Sakralitas Nomor Paslon dan Urgensi Integral Bilangan

Pemilu dan pemilihan adalah dua agenda politik yang serupa tapi tidak sama. Dalam perspektif lokalitas dan regulasi pun berbeda. Sehingga efek domino keduanya pun berbeda.

Kalau pemilu rujukan utamanya adalah UU No 7 tahun 2017. Undang-undang tersebut secara rinci dan eksplisit mengatur terkait dengan pemilu. Sedangkan pemilihan (Pilkada) rujukan regulasinya adalah UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016.

UU No. 1 Tahun 2015 menetapkan dasar hukum pelaksanaan Pilkada secara langsung oleh rakyat. Kemudian, UU No. 10 Tahun 2016 membawa perubahan pada UU No. 1 Tahun 2015, termasuk pengaturan mengenai pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan sengketa hasil Pilkada.

Selain kedua undang-undang utama tersebut, ada beberapa peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan Pilkada, seperti:
UU No. 22 Tahun 2014: tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang menjadi dasar pengaturan pemilihan kepala daerah sebelum adanya UU No. 1 Tahun 2015. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2020: yang mengatur pelaksanaan Pilkada serentak di tengah pandemi COVID-19.

Penting untuk selalu melakukan pembaruan, terkait dengan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu dan Pemilihan. Karena hal  ini terus mengalami perkembangan dan perubahan, sehingga penting untuk merujuk pada peraturan terbaru, guna mendapatkan informasi yang paling akurat. Harus dipahami bahwa DPR dalam membuat Undang Undang tidak hanya mempertimbangkan putusan dari lembaga negara seperti MK, tetapi juga menerima masukan dari pihak terkait yang biasanya di rancang dalam bentuk DIM.

Saya pikir, mungkin saja salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal adalah regulasi di atas. Aspek lain dalam pertimbangan MK bahwa kerumitan, keruwetan penyelenggara yang menghabiskan banyak tenaga terdampak pada kondisi psikologis dan kesehatan penyelenggara. Mungkin kita masih ingat dengan pemilu tahun 2019 yang menyebabkan banyak penyelenggara yang meninggal karena kecapekan menurut analisis para ahli.

Saya tidak akan membahas tentang putusan MK atau undang-undang pemilu dan pemilihan, setidaknya pembuka di atas mengingatkan saya bahwa banyak regulasi yang harus dipahami. Saya menggunakan kata paham, karena saya tidak mampu dalam menghafal sekian banyak undang undang dan putusan MK atau PKPU yang mengatur keduanya.

Iya… Saya teringat dengan pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bantaeng tahun 2024. Momen di mana kontestasi politik di Kabupaten Bantaeng di anggap paling rawan konflik, karena hanya terdapat dua pasangan calon yang mendaftar pada perhelatan ini. Ada satu kejadian yang menelisik di ingatan saya, di mana ada korban jiwa yang ditikam oleh orang yang tidak di kenal, dan orang tersebut adalah tim sukses atau pendukung dari salah satu pasangan calon bupati. Berkembang opini masyarakat, bahwa ini ada kaitannya dengan perbedaan dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng.

Cukup lama kejadian ini tidak ada kepastian. Sampai pihak berwajib di kabupaen Bantaeng memberikan pres rilis, bahwa kejadian ini tidak ada hubungannya dengan pilkada atau pemilihan bupati, tetapi murni kejahatan oleh orang yang memiliki dendam dan niat lain.

Hal lain yang memicu panasnya suhu politik di Bantaeng saat itu, adalah penggunaan media sosial Facebook, WhatsApp, dll. yang men-share berita dan membuat opini publik yang tidak faktual (hoax) Sehingga banyak yang terpancing dengan kondisi tersebut. Kabupaten Bantaeng dianggap zona merah pada perhelatan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Terlepas dari itu semua, saya ingin membahas momen atau dalam penyelenggaraan disebut tahapan. Tahapan yang paling menegangkan bagi saya, sebagai penyelenggara dan kebetulan itu adalah divisi teknis penyelenggaraan dan saya sebagai pengampuhnya, kala tahapan pendaftaran pasangan calon dan pencabutan nomor urut pasangan calon.

Saya ingin fokus bahas soal tahapan pencabutan nomor urut pada tahapan ini sebagai Ketua Divisi Teknis, tentunya harus melaksanakan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan proporsional. Banyak hal yang kami persiapkan yang dimulai dari melakukan diskusi dengan para Liaison officer (LO), atau petugas penghubung para pasangan calon terkait dengan teknis dan mekanisme pencabutan nomor urut. Diskusi ini panjang dan alot pada 2 aspek yang di inginkan oleh 2 pasangan calon, menurut LO.  Para pasangan calon berharap ada pawai dan diaturkan. Sehingga kami libatkan lagi dengan pihak Kepolisan dan TNI. Melalui petugas lapangan kedua institusi negara ini.

Singkatnya, kami sampai pada kesepakatan bahwa tidak ada pawai, karena akan memancing tensi emosional politik para konstituen, sehingga yang kami lakukan adalah menambah jumlah peserta yang boleh masuk pada ruangan pencabutan nomor urut dari kedua pasangan calon.

Persiapan dilaksanakan secara matang, banyak hal boleh menjadi isu dan membuat integritas kami dipertanyakan, misalkan apakah KPU tidak mengatur nomor urut, karena ada permintaan dari salah satu pasangan calon? Apakah perlakukan terhadap kedua pasangan akan sama? Dan banyak lagi. Sehingga profesionalitas, integritas, dan proporsional itu menjadi beban moralitas yang dijawab dengan perlakuan dan sikap dari semua penyelenggara di KPU Kabupaten Bantaeng.

Sampai pada momen pencabutan nomor urut. Saya melihat kedua pasangan calon dan iring-iringanya sudah  masuk ke Aula Husni Kamil Manik. Tampaklah wajah tegang, berseri dan ada pula terlihat sepintas selalu berdoa. Terlihat pakaian berseragam, yang selaras dengan ciri dan karakter dari kedua pasangan calon. Entah apakah itu yang menjadi ciri dan karakter dari kedua paslon tersebut, tetapi terlihat jelas ada raut tegang, ada raut yang seolah terpaksa menahan ketegangan, tercermin dari peluh di wajahnya.

Terpancar sangat bersahaja dan memilki aura yang khas dari kedua pasangan calon tersebut. Saya melihat apakah ada hal begitu sakral dari sebuah angka yang akan dicabut, sampai muncul tanya dalam benak saya, apakah angka ini akan menjadi penentu kemenangan? Entahlah, mungkin itu hanya alam pikiran saya yang terlalu jauh menerawang.

Sampai pada momen pencabutan nomor, terdengar teriakan yang keras dan memekik telinga, teriakan nomor, satu dua, satu dua, satu dua. Teriakan itu berulang sampai terdengar ke langit-langit aula dan bahkan mungkin tembus sampai ke langit Sang Pencipta.

Terlihat ada pelukan, terlihat ada tangis tanpa suara, terlihat hanya ada air mata dan senyum dan nampak pula dari sudut lain yang berdoa dengan penuh syukur dengan nomor yang pasangan calon bupati dan wakil bupati cabut langsung dari tabung dan wadah kaca yang disediakan.  Terlihat di kedua paslon sudah melambaikan kertas dan pamflet dengan nomornya yang disertai teriakan yang memekik, sesekali telinga rasanya seolah mau pecah, apatah lagi teriakan itu di dalam ruangan yang tertutup.

Terasa ada kekuatan magis yang begitu kuat, entahlah ini doa atau apa. Di tengah ruangan yang berpendingin tinggi badan terasa panas, apakah karena terlalu banyak orang, sehingga kapasitas pendingin tidak mampu mengusir panas tubuh dari setiap orang? Satu hal yang pasti bahwa angka tersebut akan membawa salah satu pasangan calon itu menjadi pemimpin Kabupaten Bantaeng selama 5 tahun ke depan. Nomor tidak sekadar pertaruhan kualitas diri dan visi, tetapi menjadi sakralitas dalam demokrasi langsung. Nomor akan menjadi simbol sosial dalam menggerakkan dan membangun basis perjuangan dari setiap pasangan calon.

Terdengar teriakan di setiap kampanye Paslon adalah nomor, bukan lagi nama tetapi nomor yang menurut sebagian orang itu membawa keberuntungan kepada pemiliknya.  Sakralitas dalam demokrasi terlihat pada nomornya, pada kertas yang akan dicoblos pun terdapat nomor. Sampai pada terpilihnya pun salah satu pasangan calon akan terlihat jelas angka sebagai simbol dari kemenangan dan perjuangan dari setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Angka menjadi simbol dalam perjuangan sebagai bahan diskusi oleh para pendukung, ada yang mengutak atik, ada merasionalkan dengan berbagai cara (cocologi) bahwa angka ini akan menjadi pemenang.

Terlepas dari angka tersebut, saya ingin sedikit menggugah nurani kita semua, untuk tidak lagi ada sekat oleh perbedaan angka yang telah usai. Mari kita melihat angka tersebut sebagai bilangan yang saling melengkapi dan menyatukan, bukan angka yang memecah kesatuan. Perbedaan dalam memilih nomor itu fitrawi, karena selalu ada angka pertama dan selanjutnya dikatakan puluhan dan ratusan sampai pada angka tak terbatas. Biarkan angka ini jadi bilangan integral yang diinternalisasi sebagai pencipta dan hamba.

Kredit gambar: IStock


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *