Penerapan Nilai-Nilai Maqashidus Syari’ah dalam Ketahanan Keluarga

Transformasi sosial yang berkembang sangat pesat dapat memberikan dampak negatif terhadap keluarga. Untuk menanggulangi hal tersebut, upaya meningkatkan ketahanan keluarga menjadi salah satu gagasan yang sudah diberlakukan sejak lama.  Dalam hal ini, pemerintah menyadari bahwa meningkatkan kualitas keluarga yang mampu bertahan mengatasi ancaman dan bahaya menjadi salah satu pondasi negara. Oleh karena itu keluarga harus diayomi, dibina dan diperhatikan dengan baik, demi terwujudnya pembangunan nasional yang dicita-citakan.

Keluarga merupakan anugerah dari sang khalik. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa ketika Adam masih sendirian di awal kehidupannya, ia merasa kesepian, maka Allah menciptakan teman berlawanan jenis, yaitu Hawa, yang kemudian menjadi istrinya.

Dari sepasang manusia inilah, kemudian berkembang biak menjadi keluarga-keluarga baru, lalu menyebar sebagai penduduk planet bumi saat ini. Firman Allah dalam surah an-Nisa ayat 1 yang artinya : Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu

Dalam perkembangannya, misi negara dalam menciptakan ketahanan keluarga belum sepenuhnya tercapai, karena semakin maraknya pengajuan perceraian di pengadilan. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang 2022 ada 516.334 kasus perceraian di Indonesia yang telah diputus oleh pengadilan.

Banyaknya anak yang putus sekolah, karena pemahaman orang tua tentang pendidikan, masih sangat rendah. Selain itu, maraknya terjadi pernikahan usia anak karena keluarga sudah tidak mampu membiayai anaknya.

Berdasarkan data United Nations Children’s Fund (UNICEF) tahun 2023, Indonesia menempati peringkat empat dalam perkawinan anak global dengan jumlah kasus sebanyak 25,53 juta. Dan, menurut data KEMENPPPA pada tahun 2024, jumlah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 2.571 yang terjadi di banyak tempat.

Upaya pemahaman dan penegakan syariat Islam adalah sebuah keharusan. Tentunya, dalam menyosialisasikannya, haruslah secara arif. Kendati mengharuskan umatnya agar tunduk pada segala aturannya, tapi melalui tata aturan syariat, Islam hadir untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan tertentu, serta hikmah di balik pemberlakuan hukum-hukumnya.

Terminologi syariat, cita-cita, dan tujuan serta hikmah tersebut, dikenal dengan istilah Maqashid Syariah. Melalui pendekatan semacam inilah, pemahaman syariat Islam lebih menemukan roh dan substansinya. Dalam lslam, membangun keluarga sakinah merupakan Maslahat Dharuriyyat. Oleh karena itu setiap muslim wajib untuk menjaga dan melestarikan hubungan baik dalam keluarga, maupun masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam.

Ketahanan keluarga adalah istilah yang muncul dalam wacana dan praktik keilmuan pada masyarakat. Secara umum istilah ini terdiri dari dua kata, ketahanan dan keluarga. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ketahanan berarti kekuatan yang memiliki unsur-unsur dari daya tahan fisik maupun batin. Kuat yang dimaksud harus baik dari segi jasmani maupun rohani. Ketahanan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia juga mengidentifikasikan dua hal yaitu ketahanan budaya dan ketahanan nasional.

Kehidupan keluarga, eksistensi nilai-nilai ajaran agama menjadi solusi. Nilai ajaran agama diharapkan dapat memberikan win win solution atas problem yang dihadapi oleh anggota keluarga. Dengan kata lain, posisi peran atau fungsi agama menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan keluarga.

Oleh sebab itu, penanaman nilai keimanan dan sikap tawakkal dalam menyikapi berbagai masalah yang terjadi di lingkungan keluarga dalam fungsi keagamaan, merupakan perluasan dimensi hifz din (menjaga eksistensi agama) menjadi hifz i’tiqadiah (menjaga eksistensi akidah) bagi kehidupan anggota keluarga sebagai seorang muslim.   

Tidaklah berlebihan penanaman sikap keimanan dan tawakkal dalam menghadapi berbagai masalah yang terjadi di lingkungan keluarga, dipandang sebagai manifestasi nilai hifz din dalam fungsi keagamaan di lingkungan keluarga.

Pertama, penerapan nilai hifz din, penanaman nilai maqashid syariah dalam fungsi keagamaan sebuah keluarga, atau fungsi religius keluarga. Keluaga juga menjadi tempat untuk menanamkan nilai-nilai agama paling awal. Orang tua memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman, penyadaran dan memberikan contoh dalam keseharian tentang ajaran keagamaan yang mereka anut. Hal ini menjadi bagian penting dalam membentuk kepribadian dan karakter yang baik.

Kedua, penerapan nilai hifz aql (menjaga eksistensi akal). Di mana dalam menyikapi dinamika zaman ini, anggota keluarga selaku umat Islam penting menekankan sikap keimanan yang berkorelasi erat dengan potensi daya akal yang dimilikinya. Dalam hal ini dibutuhkan sikap keimanan yang rasional. Maksudnya kondisi keimanan yang disertai landasan ilmu pengetahuan, bukan keimanan yang menolak perkembangan ilmu pengetahuan. Pentingnya kesadaran untuk mengkorelasikan iman dan rasionalitas akal berbasis ilmu pengetahuan dalam menyikapi dinamika zaman bukanlah hal yang berlebihan. Justru hal tersebut paralel dengan pesan moral dalam Al-Qur’an, yakni surah Al-Mujadalah ayat 11 yang menyatakan bahwa Allah menjanjikan derajat yang lebih tinggi bagi para hamba-Nya yang beriman, beramal saleh dan berilmu pengetahuan.

Ketiga, penerapan nilai hifz nafs dalam fungsi sosial budaya dan cinta kasih. Merespons  fenomena saat ini  dalam  konteks  fungsi  sosial  budaya  sebuah institusi  keluaraga,  maka  orang  tua  dan  seluruh  anggota  keluarga  berupaya untuk senantiasa membiasakan hidup bersih dan sehat. Agar dapat menguatkan kesadaran  seluruh  anggota  keluarga  dalam  membudayakan  cara  hidup  bersih dan   sehat,   peran   orang   tua   dan   seluruh   anggota   keluarga   dapat   saling mengingatkan   kembali   bahwa   kebersihan   dalam   paradigma   ajaran   Islam merupakan bentuk manifestasi nilai keimanan seorang muslim.

Di samping fungsi sosial budaya, keberadaan keluarga juga memiliki fungsi cinta  kasih. Pada  konteks  fungsi  ini,  kehidupan  keluarga  dalam  Islam  memiliki peran   dalam   membina   kehidupan   cinta   kasih   (mahabbah)   bagi   kehidupan anggota  keluarga.  Berkaitan  dengan  konsep mahabbah ini,  Rahmi Damis  dalam disertasinya  menyatakanmenyatakan, berpijak  pada  interpretasi  tematik  terhadap pelbagai  ayat  dalam  Al-Qur’an, dapat disimpulkan  urgensi  al-maḥabbah, yakni mewujudkan  karakter  kepribadian  manusia  yang  dapat  dimanifestasikan  dalam berbagai berbagai sikap, seperti sikap suka membantu sesamanya, menyebarkan perdamaian, dan saling mengasihi.

Bagi umat Islam penting adanya kesadaran untuk dapat mengaitkan berbagai  nilai ajaran Islam, baik berupa fikih, akhlak, tasawuf maupun akidah dengan perkembangan peradaban ilmu manusia.

Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa pentingnya penekanan kesadaran bagi anggota keluarga, untuk menyertai sikap keimanan dengan dasar ilmu pengetahuan merupakan manifestasi nilai hifz aql dalam pemaknaan dimensi yang lebih luas.

Keempat, penerapan  nilai hifz nasl dalam   fungsi reproduksi.   Penting disadari  kembali  bahwa  salah  satu  tujuan  utama  dalam  membina  kehidupan keluarga  yakni  melanjutkan  keturunan.  Namun,  pada  ranah  praksisnya,  proses regenerasi  tersebut  juga  harus  disertai  kesadaran  untuk  menjaga  keselamatan dan   kesehatan   keturunan.   Dalam   perspektif   ajaran   Islam   sendiri,   kondisi kesehatan  meliputi  jasmani  dan  rohani.  Hal  demikian  keduanya  penting  bagi kehidupan  manusia  dan  saling  memengaruhi.  Penjelasan  normatif  teologis Islam,  baik  Al-Qur’an  maupun Hadis juga  tidak  sedikit  menjelaskan  nilai-nilai pentingnya   menjaga   kesehatan   melalui   berbagai   langkah,   sepreti   menjaga kebersihan,  kesucian  diri  dan  lingkungan.  Selain  itu,  juga  diperintahkan  untuk  memilih    makanan    dan  minuman    yang  baik  dan  sehat    (halalan toyyiban).

Kelima, penerapan nilai hifz maal dalam   fungsi   ekonomi. Tidak dimungkiri  bahwa persoalan  ekonomi  (keuangan) menjadi salah  satu  elemen fundamental  bagi  keberlangsungan  dalam  eksistensi  kehidupan  keluarga.  Oleh karena   itu,   pentingnya   kesadaran   anggota   keluarga   untuk   dapat   saling mengingatkan  agar  dapat  mengatur kondisi  keuangan  keluarga  dengan  baik dengan  pola  hidup  hemat  (iqtisad),  seperti  halnya  tidak  membelanjakan  uang berlebihan  dan  boros,  melainkan  cukup  sesuai  dengan  kebutuhan  yang  ada.

Kredit gambar: medcom.id


Comments

One response to “Penerapan Nilai-Nilai Maqashidus Syari’ah dalam Ketahanan Keluarga”

  1. MasyaAllah Sangat menambah wawasan🙏☺

Leave a Reply to Khusnul Khatimah Nuqta Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *