Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Drama Politik yang Menggelitik

Dalam beberapa hari terakhir, nama Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Kasus hukum yang melibatkan keduanya telah memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat. Namun, di balik semua itu, ada sebuah pertanyaan yang lebih besar: apakah hukum di Indonesia benar-benar berfungsi?

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto, kasus yang melibatkan Tom Lembong dan Hasto bukanlah hanya masalah hukum, tapi juga memiliki dimensi politik yang mendalam. Keduanya bisa dianggap sebagai tahanan politik yang digunakan untuk mengukur kekuatan dan keberanian.

Kasus Tom Lembong dan Hasto: Sebuah Permainan Politik?

Kasus Tom Lembong dan Hasto memang menarik perhatian banyak orang. Namun, di balik semua itu, ada sebuah pertanyaan yang lebih besar: apakah kasus ini benar-benar tentang hukum, ataukah tentang politik?

Oegroseno, seorang ahli hukum, meragukan dasar hukum kuat terkait tuduhan obstruction of justice dan suap dalam kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Menurutnya, KUHAP tidak lagi menjadi acuan utama dalam proses hukum.

Abolisi dan Amnesti: Sebuah Regulasi yang Belum Jelas

Menteri Hukum telah memberikan keterangan terkait amnesti dan abolisi. Menurutnya, regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi masih dalam proses penyusunan. Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum lebih jauh sampai di sini apakah kita sudah betul-betul memahami perbedaan abolisi dan amnesti itu sendiri?

Abolisi dan amnesti adalah dua konsep hukum yang sering dibahas dalam konteks pengampunan hukum di Indonesia. Berikut adalah penjelasan tentang pengertian, prosedur, dan perbedaan antara keduanya:

Pengertian Abolisi

Abolisi adalah tindakan Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, abolisi diberikan saat proses hukum masih berlangsung, seperti pada tahap penyelidikan, penyidikan, atau persidangan. Abolisi merupakan wewenang Presiden untuk menghentikan segala akibat hukum dari suatu proses peradilan.¹

Pengertian Amnesti

Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana. Amnesti biasanya diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perbedaan Abolisi dan Amnesti

Pertama, Waktu Pemberian: Abolisi diberikan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sedangkan amnesti diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua, Dampak Hukum: Abolisi dapat menghentikan proses hukum dan menghapuskan segala akibat hukum, sedangkan amnesti dapat mengurangi atau menghapuskan hukuman yang telah dijatuhkan.

Ketiga, Prosedur: Abolisi memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sedangkan amnesti juga memerlukan pertimbangan dari DPR, tetapi prosedurnya dapat berbeda tergantung pada regulasi yang berlaku.

Regulasi Abolisi dan Amnesti di Indonesia

Abolisi dan amnesti diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 14 ayat (2) yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk memberikan pengampunan hukum. Namun, regulasi terkait abolisi dan amnesti masih dalam proses penyusunan untuk memperjelas prosedur dan syarat-syarat pemberian keduanya.

Kembali ke topik utama, tentang Drama Politik yang Menggelitik saat ini

Pertanyaannya adalah: apakah abolisi dan amnesti benar-benar dapat menyelesaikan masalah hukum di Indonesia? Ataukah ini hanya sebuah cara untuk menutupi masalah yang lebih besar? Kira-kira seperti apa dampak sosial atas penerapan abolisi dan amnesti. Apa saja hal positif dan negatifnya? Mari kita coba jabarkan.

Dampak sosial dari penerapan abolisi dan amnesti dapat sangat signifikan dalam masyarakat yang berkembang dan kritis terhadap drama politik dan hukum. Beberapa hal di bawah ini kemungkinan bisa menjadi dampaknya:

Dampak Positif

Pertama, Rekonsiliasi Nasional: Abolisi dan amnesti dapat membantu memulihkan hubungan antara pemerintah dan masyarakat, terutama dalam kasus-kasus yang terkait dengan konflik politik atau keamanan nasional.

Kedua, Pengampunan dan Pemulihan: Abolisi dan amnesti dapat memberikan kesempatan bagi individu atau kelompok untuk memulai kembali dan memulihkan diri dari kesalahan masa lalu.

Ketiga, Stabilitas Politik: Dengan memberikan abolisi dan amnesti, pemerintah dapat mengurangi ketegangan politik dan meningkatkan stabilitas nasional.

Dampak Negatif

Pertama, Kurangnya Akuntabilitas: Abolisi dan amnesti dapat dianggap sebagai cara untuk menghindari akuntabilitas dan tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.

Kedua, Ketidakadilan: Penerapan abolisi dan amnesti dapat dianggap tidak adil oleh sebagian masyarakat, terutama jika hanya diberikan kepada individu atau kelompok tertentu.

Ketiga, Keraguan terhadap Sistem Hukum: Abolisi dan amnesti dapat menimbulkan keraguan terhadap sistem hukum dan keadilan di Indonesia, terutama jika dianggap tidak transparan atau tidak adil.

Dampak Lainnya

Pertama, Persepsi Masyarakat: Penerapan abolisi dan amnesti dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap pemerintah dan sistem hukum.

Kedua, Pengaruh terhadap Kebijakan Hukum: Abolisi dan amnesti dapat mempengaruhi kebijakan hukum di masa depan dan menjadi preseden bagi kasus-kasus lainnya.

Ketiga, Reaksi Internasional: Penerapan abolisi dan amnesti dapat mempengaruhi reputasi Indonesia di mata internasional dan memicu reaksi dari komunitas internasional.

Kasus Tom Lembong dan Hasto memang menarik perhatian banyak orang. Namun, di balik semua itu, ada sebuah pertanyaan yang lebih besar: apakah hukum di Indonesia benar-benar berfungsi? Apakah abolisi dan amnesti dapat menyelesaikan masalah hukum di Indonesia? Ataukah ini hanya sebuah drama politik yang menghibur? Hanya waktu yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Referensi :
portalberitamerdeka.com, metrokota.com
jakarta.kemenkumham.go.id, Sonora.id, dan muhamadyogi

Kredit gambar: sabilulhuda


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *