Keseriusan pemerintah membangun ekonomi dari pedesaan dan pinggiran bukan isapan jempol. Baru-baru ini, pemerintah melalui Inpres Nomor 9 tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih. Atas dasar intruksi presiden, pemerintah melalui kementerian dan lembaga negara mendorong masyarakat di desa dan kelurahan, segara menginisiasi pembentukan Koperasi Merah Putih.
Pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten diharapkan selaku eksekutor pembentukan koperasi plat merah itu. Dalam catatan sejarah, koperasi merupakan lembaga ekonomi yang tumbuh sejak dekade 1800-an. Lahirnya koperasi dilatarbelakangi oleh ketimpangan suku bunga yang dilakukan rentenir kepada kaum buruh dan karyawan kala itu.
Seiring waktu, koperasi terus mengalami kemajuan. Prinsip gotong royong yang merupakan roh dari koperasi, dianggap sangat cocok dengan karakter bangsa Indonesia. Di masa perjuangan, pemerintah Hindia-Belanda membuat beberapa aturan koperasi khususnya bagi golongan bumiputra. Keadaan itu terus berlanjut, sampai Jepang datang mengantikan Hindia –Belanda.
Adalah Dr. Sutomo, tokoh pemuda kala itu, sekaligus pendiri gerakan Boedi Oetomo, berperan penting bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat. Melalui organisasi Serikat Dagang Islan (SDI) Dr. Sutomo menghimpun pengusaha-pengusaha pribumi dengan tujuan memperjuangkan kedudukan ekonomi rakyat Indonesia melalui koperasi.
Pasca kemerdekan, tepat 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi pertama kalinya, di Kota Tasikmalaya. Hari itu juga disepakati sebagai Hari Jadi Koperasi Indonesia, juga terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
Adalah Moh. Hatta tokoh utama pembentukan organisasi koperasi skala nasional pertama kali pasca kemerdekaan. Berkat jasanya itu, beliu didapuk sebagai Bapak Koperasi Indonesia hingga saat ini.
Buah pikir Moh. Hatta untuk mengembangkan koperasi dituangkan dalam tiga macam koperasi, yakni koperasi konsumsi, produksi, dan kredit. Ketiga cakupan itu, dianggap merangkul elemen pelaku ekonomi di kalangan masyarakat, yakni kaum buruh, pengawai, petani, dan pedagang. Prinsipnya, orientasi koperasi bukan mencari laba atau keuntungan, melainkan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi. Terang Bung Hatta.
***
Peran koperasi di tengah-tengah masyarakat dari masa ke masa makin mengakar. Koperasi bagian tak terpisahkan bagi tumbuh kembangnya ekonomi mikro. Sudah mafhum, sebagian besar ekonomi rakyat dipengaruhi oleh sektor UMKM, apalagi jika dihubungkan dengan ekonomi di pedesaan. Lahirnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, negara memberikan ruang hak dan kewenangan bagi desa mengurus rumah tangganya sendiri. Pada konteks itu, desa tidak hanya fokus pada pembangunan fisik belaka. Membangun ekonomi, sekaligus memberdayaakan warga desa jauh lebih penting.
Seiring berlakunya Undang-Undang Desa, pemerintah melalui kementerian desa senantiasa mencari cara menyempurnakan arah pembangunan desa. Berbagai program prioritas dana desa dilakukan dari tahun ke tahun. Salah-satu kegiatan yang diprioritaskan, yakni pengembangan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Mengembangkan ekonomi desa melalui BUMDesa tidak semudah dibayangkan. BUMDesa sebagai sokoguru ekonomi desa tidak serta merta berjalanan sesuai arah pembangunan desa yang diinginkan. Mengubah kehidupan warga desa tidak seperti membangun menara dalam satu malam. Selain kondisi setiap desa berbeda-beda, yang tak kalah pentingnya pula, yakni membangun kesadaran warga desa.
Pembangunan ekonomi menjadi isu sentral dalam wacana membangun desa dan daerah pinggiran. Berbagai strategi dilakukan pemerintah untuk mengembangkan dan menguatakan ekonomi desa. Salurannya melalui kelembagaan ekonomi BUMDesa dan koperasi desa. Kedua lembanga ini masing-masing berkedudukan di desa.
Keberadaan BUMDesa dan Koperasi desa (KopDes) menjadi sarana bagi pemerintah dan warga, membangun dan menguatkan ekonomi desa. jika keduanya mampu memaksimalkan perannya di desa, bukan tidak mungkin, keduanya menjadi sumber penghidupan di desa. Lahirnya undang-undang tentang desa, memberi peluang bagi desa mengembangkan potensi alamnya, agar berdampak kepada pendapatan dan daya beli warganya. Jalan kemandirian menjadi pilihan rasional, utamanya bagi pemerintah desa, sebab, bagaimanapun pemerintah desa sebagai arus utama pembuat kebijakan di wilayah masing-masing.
Di era berlakunya Undang-Undang Desa, pemerintah terus mendorong pembangunan yang terintegrasi yang dapat mempengaruhi kesejaterahan warga desa. Seluruh aktor pembangunan desa pun ikut dilibatkan agar desa memiliki kepercayaan diri mengandalkan segala potensinya agar warganya keluar dari keterbelakangan. Mesti diakui, saat ini desa masih menjadi lumbung kemiskinan. Memaksimalkan peran BUMDesa dan KopDes diharapkan kemandirian dan kepercayaan desa segara terwujud.
Sepuluh tahun berlangsungnya Undang-Undang Desa, keberadaan BUMDesa makin dikuatkan. Apalagi, berlakunya Undang-undang Cipta Kerja, BUMDesa diberi pengakuan hukum oleh negara, persisnya di Pasal 117. Dengan demikian, kedudukan BUMDesa semakin jelas. Dampak dari itu, secara otomatis BUMDesa menjadi go public, artinya BUMDesa dapat menjalin kerjasama lebih luas lagi dengan pelaku ekonomi, utamanya dengan pihak perbankan guna mengakses permodalan. Keuntungan lainnya, pihak ketiga seperti perusahan atau investor tak ragu lagi bekerjasama dengan BUMDesa. Artinya, dengan aturan yang dibuat pemerintah, secara kelembangaan BUMDesa memiliki potensi berkembang, seperti badan usaha dan perusahaan go public lainnya.
Mengembangkan BUMDesa menjadi katalisator ekonomi di desa memiliki kendala tersendiri. Ketergantungan BUMDesa terhadap desa merupakan tantangan bagi pengelolahnya. Terbentuknya BUMDesa tidak hanya berorentasi pure bisnis. Variabel sosial, budaya, dan kemanusian bagian tak terpisahkan dari model bisnis BUMDesa. Bahkan, pengaruh birokrasi masih memengaruhi usaha yang dijalankan BUMDesa.
Bercermin dari model pembangunan yang perankan oleh BUMDesa, saat ini pemerintah melalui kepemimpin Prabowo dan Gibran, memberikan peran khusus kepada BUMDesa sebagai pelaku usaha ketahanan pangan, dalam rangka mendukung target swasembanda pangan, sekaligus Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bukan main-main, pemerintah pusat mengelontorkan paling sedikit 20 persen dana desa mendukung program tersebut.
Di samping memberikan peluang bagi BUMDesa, melalui peran KopDes dibangkitkan kembali. Melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Presiden Prabowo mengintruksikan pembentukan koperasi desa, yang kemudian dinamakan Koperasi Merasi Putih (KopDes MP). Harapannya, KopDes MP berperan lebih penting lagi, guna memastikan, seluruh potensi yang dimiliki desa, mulai dari hasil bumi, permodalan, UMKM, dll. seyogianya dikelolah secara profesional dengan semangat gotong royong.
Upaya sungguh-sungguh pemerintah pusat menuai apresiasi. Membangkitkan kembali KopDes dengan wajah baru, sama halnya menumbuhkan kembali semangat gotong royong yang mulai terkikis. KopDes Merah Putih yang digagas oleh pemerintah ini, merupakan solusi dari berbagi persoalan ekonomi yang dirasakan warga desa. Sulitnya warga mengkases modal, stabiltas harga tak terkontrol, kebutuhan petani tak tersedia, pupuk dan bibit langka, tungkulak merebak, dsb. Adalah beberapa persoalan pelik yang dihadapi warga desa.
Pembentukan KopDes secara masif menandakan pemerintah serius memuliakan desa. Pembagunan di desa dan di kota mesti terintegrasi, begitu juga model usaha yang bakal dilakukan oleh pengurus KopDes nantinya. Pemerintah selaku support system memberikan dukungan dan peta jalan agar pembangunan desa sejalan dengan capaian pembangunan nasional.
Dalam hal dukungan, pemerintah pusat memberi berupa dukungan, pertama, ekosistem pangan (Kemitraan Bulog dengan gudang pangan di desa). Kedua, ekosistem kesehatan (Kemitraan Bio Farma Group dengan apotik dan klinik di desa). Ketiga, ekosistem logistik (Kemitraan Pos Indonesia dengan layanan logistik desa). Keempat, perbankan (kemitran dengan Himbara dengan skema KUR khusus KoPDes MP).
Meskipun demikian, dukungan besar oleh pemerintah, harus pula dibarengi dengan penguatan lembaga dan kompetensi pengurus KopDesa MP. Sebab, keberhasilan KopDes MP tidak hanya ditopang oleh semangat gotong royong. Profesionalisme pengurus menjadi kunci kemandirian desa dan KopDes MP segara terwujud.

Lahir di Kolaka, 16 April 1984. Aktif sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa. Sekarang bertugas di Kabupaten Bantaeng. Pernah mengikuti kelas menulis yang diselenggarakan oleh Rumah Baca Panrita Nurung dan Boetta Ilmoe-Rumah Pengetahuan Bantaeng.


Leave a Reply