Arah Baru Pembangunan Desa

Babak baru perjalanan masa depan desa sedang bergulir di tahun 2026. Formulasi baru yang ditetapkan pemerintah, akan segera dilaksanakan pemerintah desa, juga seluruh pemangku desa. Apa saja kebaruan itu?

Saat ini, pemerintah pusat melihat, desa merupakan entitas paling bawah penggerak pemerataan ekonomi, dan aktor pemberantasan kemiskinan. Maka, tak salah jika cita-cita desa dibunyikan dalam Asta Cita ke 6 Presiden Prabowo.

Sejatinya, tahapan pembangunan nasional diawali dari bawah. Langkah kecil pembangunan di desa, adalah bukti nyata negara hadir selaku support system untuk kemajuan desa, untuk Indonesia. Dengan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Nomor 3 Tahun 2024), masa jabatan kepala desa bertambah 2 tahun, sebelumnya enam tahun, berubah 8 tahun, selama 14 tahun (dua periode), menjadi momentum keberlanjutan pembangunan desa.

Tak hanya masa jabatan yang diatur. Perubahan UU Desa mengatur pula jaminan sosial, tunjangan purnatugas, penyesuaian ADD, dana konservasi dan penguatan ekosistem desa.

Wacana penguatan ekosistem ekonomi desa makin mencuat setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025. Keduanya mengatur tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan percepatan pembangunan fisik gerai, gudang dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.

Berawal dari instruksi presiden itu, kemudian skema penganggaran dan desa ikut pula menyesuaikan. Besaran dana desa yang diterima pemerintah saat ini, tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Turunnya sangat signifikan, atau kalau tidak mau dikatakan terjun bebas.

Secara nasional Pagu Dana Desa 2026, bernilai 60,57 triliun. Jika dibandingkan tahun 2025, sebesar 69 triliun. Penurunannya 8,43 triliun. Dana itu akan dibagi ke 75.650 desa seluruh nusantara.

Desa yang dulunya menikmati dana desa miliaran rupiah, kali ini, mesti mengencangkan ikat pinggang. Data yang diungkap Kementerian Desa, saat berlangsung sosialisasi tempo hari. Desa yang menerima pagu tertinggi, sebesar Rp548.060.000. Sedangkan desa pagu terendah Rp187.941.000.

Pertanyaan krusial, bisakah desa membangun dengan anggaran minim seperti itu? Dengan skema penguatan ekonomi desa, yang fokus pada pembangunan dan pengembangan Koperasi Desa, pemerintah pusat meyakini, pembangunan desa akan langsung dirasakan oleh warga desa.

Mula-mulanya, BUMDesa selaku lembaga penggerak ekonomi di desa, didorong menggerakkan ekonomi melalui sektor ketahanan pangan. Fokus kegiatannya, meningkatkan produktivitas sumber daya di desa, baik di pertanian, peternakan, budidaya ikan, dan lain-lain. Dengan pola itu, produk unggulan desa langsung diserap oleh pasar, ditambah permintaan bahan baku dapur SPPG di berbagai daerah.

Kini, pembagian Dana Desa tahun 2026, diutamakan mendukung fokus penggunaan Dana Desa (Delapan Prioritas), salah satunya, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Secara teknis, akan diatur ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang sedang digodok di Kementerian.

Selain besaran Dana Desa mengalami penurunan, pembagian pagu anggarannya pun sudah diatur. Pagu nasional Dana Desa yang sebanyak 60,57 triliun, akan dibagi Rp25 T Dana Desa Reguler + Rp34,57 T KDMP + Rp1 T dana insentif. Itu artinya, hanya 25 triliun akan diserap desa secara nasional, selebihnya, dipakai membangun gerai KDMP, gudang dan operasional pengurus koperasi.

Separuh dana desa yang diperuntukkan untuk program Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu indikator pengurangan dana desa. Besaran dana desa tak lagi sama yang diterima pemerintah desa, sebagaimana tahun sebelumnya. Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih plus gudang, adalah program prioritas pemerintah pusat di seluruh desa.

Pendekatan pemerintah pusat membangun episentrum ekonomi desa, tak main-main. Anggaran pembangunan Koperasi Desa Merah Putih menelan paling sedikit 3 miliar per desa. Dana tersebut bagian dari dana desa yang akan dibayarkan oleh pemerintah desa, selama 6 tahun kepada pihak perbankan.

Pada tahapan pembangunan fisik, pemerintah pusat menggandeng pihak ketiga PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pelaksana kegiatan di desa. Dalam praktiknya, TNI terlibat aktif mengawal tahapan pembangunan tersebut.

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ditunjuk pemerintah pusat, selaku penyedia jasa penyalur kredit pembiayaan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Himbara mematok bunga bank 6 persen untuk pengembalian pinjaman pembangunan koperasi, selama jangka waktu 6 tahun.

Selama waktu 6 tahun, separuh dana desa bakal ditarik otomatis (intercept) dari rekening desa oleh Himbara. Selama 6 tahun pula, Himbara akan melakukan bimbingan usaha bagi Koperasi Merah Putih.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah pusat, melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menyelenggarakan peningkatan kapasitas bagi seluruh pengurus Koperasi Merah Putih, juga telah merekrut tenaga pendamping koperasi.

Tak berhenti di situ, Kementerian Koperasi, menggandeng perguruan tinggi menyelenggarakan pelatihan, workshop, bimbingan teknis kepada seluruh kepala desa dan pendamping desa.

Artinya, pemerintah pusat sudah menyiapkan konsep implementasi, hingga mitigasi jika terjadi risiko di kemudian hari. Saat ini, pelaksanaan pembangunan gerai dan gudang koperasi sedang berlangsung di desa-desa. Syaratnya, desa memiliki lahan luas sekurang-kurang 1.000 meter persegi dengan luas bangunan 20 × 30 meter.

Nantinya, gerai dan gedung koperasi adalah pusat kegiatan ekonomi di desa, semisal gerai simpan pinjam, gerai sembako, gerai cold storage, gerai klinik desa, gerai apotek desa atau gerai obat murah, dan kantor koperasi.

Tak hanya bangunan, pemerintah akan memfasilitasi pengadaan mobil pengangkut barang hasil-hasil bumi, untuk disimpan dan suplai di gudang koperasi. Sedangkan karyawannya akan direkrut minimal 2 orang PPPK paruh waktu.

Kegiatan operasional dan unit usaha koperasi, akan dilakukan setelah serah terima gedung koperasi dari pelaksana kegiatan, kepada pemerintah desa. Saat itulah kegiatan ekonomi koperasi dimulai.

Di balik bayang-bayang pengoperasian koperasi, muncul sebuah tantangan, seberapa besar kesadaran warga desa ikut berpartisipasi mengembangkan atau memanfaatkan keberadaan koperasi di desa.

Tantangan itu perlu dijawab oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama pengurus koperasi dan pemerintah desa. Paling tidak, warga desa tergerak bergabung menjadi anggota koperasi.

Apalah guna, kemegahan gedung koperasi tanpa partisipasi warga untuk turut serta menjadi anggota koperasi. Sebab, urat nadi pengoperasian koperasi ada di tangan anggota.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *