Bangsa dalam Uji Sejarah dan Kuasa

“Begitulah seharusnya gagasan diperlakukan, ia dipercakapkan, diuji, diperdebatkan, digeledah, dibantah, dan seterusnya, dan sebagainya.”

Pernyataan tersebut membuat tanggapan balik dari Yunasri terasa hangat dan bersahabat. Dan, itu pula yang membuat saya merasa perlu memberikan penghormatan dengan menulis satu lagi tanggapan.

Sebagai pembuka, saya ingin menggeledah pernyataan bahwa gagasan bangsa lahir sebagai kritik atas legitimasi hierarki berbasis pertalian darah, relasi kuasa, atau relasi primordialisme lainnya.

Bangsa memang kerap lahir sebagai kritik terhadap hierarki berbasis darah, terutama dalam tradisi nasionalisme republik. Revolusi Prancis sering dijadikan contoh klasik, runtuhnya monarki absolut yang disimbolkan oleh eksekusi Louis XVI, menandai penolakan terhadap hak istimewa bangsawan feodal dan klaim legitimasi politik berdasarkan garis keturunan.

Dalam konteks berbeda, proses serupa tampak dalam perjuangan kemerdekaan Amerika, ketika George Washington memimpin pembentukan bangsa baru untuk melepaskan diri dari kekuasaan monarki Kerajaan Inggris, sekaligus menegaskan gagasan kedaulatan politik yang tidak lagi bertumpu pada darah dan mahkota.

Namun jangan lupa, bangsa Inggris justru terbentuk tanpa pernah memutus legitimasi darah bangsawan. Monarki dan aristokrasi tidak dihancurkan, melainkan diintegrasikan ke dalam identitas nasional dan dijadikan simbol ketahanan bangsa. Hal serupa juga tampak pada bangsa Jepang. Pada era Meiji, Jepang modern dibangun di sekitar legitimasi darah Kaisar. Kaisar tidak disingkirkan, melainkan diangkat sebagai simbol nasional, bahkan diposisikan secara sakral.

Dengan demikian, gagasan bangsa tidak selalu lahir sebagai kritik atas legitimasi hierarki berbasis pertalian darah. Ia sangat dipengaruhi oleh situasi sejarah yang dihadapi. Pergulatan lahirnya bangsa Indonesia sendiri berkelindan di antara hasrat untuk melawan feodalisme (bangsawan) dan kebutuhan untuk merangkul kaum bangsawan.

Pada masa kekuasaan kolonial, para bangsawan dan elit lokal banyak diintegrasikan ke dalam birokrasi, menopang kekuasaan bangsa kolonial Belanda. Mereka kemudian disebut kaum priyayi. Anak-anak bangsawan yang menjadi bagian dari kekuasaan kolonial mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan barat. Di sekolah, mereka berbaur dengan anak-anak pejabat kolonial dan diajar oleh guru-guru berkebangsaan Belanda.

Di ruang pendidikan inilah mereka bersentuhan dengan tradisi Barat dan literatur yang memperkenalkan isu demokrasi, kesetaraan, dan kemerdekaan. Kesadaran baru tumbuh, bahwa manusia setara, tidak berbeda karena aliran darah.

Sayangnya, kesadaran itu tidak kompatibel dengan kenyataan. Di sekolah, orang-orang pribumi diperlakukan berbeda dengan mereka yang berdarah Belanda, baik berdarah murni maupun campuran. Darah Belanda menjadikan sebagian orang lebih istimewa, dan keistimewaan itu beraroma kolonial.

Ketika orang-orang muda terpelajar ini kembali ke lingkungan keluarganya yang bangsawan, mereka berhadapan dengan relasi yang tak kalah timpang antara bangsawan dan rakyat biasa. Di kepala mereka, manusia setara, tetapi pengalaman diskriminatif di sekolah dan ketimpangan sosial di lingkungan keluarga menimbulkan kegelisahan.

Dari kegelisahan itulah lahir imaji tentang masa depan yang terbebas dari kolonialisme dan feodalisme. Dari kegelisahan inilah Sumpah Pemuda tercetus: bertanah air satu, berbangsa satu, berbahasa satu, Indonesia. Sumpah Pemuda mengalirkan semangat anti-feodalisme dalam urat nadi bangsa ini.

Pada momen-momen tertentu, gagasan bangsa memang sempat bekerja secara emansipatoris. Bahasa kebangsaan membuka ruang perjumpaan lintas kelas, suku, dan asal-usul, memungkinkan solidaritas yang sebelumnya sulit dibayangkan dalam kerangka feodalisme maupun kolonialisme.

Dalam fase awal pergerakan, imaji bangsa memberi horizon moral bersama, bahwa kesetaraan mungkin diperjuangkan, bahwa hierarki darah dapat dipertanyakan. Justru karena pernah bekerja secara emansipatoris inilah, kegagalan bangsa dalam fase institusional menjadi persoalan yang layak diuji, bukan disangkal atau dimaafkan begitu saja.

Pada tonggak berikutnya, Proklamasi Kemerdekaan yang melahirkan negara-bangsa, elit tradisional dan bangsawan lokal tidak dihancurkan. Kaum priyayi dianggap cakap mengurus birokrasi; kekuasaan mereka tidak sepenuhnya digeser.

Di titik inilah gagasan bangsa berhenti sebagai imaji moral dan mulai bekerja sebagai kekuatan institusional. Bangsa tidak hadir secara abstrak, melainkan dioperasikan melalui birokrasi, hukum, pendidikan, dan aparat negara. Dalam proses ini, relasi kuasa lama tidak dihancurkan, melainkan disaring dan dilembagakan ulang. Kaum priyayi dan elit tradisional memperoleh legitimasi baru sebagai penyelenggara negara, sementara ketimpangan sosial direproduksi dalam bentuk yang lebih administratif dan sah secara nasional.

Perlawanan terhadap sisa-sisa feodalisme itu sesungguhnya tidak sepenuhnya padam. Di Brebes, Tegal, dan Pekalongan, dalam gejolak yang dikenal sebagai Peristiwa Tiga Daerah, rakyat menggunakan momentum proklamasi untuk membersihkan unsur feodalisme dari pemerintahan yang baru lahir. Para bangsawan yang menduduki jabatan lurah, camat, wedana, hingga bupati didatangi secara beramai-ramai, ditangkap, dan diadili oleh rakyat. Mereka dipandang sebagai kaki tangan kolonial Belanda dan Jepang, penyebab penderitaan rakyat.

Namun, gerakan rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari kolonialisme dan feodalisme itu ditumpas oleh pemerintah, karena dianggap membahayakan stabilitas revolusi kemerdekaan. Peristiwa ini memang bersifat lokal, tetapi justru memperlihatkan pola yang lebih umum, ketika tuntutan egalitarian rakyat berhadapan dengan kebutuhan stabilisasi negara-bangsa, institusi cenderung memilih ketertiban politik ketimbang pembongkaran ketimpangan sosial.

Rakyat sendiri, tentu saja, bukan subjek tunggal yang selalu hadir dalam posisi egaliter dan kritis. Dalam banyak situasi, rakyat juga hidup dalam jejaring patronase, loyalitas lokal, dan negosiasi kekuasaan sehari-hari yang tidak sepenuhnya bertentangan dengan hierarki.

Bahkan, stabilitas negara-bangsa kerap memperoleh dukungan sosial justru karena ia menjanjikan keteraturan, keamanan, dan kepastian administratif, meski dengan harga reproduksi ketimpangan.

Karena itu, persoalan kebangsaan tidak dapat direduksi pada oposisi moral antara rakyat yang murni dengan bangsawan dan institusi yang korup, melainkan harus dibaca sebagai relasi kuasa yang dinegosiasikan secara terus-menerus.

Kenyataan ini memperlihatkan kelemahan klaim, bahwa bangsa bekerja sebagai konsensus sekaligus disensus yang mengandaikan medan politik yang relatif setara, seolah semua warga memiliki akses yang sama untuk bersepakat dan menggugat.

Faktanya, konsensus kebangsaan tidak lahir di ruang hampa, melainkan ditetapkan secara deklaratif dan dipelihara melalui negara sebagai ekspresi dominan dan paling menentukan dari pelembagaan bangsa modern. Negara, sebagai perwujudan administratif dan politik kebangsaan, melahirkan hukum, birokrasi, dan aparat yang bekerja dalam relasi kuasa yang kerap timpang.

Dalam kondisi seperti ini, disensus tidak pernah simetris. Kritik yang datang dari pusat kekuasaan mudah diterima sebagai “perdebatan kebangsaan”, sementara gugatan dari golongan rakyat kecil kerap dibaca sebagai ancaman terhadap konsensus itu sendiri. Demikianlah yang terjadi di tanah Papua, penolakan food estate yang menghancurkan ruang hidup mereka dan kehendak untuk menentukan nasib dibaca sebagai disensus, melainkan ancaman makar yang mengganggu kedaulatan bangsa.

Jadi, tanpa analisis institusional tentang siapa yang menentukan batas konsensus dan siapa yang berhak melakukan disensus, gagasan bangsa sebagai konsensus–disensus berisiko menjadi bahasa normatif yang menenangkan, tetapi justru menutupi cara-cara konkret ketimpangan direproduksi atas nama kebangsaan.

Penegasan ini tidak dimaksudkan untuk menolak gagasan disensus sebagai prinsip normatif. Disensus tetap penting sebagai komitmen etis untuk membuka ruang kritik dan perbedaan. Namun, persoalannya terletak pada bagaimana disensus dilembagakan, siapa yang diberi hak untuk menggugat, melalui saluran apa, dan dengan konsekuensi apa. Ketika disensus hanya sah sejauh tidak mengganggu stabilitas institusional, maka ia kehilangan daya kritisnya dan berubah menjadi mekanisme pengelolaan perbedaan, bukan pembongkaran ketimpangan.

“Masalahnya bukan semata pada kegagalan praktik kebangsaan, melainkan pada asumsi konseptual bahwa konsensus dan disensus dapat bekerja dalam medan yang relatif setara. Dalam masyarakat yang sejak awal dibentuk oleh ketimpangan kelas, akses pendidikan, dan kontrol institusional, disensus tidak pernah menjadi hak universal, melainkan privilese politis. Karena itu, bangsa sebagai konsensus–disensus bukan sekadar gagal diwujudkan, tetapi dibangun di atas asumsi yang secara struktural tidak terpenuhi.”

Lebih jauh, Yunasri menawarkan klarifikasi penting, bahwa esainya sejak awal dimaksudkan sebagai refleksi normatif-filosofis, bukan deskripsi empirik tentang bagaimana kebangsaan selalu bekerja dalam sejarah. Klarifikasi ini patut dihormati. Namun, justru di titik inilah diskursus perlu diperdalam. Sebab, jika gagasan bangsa ditempatkan sepenuhnya sebagai horizon normatif, sebagai komitmen etis yang ideal, maka pertanyaan paling mendasarnya bukan lagi apakah gagasan itu mulia, melainkan bagaimana dan sejauh apa ia bekerja dalam praktik sosial dan institusional.

Sekarang mari kita geledah secara teoritik. Dalam Sapiens, Yuval Noah Harari menunjukkan bahwa bangsa merupakan bagian dari tatanan imajiner modern, sebuah konstruksi kolektif yang memungkinkan kerja sama skala besar, tetapi sekaligus mereproduksi hierarki baru yang kemudian dianggap alamiah. Dalam kerangka ini, bangsa tidak lahir secara inheren sebagai kritik atas hierarki darah, melainkan sebagai mekanisme baru legitimasi sosial.

Ernest Renan memahami bangsa sebagai kehendak hidup bersama, sebuah proyek normatif yang terus diperbarui melalui “plebisit harian”, sehingga kesetaraan diperlakukan sebagai komitmen etis, bukan fakta sejarah.

Benedict Anderson menunjukkan bahwa bangsa adalah komunitas terbayang yang memungkinkan solidaritas horizontal di antara orang-orang yang tak saling mengenal, tetapi ia tidak pernah mengklaim bahwa imajinasi tersebut secara otomatis membongkar relasi kuasa. Ketika imajinasi kebangsaan itu dilembagakan sebagai tata kelola negara, daya emansipatoris kultural tersebut tidak bekerja di ruang hampa, melainkan disaring oleh struktur institusional yang timpang.

Sementara itu, Harari menempatkan bangsa sebagai bagian dari imagined orders modern, sejajar dengan agama, uang, dan hukum, yang memungkinkan kerja sama skala besar sekaligus menaturalisasi hierarki baru. Jika Renan menekankan nilai normatif bangsa dan Anderson menjelaskan mekanisme kulturalnya, Harari justru mengingatkan bahwa bangsa tidak inheren emansipatoris: ia dapat mengikis hierarki lama, tetapi juga menjadi instrumen legitimasi ketimpangan dalam bentuk yang lebih modern dan institusional.

Dengan demikian “bangsa sebagai kritik atas legitimasi hierarki berbasis pertalian darah, atau relasi primordialisme lainnya” menjadi lemah secara konseptual. Dan tersandung batu uji sejarah. Lalu apakah dengan begitu bangsa, atau kehidupan berbangsa, harus ditinggalkan? Tentu saja tidak. Perdebatan ini, pada akhirnya, bukan tentang meninggalkan bangsa.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia jelas membawa semangat pembebasan dan kesetaraan. Namun, mempertahankan bangsa sebagai cita-cita emansipatoris tanpa membongkar mekanisme institusional yang mereproduksi ketimpangan atas namanya justru berisiko mengosongkan makna kebangsaan itu sendiri.

Pertanyaan yang tersisa bukan lagi, apakah bangsa adalah gagasan yang baik secara moral, melainkan siapa yang hari ini memiliki kapasitas institusional untuk mendefinisikan kebangsaan, dan siapa yang hanya dipanggil untuk setia kepadanya. Dalam kondisi ketimpangan akses terhadap pendidikan, hukum, dan representasi politik, romantisasi nilai bangsa mudah berubah menjadi tuntutan moral kosong, jika tidak disertai pembongkaran arsitektur institusional yang menentukan siapa boleh berbicara dan siapa harus bungkam demi konsensus.

Maka dari itu, tugas rakyat biasa—kita yang berada di luar lingkar pengambil keputusan dan representasi resmi negara—adalah terus berjaga, memastikan narasi kebangsaan tidak dijadikan alat oleh kelompok tertentu, untuk melegitimasi kekuasaan, sambil mereproduksi ketimpangan sosial secara sistemik melalui institusi kebangsaan dalam bingkai negara.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *