Pagi itu, mataku menangkap pemandangan yang tak biasa. Sekelompok orang berdiri berbaris di bawah terik matahari, wajah-wajah mereka merah, suara mereka membakar udara: “Hidup buruh! Hidup buruh!”
Di tangan mereka, spanduk dan poster menggantung seperti luka yang ditunjukkan pada dunia. Aku melewati mereka, menunduk, berusaha tetap berjalan menuju ruang kerjaku yang kecil. Namun, di dalam kepalaku, pertanyaan-pertanyaan menggantung: Upah apa yang mereka tuntut? Mengapa suara mereka terdengar begitu getir?
Di meja kerjaku, rasa ingin tahu mengalahkan segalanya. Kucari jawabannya di layar ponsel. Ternyata, ini tentang hak yang dilanggar, tentang upah yang dipotong, tentang sistem yang secara halus tapi terstruktur membungkam. Pagi itu aku sadar—di negeri ini, buruh sering hanya dihargai sejauh tenaganya, bukan martabatnya.
Siang itu, pesan WhatsApp datang: undangan rapat. Akan ada pertemuan dengan Supervisor HR sore nanti. Aku tahu, mungkin inilah titik ujian yang sebenarnya. Malam itu aku menenangkan hati—esok, aku akan mempertahankan hakku.
Pertemuan dimulai
Supervisor HR—sosok yang sudah kukenal tiga tahun—masuk dengan senyum formal yang terlalu rapi untuk dianggap tulus. Tanpa banyak basa-basi, ia mengumumkan bahwa perusahaan sedang “tidak baik-baik saja” karena izin operasional klinik habis. Solusi mereka: sebagian karyawan akan dirumahkan selama tiga bulan, atau di-rolling setiap bulan. Teman-temanku memilih opsi rolling.
Lalu, datang tawaran yang disebut “keuntungan”: upah sekian juta—angka yang bahkan tak menyentuh UMR.
Aku menolak halus, mengingatkan bahwa Pasal 93 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 jo. Pasal 37 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa upah saat dirumahkan harus adil dan disepakati kedua belah pihak. Aku tak perlu mengutip pasal di hadapan orang yang mengaku “ahli hukum”—tapi aku tahu dia paham, hanya memilih mengabaikannya.
Jawabannya sederhana tapi menohok, “Kalau tidak sepakat, konsekuensinya PHK.”
Tak ada jaminan kapan akan dipanggil kembali, tak ada kepastian dalam perjanjian. Yang ada hanyalah ancaman halus dibungkus kalimat manis.
Pagi berikutnya, aku dipanggil lagi ke ruang HRD, untuk tanda tangan Perjanjian Bersama. Anehnya, sebelum itu, disodorkan Surat Pernyataan yang isinya:
Aku hadir tanpa paksaan,l. Aku bukan anggota serikat pekerja. Aku bersedia memberi klarifikasi bila ada perbedaan pengakuan di kemudian hari.
Aku terkejut. Surat ini bukan formalitas biasa—ini senjata hukum yang bisa digunakan perusahaan di kemudian hari. Maka aku meminta melihat isi Perjanjian Bersama terlebih dahulu sebelum menandatangani. Tapi Supervisor HR dengan suara keras berkata, “Tidak perlu lihat! Isinya sama seperti kemarin!”
Aku tetap menolak tanda tangan tanpa membaca. Di sinilah suaranya meninggi, jarinya menunjuk wajahku, nada bicaranya seperti seseorang yang sedang menegur pelayan, bukan karyawan yang punya hak bicara.
“Hak apa?!” tanyanya sinis.
“Hak karyawan,” jawabku tegas.
Dialog itu seperti benturan batu dengan besi panas. Setiap kalimatnya adalah upaya mengerdilkan, setiap jawabanku adalah benteng terakhir harga diri. Hingga akhirnya ia mengucapkan kata yang mengakhiri semua, “Iya. PHK. Keluar!”
Aku keluar dari ruangan itu dengan kepala tegak.
Air mata memang turun, tapi bukan karena kalah—melainkan karena kesedihan melihat betapa murahnya harga kemanusiaan di mata mereka yang mengaku mengerti hukum. Di luar, aku mengucapkan terima kasih kepada staf yang mengantarku keluar.
“Saya keluar dengan terhormat, Pak.”
Refleksi
Jika memperjuangkan hak dianggap ancaman bagi perusahaan, maka jelaslah hukum di negeri ini masih sering berdiri di sisi yang salah.
Aku tidak menyesal menolak tanda tangan tanpa membaca, karena kesepakatan tanpa pengetahuan penuh adalah jebakan yang disahkan dengan tinta.
Besok aku mungkin tak tahu akan bekerja di mana, bahkan mungkin tak tahu makan apa. Tapi aku tahu satu hal: aku tidak menjual harga diriku demi angka di atas kertas.
Aku pergi bukan sebagai pecundang, melainkan sebagai buruh yang memahami bahwa di atas langit masih ada langit—dan keadilan, meski lambat, pasti akan datang.
Kredit gambar: CNBC Indonesia

Lahir di Jeneponto 1994. Seorang ibu dari do’a bernama Divyannisa Isvara Gauri, sekaligus seorang fisioterapis yang aktif melayani masyarakat, terkait dengan Rehabilitasi dan Edukasi Ergonomi. Ia menempuh pendidikan di Poltekkes Kemenkes Makassar (D3 Fisioterapi) dan melanjutkan ke jenjang S1 di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Bagi Wahdat, dunia kesehatan bukan sekadar profesi, tapi ruang pengabdian yang ia jalani dengan hati. Di sela-sela pekerjaannya, ia merawat dan membesarkan anaknya dengan penuh cinta, dua peran yang saling menyempurnakan. Kini, bermukim di Bantaeng bersama keluarga kecilnya.


Leave a Reply