Spirit kebangkitan ekonomi rakyat melalui pemberdayaan koperasi menemukan momentunya kembali, di kala sebagian orang lupa akan kejayaanya di masa lampau.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, memberikan penugasan kepada seluruh level pemerintahan, segara mendorong terbentuknya koperasi di desa dan kelurahan.
Tak ambil tempo, tidak lama setelah instruksi itu disosialisasikan, seluruh perangkat pemerintahan bahu membahu melaksanakan percepatan membentuk koperasi sesuai petunjuk teknis pelaksana. Sesuai petunjuk teknis, pemerintah daerah lantas membentuk tim satuan tugas (Satgas) pembentukan koperasi yang dikomandoi langasung kepala daerah se-nusantara, melalui instansi terkait (Dinas Koperasi) dengan mengikutsertakan aktor lainnya.
Keterlibatan sebagian besar perangkat pemerintahan pada proses pembentukan koperasi, menjadikan semacan gerakan masif bangkitnya ekonomi rakyat. Lanskap ekonomi nasional tak lepas dari peran strategis koperasi dalam lini masa sejarah pembangunan ekonomi rakyat. Koperasi sudah menjadi semacam mazhab ekonomi bangsa.
Berangkat dari akar sejarah pembangunan ekonomi bangsa, koperasi menjelma menjadi kekuatan ekonomi rakyat. Pada prakteknya, koperasi menjadi solusi satu-satunya yang mampu memenuhi kebutahan ekonomi paling mendasar sebagian besar rakyat , walaupun kala itu, kondisi bangsa masih diterungku oleh dominasi penjajah. Meski demikian, koperasi mampu mengerakkan ekonomi di kalangan masyarakat bawah.
Pertumbuhan ekonomi yang dirasakan sekarang, tak terpisahkan dengan bertumbuhnya koperasi dari masa ke masa. Meskipun di balik itu, tak sedikit pula koperasi yang mengalami keterpurukan akibat resesi atau disoreintasi. Perjuangan membangun kekuatan ekonomi rakyat lewat koperasi, sama halnya mengembalikan ruh ekonomi bangsa. Sejarah bangsa membuktikan koperasi, adalah penyanggah ekonomi nasional.
Berangkat dari semangat kebangkitkan ekonomi rakyat, pemerintah saat ini menyusun program nasional dalam mendukung kebangkitan koperasi. Melalui instruksi presiden, mewajibkan seluruh desa dan kelurahan memiliki koperasi. Target pemerintah tak main-main, 80 puluh ribu koperasi bakal dibentuk sebelum memperingati hari besar koperasi 12 Juli 2025. Cacatan sejarah bangsa, baru kali ini pemerintah membentuk secara masif 80 ribu koperasi seluruh indonesia.
Merah Putih adalah nama yang disematkan di belakang nama koperasi desa, disingkat KDMP. Tak ayal, kami Tenaga Pedamping (TPP) Kementerian Desa ikut serta menjadi pelopor pembentukan KDMP. Sesuai arahan pimpinan, ada dua tugas pokok TPP, yakni memfalitasi musyawarah desa pembentukan KDMP dan melakukan pemetaan potensi desa. Hasil dari tugas kami ini, mencerminkan komitmen kebangkitan gerakan koperasi dari desa.
Kesungguhan pemerintah pusat membangkitkan ekonomi rakyat, sudah selayaknya disambut baik oleh masyarakat. Pemerintah pusat telah memberikan kompas melalui koperasi, agar masyarakat keluar dari ketergantungan pihak lain, yang selama ini menghegemoni sumber daya ekonomi. Sudah saatnya koperasi menjadi pemicu kesadaran kolektif warga desa, keluar dari jeratan ekonomi para ceti, yang hanya menjadikan warga desa sebagai objek meraup keuntungan ekonomi.
Komitmen pemerintah pusat selaku suporting system, mesti sejalan dengan keseriusan pengurus koperasi mengerakkan koperasi di level desa dan kelurahan. Gotong royong tidak hanya sebatas semboyan koperasi desa, mesti tertanam kuat pada diri setiap pengurus dan anggota koperasi desa dan kelurahan.
Berangkat dari semangat gotong royong, pengurus dan anggota koperasi mutlak saling menguatkan. Partisipasi warga merupakan kunci keberhasilan aktivitas koperasi. Semakin banyak warga desa berhimpun di koperasi, maka, keberadaan koperasi makin dirasakan sebagai solusi dari bermacam sumbatan ekonomi desa dan kelurahan.
Mekanisme pembentukan dan mengelolah koperasi merah putih telah diatur dalam perundang-undangan. Pengurus KDMP yang membuka usaha, akan diberi fasilitas atau semacam privilege, berupa bantuan modal maupun barang, untuk meningkatkan produktivitas usaha. Pemerintah pusat dengan kuasanya, memerintahkan kementerian dan lembaga negara, memberikan fasilitas yang dibutuhkan keperasi merah putih.
Dari beberapa sumber info, sejumput koperasi sudah siap menjadi percontohan usaha. Untuk saat ini, pemerintah pusat memberi bantuan kepada tujuh jenis usaha, yakni gerai sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotik desa, cold storage, lumbung pangan, dan gudang logistik. Dari usaha percontohan tersebut, posisi pemerintah sebatas memberi stimulan kepada koperasi merah putih, baik berupa finansial maupun akses kerjasama dengan pihak BUMN.
Di balik skema bantuan stimulan, pemerintah pusat telah menetapkan aturan teknis tentang perihal tersebut. Melalui bantuan itu, Pemerintah pusat ingin memastikan komitmennya, agar koperasi mewujud sebagai alat perjuangan rakyat di level bawah. Kucuran bantuan oleh pemerintah, bukan berarti membuat ketergantungan koperasi merah putih, sebaliknya, melalui bantuan tersebut, pengurus dan anggota koperasi mampu mewujudkan kemandirian koperasi.
Mekanisme bantuan merupakan cara pemerintah membuka peluang bagi koperasi merah putih agar mampu bersaing di dunia usaha dan bisnis. Pada tataran inilah, pentingnya pengurus dan anggota saling mengedukasi untuk meminimalkan resiko usaha yang akan atau sedang dijalankan. Sedari dini, edukasi mengenai prinsip-prinsip koperasi, adalah hal utama yang mesti ditanamkan kepada penggurus dan anggota koperasi merah putih. Salah-satunya tentang prinsip kemandirian. Adapun dukungan oleh pemerintah, tak lebih merupakan stimulan memperteguh kemandirian koperasi.
Keberadaan koperasi merah putih di desa dan kelurahan, dianggap sarana warga memperjuangkan nasibnya. Pemerintah senantiasa mendorong warga di level bawah, merdeka secara ekonomi melalui koperasi. Praktek curang masih sering kita temukan di desa. Para rentenir mendominasi sumber-sumber ekonomi. Tujuan mereka, menguasai dan membuat ketergantungan finansial. Tindakan meraka yang rakus itu, mencipkan sistem serakahnomics, sehingga masyarakat sulit berkembang.
Keberadaan koperasi merah putih, dibuat sebagai alat perlawanan kaum yang dilemahkan oleh sistem, Memotong rantai distrbusi ekonomi yang mengcekik leher rakyat, dan mengsusir vampir-vampir ekonomi di pedesaan. Kekayaan desa tidak boleh lagi dikapitaliasi oleh kaum Fraud. Saatnya negara hadir mengambil alih sumber kekayaan bumi dan air, dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Lahir di Kolaka, 16 April 1984. Aktif sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa. Sekarang bertugas di Kabupaten Bantaeng. Pernah mengikuti kelas menulis yang diselenggarakan oleh Rumah Baca Panrita Nurung dan Boetta Ilmoe-Rumah Pengetahuan Bantaeng.
Leave a Reply