royong, koperasi akan menjadi alat perjuangan warga desa dan kelurahan, agar mampu mandiri secara ekonomi. Begituh lah harapan Presiden Prabowo ketika meresmikan peluncuruan 80 ribu Koperasi Merah Putih, beberapa bulan lalu.

Kiwari, memasuki etape dua, maka perlu adanya percepatan ekselarasi usaha perkoperasian. Olehnya itu, pemerintah pusat memberikan peluang Koperasi Merah Putih untuk bekerjasama dengan lembaga, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kebijakan pengembangan koperasi oleh pemerintah tak main-main. Program tersebut, salah-satu dari sekian banyak Proyek Strategis Nasional. Olehnya itu, seluruh elemen pemerintahan, serentak menggerakkan koperasi, agar memulai dan mengembangkan unit-unit usahanya.

Pemerintah menyakini, pertumbuhan ekonomi kelas bawah dan menengah menjadi pilar ekonomi negara. Koperasi diharapkan memainkan peran penting menumbuhkan ekonomi berbasis kerakyatan. Untuk menggerakkan koperasi, pemerintah menyediakan berbagai fasilitas, seperti memudahkan pinjaman modal usaha di bank-bank milik negara, dan kerjasama kemitraan oleh perusahan plat merah.

Sadar kondisi Koperasi Merah Putih masih seumur jagung, pemerintah pusat tak abai dengan kondisi tersebut. Tak ambil tempo, melaui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 pemerintah telah mengatur skema pinjaman untuk pendanaan Koperasi Merah Putih. Dengan demikian, pemerintah telah menyiapkan dana pinjaman untuk Koperasi Merah Putih.

Pinjaman oleh pemerintah, seyogianya, sebagai pengungkit aktivitas ekonomi koperasi. Dan, Apabila pengurus koperasi belum memiliki usaha ekonomi, pemerintah memberi semacan guidance layanan unit usaha berupa gerai, antara lain, gerai sembako, gerai obat murah/apotek desa, klinik desa, unit simpan pinjam, fasilitas pergudangan termasuk cold storage/cold chain dan logistik distribusi, serta unit usaha lain sesuai penugasan pemerintah, potensi lokal, dan karakteristik wilayah masing-masing.

Mekanisme pinjaman modal, oleh pemerintah kepada pengurus Koperasi Merah Putih, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, mengharuskan pengurus koperasi memiliki proposal rencana bisnis yang disetujui oleh pemerintah setempat, Bupati atau Kepala desa.

Rancangan proposal bisnis yang dibuat oleh pengurus koperasi, adalah tahap awal pengajuan pinjaman kepada Bank. Kemudian, proposal tersebut di bahas di musyawarah desa. Musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat dan pengurus koperasi, menyepakati persetujuan proposal rencana bisnis, berupa besaran maksimal pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman, yang dituangkan dalam berita acara musyawarah desa khusus.

Pada tahap berikutnya, apabila pengurus koperasi sudah mendapatkan persetujuan kepala desa, kemudian, pihak bank melakukan penilaian kelayakan pinjaman sesuai dengan ketentuan perbankan, dengan memperhatikan, plafon pinjaman dan besaran anggaran dana desa masing kabupaten atau desa.

Pengurus Koperasi Merah Putih yang melakukan pengajuan dan telah disetujui oleh pihak bank, maka, selanjutnya pihak bank melakukan perjajian pinjaman dengan pengurus koperasi. Perjanjian itu ditandatangani oleh pihak bank, ketua koperasi dan bupati atau kepala desa. Perjanjian pinjaman itu, akan dicatat ke dalam microsite yang disediakan Kementerian Koperasi.

Perjanjian pinjaman pengurus Koperasi Merah Putih dan pihak bank, memuat kesepakatan, salah-satunya, kesediaan kepala desa dan KPA BUN penyaluran dana desa untuk menempatkan dana desa ke rekening pembayaran pinjaman. Pendeknya, dana desa menjadi pinjamin utang Koperasi Merah Putih, sebesar 30 persen dari besaran dana desa.

Besaran pinjaman pihak Bank kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih, sebagaimana diatur dalam skema pinjaman, yakni paling banyak 3 milyar, tingkat suku bunga sebesar 6 persen, jangka waktu (tennor) pinjamam paling lama 72 bulan, dan masa tenggang (grace period) Pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan. Sedangkan pambayaran angsuran dilakukan secara bulanan.

Selain dana desa memberi jaminan pinjaman pengurus koperasi, dana desa juga memberikan dukungan pengembalian jika terjadi gagal bayar. Sebaliknya, jika pengurus koperasi meraup keuntungan dari hasil usahanya, maka, desa berhak mendapat deviden (SHU), sebanyak 20 persen setelah dikurangi biaya jasa modal dan anggota koperasi.

Keseriusan pemerintah mewujudkan pusat ekonomi di desa melalui koperasi makin nyata. Selain dukungan modal pinjaman oleh pihak bank, pemerintah juga memberi dukungan sarana dan prasarana berupa gerai-gerai usaha. Pembangunan gerai sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat, kecuali, lahan atau lokasi pembangunan gerai, adalah kewajiban pemerintah desa.

Pengurus Koperasi Merah Putih yang terbentuk dan memiliki badan hukum pada tahapan etape satu lalu, kini, sedang memasuki etape dua. Seluruh elemen pemerintah (18 Kementerian dan Lembaga Negara) bergotong royong dengan elemen lainnya, seperti pemerintah desa, supra desa, para pedamping, TNI, Himbara, pengurus koperasi, dll, masing-masing saling menguatkan.

Untuk memudahkan kerja kolaborasi tersebut, pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Harapannya, di etape kedua ini, terjadi percepatan operasionalisasi Koperasi Merah Putih. Dalam mendukung perecepatan itu, di level pemerintah dan kementerian telah mendorong penguatan kelembagaan dan pengurus koperasi.

Kelembagaan koperasi dan kapasitas pengurus koperasi hal paling mendasar. Keberhasilan dan kegalalan koperasi, sangat ditentukan oleh profesionalitas pengurus dan pengelolaan lembaga koperasi. Berangkat dari itu, pemerintah sudah menyiapkan pelatihan vokasi bagi pengurus koperasi dan pedamping koperasi.

Tindak lanjut dari penguatan pengurus koperasi, salah satunya yakni, mendorong pemerintah desa/kelurahan, memberi dukungan kepada pengurus koperasi melalui musyawarah khusus. Namun sebelumnya, pengurus koperasi mesti mengajukan semacam rencana usaha dalam bentuk proposal bisnis yang sudah di integrasikan dengan sistem digital (microsite Simkomdes). Atas dasar itu, pengurus koperasi dapat menyakinkan pemerintah desa, bahwa, usaha yang bakal dilakukan memiliki prospek ekonomi yang mengutungkan bagi pemerintah desa.

Pada tahapn operasionalisasi ini, tantangan dihadapi pengurus koperasi merah makin beragam. Mulai soal SDM, stigma negatif, legalitas koperasi, modal usaha, penatausahaan, dan masih banyak koperasi belum memiliki gerai dan kantor.

Ide besar Presiden Prabowo mengembalikan kejayaan koperasi masa lampau, mesti diterjemahkan sebagai upaya mengembalikan kedaulatan ekonomi ke tangan rakyat. Kejayaan Koperasi Desa Merah Putih, adalah esensi membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *