Memo dari Huadi: Rapat FORKOPIMDA dan Modus PT. Huadi untuk Kabur

Sejak pertamakali berdiri PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) telah melakukan penipuan terhadap buruh dengan memberlakukan sisitem Shift dan Reguler.

Bagi mereka yang bertugas dalam sistem shift harus bekerja selama 12 jam sehari, dan 5 hari dalam seminggu. Sementara yang dapat giliran dalam sistem reguler, harus bekerja 10 jam sehari, dan 7 hari dalam seminggu. Kedua sistem tersebut melanggar ketentuan jam kerja. Pelanggaran lainnya, upah lembur yang hanya dibayar 40%, selama belasan tahun beroperasi.

Lalu, pada Desember 2024 hingga April 2025, setidaknya 81 buruh mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa proses bipartit. Kemudian, pada Juli 2025, 350 buruh dari unit kerja Wuzhou dirumahkan. Setalah itu menyusul 600 buruh dari unit Ya Tai juga akan dirumahkan.

Dalam rangka merundingkan kebijakan merumahkan buruh, Serikat Buruh Iindustri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng, sudah mengajukan permintaan bipartit, tetapi diabaikan oleh perusahaan.

Karena tak mendapatkan tanggapan dari perusahaan, SBIPE melayangkan surat permohonan audiens ke Bupati Bantaeng. Juga tidak mendapat tanggappan. Lalu SBIPE memutuskan untuk melakukan aksi di Kantor DPRD Bantaeng, menuntut pembentukan PANSUS untuk mengusut sejumah pelanggaran yang dilakukan PT. Huadi. Namun, DPRD juga urung menemui buruh.

Akumulasi dari ketidakadilan yang dialami ribuan buruh, sejak perusahaan asal Tiongkok ini mulai beroperasi di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), akhirnya berujung pada aksi protes di depan gerbang PT Huadi. Aksi buruh yang berlangsung 2 hari akhirnya mendapat tanggapan. Perwakilan buruh diundang untuk ikut dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA).

Memo dikeluarkan setelah adanya rencana pertemuan dengan FORKOFIMDA yang diprakarsai Bupati Bantaeng.

Beberapa jam sebelum pertemuan berlangsung, PT. Huadi mengeluarkan memo yang menyampaikan bahwa seluruh buruh dirumahkan sampai waktu yang tidak ditentukan, karena ada gangguan operasional akibat adanya aksi demonstrasi buruh depan gerbang, yang menghalangi aktivitas truk yang keluar masuk.

Memo dikeluarkan setelah adanya rencana pertemuan dengan FORKOFIMDA yang diprakarsai BUPATI. Hal ini setidaknya menyisakan 2 pertanyaan: Mengapa perusahaan tidak menemui buruh untuk berdialog, malah mengeluarkan memo merumahkan buruh? Mengapa tidak menunggu hasil pertemuan FORKOFIMDA, baru mengambil tindakan?

Jawaban paling terang dari pertanyaan ini adalah karena sejak awal perusahaan, memang tidak punya niat untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan setara. Memo ini keluar tepat setelah diumumkan akan ada pertemuan yang dimediasi oleh FORKOPIMDA atas inisiatif Bupati Bantaeng, yang sedianya akan mempertemukan buruh dan perusahaan untuk membahas tuntutan yang selama ini diabaikan.

Namun, kelihaian orang-orang PT Huadi dalam melihat celah dan yang memainkan jurus playing victim patut diacungi jempol. Mereka mengeluarkan memo sebagai strategi, bahwa perusahaan adalah korban, mereka padahal sejatinya merekalah pelaku utama dari semua kekacauan ini.

Langkah perusahaan menghentikan produksi dan menyalahkan aksi buruh sebagai penyebabnya bukan hanya manipulatif, tetapi juga berbahaya. Berupaya membelokkan arah dialog agar tidak fokus pada pelanggaran perusahaan, melainkan pada “kerugian ekonomi” yang mereka alami. Dengan begitu, perusahaan ingin menciptakan ruang agar narasi kerugian mereka ikut dibahas dalam forum yang seharusnya membicarakan pencurian upah dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Perusahaan juga membuka jalan bagi aparat keamanan untuk membubarkan aksi dengan dalih gangguan terhadap operasional. Ini adalah bentuk pembalasan terhadap aksi damai yang justru dilakukan karena jalur formal selama ini ditutup rapat oleh perusahaan.

Bukan Gangguan, tetapi Strategi Kabur

Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa memo penghentian produksi bukan respon terhadap aksi, melainkan kelanjutan dari skenario yang telah dirancang. Buruh dari unit Wuzhou sudah lebih dulu dirumahkan tanpa kejelasan. Bahkan, sebelum demo berlangsung, perusahaan sudah mengumumkan bahwa buruh dari unit Ya Tai juga akan dirumahkan. Maka, memo yang dikeluarkan pada saat aksi buruh di depan gerbang PT. Huadi, hanyalah topeng untuk menyembunyikan niat sesungguhnya: kabur dari Bantaeng tanpa membayar hak buruh dan tanpa mempertanggungjawabkan pelanggaran yang mereka lakukan.

Pada audeins di DPRD di bulan Februari 2025, Andi Adrianti Latippa, akrab disapa Karaeng Rita, menyampaikan akan mem-PHK 30% dari karyawan untuk efisiensi. Dan jika sampai Oktober, keadaan perusahaan belum juga membaik, maka ada kemungkinan perusahaan akan gulung tikar. Sebulan setelahnya, saat pertemuan tripartit di kantor dinas ketenagakerjaan Muhlis yang mewakili perusahaan juga mengatakan hal yang sama, bahwa perusahaan pasti akan tutup.

Sekitar sebulan lalu, saya ikut pertemuan tirpartit bersama buruh, yang  dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Karaeng Rita dan Pak Muhlis beserta jajarannya. Saat itu saya kembali mengingatkan pernyataan mereka berdua tentang perusahaan yang akan tutup, dan saat itu perwakilan perusahaan tidak ada yang membantah. Waktu itu, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan bahkan meminta jajaran HRD PT. Huadi, agar berpihak pada bangsa sendiri, jangan berpihak pada perusahaan asing yang sebentar lagi akan melarikan diri. Namun, lagi-lagi tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Sekarang hanya dengan selembar memo, perusahaan kembali mengulangi pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Tidak ada surat PHK resmi, tidak ada proses bipartit, tidak ada pemberian pesangon, apalagi penghormatan terhadap hak berserikat dan berdialog. Model “perumahan” sepihak seperti ini bukan hanya tidak diatur dalam undang-undang, tetapi juga telah berulang kali digunakan oleh PT Huadi untuk melucuti perlindungan hukum bagi buruh.

Jika pemerintah daerah dan DPRD Bantaeng benar-benar berpihak pada rakyat, maka langkah paling masuk akal adalah menyatakan memo tersebut tidak sah, memeriksa semua praktik ketenagakerjaan perusahaan, serta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki seluruh pelanggaran hukum yang telah terjadi sejak PT Huadi hadir di Kawasan Industri Bantaeng.

Ekspor feronikel harus dibekukan hingga seluruh hak buruh dibayarkan. Negara tidak boleh membiarkan keuntungan mengalir ke luar negeri, sementara ribuan buruh di Bantaeng kehilangan penghasilan, martabat, dan masa depan.

Jika ada yang mau sabar mengurai satu-satu jenis pelanggaran dan kejahatan perusahaan, lalu membuatnya menjadi esai, lalu dikirim ke Paraminda.com sekali seminggu, maka akan butuh waktu lebih dari satu tahun agar semua jenis pelanggaran tayang di web andalan kita ini.

Semoga publik tidak terkecoh oleh permainan narasi ini. Semoga buruh yang sedang berjuang tidak malah dicaci, dan perusahaan yang telah mencuri upah serta merusak lingkungan malah dibela. Publik harus tahu siapa yang sebenarnya sedang jadi korban di Bantaeng. Bukan perusahaan, tapi ribuan buruh yang selama ini diperas tenaganya dan kini dibuang seperti sampah produksi.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *