Nalar Kebangsaan Kunci Menjadi Warga dan Elit Negara

Dalam suasana masih Bulan Kemerdekaan, ada sejumlah peristiwa yang menyentak nalar publik nasional yang menampakkan kondisi antitesis dan paradoks dengan spirit kemerdekaan dan segala hal esensial yang melekat pada diri Indonesia pasca kemerdekaannya. Hal esensial dan melekat yang saya maksudkan di antaranya adalah Pancasila dan demokrasi.

Yang paling menyesakkan dada dan bahkan berpotensi menyesatkan nalar publik, adanya peristiwa yang memicu gerakan masif sampai bermuara pada penanda pesan singkat berlatar biru berlambang garuda, “Peringatan darurat”. Dua hari saja berlangsung sudah menjadi trending topic bahkan diikuti oleh beberapa aksi di berbagai daerah dan kota.

Munculnya pesan singkat “Peringatan darurat” di lihat dari sisi mana pun di antara dua sisi yang ada, maka pada dasarnya memiliki korelasi dengan apa yang saya maknai sendiri sebagai “Nalar kebangsaan”. Sikap dan perilaku elit negara yang mempertontonkan hilangnya keteladanan dalam menjaga marwah konstitusi, bisa dipastikan terjadi karena mereka mengalami kekosongan “Nalar kebangsaan” dalam dirinya.

Begitu pun reaksi publik, warga dan/atau masyarakat baik melalui media sosial atau pun yang turun langsung melakukan aksi sebagai bentuk “perlawanan” yang dalam makna sesungguhnya mempertahankan dan menjaga marwah konstitusi negara, adalah penanda bahwa “Nalar kebangsaan”-nya masih teraktivasi. Ada yang menilai bahwa ini akumulasi sikap dan tindakan warga atas sejumlah perilaku elit yang mencerminkan hilangnya etika, moralitas, pemahaman dan kesadaran “kedaulatan rakyat”, dan “negara hukum” dalam menjalankan amanah besar dan mulia dari rakyat.   

Indonesia sesungguhnya—jika kita pernah membaca bagaimana pandangan John Gardner terkait sesuatu yang mengandung moralitas dan menjadi kunci suatu bangsa menjadi besar; bagaimana Soekarno menegaskan tentang pentingnya konsepsi dan cita ideal agar suatu bangsa tidak dalam keadaan bahaya—telah memiliki semua itu. Bahkan Indonesia, sebagaimana pandangan Prof. Haedar Nashir, “telah dibangun di atas fondasi yang kokoh”.

Yang dimaksudkan Haedar Nashir ini, “Berupa nilai-nilai ideologis yang bertumpu pada Pancasila dan pandangan hidup yang berlandaskan agama serta berkepribadian berbasis kebudayaan nasional yang melekat dengan eksistensi bangsa diperkuat jiwa dan daya perjuangan kebangsaan yang menyejarah dalam lintasan perjalanan bangsa.” Indonesia kurang apa lagi, sumber daya alamnya pun sangat melimpah.

Saya ulang sekali lagi, “Indonesia kurang apa lagi”. Hal ini, saya ungkapkan dengan penuh pemahaman dan kesadaran karena realitas empirik yang mewarnai atmosfir kehidupan berbangsa dan bernegara sangat paradoks dan kurang memiliki korelasi positif (untuk tidak mengatakan “tidak”) antara apa yang diungkapkan oleh Gardner, Soekarno dan Haedar Nashir sebagai modal besar, utama, dan strategis yang telah dimiliki oleh bangsa dan negara ini.

Jika jawabannya harus singkat, maka saya sampai pada tesis “nalar kebangsaan”. Yang menjadi persoalan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah nalar kebangsaan yang ada pada warga dan elit negara.

Semua modal besar, utama, dan strategis di atas bisa memiliki korelasi positif dengan dinamika dan warna-warni kehidupan yang ada dalam spektrum keindonesiaan adalah ketika yang menjalani hidup dan kehidupan di Indonesia mampu menjadi warga dan elit negara yang benar dan baik. Saya memberikan penekanan “benar” dan “baik” karena esensi kehidupan manusia idealnya bermuara pada dua hal ini, meskipun secara eksistensial harus pula memperhatikan keindahan hidup.

Menjadi warga dan elit negara yang benar dan baik kata kuncinya adalah “nalar kebangsaan”. Jadi menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak cukup dengan “nalar teologis” semata, yang sering kali bermuara pada orientasi surga dan akhirat, atau larut dalam membangun kesalehan individual saja.

Nalar secara umum memang menjadi kunci utama yang akan memengaruhi segala sikap dan perilaku manusia, siapa pun orangnya begitu pun apa pun posisi dan/atau jabatannya.  Meskipun Gordon Graham (2014) yang merujuk pada pandangan David Hume, terkesan menampilkan pandangan banyak filsuf terkait dua kategorisasi nalar yaitu nalar teoritis dan nalar praktis, pada dasarnya ditemukan penegasan Graham bahwa nalar memengaruhi apa yang harus diyakini, dipikirkan dan dilakukan.

Dalam pandangan yang lebih lazim, dan sebenarnya saya sudah sering jelaskan di beberapa tulisan, nalar itu memengaruhi doing (apa yang harus dilakukan), relating (bagaimana dan dengan siapa membangun relasi), meaning (bagaimana memaknai sesuatu), thinking (bagaimana dan apa yang harus dipikirkan), dan being (bagaimana menjadi). Jadi apa pun sikap dan perilaku warga dan elit negara, berdasarkan pandangan Graham maupun Hume, pada dasarnya dipengaruhi oleh nalarnya.

Kemudian, saya sendiri memerumuskan formulasi dan istilah seperti apa yang dimaknai sebagai “Nalar kebangsaan”. Dalam pandangan saya, nalar kebangsaan adalah nalar yang terbentuk, lahir dan memiliki basis nilai pada sesuatu yang melekat dalam nilai-nilai dan kearifan Indonesia baik sebagai bangsa maupun sebagai negara.

Jadi jika mengikuti hukum, mekanisme kerja, dan prinsip kemajuan teknologi digital, bisa diungkapkan bahwa semua nilai-nilai dan kearifan tersebut menjadi satu kesatuan dalam big data, dan selanjutnya big data ini selain menjadi sumber data itu sendiri juga menyusun sistem algoritmanya sendiri yang selanjutnya proses algoritmik itu memengaruhi segala sikap dan perilaku tanpa kecuali dalam pengambilan keputusan.

Nilai-nilai dan kearifan yang saya maksudkan di atas adalah seperti apa yang diungkpakan oleh Gardner dan Soekarno yang pada intinya merujuk pada Pancasila. Begitu pun yang diungkapkan secara lengkap oleh Prof. Haedar Nashir. Selain itu, tentunya yang paling utama pula adalah konstitusi negara kita, dan segala nilai luhur bangsa—yang bahkan dari inilah semua yang diperas menjadi Pancasila.

Artinya, semua ini idealnya menjadi bagian sebagai big data memengaruhi proses algoritmik dalam setiap diri warga dan elit negara agar bisa menjadi sosok yang benar dan baik terutama dalam menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing. Analogi dan ilustrasi ini sebenarnya bisa dimaknai mirip dengan proses habitus dalam pandangan Pierre Bourdieu.

Artinya semua nilai, kearifan, nilai luhur, atau apa yang diungkapkan di atas sebagai modal besar, utama, dan strategis oleh setiap warga dan elit negara harus dilakukan proses internalisasi eksterior (diserap, diselami, dipahami) kemudian selanjutnya dilakukan eksternalisasi interior (diimplementasikan, diaplikasikan dalam realitas kehidupan atau menjadi perilaku sehari-hari). Jika sudah seperti ini maka terbentuklah apa yang dimaknai sebagai nalar kebangsaan.

Bagi elit negara yang telah memiliki nalar kebangsaan, bisa dipastikan mereka tanpa kecuali, siapa pun dia dan apa pun jabatannya akan memahami bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Posisi, amanah besar dan mulia yang telah diterimanya itu adalah dari rakyat, dan dijalankan atas nama rakyat untuk kepentingan rakyat.

Presiden itu adalah mandat dari rakyat, idealnya segala kebijakannya untuk kepentingan rakyat. Begitu pun DPR adalah wakil rakyat. Dalam candaan Ustadz Das’ad Latif, ketua itu rakyat, DPR adalah wakil, hanya saja seringkali mereka merasa lebih terhormat. Saya sepakat ini keliru, karena anggota DPR hanya wakil dari kami, rakyat.

Para elit yang memiliki nalar kebangsaan akan memahami dan menyadari bahwa Indonesia itu negara hukum, bukan negara kekuasaan. Ketika kekuasaan mengatur hukum, bukan sebaliknya hukum yang mengatur kekuasaan, maka sesungguhnya, saya dan kita semua bisa menyimpulkan bahwa nalar kebangsannya sedang tumpul atau bahkan sedang kosong.

Selain itu, dan ini sangat penting untuk dipahami oleh para elit negara bahwa sejarah perumusan Pancasila, di mana sila “Ketuhanan” pada saat itu mengalami pergesaran dari sila kelima (posisi pengunci) menjadi sila pertama, sebagai posisi pembuka, itu adalah bentuk pemahaman dan kesadaran para founding fathers  bahwa fundamen moral harus menjadi fondasi utama bagi fundamen kemanusiaan dan politik (sila kedua sampai sila kelima).

Elit negara yang memiliki nalar kebangsaan akan memahami pula kemajemukan Indonesia sebagai suatu keniscayaan dan bahkan takdir ilahi. Sehingga, jika nalar kebangsaan ini ada dalam dirinya atau sedang teraktivasi, maka perilaku yang menodai Bulan Kemerdekaan, dengan peristiwa pelarangan “menggunakan jilbab”—meskipun akhirnya oknum tersebut meminta maaf dan membolehkan kembali—tidak akan pernah terjadi.

Begitu pun KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme dipastikan tidak akan pernah terjadi jika elit negara tersebut memiliki nalar kebangsaan.

Bagaimana dengan warga negara, haruskah pula memiliki nalar kebangsaan? Warga negara pun wajib memiliki nalar kebangsaan agar bisa menjadi warga negara yang benar dan baik. Sebagai warga negara yang memiliki nalar kebangsaan, akan senantiasa memahami hak dan kewajibannya.

Ketika politik uang masih direspons, diterima, atau ditunggu oleh seorang warga negara dalam setiap perhelatan pemilu dan Pilkada, dalam pandangan pribadi yang saya yakini, itu sebagai penanda bahwa nalar kebangsaannya belum teraktivasi. Semestinya mereka memilih sosok pemimpin dan wakil rakyat bukan berdasarkan nilai rupiah, melainkan harus mampu menilai banyak hal terutama gagasan dan akhlaknya, serta memberikan keyakinan bahwa mereka betul-betul akan mampu menjalankan konsepsi demokrasi sebagaimana dalam pemahaman Abraham Lincoln—pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, beserta penjabarannya yang pada substansinya bermuara pada kesadaran keberadaan dan kepentingan rakyat.

Agar pada masa-masa yang akan datang, tidak ada lagi elit negara yang menjadi pemicu munculnya “Peringatan darurat” karena sikap dan perilakunya yang penuh kesadaran melakukan—sebagaimana pandangan banyak pakar hukum—“pembegalan” dan “pembangkangan” konstitusi, rakyat atau warga negara harus terus diaktivasi nalar kebangsaannya, agar dalam setiap pemilu dan Pilkada akan selektif dalam memilih dan tidak lagi terjebak politik uang yang pada dasarnya memiliki potensi besar sebagai “bom waktu”.

“Peringatan darurat” yang muncul dan disertai berbagai aksi jika menggunakan perspektif hulu-hilir, sesungguhnya itulah “bom waktu” dari politik uang yang telah meledak. Begitu pun model “Berkuasa yang tidak benar” adalah “Bom waktu” dari politik uang yang telah meledak. Perlu dipahami secara baik di sini, bahwa dalam banyak pandangan pakar, politik uang bukan hanya memberikan uang pada saat masa pemilu dan pilkada, tetapi termasuk apa yang dimaknai gentong babi, politisasi bansos dan aset negara dan/atau daerah lainnya.

Jika, kita tidak bisa lagi berharap banyak terhadap elit negara karena “lonceng kematian” nalar kebangsaan telah berbunyi maka marilah kita sebagai warga terus mengaktivasi nalar kebangsaan kita dalam menjaga Indonesia, negeri yang kita cintai.  


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *