Sebelum tahun 2005, seorang Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota), tidak dipilih secara langsung oleh pemilih. Ia dipilih melalui proses yang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Untuk menjadi seorang gubernur/wakil gubernur, proses keterpilihannya ada di DPRD Provinsi. Sementara untuk menjadi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota, proses keterpilihannya ada di DPRD Kabupaten atau DPRD Kota.
Namun, dengan diterapkannya Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 (sebagaimana telah diubah dan diganti dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah), membawa perubahan besar dan sangat signifikan dalam tatanan proses kepemimpinan di tingkat daerah.
Undang-undang ini mengamanahkan dan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemilih, untuk memilih langsung pemimpinnya. Tidak lagi melalui perwakilan yang ada di DPRD.
Khusus di Kabupaten Bantaeng, Pilkada langsung untuk pertama kalinya digelar pada tahun 2008. Kemudian berlanjut di tahun 2013. Lalu, di tahun 2018. Dan, di tahun ini, Pilkada secara langsung itu, kembali digelar. Tepatnya 27 Nopember 2024.
Artinya, bahwa Pilkada langsung 2024 di Kabupaten Bantaeng, bukan kali pertama pemilih terlibat langsung dalam menentukan pilihan pemimpinnya. Ini adalah Pilkada langsung yang keempat kalinya.
Dua bakal calon pasangan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng, telah ditetapkan oleh penyelenggara Pilkada sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Bantaeng Periode 2024-2029.
Kedua pasangan Calon tersebut yaitu pasangan Muhammad Fathul Fauzi Nurdin – H. Sahabuddin (Uji-Sah), yang mendapatkan nomor urut 1. Dan, pasangan Ilham Syah Azikin – Nurkanita Maruddani (IA-Kan), yang mendapatkan nomor urut 2.
Kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng tersebut adalah putra-putri terbaik milik warga Kabupaten Bantaeng. Keduanya, pasti punya niat yang sama untuk memajukan Kabupaten Bantaeng. Hanya saja, punya cara pandang dan gerak yang berbeda dalam mewujudkannya.
Berikutnya, kedua pasangan calon, akan aktif dan mengerahkan segala upaya, untuk memengaruhi pemilih selama masa tahapan kampanye, yang berdasarkan Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berlangsung mulai 25 September sampai dengan 23 Nopember 2024.
Selama proses kampanye tersebut, setiap pasangan calon akan menawarkan visi, misi dan program unggulannya masing-masing, yang dianggap dapat menjadikan warga Kabupaten Bantaeng, lebih sejahtera.
Oleh karena kampanye adalah arena saling pengaruh untuk memperebutkan hati pemilih, maka perdebatan di sana-sini tak bisa dihindari. Di dunia nyata maupun di dunia maya. Karenanya, masa kampanye merupakan salah satu tahapan krusial dan rawan konflik. Jika tak dikelola dengan baik, bisa menjurus kepada konflik yang tak menyehatkan.
Konflik yang tak menyehatkan dimaksud, misalnya adanya saling caci, saling maki, saling fitnah, menjamurnya ujaran kebencian dan bahkan bisa menjurus kepada konflik horizontal yang tak terkendali.
Agar kampanye bisa berjalan sehat, damai, dan membahagiakan, beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh kandidat dan/atau tim pasangan calon dan pendukung dari kedua belah pihak, yaitu:
Pertama, menghindari narasi-narasi hitam yang ditujukan kepada kandidat lain, berupa tudingan-tudingan yang tak berdasar, tidak memiliki basis data dan fakta yang kuat. Atau yang disebut dengan black campign.
Kedua, tidak menggunakan kata-kata atau kalimat kasar yang mengandung cacian, makian, fitnah dan ujaran kebencian kepada pihak lain.
Ketiga, masing-masing pihak fokus kepada kelebihan visi, misi dan program yang ditawarkan kepada pemilih. Dalam hal, menyorot kekurangan visi, misi dan program pihak lain, dalam dunia politik, hal itu lumrah sebagai arena “konflik” ide dan gagasan.
Keempat, masing-masing pihak tidak mudah terprovokasi oleh kemungkinan adanya pihak ketiga, yang ingin melakukan adu domba, karena tak ingin melihat kedua belah pihak berkontestasi secara sehat, sejuk, damai dan aman.
Kelima, taat dan tertib terhadap segala regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye. Termasuk larang-larangan yang ada di dalamnya. Salah satunya tentang money politics.
Keenam, Masing-masing pihak perlu membangun komitmen yang sama untuk mewujudkan Pikada damai dan sehat. Komitmen itu sudah diawali dengan dilakukannnya Deklarasi Kampanye Damai yang diselenggarakan bersamaan pada saat undian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Bahwa sekalipun Kampanye Damai sudah diawali dengan sebuah deklarasi, tetapi lebih dari itu, perlu diejawantahkan dalam bentuk tindakan nyata.
Tindakan nyata itu, hanya bisa mewujud jika kedua belah pihak, baik oleh kandidat maupun bersama pendukungnya, melakukannya bukan hanya sekedar formalitas, tetapi deklarasi itu berangkat dari lubuk hati yang paling dalam.
Komitmen ini perlu diinternalisasi secara mendalam oleh masing-masing pihak. Pasalnya, dari kedua belah pihak, baik kandidat maupun pendukungnya, bukanlah orang-orang yang baru kemarin saling kenal. Beberapa di antara pendukung kedua belah pihak pun, adalah orang-orang yang yang memiliki hubungan pertalian darah.
Kalaupun tak memiliki hubungan darah, mungkin pernah berada dalam naungan organisasi yang sama, atau komunitas yang sama, atau punya bisnis yang sama, atau bahkan pernah berjuang bersama untuk orang yang sama. Atau setidaknya mereka-mereka adalah orang yang hidup di atas tanah dan udara yang sama yang mereka cintai, yaitu tanah dan udara Bantaeng.
Dalam artian bahwa semua yang terlibat dalam kontetasi Pilkada di Kabupaten Bantaeng, bukanah orang-orang yang saling memandang asing di antara mereka. Selalu ada relasi yang bisa mengoneksikannya, yang suatu saat akan membuat mereka seirama kembali.
Maka, semboyan paraikatte tak boleh hancur hanya karena momentum politik yang lima tahunan itu. Berbeda pilihan politik boleh, tetapi semangat leluhur yang sipakatau, sipakalabbiri, naki sikamaseang, nasaba paraikatte, tetap menjadi yang utama.
Kelak, suatu saat, orang-orang yang dianggap berseberangan dalam dukungan politik itu, selalu ada momen yang bisa mempersatukannya. Dan, saya percaya itu.
Bukankah setiap kontestasi politik mengajarkan bahwa dulu yang berseberangan, kini bergandengan tangan. Dulu yang sekawan, kini berlepas tangan? Itulah politik. Wallahu a’lam.

Ketua KPU Bantaeng Periode 2018-2023


Leave a Reply