Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) yang digerakkan oleh perusahaan-perusahaan smelter nikel telah membawa dampak sosial-ekonomi yang besar bagi masyarakat lokal.
Alih-alih membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan warga sebagaimana dijanjikan, praktik yang berlangsung justru memperlihatkan wajah buram, PHK massal, pelanggaran hak normatif, dan lemahnya perlindungan hukum terhadap buruh.
Kasus terbaru di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) menjadi gambaran nyata. Ratusan buruh yang terkena PHK efisiensi tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga diabaikan hak-haknya. Perjanjian Bersama (PB) yang disepakati pada 29 Juli 2025, setelah aksi pendudukan selama 16 hari, seharusnya menjadi jalan keluar.
Kesepakatan itu menjanjikan bahwa buruh yang memilih PHK akan menerima pesangon penuh. Namun, perusahaan justru menerbitkan PHK dengan alasan efisiensi karena kerugian, sebuah langkah yang jelas bertentangan dengan kesepakatan yang ditandatangani langsung di hadapan Bupati dan Kapolres Bantaeng.
Kisah ini memperlihatkan bahwa tanpa mekanisme pengawasan politik yang kuat, hak-hak buruh akan terus dipinggirkan. Dalam konteks inilah, Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Bantaeng menjadi instrumen penting untuk memastikan keadilan buruh ditegakkan.
Mengapa PANSUS DPRD Penting Dibentuk?
Jika DPRD Bantaeng tidak membentuk PANSUS, maka pola pelanggaran akan terus berulang. Perusahaan semakin berani mengabaikan kesepakatan hukum, pemerintah daerah hanya menjadi penonton, dan buruh terjebak dalam lingkaran ketidakadilan. Lebih jauh, konflik sosial di Bantaeng berpotensi meningkat, sebagaimana terlihat dalam aksi-aksi protes yang terus dilakukan oleh buruh beberapa bulan terakhir.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Fungsi ini mencakup kebijakan ketenagakerjaan, terutama ketika hak-hak buruh terlanggar. PANSUS memberi ruang khusus agar fungsi pengawasan berjalan lebih fokus, sistematis, dan berorientasi pada hasil.
Dalam relasi industrial, buruh selalu berada pada posisi lemah berhadapan dengan perusahaan multinasional yang memiliki modal besar. Serikat buruh seringkali hanya mengandalkan aksi massa sebagai strategi perjuangan. Kehadiran PANSUS memberi dukungan politik formal, tuntutan buruh tidak lagi sebatas suara di jalan, tetapi harus menjadi agenda resmi parlemen daerah.
Perusahaan kerap menggunakan dalih kerugian untuk melegitimasi PHK massal. Namun, serikat buruh tidak memiliki kapasitas hukum untuk meminta audit atau laporan keuangan resmi. PANSUS DPRD memiliki kewenangan politik untuk mengakses dokumen-dokumen tersebut, sehingga klaim perusahaan bisa diuji secara obyektif.
Rekomendasi PANSUS memiliki bobot politik dan hukum yang lebih kuat dibandingkan sekadar tuntutan serikat buruh. Hasil kerja PANSUS dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif, mengeluarkan kebijakan baru, atau bahkan merekomendasikan pencabutan izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar.
Kasus Huadi dan Perlawanan Buruh terhadap Ketidakadilan
Sejak akhir 2019, situasi ketenagakerjaan di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia sudah memicu keresahan. Saat pandemi Covid-19 melanda, perusahaan menerapkan kebijakan karantina sepihak bagi pekerja selama hampir setahun. Buruh dilarang meninggalkan kawasan pabrik, beban kerja meningkat, tetapi hak normatif tidak dipenuhi. Buruh akhirnya melakukan protes, meski perusahaan menekan gerakan ini dengan pemutusan hubungan kerja.
Titik puncak terjadi pada Juli 2025, ketika lebih dari 350 pekerja dari anak usaha PT Huadi terkena dampak penghentian operasional. Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi Kawasan Industri Bantaeng (SBIPE-KIBA) merespon dengan aksi pendudukan selama 16 hari di depan gerbang PT Huadi. Tekanan massa akhirnya memaksa lahirnya Perjanjian Bersama pada 29 Juli 2025, yang ditandatangani oleh perusahaan, serikat buruh, dan disaksikan Bupati serta Kapolres.
Namun, harapan itu segera pupus. Alih-alih membayar pesangon penuh, perusahaan menerbitkan PHK dengan alasan efisiensi akibat kerugian. Keputusan ini tidak hanya mengingkari kesepakatan formal, tetapi juga melecehkan peran pemerintah daerah sebagai saksi. Situasi ini melahirkan kekecewaan mendalam di kalangan buruh sekaligus memperlihatkan lemahnya mekanisme penegakan hukum di tingkat lokal.
Bagaimana Buruh Mengawal PANSUS
Aksi massa yang bergulir sejak 1 hingga 4 September 2025 di depan Kantor Bupati Bantaeng, kemudian dilanjutkan kembali pada 8 September, di depan Kantor DPRD Bantaeng, akhirnya memaksa DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (PANSUS). Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua Fraksi PKB, Muhammad Asri Bakri, diputuskan secara resmi pembentukan PANSUS untuk menindaklanjuti tuntutan buruh.
“Aspek ketenagakerjaan di Kawasan Industri Bantaeng perlu ditangani secara serius. PANSUS akan kita dorong sebagai langkah konkrit untuk menyelesaikan tuntutan buruh,” tegas Asri saat memimpin rapat.
Dukungan pembentukan PANSUS datang dari enam fraksi, yakni PKB, Demokrat, PAN, PKS, PPP, dan NasDem. Hanya Fraksi Golkar yang tidak hadir dalam rapat tersebut. Keputusan ini tidak lahir begitu saja, melainkan buah dari aksi massa yang konsisten dilakukan Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi Kawasan Industri Bantaeng (SBIPE) bersama buruh, yang pada akhirnya memicu gelombang solidaritas warga.
Delapan organisasi kepemudaan dan masyarakat (OKP) turut bergabung dalam gerakan “Kawal Hak Buruh KIBA” di depan Kantor DPRD Bantaeng. Mereka bahkan berhasil memasuki ruang rapat paripurna dan menyatakan sikap tegas, tidak akan meninggalkan gedung DPRD sebelum ada keputusan pembentukan PANSUS.
Ke depan, SBIPE bersama jaringan solidaritas harus mengawal setiap proses persidangan PANSUS secara kolektif untuk memastikan transparansi. Selain itu, penting bagi SBIPE untuk terus memperluas dukungan publik dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, dan media lokal.
Dengan membangun aliansi yang lebih luas, isu pelanggaran hak-hak buruh di Kawasan Industri Bantaeng tidak lagi dianggap sebagai persoalan sektoral semata, melainkan sebagai bagian dari agenda besar keadilan sosial dan demokrasi lokal. Dukungan publik yang kuat juga menjadi kunci agar hasil kerja PANSUS tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar dieksekusi demi kepentingan buruh.
Kasus buruh Huadi menunjukkan bahwa perjuangan buruh di Bantaeng bukan sekadar soal pesangon atau upah lembur, tetapi menyangkut wibawa negara dan marwah hukum. Jika kesepakatan yang ditandatangani pejabat daerah pun bisa diingkari begitu saja, maka demokrasi lokal kehilangan makna.
Pembentukan PANSUS DPRD adalah langkah strategis untuk memastikan ada mekanisme politik yang kuat dalam mengawal hak-hak buruh. Lebih dari itu, PANSUS adalah instrumen demokrasi yang menegaskan bahwa pembangunan industri tidak boleh menindas rakyat pekerja. Dengan buruh yang aktif mengawal dan masyarakat sipil yang solid, PANSUS bisa menjadi pintu masuk menuju tata kelola industri yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak pada rakyat.
Kredit gambar: Qalbi Qadrianto-Balang Institute

Lahir di Bantaeng, 7 Juli 1992, bekerja di Balang Institute sejak 2019. Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Muhammadiyah Makassar Angkatan 2009. Beralamat di Kampung Sarroanging, Desa Mappilawing—Eremerasa—Bantaeng.


Leave a Reply