Kepemimpinan Demagog dan Patologi Birokrasi: Krisis Rasionalitas Pemerintahan Lokal

Otonomi daerah menempatkan pemerintah kabupaten sebagai aktor kunci dalam mewujudkan kesejahteraan warga. Pada level inilah negara berjumpa langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat: pelayanan publik, pembangunan dasar, dan distribusi keadilan sosial.

Namun, realitas pemerintahan lokal kerap menghadapi persoalan serius, yakni menguatnya kepemimpinan demagog yang berkelindan dengan patologi birokrasi. Kombinasi keduanya berpotensi melemahkan rasionalitas dan etika pemerintahan daerah.

Kepemimpinan demagog di tingkat daerah tumbuh subur dalam ruang sosial yang dekat dan personal. Kepala daerah tidak hanya hadir sebagai pejabat publik, tetapi juga figur simbolik yang berinteraksi langsung dengan warga. Kedekatan ini, jika tidak diimbangi dengan etika kepemimpinan, sering dimanfaatkan untuk membangun legitimasi berbasis emosi, bukan kinerja. Retorika “pro-rakyat” digunakan untuk menutupi absennya perencanaan matang, sementara kritik dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas pemerintahan daerah.

Dalam praktiknya, kepemimpinan demagog cenderung mempersonalisasi kekuasaan. Keputusan strategis lebih bergantung pada kehendak kepala daerah daripada mekanisme institusional. Kebijakan dirancang demi kepentingan popularitas jangka pendek, bukan keberlanjutan pembangunan. Akibatnya, rasionalitas kebijakan tergeser oleh kebutuhan pencitraan politik.

Secara teoretis, pemerintahan modern bertumpu pada prinsip otoritas rasional-legal sebagaimana dirumuskan oleh Max Weber, yakni kekuasaan dijalankan melalui aturan, prosedur impersonal, dan birokrasi profesional. Dalam kerangka ini, birokrasi berfungsi sebagai penyangga rasional yang memastikan kebijakan tetap berbasis hukum, data, dan kepentingan publik.

Namun, ketika kepemimpinan daerah bergeser ke arah demagogi sebagaimana telah lama dikritik oleh Plato dan Aristoteles, rasionalitas institusional melemah. Legitimasi dibangun melalui manipulasi emosi dan klaim sepihak atas nama “rakyat”, sementara proses deliberatif dan perencanaan jangka panjang terpinggirkan.

Dalam konteks kontemporer, Ernesto Laclau menjelaskan populisme sebagai strategi politik yang membangun antagonisme simbolik antara “rakyat” dan “elite”, sering kali dengan mengorbankan peran institusi. Ketika kondisi ini bertemu dengan patologi birokrasi sebagaimana diuraikan oleh Michel Crozier, aparatur cenderung patuh tanpa refleksi demi keamanan posisi.

Situasi tersebut memperkuat apa yang oleh Hannah Arendt disebut sebagai banality of evil, yakni normalisasi penyimpangan melalui kepatuhan administratif. Akibatnya, demokrasi lokal kehilangan dimensi deliberatifnya, berlawanan dengan ideal demokrasi deliberatif yang dikembangkan oleh Jürgen Habermas, di mana kebijakan seharusnya lahir dari diskursus rasional dan argumentatif.

Masalah ini menjadi semakin serius ketika berhadapan dengan kondisi birokrasi daerah yang belum sepenuhnya sehat. Secara normatif, birokrasi daerah seharusnya bekerja berdasarkan profesionalisme dan meritokrasi.

Namun, dalam banyak kasus, birokrasi justru terjebak dalam patologi struktural: loyalitas personal menggantikan kompetensi, mutasi jabatan menjadi alat politik, dan budaya takut salah menumpulkan inovasi. Dalam situasi demikian, birokrasi kehilangan fungsi sebagai pengimbang kekuasaan dan berubah menjadi perpanjangan kehendak politik pimpinan.

Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat daerah. Pelayanan publik berjalan stagnan meskipun anggaran meningkat. Ketimpangan antarwilayah kecamatan makin lebar akibat kebijakan yang tidak berbasis kebutuhan objektif. Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah menurun, terutama di kalangan generasi muda dan kelompok terdidik. Demokrasi lokal memang tetap berlangsung secara prosedural, tetapi kehilangan makna substantifnya.

Diperlukan pemulihan rasionalitas pemerintahan daerah secara sistemik: penguatan sistem merit ASN yang konsisten, etika kepemimpinan yang menghargai kritik sebagai mekanisme koreksi, serta peran aktif DPRD dan masyarakat sipil sebagai penyangga rasional kebijakan daerah.

Pada akhirnya, pemerintahan daerah yang sehat bukanlah yang paling populer atau paling sering tampil di ruang publik, melainkan yang paling mampu menjaga keseimbangan antara kehendak politik dan akal sehat institusional. Tanpa upaya serius membendung demagogi dan memperbaiki patologi birokrasi, otonomi daerah akan terus menjauh dari tujuan hakikinya: menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga.

Otonomi daerah hanya akan bermakna jika kepemimpinan lokal dibatasi oleh akal sehat institusional dan etika publik, bukan dikuasai oleh retorika emosional dan kepatuhan birokrasi yang kehilangan nurani.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *