Mafhum dipahami, aspirasi dan kebutuhan-kebutuhan warga, mesti terdengar dan terfasilitasi oleh negara. Aspirasi dan kebutuhan-kebutuhan warga itu “dibunyikan” melalui lembaga legislatif yang disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten).
Di lembaga inilah, suara rakyat terwakilkan. Kebutuhan rakyat mesti “dipertaruhkan dan diperdebatkan”. Lembaga ini adalah representasi dari wajah-wajah rakyat.
Siapa pun yang menduduki kursi-kursi itu, sungguh ia tidak sedang mewakili wajahnya semata. Wajahnya bersama wajah-wajah rakyat yang diwakilinya. Persona dirinya, melebur menjadi persona rakyat. Ia adalah kumpulan-kumpulan wajah rakyat yang terwakilkan melalui wajahnya.
Untuk menduduki kursi-kursi itu, jalan satu-satunya adalah melalui partai politik. Tak ada jalan lain. Wadah satu-satunya untuk bisa berada kursi itu adalah jalur partai politik.
Hal ini menggambarkan, untuk mendudukkan seseorang sebagai wakil rakyat di negeri ini, partai politik punya peran yang vital. Bahkan sangat vital. Kini, tak ada sejarahnya, seseorang menjadi wakil rakyat di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yang akan “bunyi” di gedung mewah itu, selain melalui partai politik.
Dari partai politiklah wakil rakyat di negeri ini dapat lahir. Bukan dari rahim yang lain. Kata kuncinya, jika ingin berkuasa di parlemen itu, maka pintunya hanya melalui partai politik.
Harapannya, wakil-wakil rakyat yang terpilih melalui itu, dapat bersuara lantang dan “ngotot” agar aspirasi dan kebutuhan warganya dapat tersalurkan. Sunggguh punya tempat yang istimewa di negeri ini.
Karenanya, partai politik adalah dapur legislator di negeri ini. Di sanalah legislator itu diramu dan terorbitkan. Ini menandakan bahwa yang melakukan rekruitmen legislator di negeri ini. Partai politik merupakan tangan pertama dalam melakukan “demo masak” lahirnya lagislator.
Maknanya, seberapa kuatnya dan kualitasnya seorang legislator, apakah ia mampu bersuara dan berbunyi lantang di legislatif, apakah ia terampil dalam melakukan komunikasi produktif untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang menyejahterakan, itu berawal dari seberapa berkualitasnya partai politik melakukan rekrutmen legislator.
Jika dalam melakukan rekrutmen legislator, partai politik melakukannya dengan berkualitas, maka menu calon yang dihidangkan juga kepada pemilih adalah menu-menu yang lezat dan bergizi.
Namun, jika dilakukan dengan ogah-ogahan dan asal-asalan, maka menu pilihan pemilih, juga apa adanya dan tak bernilai gizi dan hambar rasanya. Bahkan bisa berakibat gizi buruk bagi pemilih.
Maka, jika ada wakil rakyat yang tak pandai menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat, tak terampil menyuarakan aspirasi warga, tak cakap dalam melakukan pengawasan sebagaimana fungsinya, bahkan tak mahir berbunyi di gedung legislatif itu, maka partai politik menjadi bagian yang ikut menanggung beban salahnya.
Saya dan mungkin juga Anda, tak ingin diwakili oleh seorang legislator yang hadir di gedung legislatif, hanya mempraktekkan ungkapan lawas yang biasa dialamatkan kepada seorang legislator, yaitu 4D, datang, duduk, diam, dan duit.
Jika betul 4D di atas terjadi, maka ada yang bermasalah dengan rekrutmen partai politik dalam melakukan penjaringan. Salah satu masalahnya, kekurangan stok legislator yang mumpuni.
Kendala keterbatasan stok legislator tersebut terjadi, karena partai politik tidak melakukan kaderisasi kepemimpinan. Partai politik sebagai dapur pertama legislator, tidak melakukan dan menyiapkan kader yang mumpuni dan berkesenambungan, untuk menyiapkan calon legislator.
Tak heran, jika menjelang pendaftaran calon legislator di setiap tahapan Pemilu, pontang-panting dan wara-wiri mencari figur yang bisa ditempatkan sebagai calon legilalator.
Maka pada akhirnya, sebagian dalam melakukan rekrutmen calon legislator, partai politik hanya menerapkan sebagian rumus “pencalegan”, yaitu hanya memakai rumus modal lumbung duit. Siapa yang berduit, itulah yang direkrut.
Bahkan, rekrutmennya main comot sana-sini. Terserah ia dari latar belakang apa, tak peduli kualitas otak dan kecakapannya. Yang penting ia punya duit, jadilah ia calon legislator.
Tentu, memakai rumus kapital dalam rekturmen legislator, tidak sepenuhnya salah, karena dalam prosesnya membutuhkan biaya operasional. Namun, tak boleh diabaikan bahwa kepemilikan terhadap lumbung pengetahuan, ilmu, keterampilan diri dan kecakapan komunikasi, itu juga bekal yang harus dimiliki.
Apa jadinya jika ada legislator, di mana ilmu komunikasi sebagai salah satu ilmu dasar dalam melafazkan aspirasi rakyat, ia tak tahu dan terampil menerapkannya. Bagaimana bisa ia dapat memengaruhi kebijakan, bagaimana bisa ia percaya diri bersuara mewakili suara orang yang diwakilinya, sementara suaranya pun, tak cakap ia ungkapkan?
Atau yang sifanya internal, apakah ia tahu ideologi partainya. Apa visi, misi, dan program partainya. Belum lagi, apakah ia punya bekal ilmu dan kecakapan dalam menerapkan tiga fungsi utama legislatif? Bagaimana ilmunya membentuk undang-undang dan peraturan, bagaimana ia melakukan pengawasan, dan bagaimana ia cakap membahas struktur anggaran lalu menyetujuinya.
Tentu, cerminan ketidak-elokan seorang legislator, mulai dari keterampilan dan ilmu dasarnya sebagai seorang legislator, sampai ke tingkat kecakapannya dalam menjalankan fungsi-fungsi legislatif lainnya, tak ingin diidap oleh setiap legislator.
Yah, pertimbangan kapital itu –baik modal uang dan modal sosial – menjadi salah satu bagian pertimbangan dalam mendudukkan seseorang sebagai calon lagilator, tetapi ia harus seiring dan berbanding lurus bagaimana kepemilikannya terhadap kecakapan dasar dan kualitas serta kapasitas dirinya.
Agar dapat melakukannya dengan baik, maka salah satu caranya adalah melakukan rekrutmen calon legislator yang baik pula. Caranya, partai politik melakukan kaderisasi yang berkesinambungan.
Dan pada saatnya, tidak akan kelimpungan dan bergerilya melakukan penjaringan calon legislatif. Pada akhirnya, pemilih pun dihidangkan menu wakil rakyat yang mumpuni, sehingga yang terpilih pun adalah wakil-wakil rakyat yang cakap bersuara, punya integritas, dan paham tentang tugas utamanya sebagai seorang legislator.
Dengan melakukan kaderisasi, untuk melahirkan legislator yang mumpuni, maka kesan, sebagai salah satu penyebab duduknya seorang legislator yang hanya modal 4D, dapat ditepis.
Dapat disimpulkan, seberapa kuat seorang legislator menduduki kursi legislatif, itu tergantung dari – salah satunya, dari sekian banyak instrumen penyebabnya – seberapa benarnya melakukan rekrutmen calon lagislator. Wallahu a’lam.
Kredit gambar: https://infopublik.id/

Ketua KPU Bantaeng Periode 2018-2023


Leave a Reply